Prodi Agribisnis FP-UNS 2011 REFORMASI PERTANAHAN Prodi Agribisnis FP-UNS 2011
Reformasi Pertanahan Catur Tertib Pertanahan : Tertib Hukum Pertnhan : kondisi sadar hukum masy. yg mengetahui hak & kewajiban dlm penguasaan, pemilikan & pengg. tnh, persepsi yg sama ttg hukum pertanahan, pd aparat pemerinth, penegak hukum & masyarakat. 2.Tertib Administrasi Pertnhan : adm. pertnhan yg lengkap & rapi, semua bid. tnh & pemilik terdaftar, aman, & mudah dipantau, penyalahgunaan sertifikat tnh dpt ditekan, &tumpang tindih hak atas tnh dpt dihindari. 3.Tertib Penggunaan Tnh : pengg. tnh scr terencana, shg setiap bidang tnh dpt memberikan manfaat optimal & lestari, & diusahakan scr efisien & seimbang dg tetap menghormati hak-hak masy. scr proporsional. 4.Tertib Pemeliharaan Tnh & Lingkungan Hidup : pemanfaatan tnh memperhatikan upaya pencegahan kerusakan tnh, peningkatan kesuburan tnh, & kelestarian SDA & lingkungan.
Kebijakan Pertanahan dlm Reformasi Pertanahan Arah Kebijakan : Penguasaan tnh : pembatasan penguasaan tnh, mengefektifkan ketentuan pembatasan penguasaan tnh yg sdh ada, meningkatkan redistribusi tnh, pembatasan & penertiban ijin lokasi, dgn mengakhiri berlakunya ijin lokasi yg blm direalisasi. 2. Penatagunaan tnh : pemanfaatan tnh scr optimal melalui penertiban & pendayagunaan tnh yg blm dimanfaatkan (tnh tidur/tnh terlantar). 3. Pelayanan pertnhan : ketentuan-ketentuan bersifat deregulatif & meringankan beban masy gol ekon. Lemah Kebijakan dlm bentuk perundangan : 1. Permenneg Agraria/Ka BPN no 3 th 1998 ttg kewajiban pemegang hak atas tnh yg blm dimanfaatkan utk tnm pangan. 2. Permenner Agraria/Ka BPN no 4 th 1998 ttg pedoman penetapan uang pemasukan dlm pemberian hak atas tnh negara. 3. Kepmenneg Agraria/Ka BPN no 6 th 1998 ttg pemberian hak milik atas tnh utk rumah tinggal, utk menyediakan kepastian kelangsungan hak atas tnh utk memenuhi keb. dasar (tempat tinggal).
Kebijaksanaan Reformasi Hukum Bidang Pertanahan : Penguasaan tanah : mewujudkan keadilan dlm penguasaan tnh, & menjamin kepastian & perlindungan hukum hak atas tanah, & menjamin fungsi sosial hak atas tanah. Fakta : - Bidang pertanian : penguasaan tnh terlalu luas, di lain pihak banyak petani tdk punya tanah/sempit & banyak tnh pertanian yg dikuasai/dimiliki bukan petani - Bidang non pertanian : penguasaan tnh berlebihan, pemanfaatan tnh utk keperluan non produktif, tnh tdk dimanfaatkan krn terlalu lama menunggu utk dibuka (pemberian ijin lokasi), & kurang dukungan masy. dlm pola kemitraan (PIR, konsolidasi tnh). Tujuan prog. reformasi hukum di bidang penguasaan tnh : 1. Perancangan peraturan yg membatasi penguasaan tnh luas 2. Efektifitas ketentuan pembatasan penguasaan tnh yg sdh ada 3. Peningkatan redistribusi tnh utk rakyat 4. Peningkatan ijin lokasi & pencadangan tnh dlm rangka perolehan tnh utk pembangunan : pengendalian pemb. yg memerlukan tnh.
Titik berat prog. reformasi hukum & perundangan bidang pertanahan : Melanjutkan perancangan peraturan perundangan sbg pelaksanaan UUPA 2. Merancang perubahan peraturan pelaksanaan UUPA yg tdk sesuai dg kondisi sekarang 3. Menegaskan beberapa pengertian hukum dlm pengoperasian ketentuan dlm UUPA yg memihak kepentingan rakyat 4. Merancang peraturan operasional yg bersifat deregulatif, implementatif & koordinatif
Reformasi Pelayanan Bidang Pertanahan Instruksi Meneg Agraria/Ka BPN no 3 th 1998 ttg peningkatan efisiensi & kualitas pelayanan administrasi pertanahan berdasar asas keterbukaan, kesederhanaan, kepastian, keadilan, keamanan, & kenyamanan. Upaya perbaikan pelayanan administrasi pertanahan : sinkronisasi pelaks. ketentuan renc. tata ruang nasional/daerah, HGU,HGB, Ijin lokasi, & tata cara pembebasan tnh 2. perbaikan pelayanan & penertiban pedoman pelayanan ttg persyaratan, prosedur, biaya, & batas waktu penyelesaian pengurusan tnh. 3.perlakuan sama kpd semua pemohon sertifikat HM, HGB, HGU, termasuk pemilik tnh dlm kawasan yg dikuasai perush. pengembang/investor. 4.layanan pengaduan masy. lewat surat, faks, media massa & langsung, & menindaklanjuti pengaduan tsb (Kotak Pos 4000 disemua kantor BPN).
Pelayanan Administrasi Pertanahan : pemberian ijin lokasi kpd org/bdn hk dg kewajiban pemanfaatan tnh scr optimal 2. pemberian hak atas tnh kpd perorgan/bdn hk scr individu dan massal, misal prog. transmigrasi, pola PIR dan TIR, prog pencetakan sawah : landreform 3. mempermudah dan mempercepat pemilik tnh dlm memperoleh tanda bukti/sertifikat tnh, shg memberikan ketenangan pemanfaatan tnh dan memperkuat kedudukan sbg pemilik tnh dan melindungi jika berhadapan dg investor/perusahaan. PRONA (Proyek Nas. Agraria) : percepatan dan kemudahan sertifikat tnh kpd gol. ekon. lemah PAP (Proyek Adm. Pertnhan) : percepatan sertifikat tnh melalui pendaftaran tnh scr sistematik, dg sasaran : pendaftaran semua bid. tnh di seluruh Indonesia selama 25 th. Pola sertifikasi swadaya/biaya masy. dg prakarsa scr massal ditentukan masy. 4. pengaduan masalah-masalah pertanahan
Langkah-langkah Reformasi Pelayanan Pertanahan : 1. menerbitkan pedoman pelayanan (persyaratan, prosedur, biaya, batas waktu), melalui buku panduan, pengumuman/ media informasi lain 2. menempatkan petugas yg bertangg. jwb melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan permohonan 3. menyelesaikan pelayanan permohonan sesuai batas waktu yg ditetapkan, jika terlampaui berarti disetujui 4. melarang/menghapus biaya tambahan yg dititipkan pihak lain & meniadakan segala bentuk pungutan liar. 5. menerapkan pola pelayanan terpadu (one stop service) bagi unit kerja pelayanan 6. penelitian berkala utk mengetahui kepuasan masy. atas pelayanan dan tindak lanjut 7. menata sistem & prosedur pelayanan scr berkesinambungan sesuai tuntutan & perkembangan dinamika masyarakat
Hambatan-hambatan : Upaya mengatasi : keterbatasan sarana dan prasarana, kondisi gedung kantor pertnhan yg tdk memadai 2. kurang peralatan teknis yg menunjang kelancaran pelayanan 3. kurangnya jumlah tenaga personil/pelaksana 4. kurangnya SDM yg berkualitas (kemampuan, moral) 5. belum berkembangnya pola pikir reformis pd pelaksana Upaya mengatasi : 1. Gedung kantor pertanahan di kab/kota, yg volume pekerjaan pelayanan cukup besar (Bank Dunia) – terpadu. 2. Pelayanan kpd masyarakat (pengaduan) & jemput bola 3. Pembelian peralatan teknis 4. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan personil melalui diklat dalam dan luar negeri 5. Peningkatan sikap dan moral bagi pelaksana 6. Komputerisasi pelayanan
Perolehan hak atas tnh & sertifikat dlm administrasi pelayanan : Kolektif/massal (sistematik) : pelaks. berdsr prakarsa unsur pemerinth, misal prog.nas, redistribusi tnh kpd petani dan konsolidasi tnh. 2. Individual/sporadik : berdsr inisiatif perorgan, misal permohonan oleh perorgan/bdn hk, konversi tnh, dan pengakuan hak atas tnh milik adat.
Pemberian hak milik atas tnh utk rumah tinggal : 1. Pemberian hak milik atas tnh utk RSS/RS 2. Perluasan pemberian hak milik 3. Persyaratan tnh utk rumah tinggal 4. Perubahan hak atas tnh utk rumah tinggal : utk semua bidang tnh utk rumah tinggal milik perorangan WNI dg luas ≤ 600 m² yg msh HGB/hak pakai bisa mjd hak milik dg permohonan pendaftaran ke Ka BPN Kab/Kota. Pendaftaran tanah hak milik utk rumah tinggal : 1. data yuridis & fisik tnh : sertifikat HGB/hak pakai pengg. tnh utk rumah tinggal diperiksa IMB utk rumah tinggal/surat keterangan Kades/ Kelurahan (jika belum ada IMB). 2. Identitas pemohon (KTP/paspor) 3. Biaya pendaftaran tanah : Biaya utk pemberian hak milik atas tnh dg luas ≤ 200 m² = 0 % / 0 rupiah Perhitungan biaya didasarkan NJOP pd tgl permohonan pendaft. tnh (SPPT PBB). Utk luas tnh ≥ 200 m², biaya > 0 %.
PENGATURAN YG BAIK (GOOD GOVERNANCE) Governance (pengaturan) proses pengambilan keputusan & implementasi keputusan, dlm suatu rangkaian sistem yg baik & bersifat mengutamakan kepentingan umum shg mjd proses yg baik & beretika Good Governance PRINSIP GOOD GOVERNANCE : Transparansi Tanggung Jawab Akuntabilitas Partisipasi Responsif
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE Partisipasi keterkaitan aktif antara berbagai pihak & keberpihakan pd masyarakat Aturan Hukum legalitas scr adil, hak & kewajiban jelas, & perlindungan thd human right; mengacu pd : keberadaan hukum & regulasi/kebijakan, utk mengatur masy. & keadilan penerapan hukum yg konsisten Transparansi keputusan diambil & dilakukan melalui aturan yg diikuti scr benar & akses bersifat terbuka (dgn filter scr moral agar tdk memunculkan gejolak dlm masy)
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE Responsif cepat tanggap thd perubahan sosial, & memberi kesempatan luas bg masy. utk mengakomodasikan kepentingan & masalah-masalahnya. Berorientasi Konsensus kebersamaan dlm berbagai kepentingan masy. utk memperoleh kepentingan terbaik, bersifat adil, kesepakatan & kepentingan bersama & tdk memihak Adil & Bersifat Umum keseimbangan yg adil & dpt diterima umum dlm & antar komunitas , serta memenuhi kepentingan masy.
KARAKTERISTIK GOOD GOVERNANCE Efektif & Efisien pemanfaatan sumber daya scr kontinyu & berkelanjutan, serta dpt memberikan manfaat lebih & tepat guna bg masy. Pertanggungjawaban pertanggungjawaan semua keputusan/tindakan kpd seluruh pihak yg terpengaruh oleh keputusan/tindakan tsb (masy), yg didukung oleh transparansi & aturan hukum
Reformasi Bidang Penatagunaan Tanah Arah kebijakan penatagunaan tanah : Pemanfaatan tnh scr optimal, seimbang, serasi & lestari (LOSS), dg keg. pertnhan & adm pertnhan, berdasar fungsi sosial hak atas tnh. 2. Pemberian, perpanjangan jangka waktu, pemberian ijin, pemindahan/pembatalan hak atas tnh, berdasar fungsi sosial hak atas tnh & peningkatan kesejahteraan rakyat 3. Perencanaan tata guna tnh, agar pemanfaatan tnh terkoordinasi antar berbg. pengg., kelestarian & lingk. terpelihara, & mencegah penggunaan tnh yg merugikan masy & pembangunan. 4. Penataan kembali pengg, penguasaan & pemilikan tnh dilaks. sesuai fungsi sosial hak atas tnh & kesejahteraan rakyat.
Pengaturan Penguasaan & Penatagunaan Tanah Kebijakan Landreform (UUPA) : Pemilikan & penguasaan tnh yg melampaui batas tdk diperkenankan utk kepentingan umum 2. Setiap org & bdn hk yg punya sesuatu hak atas tnh pert. diwajibkan mengusahakan sendiri scr aktif & mencegah cara-cara pemerasan. 3. Perbedaan dlm tingkt ekonomi masy. & keperluan hukum gol. rakyat & tdk bertentangan dg kepent. nas. diperhatikan & menjamin perlindungan thd gol. ekonomi lemah. 4. Pencegahan usaha-usaha monopoli swasta 5. Penetapan luas maks & min tnh yg boleh dipunyai dg sesuatu hak atas tnh utk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pengaturan Penguasaan & Penatagunaan Tanah Kebijakan Landreform (UUPA)........................ 6. Negara diberi wewenang tertinggi utk mengatur & menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan tnh & pemeliharaannya sebesar-besar kemakmuran rakyat 7. Perlu adanya rencana peruntukan, penggunaan & persediaan bumi, air & ruang angkasa utk berbagai kepentingan hidup rky & negara. 8. Pemeliharaan tnh termasuk menambah kesuburan & mencegah kerusakan adl kewajiban setiap org, bdn hukum/instansi yg punya hub. hk dg tnh, dgn memperhatikan pihak ekonomi lemah.
Upaya-upaya Reformasi Penatagunaan Tanah Pengendalian penggunaan tnh utk Investasi Pemberian ijin lokasi : Ijin lokasi : ijin utk memperoleh/membebaskan tnh sesuai RTRW & mengalihkan hak atas tnh dlm rangka pengendalian penguasaan & pemanfaatan tnh agar sesuai keperluannya. Ijin lokasi tdk memberi sesuatu hak atas tnh, tp hanya mengijinkan pemegang ijin lokasi utk memperoleh dr pihak-pihak yg berhak atas tnh tsb. Permohonan ijin lokasi, berdasar kesesuaian tujuan pengg. tnh dg RTRW, tumpang tindih peruntukan dg keg. lain, kepastian lokasi & luas tnh yg dpt diberikan, status tnh yg dimohon, adanya pihak ketiga pd lokasi tsb & persyaratan-persyaratan lain yg diperlukan (AMDAL, ijin usaha, reklamasi & revegetasi, dll)
Perijinan Lokasi taat pd asas keadilan, manfaat, efisiensi, lingkungan & berkelanjutan, dgn ketentuan : Hak rakyat yg tnhnya dlm areal ijin lokasi msh tetap berlaku, tdk berkurang isi & kewenangannya, juga hak memperoleh sertifikat & menggunakan tnh sesuai sifat & tujuan hak tsb. b. Dlm penguasaan tnh milik rakyat utk usaha & pembangunan, pengambilan tnh & pemberian ganti rugi, hrs mengutamakan masyarakat Masalah perbedaan persepsi ijin lokasi, krn : kurangnya partisipasi angg. masy. yg menguasai tnh, yg terletak pd areal ijin lokasi. 2. hak keperdataan masy. yg menguasai tnh pd areal ijin lokasi tdk dihiraukan. 3. pemberian ijin lokasi yg terlalu luas bg perusahaan ttt.
Akibat perbedaan persepsi ijin lokasi : a. akses masy. thd tnh terutama tnh yg lokasinya strategis mjd berkurang. b. masy. tdk memperoleh jaminan kepastian & perlindungan hukum sbg pemegang hak atas tnh c. masy. diperlakukan krg adil dlm penentuan harga tnh & besarnya ganti rugi. d. masy. gol. ekonomi lemah dpt pindah ke daerah yg lokasinya semakin tdk strategis. Solusi : a. kesamaan persepsi mengenai ijin lokasi b. hrs ada kesepakatan antara pihak-pihak scr musyawarah, tdk paksaan & tipu daya, yg akan mengurangi keabsahan perolehan tnh tsb, & kepastian hukum hak atas tnh.
Solusi ......................... c. Perlindungan thd hak atas tnh & kepentingan pemilik tnh dlm areal ijin lokasi : 1. Kewenangan pemilik tnh adl tetap & tdk berkurang, meski tnhnya termasuk dlm areal ijin lokasi, selama tnh blm dikuasai investor yg mendpt ijin lokasi/blm dilepaskan hak atas tnhnya oleh pemilik tnh pemilik tetap berhak utk menguasai & mengg. tnh /mengalihkan tnh kpd pihak lain sesuai ketentuan hukum. 2. Pemberian tanda bukti sertifikat hak atas tnh kpd yg berhak sesuai ketentuan hukum, utk kepastian hukum hak atas tnh & menempatkan pemilik dlm kedudukan seimbang dg pemegang ijin lokasi.
Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Kosong/tidur utk Tanaman Pangan : Tanah tidur tnh yg dikuasai oleh org/bdn hk yg blm/tdk dimanfaatkan sesuai dg peruntukan, sifat, tujuan pemberian hak atas tnh tnh tdk produktif. Kriteria lokasi pemanfaatan tnh tidur : 1. Indikasi tingginya jumlah pengangguran 2. Luas tnh tidur yg tersedia (> 5000 m2) 3. Sesuai utk tnm pangan, misal jagung, padi, ketela, dll Realisasi pemanfaatan tnh pemanfaatan tnh perusahaan/org yg telah diberi ijin lokasi tingkat perkembangannya rendah. Realisasi pembangunan fisik perusahaan skala besar lebih rendah drpd perusahaan skala kecil. Pemegang ijin lokasi skala besar menyebabkan penguasaan tnh yg luas, tdk produktif, & pemanfaatan tnh tdk sesuai tujuan peruntukan tnh.
Pemanfaatan tnh kosong/tidur utk tnm pangan : Tujuan : optimalisasi pemanfaatan tnh, yaitu pengemb. tnh yg sdh dikuasai investor & dibiarkan kosong, krn menunggu pembangunan sesuai dg strategi investasi yg direncanakan & sebab-sebab lain. Optimalisasi tnh tidur utk tanaman pangan : Mewujudkan fungsi sosial hak atas tnh, keberpihakan pd rakyat dlm meningkatkan efisiensi pemanfaatan tnh, mengatasi kelangkaan pangan, & pengangguran. 2. Jika tdk memanfaatkan tnh tsb, maka diwajibkan utk mengijinkan pihak lain utk memanfaatkan tnh, dg pengaturan hub. antara pemegang hak dg pihak yg akan memanfaatkan diatur Pemda. Jika usaha-usaha tsb tdk dilaks. maka tnh tsb akan dianggap tnh terlantar.
Ketentuan pemanfaatan tnh kosong utk tnm pangan: Pemegang hak atas tnh/pihak yg telah membebaskan tnh tp blm mendpt hak atas tnh/pemegang hak pengelolaan wajib memanfaatkan tnh yg dikuasai dg menanami tnm pangan/tdk boleh membiarkan kosong. 2. Pemanfaatan tnh hrs dilaks. oleh & tanggung jawab pemegang hak, pihak yg telah membebaskan tnh/pemegang hak pengelolaan, baik sendiri/kerjasama pihak lain, dg ijin/dispensasi. 3. Kewajiban tsb berlaku sampai yg bersangkutan siap utk mengg. tnh tsb sesuai sifat & tujuan haknya/RTRW yg berlaku. 4. Jenis tnm pangan yg wajib ditnm adl padi, jagung, kedelai, kc tnh, ubi kayu/sayuran semusim, sesuai jenis tnh, kemampuan tnh & permintaan masy. setempat, shg tdk merugikan ybs & memberikan manfaat bg masy.
Redistribusi tnh : penguasaan tnh-tnh oleh negara, sbg obyek landreform utk dibagikan pada petani (hak milik)/utk kepentingan pembangunan Ganti rugi : tnh milik perorgan yg dikuasai neg. krn terkena ketentuan landreform & diberikan hak milik pd petani, tdk disita pemerinth, tp diambil dgn pemberian ganti rugi pd pemilik perwujudan asas pengakuan hak milik perorgan atas tnh Penertiban bagi hasil & gadai tnh pert : perjanjian bagi hasil antara pemilik tnh & penggarap utk menjamin & melindungi hak-hak petani penggarap (ekonomi lemah) perjanjian gadai tnh; utk menjamin perlindungan pemegang gadai, & batas luas maksimum tnh pertanian.
Pembatasan luas tanah maksimum/minimum & landreform Penertiban penguasaan & pemilikan tnh pert. yg melebihi batas maks, penertiban tnh absentee, penertiban tnh bekas swapraja, & pengaturan tnh obyek landreform (tnh negara bebas,tnh bekas hak erfpacht,tnh bekas HGU,tnh kehutanan,tnh bekas gogolan, tnh bekas hak adat/ulayat) Kebijakan & implementasi kebijakan penatagunaan tanah koordinasi lintas sektoral terkait (kehutanan, pertambangan, pengairan, jalan, peternakan, pertanian, lingkungan hidup, konservasi SDA hayati & ekosistemnya, kawasan lindung, pariwisata, perumahan & permukiman, & sistem budidaya tanaman)
Penggunaan tanah utk perumahan & permukiman : sejauh mungkin tdk mengakibatkan berkurangnya luas tnh pertanian produktif. 2. pemanfaatan tnh kurang subur & menunjang perwujudan pola pengg. tnh yg lestari, optimal, serasi, & seimbang (LOSS) 3. pola renc. jaringan jalan yg sesuai RTRW utk mencipt. pemukiman aman, tertib, lancar, & sehat (ATLAS) 4. perbaikan & pemugaran lingk. pemukiman, sejalan dg penataan kembali penggunaan, penguasaan & pemilikan tnh, utk mencipt. suasana pemukiman yg aman,tertib,lancar, & sehat. 5. penyediaan fasilitas pendukung permukiman (pendidikan, peribadatan, rekreasi, olah raga, pertamanan, & permakaman)
Konsolidasi tnh penggabungan tanah mjd luasan lebih besar & menata penguasaan & penggunaan tnh agar sesuai dg tata ruang, shg bidang tnh teratur, lengkap dg prasarana & fasilitas umum yg diperlukan serta pemeliharaan lingkungan, dgn tujuan utk meningkatkan pemanfaatan tnh mjd optimal & meningkatkan nilai ekonomi tanah. Pengaturan penggunaan tnh dlm kawasan lindung & kawasan budidaya tnh digunakan sesuai dg fungsi lindung & fungsi budidaya, shg lebih lestari, melalui upaya-upaya : inventarisasi data pengg. & penguasaan tnh dlm kawasan lindung & budidaya, penggunaan & pemeliharaan tnh, & koordinasi penanganan dg pemda dan dinas terkait. Pedoman penyusunan rencana tata ruang di daerah kebijakan tata ruang meliputi rencana tata ruang wilayah (RTRW) & kriteria-kriteria penetapan kawasan lindung/ budidaya & kawasan industri
Penataan ruang dlm pemanfaatan ruang dikembangkan pola pengelolaan tata guna (BARA + K) sesuai dg asas penataan ruang. Pengelolaan tata guna tnh dlm pemanfaatan ruang hrs mengacu pd aspek-aspek pencapaian dlm Tujuan Penataan Ruang : Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingk. berlandaskan wawasan nusantara & ketahanan nasional. 2. Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung & kawasan budidaya. 3. Tercapainya pemanfaatan ruang yg berkualitas.
Pengaturan & Pengelolaan Pemanfaatan Tnh : Penatagunaan tnh dilaksanakan berdasar Asas-asas Penataan Ruang : Pemanfaatan tnh bg semua kepentingan scr terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang & berkelanjutan Asas keterbukaan, persamaan, keadilan, & perlindungan hukum Pertimbangan penguasaan & pemilikan tnh Fungsi sosial hak atas tnh & perlindungan golongan ekonomi lemah.
Pengendalian penatagunaan tnh : 1. Pengendalian atas penguasaan pemilikan & pemanfaatan tnh serta pengalihan haknya mengurangi pemilikan tnh pert. yg melebihi batas maks/tnh absentee 2. Pemilikan tnh non pert. melebihi 5 persil, dimintakan ijin dulu, tp bila ada pelanggaran blm diatur sanksi khusus. 3. Penggunaan tnh pert. yg subur sedpt mungkin dihindari guna kepentingan pemb. lain & distribusi tnh dlm pengaturan penguasaan tnh scr selektif kpd petani yg memenuhi syarat ttt. 4. Perijinan scr ketat thd perubahan tnh pertanian mjd tnh non pertanian.
Kebijakan tata ruang meliputi hirarki rencana tata ruang & kriteria-kriteria penetapan kawasan lindung/budidaya, termasuk kawasan industri : penetapan kawasan lindung & budidaya : hutan produksi, pertanian (tnm pangan lahan basah, lahan kering, perkebunan, peternakan,perikanan), pertambangan, perindustrian, pariwisata, pemukiman. 2. Penyerasian pengg. tnh dg RTRW di kawasan lindung & kawasan budidaya. 3. Perlindungan & pembinaan thd kawasan lindung
Hak, Kewajiban & Peran Masyarakat dlm Penataan Ruang (wilayah) Hak Masyarakat : Mengetahui rencana tata ruang wilayah Menikmati pertambahan nilai ruang sbg akibat penataan ruang Memperoleh penggantian yg layak atas kerugian yg timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yg sesuai rencana tata ruang Mengajukan keberatan thd pembangunan yg tdk sesuai rencana tata ruang di wilayahnya Mengajukan tuntutan pembatalan ijin & penghentian pembangunan yg tdk sesuai rencana tata ruang kpd pejabat berwenang Mengajukan gugatan ganti kerugian kpd pemerintah/ pemegang ijin, jika kegiatan pembangunan yg tdk sesuai rencana tata ruang menimbulkan kerugian
Hak, Kewajiban & Peran Masyarakat dlm Penataan Ruang (wilayah) Kewajiban Masyarakat : Menaati rencana tata ruang yg telah ditetapkan Memanfaatkan ruang sesuai dgn ijin pemanfaatan ruang dr pejabat berwenang Mematuhi ketentuan yg ditetapkan dlm persyaratan ijin pemanfaatan ruang Memberikan akses thd kawasan yg oleh ketentuan peraturan perundangan dinyatakan sbg milik umum Peran Masyarakat : Partisipasi dlm penyusunan rencana tata ruang Partisipasi dlm pemanfaatan ruang Partisipasi dlm pengendalian pemanfaatan ruang