PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP ILMU HUKUM Adalah ilmu pengetahuan yang obyeknya hukum. Bukan hukum yang berlaku dalam negara tertentu tetapi hukum sbg fenomena dlm kehidupan manusia yg tidak terikat TEMPAT dan WAKTU (sebagai fenomena universal). Menyangkut ttg asal, pengertian, isi, sifat, fungsi, tugas, tujuan dan sumbernya (yg mungkin juga meliputi aspek filsafati. Kesimpulan : ilmu hukum ilmu pengetahuan yang berdiri sendiri lepas dari Hukum Positif (ALGEMEINE RECHTSLEHRE).
METODE PENDEKATAN Ideologis : melihat hukum sbg perwujudan nilai-nilai tertentu yaitu KEADILAN. Normatif Analitis : melihat hukum sbg suatu sistem peraturan yg abstrak, otonom yg merupakan subyek tersendiri (terlepas dari hal-hal diluar peraturan). Sosiologis : melihat hukum sbg alat untuk mengatur masyarakat sehingga akan memperhatikan efektifitas hukum dalam masyarakat. shg dpt diketahui persamaan dan perbedaan. Historis : melihat hukum itu mempunyai sifat kesejarahan Sistematis : melihat hukum sbg sistem yg terdiri dari bagian-bagian (subsistem) Komparatif : melihat sistem hukum itu lebih dari satu kemudian dibandingkan NB : Bbrp metode ini dpt dipilih scr bebas, tergantung pandangan kita ttg hukum itu sendiri.
Ilmu hukum sebagai Ilmu Pengetahuan Dasarnya adalah : Menempatkan sesuatu dijadikan obyek penyelidikan. Obyek itu ditanyakan terus menerus Ada alasan / maksud tertentu untuk mempertanyakan. kan obyek itu scr terus menerus. 4. Segala sesuatunya diletakkan dalam satu kesatuan sistem.
HUKUM merupakan FENOMENA MASYARAKAT yang berupa kebiasaan dalam masyarakat dan dapat berupa : a. KAEDAH b. PERILAKU Kaedah dan Perilaku merupakan sasaran penyelidikan ilmu hukum dan akan dipertanyakan terus, alasannya karena obyek ilmu hukum itu hidup berkembang mengikuti perkembangan masyarakatnya. Ilmu hukum juga mempunyai sistematik tertentu dalam pemecahan masalah : 1. PROBLEM IDENTIFICATION 2. PROBLEM SOLVING 3. DECISION MAKING.
TUGAS ILMU HUKUM Dari mensistematisasi s/d membangun hukum. Mengadakan klasifikasi. Menganalisis dan membentuk pengertian Mengadakan penelitian baru sehingga berarti membentuk pendapat atau lebih meningkat lagi dengan menghasilkan teori.
DISIPLIN hukum Adalah sistem ajaran tentang hukum sebagai fenomena masyarakat yang meliputi ILMU hukum, POLITIK hukum dan FILSAFAT hukum ILMU hukum terdiri dari : Ilmu tentang kaedah yang mempelajari hukum sbg kaedah. Ilmu pengertian yaitu mempelajari pengertian pokok dlm hukum spt misal : subyek hukum, hubungan hukum, klasifikasi hukum, dsb. Ilmu tentang kenyataan yang mempelajari hukum sbg perilaku manusia dlm hidup bermasyarakat, yg terdiri dari : SOSIOLOGI hukum, ANTROPOLOGI hukum, PSYCHOLOGI hukum, PERBANDINGAN hukum dan SEJARAH hukum.
Sosiologi hukum :. mempelajari bagaimana pertalian dan Sosiologi hukum : mempelajari bagaimana pertalian dan pengaruh timbal balik antara hukum sbg gejala sosial dengan gejala sosial lainnya, seperti ; kesenian, bahasa, kesejahteraan, dll. Antropologi hukum : mempelajari pola sengketa dan pelesaian -nya dalam masyarakat sederhana atau yang dalam proses modernisasi. Psikologi hukum : mempelajari hukum sebagai salah satu perwujudan dari perkembangan jiwa manusia. Perbandingan hukum : mempelajari sistem hukum dr negara satu untuk dibandingkan dgn sistem hukum dari negara lainnya. Sejarah hukum : mempelajari sejarah sistem hukum dlm suatu masyarakat tertentu.
POLITIK hukum FILSAFAT HUKUM Adalah disiplin hukum yang mengkhususkan pada usaha untuk memerankan hukum dalam mencapai tujuan yg dicita-citakan masyarakat ybs, artinya mencakup memilih kegiatan dan menerapkan nilai. FILSAFAT HUKUM Adalah disiplin hukum yang mempelajari pertanyaan yang bersifat mendasar dari hukum (melihat dunia hukum yang tidak dapat dilihat/abstrak). dengan kata lain : di mana ilmu hukum berakhir atau sudah sampai pada batasnya, di sanalah filsafat hukum akan muncul untuk menjawab pertanyaan yang belum terjawab atau sudah terjawab tetapi belum memuaskan.
KEDUDUKAN DAN FUNGSI PIH Istilah PIH di Indonesia pertama kali dipakai di Univ Gadjah Mada tanggal 13 Maret 1946. Dalam kurikulum Fakultas Hukum di Indonesia PIH dipelajari sebagai MKDH (Mata Kuliah Keahlian hukum). Dalam kurikulum fakultas lain hanya sbg pelengkap PIH mempelajari hukum pada umumnya, PHI mempelajari hukum positif di Indonesia (hukum yang dibatasi tempat dan waktu) sehingga bedanya ada dalam fungsi dan obyeknya.
KAEDAH SOSIAL Manusia sebagai makhluk sosial. Terbentuk minimal ada 2 (dua) orang hidup bersama, saling berhubungan, mempengaruhi, saling tergantung dan terikat satu sama lain, misal : pasutri (Yang penting bukan penjumlahan orang tetapi KEBERSAMAAN TUJUAN). Setiap manusia punya kepentingan & kepent. ini tdk sekedar dipenuhi ttp juga terlindungi.
Latar belakang hidup bermasyarakat : Merasa tertarik satu sama lain Merasa memerlukan bantuan orang lain Merasa punya kesenangan yg sama Merasa punya hubungan kerja dg orang lain. Mempunyai tuntutan kasatuan biologis.
Cara masyarakat terbentuk Dengan sendirinya atau sengaja dibentuk Menimbulkan pembagian masyarakat jadi 2 : a. masyarakat paksaan : negara, tawanan, pengungsi. b. masyarakat merdeka, terdiri dari : 1. masy. alam (terjadi dengan sendirinya spt suku) 2. masy. budidaya, terjadi karena kepentingan dunia atau kepercayaan spt : koperasi, gereja.
Bentuk Masyarakat berdasarkan Kriteria dasar hubungan : Masy. Paguyuban (gemeinschaft): yang hubungan antar anggota menimbulkan ikatan batin (tanpa melihat untung & rugi) misal : keluarga. Masy Patembayan (Gesselschaft) : ada dasar pertimbangan untung rugi, mereka disatukan karena tujuan yg sama utk mendapat untung misal : PT, CV, Koperasi.
Bentuk masyarakat berdasarkan peri kehidupan / kebudayaan : a. primitif dan modern b. desa dan kota c. teritorial d. genealogis e. teritorial dan genealogis Berdasarkan Hubungan Kekeluargaan : keluarga inti, keluarga luas, suku bangsa dan bangsa.
Kaedah sebagai perlindungan kepentingan manusia Manusia mengadakan kontak (antar individu, kelompok dengan individu, kelompok dengan kelompok). Kontak dapat menyenangkan, tetapi dapat menimbulkan pergeseran/pertentangan kepentingan. Misal : dalam hal kebutuhan air di musim kemarau. Manusia dalam masyarakat punya pandangan apa yang baik & buruk, saling berpasangan shg perlu keseimbangan. Misal : kepent.pribadi & kepent masy, nilai kelestarian & pembaharuan
Untuk memenuhi kebutuhan manusia mem-peroleh pengalaman, dan pengalaman ini akan menciptakan nilai. Nilai tsb akan menjadi pedoman, shg sikap manusia akan membentuk kaedah. Fungsi kaedah adalah melindungi kepentingan manusia, baik terhadap ancaman ekstern maupun intern.
Apakah kaedah sosial itu ? Adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Dengan kaedah sosial dicegah bentrokan kepentingan manusia, sehingga tercipta masyarakat yang tertib. Agar tidak terjadi konflik perlu pengendalian sosial, yaitu berbentuk sanksi sebagai upaya restitutio in integrum. Sanksi positif, negatif maupun responsif. Positif : reaksi thd perbuatan baik hadiah,piagam dsb. Negatif : reaksi thd perbt yg negatif hukuman Responsif : merupakan reaksi kedua pihak untuk memulihkan hukuman ketidakseimbangan yang terjadi.
Jenis kaedah sosial * Aspek kehidupan pribadi : a. kaidah kepercayaan/keagamaan b. kaidah kesusilaan * Aspek kehidupan antar pribadi : a. kaidah sopansantun/adat b. kaidah hukum.
Kaidah Agama/kepercayaan Merupakan perintah Tuhan. Berisi perintah, larangan, anjuran yang memberi tuntunan hidup manusia agar damai didunia dan akhirat. Isi ditujukan kepada sikap batin Membebani manusia dengan kewajiban kepada Tuhan, sesama dan diri sendiri. Yang melanggar mendapat hukuman dari Tuhan di akhirat.
Kaidah Kesusilaan Bersumber pada rasa susila dalam masyarakat dan pendukungnya adalah hati nurani manusia sendiri Ditujukan untuk kebaikan akhlak pribadi. Isi ditujukan pada sikap batin Membebani manusia dengan kewajiban. Sanksi dari batinnya sendiri (penyesalan).
Persamaan & perbedaan kaidah agama dan kaidah susila Persamaan : sama-sama ditujukan pd sikap batin manusia. Perbedaan : kd agama ditujukan pd iman kd susila ditujukan pd akhlak mns
Kaidah sopan santun / adat Bersumber pada kepatutan, kebiasaan dan kesopanan dalam masyarakat. Isi ditujukan pada sikap lahir Membebani manusia dengan kewajiban. Asal usul dari kekuasaan luar yang memaksa Pelanggarnya mendapat sanksi berupa umpatan, cemoohan, dikucilkan dari masyarakat (sanksi dari masy. scr tdk resmi)
Perbedaan kaidah susila dengan Kaidah kesopanan Ruang lingkup berlakunya kaidah susila luas karena ditujukan pada umat manusia dan melihat manusia sebagai individu. Kaidah sopan santun ditujukan kepada manusia sebagai makhluk sosial dan pelakunya yang konkrit HUB SOPAN SANTUN DGN KEBIASAAN Sopan santun timbul krn kebiasaan
Ketiga kaidah tsb belum memuaskan sebab : Masih banyak kepentingan manusia lain yang juga perlu perlindungan tetapi belum dilindungi oleh ketiga kaidah tsb, misal : prosedur nikah, SIM Kepentingan manusia yang sudah dilindungi oleh ketiga kaidah tsb dirasa belum cukup terlindungi karena sanskinya kurang memuaskan, misal : agama di akherat, sesal dari diri sendiri, sopan santun di cemooh dsb. Akibatnya : Kurang cukup memberi jaminan perlindungan kepent manusia, shg perlu kaidah HUKUM Keistimewaan kaidah HUKUM : Terletak pd sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi resmi (PENGADILAN)
KAEDAH HUKUM Ditujukan kepada pelaku yang konkrit Untuk ketertiban masyarakat Jangan sampai ada korban Isi ditujukan pada sikap lahir (Tidak seorangpun dapat dihukum karena apa yang dipikirkan/dibatinnya “COGITATIONIS POENAM NEMO PATITUT”). Dapat terjadi, setelah dilakukan perbuatan lahir, hukum mencampuri urusan batin manusia, misal : kesengajaan, direncanakan, itikad baik dsb.
Asal usul dari kekuasaan luar yang memaksa Sanksi dari masyarakat secara resmi Di samping membebani manusia dengan kewajiban juga memberi hak. KESIMPULAN, kaidah hukum bersifat : Heteronom (berasal dari luar dari manusia) Normatif (membebani manusia dengan kewjb) Atributif (memberi manusia dengan hak).
Hubungan kaidah hukum & kaidah sosial lainnya 2 kelompok kaidah tsb dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisah / saling mempengaruhi misal : Ada titik temu antara kd agama dg kd hukum a. ps 29 UUD 45 – kebebasan beragama b. membunuh, mencuri, zina – dilarang Ada hubungan antara kaidah susila dan kaidah hukum a. itikad baik ps 1338 KUH Pdt b. kepala somah yg baik ps 1560 KUHPdt c. causa halal tdk boleh bertentangan dgn UU, adat kebiasaan & ketertiban umum ps. 1337 KUH Pdt.
Dapat terjadi, kaidah susila melarang tetapi kaidah hukum tidak melarang – berbohong, samen leven Kaidah hukum membolehkan hukuman tetapi kaidah susila melarang a. hutang uang di pengadilan kurang bukti. b. rentenir tdk susila, tapi hukum memungkinkan asal bukan sbg mata pencaharian. Kaidah hukum sebagian besar mrpk peraturn kesusilaan yang diberi sanksi hukum oleh penguasa Batas sopan santun dan hukum selalu berubah.
HUKUM MENUNTUT LEGALITAS Artinya yang dituntut adalah pentaatan kaedah atau pelaksanaan kaedah semata KESUSILAAN MENUNTUT MORALITAS Artinya yang dituntut adalah perbuatan yg didorong oleh rasa wajib