3. Sumber-Sumber Dana Bank Lecture Note: Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom 3. Sumber-Sumber Dana Bank Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Sumber-Sumber Dana Bank Sumber-sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Sumber-sumber dana bank antara lain: Dana yang bersumber dari bank itu sendiri Dana yang berasal dari masyarakat Dana yang bersumber dari lembaga lainnya Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Setoran modal dari pemegang saham Cadangan-cadangan bank Dana dari Bank Setoran modal dari pemegang saham Cadangan-cadangan bank Laba bank yang belum dibagi Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Dalam bentuk simpanan berupa: Dana dari Masyarakat Dalam bentuk simpanan berupa: Simpanan giro Simpanan tabungan Simpanan deposito Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Dana dari Lembaga Lainnya Tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua. Pencarian sumber dana ini relatif lebih mahal dan sifatnya hanya sementara waktu. Perolehan dana sumber ini berasal dari: Kredit likuiditas Bank Indonesia Pinjaman antarbank (call money) Pinjaman dari bank luar negeri Surat Berharga Pasar Uang (SBPU). Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Simpanan Giro (Demand Deposit) Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998: “Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.” Instrumen penarikan giro berupa: Cek (cheque) Bilyet giro (BG) Alat pembayaran lainnya, mis: surat kuasa. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Cek (Cheque) Cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut. Syarat hukum dan penggunaan cek (KUHD Pasal 178): Surat cek harus tertulis kata “CEK” Surat cek harus berisi perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu Nama bank yang membayar (tertarik) Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan Tanda tangan penarik. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Cek (Cheque) Syarat lainnya untuk menarik sejumlah uang: Tersedianya dana Materai yang cukup Jika ada coretan atau perubahan harus ditandatangani oleh pemberi cek Jumlah uang yang tertulis di angka dengan huruf (terbilang) harus sama Memperlihatkan masa kadaluarsa cek Tanda tangan atau stempel harus sama dengan specimen Tidak diblokir pihak berwenang Resi cek sudah kembali Endorsement (tanda tangan) cek benar Kondisi cek sempurna Rekening belum ditutup Dan syarat-syarat lainnya. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Jenis-Jenis Cek Cek atas nama Cek atas unjuk Cek silang Cek mundur Cek kosong Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Bilyet Giro (BG) Bilyet giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Syarat-Syarat Pemindahbukuan BG Ada nama bilyet giro dan nomor serinya Perintah tanpa syarat untuk memindahkukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan Nama dan tempat bank tertarik (bank penerbit) Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf Nama pihak penerima Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika penarik merupakan perusahaan Tanggal dan tempat penarikan Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Masa Berlaku BG Masa berlakunya terhitung 70 hari dari tanggal penarikan. Bila tanggal efektif tidak dicantumkan, maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal efektif. Bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Perbedaan Cek dan Bilyet Giro Keterangan Cek Bilyet Giro Identitas Atas nama atau atas unjuk Atas nama Sifat Tunai dan non tunai Non tunai Tanggal Hanya ada satu tanggal Ada dua tanggal Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Simpanan Tabungan (Saving Deposit) Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998: “Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.” Instrumen penarikan tabungan: Buku tabungan Slip penarikan Kwitansi Kartu plastik (ATM) Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Jenis-Jenis Tabungan Tabanas Taska Tabungan lainnya Persyaratan yang diatur dalam tabungan: Bank penyelenggara Perysyaratan penabung Jumlah setoran Pengambilan tabungan Bunga dan insentif Penutupan tabungan. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Simpanan Deposito (Time Deposit) Menurut UU Perbankan No. 10 tahun 1998: “Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.” Jenis-jenis deposito: Deposito berjangka Sertifikat deposito Deposito on call Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Contoh Perhitungan Bunga Tabungan Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Trisnadi Wijaya selama bulan September 2010: Tgl. 1 Sept setor tunai Rp 6.000.000,- Tgl. 10 Sept setor tunai Rp 4.000.000,- Tgl. 12 Sept tarik tunai Rp 3.000.000,- Tgl. 16 Sept transfer masuk Rp 2.000.000,- Tgl. 20 Sept tarik tunai Rp 5.000.000,- Tgl. 30 Sept setor tunai Rp 1.000.000,- Sedangkan pembebanan suku bunga 18% untuk perhitungan saldo terendah, dan untuk saldo harian dengan suku bunga sebagai berikut: Dari tgl. 1 s/d 10 bunga = 18% / tahun Dari tgl. 11 s/d 20 bunga = 15% / tahun Dari tgl. 21 s/d 30 bunga = 20% / tahun Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Contoh Perhitungan Bunga Tabungan Laporan Rekening Tabungan Tn. Trisnadi Wijaya per 30 September 2010 (dalam ribuan rupiah) Tgl. Transaksi Debet Kredit Saldo 1 10 12 16 20 30 Setor tunai Tarik tunai Transfer masuk - 3.000 5.000 6.000 4.000 2.000 1.000 10.000 7.000 9.000 Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Perhitungan dengan Saldo Terendah Bunga Bersih = Rp 51.000 Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Perhitungan dengan Saldo Harian Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Perhitungan dengan Saldo Harian Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Perhitungan Bunga Deposito Pada tanggal 16 Juli 2010 Tn. Trisnadi Wijaya ingin menerbitkan deposito berjangka senilai Rp 10 juta untuk jangka waktu 3 bulan. Pembayaran dibebankan ke rekening tabungan, bunga 12% P.A. dan diambil setiap bulan tunai. Karena sesuatu hal, maka Tn. Trisnadi Wijaya mencairkan depositonya pada tanggal 14September 2010 untuk itu Tn. Trisnadi Wijaya dikenakan penalty rate sebesar 3% dan pajak 15%. Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom
Perhitungan Bunga Deposito Trisnadi Wijaya, SE., S.Kom