RINDI RAMADHINI, 3450405038 Euthanasia Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hak Azasi Manusia.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KUKUH ARIF PRABOWO, KEMAMPUAN VO2MAKS ATLET PENCAK SILAT KETEGORI TANDING PADA KEJUARAAN PENCAK SILAT PEKAN OLAHRAGA MAHASISWA RAYON KOTA SEMARANG.
Advertisements

YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
SUWARSIH, Kriminalitas dalam Novel Kembang Kantil Karya Senggono.
WIWIT SHOLECHAH, Analisis Yuridis atas Pemberatan Pidana Perdagangan Orang (Trafficking)
DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
HERY ABDUH SASMITO, pelaksanaan rapat permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan serta pengaruhnya terhadap objektifitas hakim tata usaha negara.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
BAKHTIAR SETYO NUGROHO, Analisis Kesiapan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Geografi FIS UNNES Angkatan 2007 Sebagai Calon Tenaga Pendidik.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
DIAN SRI NOORHANA, MOTIVASI BELAJAR DAN PARTISIPASI BELAJAR WARGA BELAJAR TERHADAP HASIL BELAJAR PADA PELAJARAN SOSIOLOGI (Studi Kasus Warga.
ANDRESTA SETYA, FAKTOR - FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESULITAN BELAJAR MATA PELAJARAN TIK SISWA KELAS VII SEMESTER 1 SMP HIDAYATULLAH SEMARANG.
AHMAD MUHAJIR, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MINAT SISWA KELAS X DALAM MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER OLAHRAGA DI SMA ISLAM SULTAN AGUNG.
DHANANG PRIYAMBODO, Hubungan Pengetahuan dan Sikap Dengan Praktek Pemakaian Alat Pelindung Diri Pernafasan Pada Pekerja Industri Meubel PT Arbisindo.
INDAH SETIYORINI, Peran Keluarga Dalam Pendidikan Anak (Studi Kasus Pada Keluarga Miskin di Desa Kangkung Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak)
C.SRI HENDARSIH RAHAYUNINGTYAS, PEMBELAJARAN SENI BUDAYA SUB MATERI SENI MUSIK DI SMA KRISTEN YSKI SEMARANG.
SITI MASRUROH, analisis taksonomi SOLO pada soal ujian akhir sekolah mata pelajaran fisika di SMA N kutowinangun kabupaten kebumen tahun pelajaran.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
QODARUL AFFAN, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKTIF PADA BAGIAN UMUM PERHUTANI UNIT I JATENG.
ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
BORNOK MARIANTHA SIDAURUK, Prospek Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
LULUK PRASETYA JATI, EVALUASI PELAPOR SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PASCA REFORMASI PAJAK TAHUN 2007 (STUDI KASUS KANTOR.
YUNI UMARYATI, PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN INDEX CARD MATCH (MENCARI PASANGAN) UNTUK MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA KELAS VIII E SMP N.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
SILVIA DESY LESTARI, MINAT ANAK TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR BIDANG STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DAN HUBUNGANNYA DENGAN PRESTASI BELAJAR.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
DEDY BAGOS ARDIYANTO, SURVEI MOTIVASI SISWA MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMP NEGERI DAN SEDERAJAT SE- KECAMATAN KARANGAWEN.
HARY PRABOWO, SURVEI SARANA DAN PRASARANA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN DI SMP/MTs SE- KECAMATAN KAJEN TAHUN 2009.
BHAYU BILLIANDRI, SURVEI KENDALA-KENDALA BELAJAR RENANG GAYA BEBAS PADA SISWA KELAS IV SD NEGERI NGARGOGONDO KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG.
LAZUARDI FAJAR NURRAKHMANSYAH, UPAYA MEWUJUDKAN NILAI-NILAI KEJUJURAN SISWA MELALUI KANTIN KEJUJURAN DI SMP NEGERI 7 SEMARANG.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
DIKY HARMANTO, Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen oleh Komite Nasional untuk Keselamatan Instalasi.
SINTA DYANA SANTI, PENGARUH KONDISI SOSIAL EKONOMI ORANG TUA TERHADAP PRESTASI BELAJAR SOSIOLOGI SISWA KELAS XII IPS SMA N 1 KARANG TENGAH KABUPATEN.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
AHMAT SUHARI, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Wilayah Hukum POLRES.
MALIKA HAJAR NURU SOFWAN, PERSEPSI SISWA TERHADAP MODEL PEMBELAJARAN SEJARAH MENGGUNAKAN MEDIA FILM DOKUMENTER PADA SISWA KELAS VIII SMP NEGERI.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
SANDRA PUSPITA, HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA MENJAHIT DENGAN EFISIENSI MENJAHIT PADA MATA PELAJARAN MENJAHIT II SISWA KELAS XI SMK NEGERI.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
DONNY WAHYU TOBING, Penundaan Waktu Persidangan dalam Perspektif Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law) Studi Pada Pengadilan Negeri Semarang.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ALIF YUNAN NOVIARI, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
WAHYU ALFI FAUZY, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Pada Sektor Formal di PT. Sumber Rejeki Garment Solo (Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan.
PANGARIBAWA MAGHAKALPIKA, PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN.
Transcript presentasi:

RINDI RAMADHINI, Euthanasia Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hak Azasi Manusia

Identitas Mahasiswa - NAMA : RINDI RAMADHINI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - rindiramadhini_270488_cute pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Herry Subondo, M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum. - TGL UJIAN :

Judul Euthanasia Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana dan Hak Azasi Manusia

Abstrak Perubahan sosial budaya pada kehidupan masyarakat pada saat ini, telah banyak didominasi oleh perkembangan ilmu pengetahuan serta penemuan- penemuan teknologi. Salah satu bidang dalam kehidupan masyarakat yang telah mengalami perkembangan teknologi adalah ilmu kedokteran. Melalui suatu perkembangan teknologi medis yang semakin canggih dan modern, maka dapat diketahui dengan cepat penyakit yang diderita oleh seseorang sehingga dapat langsung didiagnose dengan cepat dan sempurna dapat dilakukan pengobatan secara efektif terhadap suatu penyakit yang diderita oleh pasien. Kemajuan di bidang kesehatan telah dapat menyembuhkan dan memperpanjang umur pasien untuk dalam jangka waktu tertentu. Namun, adakalanya pasien tidak dapat disembuhkan lagi. Pada batas tertentu, seorang yang tidak dapat disembuhkan lagi karena penyakit yang didieritanya dan pasrah menginginkan untuk melepas segala penderitaan, dengan salah satunya meminta untuk euthanasia atau dengan kata lain ”kematian dengan baik”. Permasalahan yang diambil dalam penulisan skripsi ini meliputi, beberapa masalah yang menjadi topik pembahasan adalah yang pertama bagaimana pandangan dokter terhadap euthanasia, yang kedua adalah bagaimana tindakan euthanasia ditinjau dari aspek moral dan hak asasi manusia, yang ketiga bagaimana perspektif hukum pidana terhadap euthanasia, dan yang terakhir yaitu perlunya peraturan secara khusus tentang euthanasia di dalam hukum positif Indonesia. Dengan mengkaji penelitian melalui tinjuan aspek hukum pidana yang berlaku di Indonesia, serta dilihat pula dari segi aspek hak asasi manusia, dan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini yang menitikberatkan pada peraturan perundang- undangan yang baku sebagai landasan yuridisnya. Hasil Penelitian ini bahwa euthanasia ini menjadi suatu permasalahan yang dilematis serta masih menimbulkan pro dan kontra bagi kalangan dunia kedokteran. Pada satu sisi, seorang pasien berhak atas kehidupannya, namun ketika tindakan euthanasia dilarang untuk dilakukan, sementara penyakit yang diderita pasien tidak dapat disembuhkan (tim medis juga tidak dapat menyembuhkan) dan pihak keluarga benar-benar tidak sanggup lagi untuk menanggung biaya yang besar serta melakukan kewajibannya terhadap dokter (yang berhak untuk menerima honorarium). Suatu tindakan euthanasia yang dilakukan oleh seorang dokter, tidak begitu saja terlepas dari jeratan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena euthanasia merupakan tindakan menghilangkan nyawa seseorang. Tidak ada alasan pembenar bagi seorang dokter yang melakukan euthanasia, dengan tindakan tersebut dikenakan Pasal 344 yang mendekati unsur delik tindakan euthanasia. Euthanasia ditinjau dari aspek moral dan hak asasi manusia bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu hak untuk hidup. Hal ini tertuang dalam Pasal 29 A UUD 1945 dan dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka dengan landasan hukum yang ada setiap hak asasi manusia harus dilindungi dan dijunjung tinggi. Dalam tinjauan hukum pidana Indonesia, menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak, demi apapun dan alasan apapun, oleh siapapun harus dianggap sebagai suatu kejahatan. Indonesia belum memiliki suatu peraturan yang khusus dan lengkap tentang euthanasia. Menurut pendapat penulis tidak perlu dibuat peraturan khusus yang mengatur tentang euthanasia, karena dengan KUHP tersebut sudah cukup dapat memenuhi unsur delik dan dapat dipidananya seorang pelaku tindakan euthanasia, selain itu kita juga memiliki Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang bisa juga sebagai landasan hukum Euthanasia. Penulis menyampaikan saran bagi seorang dokter yang merawat pasienya, seharusnya sesuai dengan kode etik kedokteran yang ada lebih memperhatikan serta mengedepankan kepentingan dan keselamatan pasien. Serta, Hak Asasi Manusia Indonesia harus lebih menjunjung tinggi akan hak-hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh setiap makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa. Dengan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus dipergunakan dengan sebaik-baiknya dalam landasan hukum tindakan euthanasia.

Kata Kunci Euthanasia, Hukum Pidana, Hak Asasi Manusia

Referensi A. BUKU Achadiat, Chrisdiono Pernak-Pernik Hukum Kedokteran Melindungi Pasien dan Dokter. Jakarta: PT. Persindo Amelin, Fred Kapita Selekta Hukum Kedokteran. Jakarta: Grafika Taruna Jaya Cet.1 Amir, Amri Bunga Rampai Hukum Kesehatan. Jakarta: Widya Media. Asikin, Zaenal dan Amiruddin Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo. Ashsofa, Burhan Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta. Asshiddqie, Jimly Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah perubahan ke empat. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FH UI Baut, Paul.S Remang-Remang Indonesia Laporan Hak Asasi Manusia Jakarta: Yayasan LBH Indonesia. Chazawi, Adami Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Pemidanaan, Pemberatan dan Peringanan,Kejahatan Aduhan, Perbarengan Dan Ajaran Kualitas Pelajaran Hukum Pidana 2. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Chazawi, Adami Percobaan dan Penyertaan Pelajaran Hukum Pidana 3. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. El- Muhtaj, Majda Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Kencana Media Group. Guwandi.J Etika dan Hukum Kedokteran. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Dokter, Pasien dan Hukum. Jakarta : Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Isfandyarie, Anny Malpraktek dan Resiko Medik. Jakarta: Prestasi Pustaka Karyadi Euthanasia dalam Perspektif Hak Azasi Manusia. Jakarta: Media Pressindo. Lamintang, P.A.P, Leenen H.J.J Pelayanan Kesehatan dan Hukum. Bandung : Bina Cipta Lamintang,P.A.P Delik- Delik Khusus Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan Serta Kejahatan Yang Membahayakan Bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan. Bandung: Bina Cipta Mariyanti, Ninik Malpraktek Kedokteran Dari Segi Hukum Pidana dan Perdata. Jakarta: Bina Aksara. Moleong, Lexy J Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosda Karya. Moeljatno Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta,PT. Bumi Aksara Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: PT. Rineka Cipta. Nirwanto, Djaman Andi dan Djoko Prakoso Euthanasia Hak Asasi dan Hukum Pidana. Jakarta:Ghalia Indones ia. Poespoprodjo, W Filsafat Moral. Bandung : CV. Remadja karya Prasetyo, Teguh dan Soemitro Sari Hukum Pidana. Yogyakarta: Mitra Prasaja Offset. Prodjodikoro, Wirjono Asas-asas Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Eresco Setiardja, A. Gunawan Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Pembangunan Masyarakat Indonesia. Yogyakarta: Kanisius Soemitro, Ronny Hanitijo Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia Soerjono, Soekanto Pengantar Hukum Kesehatan. Bandung: CV. Remajda Karya. Soekanto, Soerjono Segi-segi Hukum Hak dan Kewajiban Pasien Dalam Kerangka Hukum Kesehatan, Bandung, CV. Mandar maju. Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta : Universitas Indonesia (UI- Press) Tenker Mengapa Euthanasia? Kemampuan Medis Dan Konsekuensi Yuridis. Bandung : Nova Kematian Yang Digandrungi Euthanasia Dan Hak Menentukan Nasib Sendiri. Bandung: Nova Verbogt, Tengker. Tanpa Tahun. Bab-Bab Hukum Kesehatan. Bandung : Nova Waluyadi Ilmu Kedokteran Kehakiman Dalam Prespektif Peradilan dan Aspek Hukum Praktik Kedokteran. Jakarta : Djambatan. Wirjono, Prof. Dr. Prodjodikoro Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: PT. Eresco. B. PERUNDANG – UNDANGAN Undang-Undang Dasar Indonesia, Kode Etik Kedokteran Indonesia, Indonesia, Pembukaan Undang-Undang Dasar Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1960 tentang lafal Sumpah Dokter. Sekretariat Jendral MPR RI Panduan dalam Memasyarakatkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta : Setjen MPR RI. Undang-undang RI. No. UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang RI No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 585/MEN.KES/IX/1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 749A/MEN.KES/PER/XII/1989 Tentang Rekam Medis/ Medical Record Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 434/MEN.KES/SK/X/1983 Tentang Berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia Bagi Para Dokter di Indonesia.

Terima Kasih