ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia
Identitas Mahasiswa - NAMA : ARI WIBOWO - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - b0w0_69 pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Drs. Herry Subondo, M.Hum. - TGL UJIAN :
Judul Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia
Abstrak Latar belakang penelitian ini berdasarkan pada isu pelaksanaan pidana mati khususnya terkait dengan tenggang waktu yang terlalu lama bagi terpidana mati dalam menunggu eksekusi mati, yang senantiasa hangat dibicarakan di tengah-tengah masyarakat, instansi penegak hukum maupun kalangan akademisi. Kajian ini berupaya mengungkap pelaksanaan pidana mati di Indonesia, tenggang waktu yang terlalu lama merupakan pelanggaran HAM, serta berupaya menjawab apakah tenggang waktu yang terlalu lama merupakan sanksi ganda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan mengidentifikasi realitas pelaksanaan pidana mati di Indonesia, tenggang waktu yang terlalu lama merupakan pelanggaran HAM, serta mengidentifikasi dan menganalisa tenggang waktu yang terlalu lama merupakan sanksi ganda. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan pendekatan utama dalam skripsi ini. Metode pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan informan di LP Klas 1 Batu Nusakambangan serta mempelajari dokumen-dokumen tertulis baik literatur maupun peraturan perundang-undangan. Tahap analisis data dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Hasil analisis secara keseluruhan menunjukkan pelaksanaan pidana mati di Indonesia tidak segera dilaksanakan, serta masih terdapat narapidana yang sampai puluhan tahun mendekam di penjara menunggu eksekusi mati yang disebabkan oleh beberapa faktor yang dianggap dominan. Tenggang waktu yang terlalu lama dapat menimbulkan ancaman baik fisik maupun psikis bagi terpidana mati yang nyata-nyata merupakan pelanggaran HAM, serta tenggang waktu yang terlalu lama merupakan sanksi ganda bagi terpidana mati dimana selain akan dieksekusi mati, terpidana juga harus menjalani pidana penjara yang tidak dibatasi tenggang waktunya. Jawaban dari hasil analisis menunjukan ketidaksesuaian antara das sein dan das sollen dalam pelaksanaan pidana mati, hal ini membuat penulis berpikir dan ingin mengusulkan terutama kepada pemerintah untuk segera menata ulang regulasi mengenai ketentuan grasi maupun PK, sosialisasi pidana mati serta alokasi penganggaran dana eksekusi juga harus diperhatikan.
Kata Kunci Pidana Mati, Hak Asasi Manusia, HAM, Sanksi Ganda, Hukum
Referensi Anwar, Yesmil dan Adang Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia). Bandung : Widya Padjadjaran. Chazawi, Adami Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta : Raja Grafindo Persada. Hadikusuma, Hilman Bahasa Hukum Indonesia. Bandung : PT. Alumni. Hamzah, Andi Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Rineka cipta. Lubis, Todung Mulya Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta. PT. Gramedia Pustaka Utama. Matthew B. Miles dan A. Michael Huberman Analisis Data Kualitatif. Terjemahan : Cecep Roehendi Rohidi, Jakarta : Penerbit UI. Moehadi, Zainal Pidana Mati Dilepaskan Atau Dipertahankan. Yogyakarta : Harindita. Moeljatno Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : PT. Rineka Cipta. Moleong, Lexy J Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Mulyadi, Lilik Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan victimologi. Jakarta : Djambatan. Naning, Ramdlon Cita Dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jakarta : Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia Program Penunjang Bantuan Hukum Indonesia. Prakoso, Djoko Masalah Pidana Mati (Tanya Jawab). Jakarta : Bina Aksara. Prakoso, Djoko dan Nurwachid Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati Di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta : Ghalia Indonesia. Reksodiputro, Mardjono Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia. Sahetapy, J.E Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung : Alumni. Saleh, Roeslan Masalah Pidana Mati. Jakarta : Aksara Baru. Soemitro, Ronny Hanitijo Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Ghalia Metode Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia. Sudarto Hukum Pidana I. Semarang : Yayasan Sudarto Fakultas Hukum Undip. Peraturan Perundang-Undangan Undang-undang Dasar 1945 (UUD RI 1945) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Konsep KUHP 2006 Undang-undang No. 2 PNPS tahun 1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhan di Lingkungan Pengadilan Negeri dan Militer Undang-undang No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Undang-undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Undang-undang No. 22 tahun 2002 tentang Grasi Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Peraturan Kepala Polisi No. 12 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pidana Mati International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Terima Kasih