PENATAGUNAAN TANAH Prodi Agribisnis FP-UNS 2011.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
BAB V HAK ATAS TANAH.
Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah Departemen Dalam Negeri
Otonomi Daerah Pengantar
KEBIJAKAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI INDONESIA
BAB VI. PERENCANAAN PENGGUNAAN LAHAN
STRUKTUR BELANJA DAERAH
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
PERAN PPID DAN PPID PEMBANTU DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
KEBIJAKAN DALAM PENANGANAN KONFLIK TENURIAL KAWASAN HUTAN
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Penyerasian, Penyelarasan, dan Penyeimbangan RZWP-3-K dengan RTRW
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Hubungan Antar Pemerintahan
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN TERPADU DAS
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
Perencanaan Tata Guna Lahan
Prodi Agribisnis FP-UNS 2011
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
Aspek Hukum Tata Guna dan Pengembangan Lahan
Program Pengembangan Kawasan Perdesaan Berkelanjutan (P2KPB)
DASAR HUKUM PENGELOLAAN HUTAN PERUM PERHUTANI
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Department of Business Adminstration Brawijaya University
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Disampaikan pada acara :
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Baku Mutu Lingkungan.
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
PELAKSANAAN TATAGUNA TANAH
PENATAAN RUANG VISI: Tercapainya pengaturan pemanfa-tan ruang yg berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dlm kerangka Pemb Nasional.
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
BAB I PENGANTAR.
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Model Perencanaan Tata Guna tanah
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
ASPEK AMDAL DALAM STUDI KELAYAKAN BISNIS
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN JASA KONSTRUKSI
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Kuliah I Tata Guna Lahan Pendahuluan
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENGELOLAAN SDA DAN LINGKUNGAN HIDUP
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

PENATAGUNAAN TANAH Prodi Agribisnis FP-UNS 2011

Masalah Pertanahan Masalah utama  kesenjangan satu pihak potensi & luas tnh yg tersedia terbatas, di lain pihak kebutuhan tnh terus meningkat, shg nilai tnh lebih besar diukur dr lokasi & harga tnh  ketimpangan struktur penguasaan & pemilikan tnh, pengalihan & konversi hak atas tnh, & penggunaan tnh tdk sesuai peruntukan tnh.

Masalah Pertanahan Masalah-masalah penyediaan tnh non pertanian : Pengg. tnh oleh masy. utk berbagai tujuan pengg, yg tdk selalu sejalan peruntukan non pertanian (perumahan, industri, dll), dg/tanpa hak atas tnh yg sah. Masalah-masalah pemanfaatan tnh pertanian : berkurangnya luas tnh pert.subur, krn tergeser pengg. tnh utk industri-jasa (non pert), terutama utk pinggiran kota  prioritas pd keg. yg lebih produktif. luas tnh yg layak utk pert. sangat terbatas & tdk dimanfaatkan dg tepat, krg mendukung pelestarian lingk.hidup  tdk bertahan lama scr ekonomis. 3. menurunnya kualitas tanah, akibat pengg. bahan anorganik/kimia, dll

Masalah-masalah lain................. 4. meluasnya tnh kritis akibat pengg.tnh yg tdk sesuai potensi fisik tnh, erosi, banjir,dll. 5. konflik kepentingan dlm pemanfaatan tnh utk berbg sektor keg. pembg, mis : pertamb-perkeb, kehut-trans, pert-industri, dll. 6. tnh pert. banyak digunakan utk mendukung kehidupan sehari-hari petani setempat & krg mendukung utk perdag. antar wilayah & internasional  nilai ekonomi rendah 7. tnh pert. banyak digunakan utk tnm pangan semusim, meski SDA yg tersedia lebih layak utk tnm keras (tahunan)  krg mendukung produksi pangan & non pangan nasional.

8. Kurang efisiensi pemanfaatan tnh pert/blm dimanfaatkan sama sekali, krn : a. penguasaan tnh scr absentee b. penguasaan tnh utk tujuan spekulasi c. tnh-tnh dlm persengketaan d. kekurangan modal e. penguasaan tnh terlalu luas f. tnh-tnh terlalu sempit, tdk efisien bila diusahakan g. tnh krg subur, dll pemanfaatan tnh krg optimal & krg sesuai dg perencanaan peruntukan & penggunaan tnh. Prioritas Pemanfaatan Tanah  pengg.tnh scr terencana, agar diperoleh manfaat yg optimal, seimbang, & lestari.

AGRARIAN USE PLANNING Land Use Planning  tata guna tanah Water Use Planning  tata guna air Air Use Planning  tata guna udara Resources Use Planning  tata guna kekayaan alam

Penatagunaan Tanah Pola pengelolaan tata guna tanah yg meliputi penguasaan, penggunaan & pemanfaatan tanah yg berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui proses penyesuaian thd kondisi ideal dr penggunaan tanah eksisting yg diharapkan merup. perwujudan pelaksanaan rencana tata ruang wilayah (pemanfaatan ruang wilayah yg ideal) sesuai sasaran yg telah ditetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) : hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek administratif &/ aspek fungsional yg telah ditetapkan

Unsur-unsur Penatagunaan Tanah Adanya serangkaian aktivitas  pengumpulan data ttg penggunaan, penguasaan, kemampuan fisik, penyusunan rencana/pola penggunaan tanah melalui keterpaduan scr integral, & koordinasi multisektoral Dilakukan scr terencana, sesuai prinsip lestari, optimal, serasi & seimbang (LOSS) Adanya tujuan yg akan dicapai  sebesar-besar kemakmuran rakyat Hrs terkait langsung dgn kegiatan pembangunan dgn memperhatikan daftar skala prioritas

Penatagunaan tanah Tujuan Penatagunaan Tanah : 1.Tertib penggunaan tnh, & tertib pemeliharaan tnh & lingkungan hidup. 2.Peruntukan & kepastian pengg. tnh yg terarah bg setiap org/badan hukum yg punya hubungan hukum dg tnh (hak atas tnh) 3.Penyediaan tnh yg terarah bg berbg kebutuhan keg. pemb. yg dilaksanakan pemerinth, masy. & swasta sesuai tata ruang wilayah.

Landasan Hukum Penatagunaan Tanah UUD 1945 (ps 33 ayat 3)  hak menguasai tnh dr negara UUPA ps 14 ayat 1  pemerintah hrs membuat rencana umum ttg persediaan, peruntukan, & penggunaan BARA + K utk keperluan negara....mengembangkan produksi pertanian, peternakan, perikanan & sejalan dgn itu, & mengembangkan industri, transmigrasi & pertambangan UU No 32 th 2004 ttg pemerintahan daerah UU No 26 th 2007 ttg penataan ruang PP No 16 th 2004 ttg penatagunaan tanah Peraturan ttg Rencana Tata Ruang Wilayah (Nasional, Propinsi, Kabupaten/Kota)

Prinsip-Prinsip Penatagunaan Tanah Prinsip Penggunaan Aneka (Principle of Multiple Use)  perencanaan penggunaan tanah hrs dpt memenuhi beberapa kepentingan sekaligus pd kesatuan tanah ttt Prinsip Penggunaan Maksimal (Principle of Maximum Production)  perencanaan penggunaan tanah hrs diarahkan utk memperoleh hasil fisik yg maksimal utk memenuhi kebutuhan yg mendesak Prinsip Penggunaan Optimal (Principle of Optimalization Use)  perencanaan penggunaan tanah hrs diarahkan agar memberikan keuntungan maksimal bg pengguna tanpa merusak kelestarian & kemampuan lingkungan

Asas-asas Penatagunaan Tanah (LOSS) Lestari  tnh sbg sumber daya dimanfaatkan sebesar-besarnya utk kemakmuran generasi skrg & mendatang. Optimal  tnh dimanfaatkan scr berdaya guna & berhasil guna utk mencapai hasil yg maksimal. Seimbang & Serasi  berbagai jenis kebutuhan pengg. tnh yg sesuai dg persediaan & fungsinya tanpa saling mengganggu & saling tumpang tindih peruntukan yg saling merugikan. Keterpaduan, berkelanjutan, keterbukaan, kebersamaan & kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum & keadilan & akuntabilitas

Dasar-dasar Penatagunaan tanah Kewenangan mengatur persediaan, peruntukan, & pengg. tnh serta pemeliharaannya ada pd negara. 2. Hak atas tnh memberi wewenang kpd pemegang hak utk menggunakan tnh tsb scr aktif 3. Kewenangan pemegang hak atas tnh utk mengg.tnh dibatasi oleh ketentuan : hak atas tnh berfungsi sosial. 4. Perlindungan thd pihak ekonomi lemah dlm proses penatagunaan tnh. 5. Penatagunaan tnh tdk dpt dipisahkan dari pengaturan penguasaan & pemilikan tnh.

Dasar-dasar Penatagunaan tanah 6. Penatagunaan tnh disamping sbg sub sistem penataan ruang, jg merup. sub sistem pemb. 7. Penatagunaan tnh scr koordinatif, krn multi dimensi & multi sektoral. 8. Penatagunaan tnh hrs mampu menyediakan tnh bg semua keg. pemb. yg sifatnya dinamis. 9. Penyelenggaraan penatagunaan tnh tugas pemerinth pusat, pelaks. di daerah berdsrkan asas dekonsentrasi/pembantuan.

Ruang Lingkup/Sasaran Penatagunaan Tanah Obyek Penatagunaan Tanah : (a). Permukaan bumi (tubuh bumi, air & ruang di atasnya) (b). Tubuh bumi & ruang di atas tnh yg berpengaruh &/ membatasi pengg.tnh dlm poin (a). Kepentingan penggunaan tanah : (a). keperluan negara, (b). fasilitas umum, (c). perumahan & permukiman, pusat-pusat kehid.masy, sosial,kebudayaan, dll, (d). pengemb. produksi pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, & kegiatan lain yg sejalan dg itu, (e). keg. industri, transmigrasi, & pertambangan. Status penguasaan : (a). tnh dg hak atas tnh, (b). tnh tanpa hak atas tnh berdsr ketentuan perundangan yg berlaku. Fungsi geografis : (a). wilayah pedesaan, & (b) perkotaan.

Tindakan Penatagunaan Tanah Mengusahakan agar tdk terjadi salah tempat dlm penggunaan tanah  memperhatikan data kemampuan fisik tanah (daya dukung tnh), kondisi sosial & ekonomi masyarakat Mengusahakan agar tdk terjadi salah urus penggunaan tanah  kualitas tdk menurun Pengendalian thd perkembangan kebutuhan masy. atas tanah  menghindari konflik Menjamin kepastian hukum bg hak atas tanah masyarakat

Titik Berat Penatagunaan Tanah : (1). Mendukung pelaks. penataan ruang di kab/kota, (2). Memberikan prinsip-prinsip dasar pengg. tnh & arahan peruntukan pengg.tnh & pedoman umum penatagunaan tnh di tk nasional & propinsi. Pedoman Penggunaan Tanah  kriteria-kriteria yg digunakan dlm menggunakan tnh utk berbagai kebutuhan pemb, berdsrkan potensi & fungsi tnh, scr fisik & ekonomi dg memperhatikan konservasi SDA, lingk. hidup, & teknologi Fungsi Pedoman Penggunaan Tanah : (1). menilai tk kesesuaian tnh bg berbg jenis pengg.tnh dgn tk kemampuan fisiknya, (2). pedoman teknis utk menjaga & memelihara kelestarian tnh

Proses Penatagunaan Tanah : (1). Perencanaan penggunaan tanah  rencana tata ruang (nas, prop, kab/kota), meliputi : arahan peruntukan tnh & pedoman teknis pengg. tanah (dlm rencana peruntukan & penggunaan tanah) (2). Pelaksanaan penatagunaan tanah  survey & inventarisasi data pertanahan, data penunjang penyediaan tnh, & koordinasi multisektoral dg instansi terkait dlm penyerasian penatagunaan tnh dg RTRW (3). Pengendalian penggunaan tanah  pemantauan penggunaan tnh, pemberian hak & perubahan pengg. tnh, rekomendasi pengg. tnh, & perijinan lokasi sesuai RTRW

Penataan Ruang Suatu sistem proses yg meliputi perencanaan tata ruang mencakup perenc. struktur & pola tata ruang yg meliputi tata guna tnh, air, udara & sumber daya lain, pemanfaatan ruang & pengendalian pemanfaatan ruang Rencana Tata Ruang  hasil perencanaan tata ruang Pertimbangan dlm penataan ruang/perencanaan tata ruang, meliputi : 1. penggunaan tanah eksisting (yg tersedia) 2. kemampuan tanah (daya dukung tnh) 2. status penguasaan tanah  hak atas tnh 3. kondisi sosial ekonomi wilayah (penunjang).

Proses Penataan Ruang Perencanaan tata ruang  penentuan struktur & pola ruang yg meliputi penyusunan & penetapan rencana tata ruang Pemanfaatan ruang  mewujudkan struktur ruang & pola ruang yg sesuai rencana tata ruang melalui penyusunan & pelaksanaan program pemanfaatan ruang Pengendalian tata ruang  mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang utk mewujudkan tertib tata ruang

Bgm menyerasikan penatagunaan tnh dg penataan ruang ? Pemantauan penggunaan tnh scr periodik pd wilayah-wilayah yg arahan pembangunannya berpedoman pd RTRW Hasil pemantauan sbg sarana evaluasi penerapan RTRW setiap periode waktu ttt Bahan pertimbangan upaya penyerasian penatagunaan tanah dg penataan ruang

Penyerasian penatagunaan tanah dgn penataan ruang  Rencana Persediaan, Peruntukan & Penggunaan Tnh, dgn pertimbangan : Penyediaan tnh utk pertanian, berdsr potensi tnh (luas & kesuburan tnh) & lingk. alam, pengg. tnh marjinal, & hutan produksi. 2. Penyediaan tnh utk perumahan & permukiman 3. Penyediaan tnh utk kawasan industri : a. Tdk mengurangi areal tnh pert. b. Tdk dilakukan diatas tnh utk melindungi SDA & warisan budaya (cagar alam & cagar budaya)  perijinan kawasan industri & pengg. tnh kawasan industri 4. Pengendalian pengg. tnh dlm kawasan lindung & kawasan budidaya.

RENCANA TATA RUANG WILAYAH D A E C B Keterangan : A : Kawasan Pertanian B : Kawasan Industri, Perdagangan & Jasa C : Kawasan Perumahan D : Kawasan Hutan & Cagar Alam (Konservasi) E : Kawasan Layanan Publik, Ruang Publik & Budaya

RENCANA TATA RUANG WILAYAH KOTA SURAKARTA Dasar Perda No. 21/2003 RTRW Jateng Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan; Kawasan Perindustrian; Kawasan Pengembangan Transportasi melalui Bandara Internasional Adi Sumarmo; 4. Kawasan Strategis Pertumbuhan yang berpotensi untuk pengembangan pelayanan nasional