Oleh : Drh. Wiwiek Bagja dan Drh. Djoko Winarso

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Rapat Kerja Nasional Litbangkes
Advertisements

ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
MK Bioteknologi II Program Studi Agroteknologi Fakultas Pertanian Unpad.
Un Charter Latar Belakang
Etika Profesi Public Relations
Hubungan antara Moral dan Etika:
PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
 Keseluruhan dari faktor – faktor ekstern yang mempengaruhi perusahaan baik organisasi maupun kegiatannya.
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
perkembangan ETIKA PROFESI
Universal Declaration of Human Rights; Convenant on Civil and Political Rights; Convenant on Economic,Social and Cultural Rights Andrie Irawan, SH., MH.
Persoalan Hak Asasi Manusia
Instrumen Hukum HAM International dan Peradilannya
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
D 4 NBSS Outbreak management. Melembagakan rencana wabah Untuk mengkonfirmasi wabah, langkah segera harus diambil oleh Tim Pengendalian Infeksi di fasilitas.
Irman Somantri, S.Kp. M.Kep.
RENCANA KERJA KOMISI NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN TAHUN DISAMPAIKAN PADA : SIDANG II KOMNAS ETIK LITKES JAKARTA, KAMIS, 3 JULI 2003.
STANDAR DAN ETIKA PROFESI
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
Standar Etika Peneliti
IKATAN PEKERJA SOSIAL PROFESIONAL INDONESIA
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
SEMINAR NASIONAL PERUMUSAN RENCANA AKSI PELESTRAIAN KERIS INDONESIA
The Ethics of Animal Research
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
HAK PENDIDIKAN ANAK BERDASARKAN HAM
LINGKUNGAN ORGANISASI
Ilmu Sosial Budaya Dasar Tipe-Tipe Kelompok Sosial
Etika Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial dalam bisnis internasional
PERSONALITY INTEGRITY - 2
Pengantar Manajemen Oleh: Dr. Zainal Ilmi, SE. mba.
Bioetika.
IMPLIKASI ETIK DARI TEKNOLOGI INFORMASI
EVALUASI NASKAH RADIO Etika Naskah Jurnalistik Radio Pertemuan 16
Kode Etik Kedokteran Indonesia
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
ETIKA PROFESI.
Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia
PERLINDUNGAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA ( HAM)
HAK ASASI MANUSIA! RATRI ISTANIA SEMESTER GENAP 2011 STIA LAN JAKARTA.
HAM DAN MASYARAKAT SIPIL
Ethical Implications of Informations Technology
Instrumen HAM Modern.
Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Manajemen asuransi Kesehatan
Bab 1 Hak Asasi Manusia.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Etika Keperawatan Oleh : Tita Rohita,S.Kep,Ns
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
Pusat Kajian Bioetika dan Humaniora Kesehatan
Etika Perencanaan. Latar Belakang Perencanaan merupakan proses yang menerus dan dilakukan secara sadar dan terorganisir yang menyangkut pengambilan keputusan.
PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
Etika, Etiket dan Kode Etik Keperawatan
COVER PENDAHULUAN ISI KESIMPULAN DAFTAR PUSTAKA.
Peran, Tanggung Jawab dan Etika Kedokteran Gigi Indonesia Terkait Pelaksanaan IPE Sari Kusumadewi.
ETIKA PROFESI.
Organisasi dan Kode Etik Profesi
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
ETIKA PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ETIKA PROFESI
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

BIOETIKA DALAM SILABUS PENDIDIKAN DAN PENELITIAN DI BIDANG KEDOKTERAN HEWAN Oleh : Drh. Wiwiek Bagja dan Drh. Djoko Winarso Pengampu Mata Kuliah Etika Veteriner

Pendahuluan Bioetika menjadi perhatian para peneliti sejak diresmikannya KBN (Komisi Bioetika Nasional) melalui SK Bersama antara MENRISTEK, MENKES, MENTAN tanggal 17 September 2004. Komisi ini bertugas : Memajukan telaah masalah terkait prinsip-prinsip bioteika Memberi pertimbangan kepada pemerintah tentang aspek Bioetika pada Litbang dan Penerapan IPTEK berbasis ilmu-ilmu hayati Menyebarluaskan pemahaman umum tentang bioetika

Masalah Global dalam IPTEK Telah lama diamati dampak dari pengembangan dan pembangunan IPTEK bagi penjaminan HAM dan kebebasan yang mendasar. PBB mengeluarkan berbagai deklarasi berkaitan hal ini di tahun 1975 dikenal sebagai : UN Declaration on the Use of Scientific and Technological Progress in The Interest of Peace fro the Benefit of Mankind. Hal ini terkait langsung dengan UNESCO (United Nation Educational Scientific and Cultural Organization)

Deklarasi PBB dan prinsip-prinsip Etika untuk acuan silabus di tingkat pendidikan menengah dan tinggi meliputi : Etika Keilmuan Etika Penelitian Bioetika Yang dinyatakan dengan : To achieve a better understanding of the ethical implications of scientific and technological developments, States should endeavour to foster all forms of bioethics education and training at all level as well as to encourage information and knowledge dissemination programmes about bioethics

Hasil Konferensi UNESCO menugaskan Dirjennya untuk : Menyerahkan “the Technical and Legal Studies Undertaken regarding the Possibility of Elaborating Universal Norms on Bioethics” Deklarasi UNESCO ini menjadi sumber Legislasi nasional dalam bidang Bioetika dan Kode Berperilaku sehingga pembentukan KBN adalah sebagai penyambung dan tanggung jawab Negara kepada International Bioethics Committee (IBC) dibawah Dirjen UNESCO

Instrumen Internasional dan Regional dalam Bidang Bioetika adalah: Konvensi tentang Perlindungan untuk HAM dan Harkat Manusia Konvensi dalam HAM dan Biomedis oleh Counsil Eropa tahun 1999 Deklarasi Helsinki oleh World Medical Association tentang Prinsip-prinsip Etika untuk riset medik yang menggunakan bahan asal manusia (diamandemen tahun 2002) International Ethical Guidelines for Biomedical Research Involving Human Subjects dari Council for International Organizations of Medical Sciences dll

Naskah terbaru yang disepakati pada Konferensi Dunia UNESCO yang diterima secara aklamasi tanggal 3 Oktober 2005 adalah; Universal Declaration of Bioethics and Human Rights berisi beberapa kesepakatan antara lain Deklarasi ini harsu dipahami sejalan dengan hukum Domestik dan Internasional sesuai dengan hukum HAM Nilai Etika adalah etika bersama untuk Memandu perkembangan ilmian dan keteknologian Transformasi sosial dalam rangka tanggung jawab generasi sekarang terhadap generasi yang akan datang Persoalan bioteika memiliki dimensi internasional bertumpu pada: Universal Declaration in the Human Genome and Human Rights International Declaration on Human Genetic Data

Untuk Bioetika ada beberapa penekanan pertimbangan yaitu: menyadari manusia bagian dari biosfera yang bertanggung jawab dan punya kewajiban terhadap sesame lain dan bentuk kehidupan lain khususnya HEWAN Mengakui bahwa berdasar kebebasan ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian dapat menjadi manfaat bagi manusia dalam menambah harapan hidup dan memperbaiki mutu kehidupan dan dapat mensejahterakan manusia Kesehatan tidak hanya tergantung penelitian ilmiah dan iptek tapi juga factor psikobudaya Mengakui bahwa keputusan-keputusan menyangkut etika dalam kedokteran, ilmu hayati dan teknologi yang terkait dapat berdampak pada perorangan, keluarga, kelompok, masyarakat keseluruhan

Deklarasi ini ditujukan kepada Negara-negara dengan tujuan, sebagian antara lain : Memberi prinsip universal Memandu tindakan orang, kelompok, masyarakat, lembaga, badan, publik, swasta Memupuk dialog multi disiplin dan plural tentang bioetika antar semua pihak yang berkepentingan dalam masyarakat Menjaga dan mempromosikan perkembangan kepentingan generasi masa kini dan masa mendatang Menggaris bawahi pentingnya keragaman penyakit-penyakit dan konservasi sebagai kepedulian bersama Mengakui pentingnya kebebasan penelitian ilmiah dan manfaat dari keilmuan dan teknologi sebagai kebutuhan, tetapi terjadi dalam prinsip-prinsip etika sesuai deklarasi, menghormati martabat manusia, HAM dan kebebasan mendasar

Kesepakatan dalam Deklarasi Ayat 6 a) dan b) tidak diuraikan karena menyangkut bidang kedokteran manusia dan melibatkan manusia yang bersangkutan serta aturan tentang persetujuan dan kesepakatan dan lain-lain Ayat 7 mengatur : Orang tanpa berkemampuan untuk bersepakat; mengikuti hukum domestik, perlindungan khusus bagi mereka yang tidak memiliki kapasitas untuk bersepakat

Ayat 16 : Melindungi generasi mendatang dari dampak ilmu-ilmu hayati, termasuk pada dasar genetika mereka Ayat 17 : Perlindungan lingkungan hidup, biosfera dan keragaman hayati

Pengambilan Keputusan-keputusan dalam Bioetika Profesionalisme, kejujuran dan integritas dan transparansi di dalam mengambil keputusan dan harus dipromosikan Orang-orang dan profesional yang bersangkutan serta masyarakat secara keseluruhan harus diikutkan dalam dialog secara terartur Kesempatan-kesempatan debat publik, pluralistik, mencari pernyataan dari semua pendapat yang relevan seharusnya dipromosikan

Komite Etika Harus bebas, multidisiplin dan pluralistik yang dibangun, dipromosikan dan didukung pada tingkat yang sesuai untuk : Menilai issue yang terkait dan relevan dari etika, hukum ilmiah dan sosial untuk proyek penelitian yang menyangkut manusia Menyiapkan saran pada masalah etika dalam rangkaian klinik Menilai perkembangan ilmiah dan teknologi, merumuskan rekomendasi dan menyumbang persiapan panduan mengenai issue-issue dalam cakupan deklarasi UNESCO Mendorong, debat pendidikan dan kesadaran publik dari dan keterkaitan dalam bioetika

Ayat 20 : Penaksiran resiko, pengelolaan dan pencegahan. Penaksiran yang tepat dan pengelolaan yang cukup dari resiko yang berhubungan dengan Kedokteran, Ilmu Hayati dan berhubungan dengan Teknologi seharusnya dipromosikan.

Promosi dan Penyebaran Prinsip-prinsip BIOETIKA oleh UNESCO selanjutnya adalah dengan dampingan dari IGBC (Intergovernmental Bioethics Committee) dan IBC (International Bioethics Committee) UNESCO harus mengulangi keterikatannya untuk menangani bioetika dan untuk mempromosikan kerjasama antara IGBC dan IBC

Rumusan Umum Bioetika Ethics can be described as a sub-branch of applied philosophy that seeks `what are the right and the wrong, the good and the bad set of behaviors in a given circumstance` Bioethics on the other hand, is a quasi-social science that offers solutions to the moral conflicts that arise in medical and biological science practice

Awal Norma Bioetika sebagai dasar untuk menganalisis adalah sebagaimana dikemukakan oleh ahli filsafat Amerika yang dikenal sebagai empat prinsip Biomedical Ethics: Respect to autonomy Non-maleficence Beneficence Justice

Cakupan Bioetika Ada beberapa dimensi, yaitu; Dimensi etika Dimensi Hukum Dimensi sosial-budaya ilmu-ilmu hayati Dimensi teknologi yang terkait ilmu-ilmu hayati yang menjamin : Respect for human dignity (menghormati harkat manusia) Perlindungan HAM dan kebebasan yang mendasar (Human Rights and Fundamental Freedoms)

Kedokteran Manusia Dan Kedokteran Hewan dalam Penelitian Ilmiah Beberapa contoh kepedulian terhadap bioetika sudah lama muncul dalam masyarakat, antara lain; Kasus-kasus bayi tabung Transplantasi organ (termasuk donor hewan ke manusia yang banyak terjadi di kedokteran) Bioteknologi yang pesat untuk melakukan manipulasi dan rekayasa “blue print” kehidupan misalnya rekayasa genetika dan pengklonaan

Pada awalnya hanya kelompok kecil yang peduli tetapi sekarang bioteknologi modern berdampak luas pada seluruh umat manusia dengan perubahan genetika yang “menetap dan diwariskan pada generasi berikutnya”

Agama, Sosial Budaya, Etika dan Estetika Produk pangan dan tanaman perkebunan juga merupakan contoh dalam pesatnya IPTEK melahirkan kemampuan rekayasa genetika (organisme yang dimodifikasi secara genetika) yang masuknya melalui jalur ekonomi Pada saat demikian, ternyata pertimbangan bioetika belum sempat diberikan Pertimbangan bioetika yang diperlukan akan meliputi pertimbangan Agama, Sosial Budaya, Etika dan Estetika

Beberapa issue bioetika yang menarik perhatian antara lain; Pengklonaan Rekayasa mikroba yang berpotensi untuk senjata biologi Perlu informed-consent terhadap info genetika seseorang Penggunaan informasi kedokteran untuk keperluan non-medis yang melanggar privasi (hak pribadi) Penelitian sel tunas dan embrio manusia Penggunaan dan kepemilikan jaringan manusia Ajuan paten untuk “temuan” gen (paten prosesnya atau paten produknya?) Akses terhadap keragaman hayati Keamanan pangan produk transgenik

Dalam hal penelitian bidang kedokteran hewan maka rambu-rambu etika yang digunakan adalah mengacu kepada rambu-rambu etika kedokteran yang dikombinasikan dengan rambu-rambu khas veteriner antara lain kesejahteraan hewan dan konservasi.

Bidang Kedokteran Hewan Mempunyai Etika Veteriner yaitu : Etika Veteriner Deskriptif Etika Veteriner Profesi (profesional) Etika Veteriner Administratif Etika Veteriner Normatif

Selain Etika veteriner dokter hewan juga mempunyai Acuan Dasar Perilaku Profesi yang sejalan dengan jiwa dari bioetika yaitu : Peran profesional Dokter Hewan dalam masyarakat Kesejahteraan hewan sebagai dasar pertanggungjawaban profesi terhadap hewan dan lingkungan, kepada masyarakat dan negara. Prinsip dasar etika dan hubungan kerja Promosi melalui media masaa Pengiklanan layanan dokter hewan Penulisan resep dan penjualan obat hewan Pengelolaan dan pelayanan jasa medik veteriner Penyelenggaraan otoritas veteriner Penegakan disiplin dalam profesi dokter hewan Mediasi konflik masalah etik dan hukum

Seluruh penelitian yang menggunakan hewan coba baik untuk kedokteran hewan maupun non kedokteran hewan seperti bidang biologi, peternakan, hewan aquatik, ilmu hayat di negara-negara maju memiliki ketentuan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan di negara masing-masing untuk memastikan tidak berdampak buruk pada manusia maupun hewan itu sendiri.

Aturan oleh Depkes yang mengapresiasi peran dokter hewan praktisi hewan laboratorium ini menerbitkan panduan-panduan yang kemudian dikenal sebagai suatu komisi penggunaan hewan coba atau IACUC (Institutional Animal Care and Use Committee). Saat ini keterlibatan IACUC dalam penelitian merupakan persyaratan dapat tidaknya hasil penelitian dipublikasikan di internasional.

Kesimpulan Bioetika di dunia veteriner bukan merupakan hal yang baru, akan tetapi di negara-negara berkembang termasuk Indonesia dimana aturan hukum yang ada dan penegakannya tidak kukuh pada hal kemajuan ipteknya mungkin saja cukup pesat dapat meresikokan terjadinya kerugian karena tidak seimbangnya pengaturan secara hukum dan majunya penelitian ilmiah dan teknologi.

Terima Kasih