PROGRAM KESEHATAN KERJA DAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Oleh : Erwin Dyah N sumber Direktorat Pengawasan Kesehatan Kerja Ditjen Binwasnaker DEPNAKERTRANS R.I
INDUSTRI F.BAHAYA PAK PRODUKTIVITAS PEKERJA PAK KECELAKAN KERJA PRODUKTIVITAS
Melibatkan berbagai bidang ilmu Tujuan : mencegah PAK & KK Disiplin ilmu RL luas Melibatkan berbagai bidang ilmu Tujuan : mencegah PAK & KK
K3 UPAYA UNTUK : MEMELIHARA : -KEUTUHAN/KESEMPURNAAN JASMANI & ROHANI -HASIL KARYA & BUDAYA (PEKERJA) PEKERJA & MASYARAKAT: KESEJAHTERAAN /KUALITAS HIDUP MENINGKAT
DEFINISI KESEHATAN KERJA Aspek /unsur kesehatan Berkaitan erat dg pekerjaan & lingk. kerja -yang Langsung / tidak lgs dpt mempengaruhi kesehatan tenaga kerja (ILO &WHO) spesialisasi ilmu kedokteran & prakteknya tujuan derajad kesehatan naker optimal melalui pemeriksaan kesehatan awal, berkala & khusus sifat medis & sasarannya manusia (naker) (Suma’mur,1989)
KESELAMATAN KERJA (SAFETY) Bebas dari celaka Kodisi bebas dari nyeri, cedera atau kerugian Pengendalian kerugian akibat KK (terkait dengan cedera, penyakit, kerusakan properti, & berhentinya proses) - mencegah kecelakaan sebelum terjadi - jika KK sdh terjadi minimalkan Loss - terkait dengan fgs. Sistem manajemen
Hubungan Kesehatan dg Pekerjaan Lingkungan kerja kesehatan naker Status kesehatan naker kemampuan bekerja sesuai pekerjaan
RUANG LINGKUP KESEHATAN KERJA :-H.PROMOTION -H.PREVENTION -H.PROTECTION - CURRATIVE - REHABILITATIF KESELAMATAN KERJA - Mencegah KK - Jika sdh terjadi minimalkan kerugian (man, property, process)
TUJUAN KESEHATAN KERJA (ILO-WHO 1995) Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental & sosial naker; Pencegahan ggn kesehatan yang disebabkan o/ kondisi kerja; Perlindungan naker dari risiko faktor-faktor yg mengganggu kesehatan; Penempatan & pemeliharaan pekerja dlm lingkungan kerja yg sesuai kemampuan fisik & psikologis neker; Penyesuaian naker thd pekerjaannya.
PROGRAM KESEHATAN KERJA 1. PEMERIKSAAN KESEHATAN 2. Dx & Tx PENYAKIT 3. MONITORING BERKALA & EVALUASI TEMPAT-2 KERJA 4. DIKLAT K3 BAGI SEMUA NAKER 5. IMMUNISASI Thd Bbrp. PENYAKIT INFEKSI yg bukan krn PEKERJAAN 6. PENGADAAN APD 7. PENCATATAN & PELAPORAN (RR)
LANJUTAN 8. PENELITIAN EPIDEMIOLOGIS U/ MENGEVALUASI DAMPAK LINGK. KERJA 9. EVALUASI BERKALA EFEKTIFITAS PROG. KESEHATAN KERJA YG TELAH DILAKUKAN 10. USAHA-2 LAIN (KB/KIA)
PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Occupational Health Services) Pelayanan Kesehatan u/pencegahan, diagnosa, menangani KK / PAK -PAHK & rehabilitasi thd korban KK/PAK & PAHK Salah satu lembaga K3 di perusahaan sbg sarana perlindungan naker thd setiap ggn. kesehatan ok. Pekerjaan/lingk. kerja Sarana penyelenggaraan UKK yg bersifat komprehensif (promotif, preventif, kuratif & rehabilitatif) Diatur Permennakertrans No. 03/Men/1982
Tujuan Pelayanan Kesehatan Kerja Permennakertrans NO. 03 Tahun 1982 Memberikan bantuan kpd naker dlm penyesuaian diri Melindungi TK thd. Ggn. kesehatan yg timbul dari pekerjaan / lingk. Kerja Meningkatkan kesh.badan, kondisi mental (rohani) & kemampuan fisik naker Memberikan pengobatan, perawatan & rehabilitasi
Tugas Pokok PKK Melakukan rikes kpd. Naker Melakukan bin-was/ penyesuaian pekerjaan thd. Naker Melakukan bin-was thd lingk. kerja. Melakukan bin-was perlengkapan kesehatan & sanitair. Melakukan bin-was perlengkapan kesehatan kerja. Melakukan pencegahan & pengobatan thd. penyakit umum & PAK
Tugas Pokok PKK (cont’d) 7) Melakukan P3K 8) Melakukan HE kpd.naker & latihan P3K 9) Memberikan nasehat ttg perencanaan & pembuatan tempat kerja, pemilihan APD, gizi & penyelenggaraan makan di tempat kerja. 10) Membantu usaha rehabilitasi akibat KK/ PAK. 11) Melakukan bin-was thd. Neker dg. kelainan ttt dlm kesehatannya. 12) Memberikan lap. berkala ttg PKK kpd. pengurus.
UPAYA KESEHATAN KERJA UPAYA PREVENTIF Px. Kes Awal, Berkala, Khusus Pelaporan PAK Penempatan/pemindahan TK sesuai kondisi naker Pelaporan penyakit (tiap bulan) Pemantauan & pengendalian Ling kerja & alat2 produksi Pemberian makanan sesuai kebutuhan gizi
UPAYA KESEHATAN KERJA UPAYA PROMOTIF UPAYA KURATIF UPAYA REHABILITATIF Pendidikan & pelatihan K3 Safety talk Dll UPAYA KURATIF Pemberian P3K Pengobatan Tk yang sakit UPAYA REHABILITATIF Pemberian prothese dan orthose Fisioterapi Konsultasi psikologis
Diselenggarakan sendiri o/pengurus : CARA PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. 03/1982 Diselenggarakan sendiri o/pengurus : Poliklinik perusahaan RS perusahaan Diselenggarakan melalui ikatan/kerja sama dg dokter atau yankes lain : JPK (Jaminan Pelayanan Kesehatan Kerja) Jamsostek Dokter praktek swasta Puskesmas Poliklinik swasta RS, dll Diselenggarakan secara bersama antar beberapa perusahaan : RS pekerja, dll
Bentuk Penyelenggaraan berdasarkan Jml Tenaga Kerja dan Tingkat Bahaya Di Tempat Kerja No. Juml. Naker (org) Tingkat Bahaya Cara Penyelengaraan 1 > 500 Rendah / tinggi Berbentuk klinik Dipimpin o/ dokter yg praktek tiap hari kerja Tiap shift kerja harus ada poliklinik jaga 2 200 – 500 Tinggi Idem 3 Rendah Berbentuk klinik, buka tiap hari kerja (dilayani o/paramedis) Dipimpin o/ dokter yg praktek tiap 2 hr/x 4 100 – 200 5 Berbentuk klinik, buka tiap hari kerja (dilayani oleh paramedis) Dipimpin o/ dokter yg praktek tiap 3 hr/x 6 < 100 Dapat menyelenggarakan PKK bersama (bergabung) dg perusahaan lain
Syarat Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja Disyahkan Direktur (Dirjen Binwasnaker) / Disnaker. Prop. Dipimpin & dijalankan (dibawah tgg.jwb.) dokter yg disetujui o/ Direktur & Disnaker.Prop. Syarat Dokter yg ditunjuk & menjalankan PKK : Memahami perpu K3, khususnya dibidang kesehatan kerja, Memenuhi persyaratan profesional yg disyahkan o/ instansi berwenang. PKK diberikan sesuai perkembangan IPTEK Perusahaan yg tlh. menyelenggarakan PKK hrs buat lap. 1 bln/x & disampaikan kpd Disnaker prop (tembusan :disnaker Kabupaten/Kota & Depnakertrans up. Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja.) Semua dokter dan paramedis yang memberikan pelayanan kesehatan kerja harus sudah mengikuti pelatihan hiperkes (sertifikat hiperkes)
Kaitan PKK dg JPK-D Jamsostek Perusahaan BOLEH tdk ikut program JPK Jamsostek, bila sdh. memberikan PKK yg > baik dr prog. JPK Dasar Jamsostek (Permenaker No 01 tahun 1998 ttg Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja dg Manfaat > baik dari Paket JPK Dasar Jamsostek) : PKK dpt menjadi tempat penyelenggaraan JPK Dasar Jamsostek (Kepmenaker No 147 Th 1989). Jika ikut JPKD Jamsostek TIDAK BOLEH meninggalkan kewajiban u/ menyelenggarakan PKK (JPKD Jamsostek hanya kuratif)
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD Jamsostek Permenaker No 1 Th 1998 Latar Belakang : ps 2 ayat (4) PP 14 Th 1993 ttg Penyelenggaraan Jamsostek : ‘”pengusaha yang menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan manfaat lebih baik dari paket JPKD, tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara”
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket PKD Jamsostek Permenaker No 01 Th 1998 Mengajukan Permohonan Ke Disnaker Setempat, Diperiksa o./ Pgw Pengawas Tidak meniadakan PKK di perusahaan Pemanfaatan PKK bagi Program JPK Jamsostek : Kepmenaker No 147 Th 1989
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD Jamsostek Permenaker No 1 Th 1998 Yang dimaksud dg manfaat lebih baik dari paket JPKD adalah (Ps 2 Permenaker 1 Th 1998) : Liputan Pelayanan kesehatan MINIMAL hrs. memenuhi ketentuan Bab II & Bab III Pelaksana pelayanan kesehatan yg ditunjuk hrs memiliki izin sesuai peraturan perUU-an yg berlaku c. Pelaksanaan pelayanan hrs mudah dijangkau o/ naker & kel.
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD Jamsostek Permenaker No 1 Th 1998 BAB II : KEPESERTAAN Meliputi TK laki2 maupun wanita & kel. td : suami/isteri & anak yg syah Anak meliputi : anak kandung, anak angkat & anak tiri yg berusia s/d 21 th, belum bekerja, belum menikah, dan maks. 3 anak
BAB III : PAKET PELAYANAN KESEHATAN : Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD Jamsostek Permenaker No 1 Th 1998 BAB III : PAKET PELAYANAN KESEHATAN : Paket jaminan pemeliharaan kesehatan dg manfaat > baik dr JKD Jamsostek yg diberikan kepada TK dan Keluarganya minimal meliputi : RJTP (Rawat Jalan Tingkat Pertama) RJTL (Rawat Jalan Tigkat Lanjut) Rawat Inap Pemeriksaan kehamilan dan persalinan Penunjang diagnostik Pelayanan khusus dan Gawat darurat
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kes bagi TK dg Manfaat Lebih Baik dari paket JPKD Jamsostek Permenaker No 1 Th 1998 BAB IV : KETENTUAN LAIN-LAIN Ps 14 : Pengaturan Penyelenggaraan Program JPK u/ naker & kel. harus tercantum secara rinci dlm PP & KKB /pd tempat yg mudah dilihat & dibaca pekerja Mengajukan Permohonan Ke Disnaker Setempat, Diperiksa o/ Pengawas Perusahaan wajib membuat laporan sec Triwulan kpd Disnakertrans setempat Tidak meniadakan PKK yang ada di perusahaan & harus memanfaatkan untuk meningkatkan upaya Pemeliharaan kesehatan
Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Kerja bagi Program JPK Jamsostek Kepmenaker No 47 Th 1998 Sbg pelaksanaan ps 17 ayat (2) Permenaker No 01 Th 1998 Perush. yg tlh menyelenggarakan Prog Pem Kesehatan dg manfaat > baik tetap memberikan PKK kpd TK sbgmana dlm Permenaker No 03 tahun 1982 Perush yg mengikuti Prog. JPK Jamsostek hrs tetap melaks. PKK Bagi Perush yg wajib Prog JPK Jamsostek, maka PKK yg ada dimanfaatkan sbg PKK Jamsostek
Pemanfaatan PKK bagi Program JPK Jamsostek Kepmenaker No 147 Th 1989 Tata cara pemanfaatan PKK Melalui kerjasama antara Perusahaan dg BP program JPK Jamsostek Isi Perjanjian : Ruang lingkup pelayanan Pembiayaan Tata cara penagihan Tata cara pembayaran Harga msg2 jenis pelayanan kesehatan Kewajiban dan Tgg Jwb pelaksana pelayanan kesehatan Masa berlaku perjanjian
Personel Terkait Penyelenggaraan PKK: Dokter : UU No. 1/ 1970 pasal 8 Permennaker No. 01/1976 ttg Kewajiban Latihan Hyperkes Bagi Dokter Perusahaan; Permennaker No. 02/1980 ttg Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja; Paramedis Perusahaan : Permennaker No. 01/1979 ttg Kewajiban Latihan Hyperkes bagi Tenaga Paramedis Perusahaan Ahli K3 : Permennaker No. 02/1992 ttg TT Cara Penunjukkan Kewajiban & Wwng ahli K3 Ahli K3 Kimia dan Petugas K3 Kimia : Kepmennaker No. 187/1999 ttg Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja
SYARAT DOKTER PENANGGUNG JAWAB PELAYANAN KESEHATAN KERJA Permennakertrans No. 03/1982 Disetujui oleh Disnaker Propinsi Disetujui oleh Direktur (Dirjen Binwasnaker) Telah memiliki Surat Keputusan Penunjukkan (SKP) Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja dari Dirjen Binwasnaker cq Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja Depnakertrans Syarat Dokter Pemeriksa Kes TK : Memahami peraturan perundang-undangan K3 khususnya dibidang kesehatan kerja Memenuhi persyaratan profesional yang disyahkan oleh instansi yang berwenang (Ijazah dokter, Surat Ijin Dokter/SID dan Surat Ijin Praktek/SIP).
SYARAT PENERBITAN SKP Dokter Pemeriksa KesehatanTenaga Kerja Mengajukan Permohonan Ke Direktur Pengawasan Kesehatan Kerja dg melampirkan : Surat penunjukan dari pimpinan perusahaan atau kepala unit/instansi Surat Pernyataan (sanggup mentaati peraturan peruu-an di bidang kesehatankerja) Salinan Surat Keterangan telah training Hiperkes bagi dokter perusahaan Salinan Ijasah Dokter Salinan Surat Ijin Dokter Salinan Surat Ijin Praktek Pas foto warna ukuran 3X4 cm = 3 lembar
Pelaporan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja Jenis Pelaporan meliputi : Jumlah kunjungan pasien yang berobat, terdiri dari : Kunjungan baru Kunjungan ulangan Diagnosa penyakit Penyakit akibat kerja atau penyakit yang diduga disebabkan oleh pekerjaan Kecelakaan kerja Laporan hasil pemeriksaan kesehatan tenaga kerja Pemeriksaan kesehatan awal Pemeriksaan kesehatan berkala Pemeriksaan kesehatan khusus Laporan hasil pemantauan lingkungan kerja Statistik kesehatan Analisa dan evaluasi Pelayanan Kesehatan Kerja
Cara dan Alur Pelaporan Penyelenggaraan PKK Penyelenggaraan PKK harus dilaporkan oleh dokter penaggung jawab diketahui oleh pengusaha kepada Depnakertrans Laporan penyelenggaraan PKK tiap triwulan Dari perusahaan ke Disnaker Kab/Kota Dari Disnaker Kab./Kota Ke Disnaker Prop. Dari Disnaker Prop. Ke Depnakertrans Pusat (Dirjen Binwasnaker)
Sarana, fasilitas dan kelengkapan penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Kerja Ruangan : Ruang tunggu Ruang periksa Unit gawat darurat atau ruang P3K Ruang pengobatan/operasi/suntik Kamar obat Unit pelayanan KB. Unit kebidanan. Rawat inap (bila mungkin). Kamar mandi WC Peralatan Medis Tensimeter Stetoskop Termometer Alat bedah ringan (minor set) Lampu senter Peralatan bantu diagnosa yang lain Fasilitas Kesehatan kerja Laboratorium klinik Laboratorium Hiperkes Perlengkapan Penunjang Meja dan kursi Bad pasien Wastafel Timbangan badan Meteran Lemari obat Kartu status Daftar pasien berobat Obat-obatan Perlengkapan/peralatan P3K Alat evakuasi Dan lain-lain sesuai kebutuhan
HAL-HAL TERKAIT KESEHATAN KERJA UU No 13 Th 2003 Waktu Kerja (ps 77) dan Waktu Istirahat (ps 79) Jam Kerja Lebih ps 78 Istirahat Haid, Hamil & Melahirkan ps 81, 82
Waktu Kerja Waktu Istirahat UU No 13 Th 2003 Waktu Kerja ( ps 77) 6 hari kerja : 7 jam sehari & 40 jam seminggu 5 hari kerja : 8 jam sehari & 40 jam seminggu Waktu Istirahat (ps 79) Harian : ½ jam ssd 4 jam bekerja Mingguan : 1-2 hr seminggu Cuti : Tahunan : 12 hr kj ssd bekerja 12 bln Istirahat panjang u Psh ttt : 2 bln setiap 6 th bekerja (masing2 1 bln pada Tahun ke-7 & 8)
Jam Kerja Lebih ps 78 Ada persetujuan buruh ybs Paling lama 3 jam sehari & 14 jam seminggu Upah lembur Kepmen 102 Th 2004 : Istirahat minimal 2x/bln Makan & minum minimal 1.400 kalori
Istirahat Haid, Hamil & Melahirkan ps 81, 82 Hari ke-1 & 2 bila merasakan sakit dan memberitahu ke pengusaha 1,5 bln sbl + 1,5 bln ssd melahirkan (dpt diperpanjang dg ket dokter dg cuti sakit) 1,5 bln ssd keguguran kandungan atau sesuai ket dokter