PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
FUNGSI KETETAPAN PAJAK Koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak Sarana untuk mengenakan sanksi Sarana untuk menagih pajak Sarana untuk mengembalikan kelebihan pajak dalam hal lebih bayar Sarana untuk memberitahukan jumlah pajak yang terutang
JENIS KETETAPAN PAJAK Surat Tagihan Pajak (STP) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
Surat Tagihan Pajak (STP) Adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Dirjen Pajak menerbitkan STP apabila terjadi hal-hal berikut : PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar Terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga Pengusaha yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu, dsb.
Surat Tagihan Pajak (STP) lanjutan… Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap PKP melaporkan faktur pajak tdk sesuai dgn masa penerbitan faktur pajak PKP gagal produksi dan telah diberikan pengembalian Pajak MENURUT AJARAN FORMAL Menurut ajaran formal utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak yang dikeluarkan oleh fiskus. Jadi, seseorang baru diketahui mempunyai utang pajak saat fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atas namanya serta besarnya pajak yang terutang.
Surat Tagihan Pajak (STP) lanjutan… Contoh pajak yang masih menganut ajaran formal adalah Pajak Bumi dan Bangunan, karena utang pajak yang timbul jika ada penetapan dari fiskus berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang SANKSI ADMINISTRASI WP yang PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar akibat salah tulis dan atau salah hitung, jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan sejak terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak PKP terlambat atau tidak membuat, dan tidak mengisi faktur pajak secara lengkap didenda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak, dsb.
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besanya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar. Dirjen Pajak menerbitkan SKPKB apabila terjadi hal-hal berikut : Berdasar hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran
(SKPKB) lanjutan… Berdasar hasil pemeriksaan mengenai PPN dan PPnBM ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% (nol persen) Apabila kewajiban pembukuan dan pemeriksaan tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang SANKSI ADMINISTRASI Denda bunga 2% per bulan maksimal 12 bulan max 12 bulan, kenaikan 50% untuk PPh yang tidak/kurang dibayar dan 100% untuk PPh yang dipotong oleh orang atau badan lain serta PPN dan PPnBM Sanksi bunga 48% jika WP terbukti bertindak pidana di bidang perpajakan
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan. SKPKBT merupakan koreksi terhadap SKPKB, dapat diterbitkan jika ada data baru dan lebih dari satu kali serta jika sudah pernah diterbitkan SKPKB, SKPLB, SKPN. Dirjen Pajak menerbitkan SKPKBT dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. SANKSI ADMINISTRASI Jumlah kekurangan pajak ditambah sanksi kenaikan 100% dari jumlah kekurangan tersebut
(SKPKBT) lanjutan… Kenaikan 100% dari kekurangan pajak tersebut tidak dikenakan apabila SKPKBT diterbitkan berdasar keterangan tertulis dari WP atas kehendak sendiri namun belum dilakukan pemeriksaan SKPKBT diterbitkan karena SKPKB yang telah ditetapkan lebih rendah dari yang sebenarnya Proses pengembalian SKPLB yang seharusnya tidak dilakukan Pajak terutang dalam SKPN yang ditetapkan lebih rendah
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau tdk seharusnya terutang. Dirjen Pajak menerbitkan SKPLB bila : Telah dilakukan pemeriksaan atas jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang Telah meneliti kebenaran pembayaran pajak berdasar permohonan WP dan apabila terdapat pembayaran yang seharusnya tidak terutang SKPLB dapat diterbitkan lagi bila pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan berdasar pemeriksaan dan atau data baru
(SKPLB) lanjutan… Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak WP (kecuali yang melakukan tindak pidana perpajakan) menerbitkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dan SKP paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Bila lebih dari 12 bulan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan paling lama 1 bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir
(SKPLB) lanjutan… Imbalan Bunga SKPLB terlambat diterbitkan, maka WP diberi imbalan bunga sebesar 2% per bulan di akhir bulan setelah berakhirnya jangka waktu 12 bulan sampai dengan saat diterbitkan SKPLB Pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan tidak dilanjutkan dengan penyidikan atau dilanjutkan dengan penyidikan tetapi tidak dilanjutkan dengan penuntutan
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak. Dirjen Pajak menerbitkan SKPN apabila : Jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Adalah surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan mengenai pajak terutang yang harus dibayar dalam satu tahun pajak. SPPT diterbitkan berdasarkan SPOP Pelunasan paling lambat 6 bulan sejak diterimanya SPPT oleh WP. Jika terlambat dikenakan sanksi 2% perbulan maksimal 24 bulan
PEMBETULAN SURAT KETETAPAN PAJAK Antara lain sebagai berikut : Atas permohonan WP atau karena jabatannya, yang dalam penerbitan Surat Ketetapan dan lainnya terdapat kesalahan tulis, salah hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundangan perpajakan Dirjend Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pembetulan yang diajukan WP paling lama 6 bulan. Apabila lebih dari batas waktu tsb tidak ada keputusan, permohonan pembetulan dianggap dikabulkan Dirjend Pajak wajib memberikan keterangan tertulis tentang hal yang menjadi dasar untuk menolak atau mengabulkan sebagian permohonan WP, bila diminta oleh WP
PELUNASAN PAJAK Ketentuan-ketentuan pelunasan pajak adalah sebagai berikut : Sebagian Ketetapan Pajak, dsb yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak; Apabila dasar penagihan pajak diatas pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi 2% per bulan untuk seluruh masa; WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administrasi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan bagian dari bulan dihitung 1 bulan; Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan sesuai dg ketentuan peraturan perundangan perpajakan; dsb
HAK MENDAHULU Hal-hal yang berkaitan dengan hak mendahulu adalah sebagai berikut : Negara mempunyai hak mendahulu untuk utang pajak atas barang-barang milik penanggung pajak Ketentuan tentang hak mendahulu meliputi pokok pajak, sanksi administrasi berupa bunga, denda, kenaikan, dan biaya penagihan pajak; kecuali terhadap : Biaya perkara karena suatu penghukuman untuk melelang barang bergerak maupun tidak bergerak Biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang yg dimaksud Biaya perkara karena pelelangan dan penyelesaian suatu warisan Dsb
DALUWARSA Hak penagihan pajak daluwarsa apabila setelah melampaui waktu 5 tahun terhitung sejak penerbitan Surat Ketetapan, Keberatan, Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali Daluwarsa penagihan pajak tertangguh apabila : Diterbitkan surat paksa Ada pengakuan utang dari WP baik langsung maupun tidak Diterbitkan SKPKB atau SKPKBT Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
GUGATAN Gugatan WP hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak terhadap hal-hal berikut : Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain putusan keberatan Penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan perpajakan
SEKIAN DAN TERIMAKASIH