Bank dan lembaga keuangan bukan bank PELAJARAN 6 Bank dan lembaga keuangan bukan bank
A. Bank Sejarah dan Pengertian Bank Menurut Prof G.M Verryn Stuart, bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit, baik dengan alat-alat pembayaran sendiri, dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat-alat penukaran uang berupa giral.
Menurut Undang-Undang No Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Fungsi dan Tugas Bank Sebagai penghimpun dana Penyalur dana masyarakat Meningkatkan taraf hidup masyarakat
Sistem Perbankan Indonesia Bank Indonesia Bank Umum BPR Bank Bagi Hasil