BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, 3450406046 Prospek Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
Advertisements

DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
SUWARSIH, Kriminalitas dalam Novel Kembang Kantil Karya Senggono.
MUHAMMAD ALI MUSTHOFA, SISTEM KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG.
WIWIT SHOLECHAH, Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)
PUJIATI, PENGARUH KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XI SMA.
DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
ROHMAD KARTIKO, Analisis Kriminologi Terhadap Faktor-faktor yang Mendorong Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi terhadap Kejahatan yang Disertai.
EKO RISMAWAN, Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor di Kota Semarang.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
SUPRIANTO, Upaya POLRI dalam Penanggulangan Pengangkutan Minyak Tanah Illegal (Studi atas Distribusi Minyak Tanah di Wilayah Hukum POLRES Kudus)
QODARUL AFFAN, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKTIF PADA BAGIAN UMUM PERHUTANI UNIT I JATENG.
ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
ALFIAH, ANALISIS MANAJEMEN PERSEDIAAN BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG DENGAN METODE ECONOMICAL ORDER QUANTITY (EOQ) PADA PT. SUKOREJO INDAH TEXTILE.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
RAHDATU NOR KOMALA, Tingkat Pengetahuan Dasar Masyarakat Perumahan Pokok Pondasi di Kota Semarang Tentang Instalasi Rumah Tinggal.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
EKA HERAWATI, STUDI PERBANDINGAN PEMBELAJARAN IPS GEOGRAFI PADA GURU IPS SMP NEGERI DENGAN GURU IPS SMP SWASTA DI KOTA TEGAL TAHUN AJARAN 2008/2009.
SILVIA DESY LESTARI, MINAT ANAK TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR BIDANG STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRESTASI BELAJAR.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
GATOT IRIYANTO, PERSEPSI GURU NON PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN TERHADAP KINERJA GURU PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
RAHMAWATI, Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun 2010/2011 dalam Meningkatkan Kualitas Guru Taman Kanak-kanak.
AVITA ISTARIHANA, KESIAPAN KONSELOR UNTUK MELAKSANAKAN LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING SESUAI KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP) DI.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
BHAYU BILLIANDRI, SURVEI KENDALA-KENDALA BELAJAR RENANG GAYA BEBAS PADA SISWA KELAS IV SD NEGERI NGARGOGONDO KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
PIPIET PUJI INAYATIEN, Penegakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Aborsi (Studi di Wilayah Hukum Kota Semarang)
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
SINTA DYANA SANTI, PENGARUH KONDISI SOSIAL EKONOMI ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR SOSIOLOGI SISWA KELAS XII IPS SMA N 1 KARANG TENGAH KABUPATEN.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
SRI WAHYUNI, Implementasi Pendidikan Budi Pekerti yang diintegrasikan ke dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada Siswa Kelas VIII.
AHMAT SUHARI, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Wilayah Hukum POLRES.
MALIKA HAJAR NURU SOFWAN, PERSEPSI SISWA TERHADAP MODEL PEMBELAJARAN SEJARAH MENGGUNAKAN MEDIA FILM DOKUMENTER PADA SISWA KELAS VIII SMP NEGERI.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
SANDRA PUSPITA, HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA MENJAHIT DENGAN EFISIENSI MENJAHIT PADA MATA PELAJARAN MENJAHIT II SISWA KELAS XI SMK NEGERI.
HABIB THOYEB, KENDALA GURU DALAM MENGAJARKAN MATERI SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL INDONESIA PADA SMP N 1 BATANG.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ALIF YUNAN NOVIARI, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
MALIKA LULU ATUN AMANAH, Analisis Hukum Pidana Terhadap Penerapan Pasal 338 KUHP Bagi Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Matinya Orang.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
AHMAD SYAKIRIN, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jepara)
Transcript presentasi:

BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, Prospek Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Identitas Mahasiswa - NAMA : BORNOK MARIANTHA SIDAURUK - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - mariantha pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum - PEMBIMBING 2 : Ali Masyhar, S.H., M.H. - TGL UJIAN :

Judul Prospek Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Abstrak Indonesia kembali terpuruk dalam peringkat korupsi antar negara. Pada tahun 2009 skor korupsi untuk Indonesia 9,27 dalam skala 0-10, di mana 0 berarti sangat bersih, dan 10 sangat korup, turun cukup signifikan dari skor tahun sebelumnya, yaitu 8,32. Korupsi telah menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia, karena telah merambah ke seluruh kehidupan masyarakat yang dilakukan secara sistematis, sehingga memunculkan stigma negatif bagi negara dan bangsa Indonesia dalam pergaulan masyarakat internasional. Pemerintah Indonesia sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengatasi praktek-praktek korupsi. Upaya pemerintah dilaksanakan melalui berbagai kebijakan berupa peraturan perundang-undangan yang dalam peraturan tersebut diformulasikan pidana mati sebagai ancaman pidananya, dan membentuk komisi-komisi yang bertugas untuk memberantas tindak pidana korupsi. Dari upaya yang telah dilakukan diharapkan, supaya tindak pidana korupsi dapat diminimalkan, tetapi yang terjadi sekarang, tindak pidana korupsi semakin meningkat. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana pengaturan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur Tindak Pidana Korupsi di Indonesia? (2) Bagaimana kemungkinan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi di masa mendatang? Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui pengaturan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi menurut peraturan perundangundangan yang mengatur Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. (2) Untuk mengetahui kemungkinan penerapan pidana mati terhadap tindak pidana korupsi di masa mendatang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang terdiri dari beberapa pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, pendekatan analitis, pendekatan perbandingan, dan juga pendekatan sejarah. Penelitian ini memfokuskan pada pengaturan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi, dan kemungkinan penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa mendatang. Sumber data adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi: (1) studi kepustakaan, (2) dokumentasi. Analitis Data menggunakan analitis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dari semua Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut yang memformulasikan pidana mati sebagai ancaman pidananya adalah Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 ix jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberantasan korupsi di Indonesia mengalami pasang surut sejalan dengan perkembangan berbagai aspek pembangunan yang sangat mempengaruhinya seperti aspek hukum, sosial, budaya, ekonomi dan politik. Dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, ancaman pidana mati hanya ditujukan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1), yaitu hanya pada saat terjadi bencana nasional, pengulangan tipikor, atau saat negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi dimungkinkan karena sudah diatur dalam undang-undang. Simpulan dari penelitian ini adalah penerapan sanksi pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi pada masa mendatang harus tetap dipertahankan dan diberlakukan, karena korupsi sudah menyebabkan kesengsaraan bagi bangsa. Negara China, Vietnam, dan Thailand juga memberlakukan pidana mati bagi koruptor, dan tindak pidana korupsi dapat diminimalkan. Tindak pidana korupsi juga merupakan jenis kejahatan yang luar biasa, (extra-ordinary crime), yang lama-kelamaan akan membunuh jutaan rakyat, sehingga penanganannya juga harus dengan cara yang extra-ordinary. Penerapan pidana mati sendiri untuk tindak pidana korupsi tidak bertentangan dengan hak asasi manusia, karena undang-undang sendiri telah mengatur mengenai pidana mati. Maka dari itu penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di masa yang akan datang sangat perlu untuk benar-benar diterapkan, supaya dapat meminimalkan tindak pidana korupsi yang semakin merajalela

Kata Kunci Penerapan, Pidana Mati, Tindak Pidana Korupsi.

Referensi Buku-Buku Chaerudin, Dinar, Fadilah Tindak Pidana Korupsi. Bandung : Refika Aditama. Chazawi, Adami Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta : RajaGrafindo Persada. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta. Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang Pedoman Penulisan Skripsi Fakultas Hukum. Semarang. Fajar, Mukti dan Achmad Yulianto Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogjakarta : Pustaka Pelajar. Hamzah, Andi Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia. Jakarta : Pradnya Paramita. __________,Sumangelipu Pidana Mati Di Indonesia Di Masa Lalu, Kini dan Masa Depan. Jakarta: Ghalia Indonesia. Hartanti, Evi Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Sinar Grafika. Klitgaard, Robert Membasmi Korupsi. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia Lamintang, P.A.F Hukum Penitensier Indonesia. Bandung: Amrico. Moeljatno Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta : Bina Aksara xvi Moleong, Lexy J Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Muladi dan Barda Nawawi Arief Teori-teori dan Kebijakan Hukum Pidana. Bandung : Alumni. Nawawi Arief, Barda Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta : RajaGarafindo Persada. Poernomo, Bambang Ancaman Pidana Mati Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta : Liberty. Prodjodikoro, Wiryono Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung : Eresco. Prakoso, Djoko dan Nurwachid Pidana Mati Di Indonesia Dewasa ini. Jakarta: Ghalia Indonesia. Rohidi, Tjetjep Rahendi Analisis data Kualitatif. Jakarta: Universitas Indonesia Press. Sahetapy Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana. Bandung : Alumni. Saleh, Roeslan Masalah Pidana Mati. Jakarta : Aksara Baru. ___________ Stelsel Pidana Indonesia., Jakarta : Aksara Baru. Sudarto Hukum Pidana I. Semarang : Fakultas Hukum Undip. ______ Kapita Selekta Hukum Pidana. Jakarta : Alumni. xvii Soemitro, Ronny Hanitijo Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Zainuddin, Ali Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Daftar Undang-Undang Moeljatno Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jakarta: Bumi Aksara. Undang-undang Nomor 24 (Prp) Tahun 1960 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tahun Daftar Web ( dukungan Susno Duaji untuk kenbenaran-dan.html(accessed 30/08/10) (Liputan 6.com: Din Syamsuddin Setuju Hukuman Mati Koruptor. 23/04/ :16 (accessed 28/11/10 22:07) (Erabaru.net: Koruptor Tidak Langgar HAM. Rabu, 14 April 2010 (accessed 28/11/10 20:05) xviii ( hukuman-mati-hukuman-pemiskinan-dan.html). accessed 28/11/10 20:05) ( hukuman-mati-hukuman-pemiskinan-dan.html). accessed 28/11/10 20:05)

Terima Kasih