Pancasila Etika bangsa dan Negara Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA. Dr.H.Syahrial/PPKn
Nilai, Moral dan Norma Nilai adalah suatu yang berharga, berguna, indah, memperkaya batin dan menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai material Nilai Vital Nilai kerohanian Kebenaran, keindahan, moral dan religi. Moral adalah ajaran tentang baik dan buruk yg menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia. Norma adalah kesadaran dan sikap luhur yg dikehendaki oleh tata nilai utk dipatuhi. Dr. H. Syahrial
Nilai-nilai Pancasila Pancasila lahir sebagai produk kebudayaan Indonesia dan bukan penarikan atau sublimasi dari negara lain. Pancasila ada di Kitab Sotasoma “Mpu Tantular” yang mengatur lima aturan kesusilaan: Dilarang 1. Melakukan Kekerasan, 2. Mencuri, 3. Berjiwa Dengki, 4. Berbohong dan 5. Mabuk akibat minuman keras. (APA NILAI INI MASIH RELEVAN DENGAN KONDISI SEKARANG?) Pancasila sbg dasar negara moderen dikemukakan Ir. Soekarno di depan BPUPKI. Tokoh Panitia 9: Soekarno; Hatta; Maramis; Abikoesno; AK Muzakir; Agus Salim; MA. Soebardjo dan Wahid Hasim dan M Yamin Dr.H.Syahrial/PPKn
Fungsi Pancasila FUNGSI PANCASILA: Jiwa bangsa Indonesia Kepribadian Bangsa Indonesia Dasar Negara Republik Indonesia Sumber dari segala sumber hukum Pandangan hidup Moral Pembangunan Cita-cita dan Tujuan Pembangunan Indonesia Dr.H.Syahrial/PPKn
IMPLEMENTASI SILA KE-1 Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat harus mempelajari agama dan mengamalkannya Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah agama lain Mengembangkan toleransi agama sejak dini Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah ber-Tuhan IMPLEMENTASI SILA KE-2 Sesama manusia tidak boleh saling melecehkan Sesama manusia punya rasa memiliki (mau berkorban) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Tidak semena-mena terhadap orang lain Mengakui adanya masyarakat majemuk; melakukan musyawarah dan kompromi; mempertimbangkan moral; berbuat jujur; tidak curang Gemar kegiatan kemanusiaan: donor darah, menyantuni anak yatim dll Mentaati hukum dan tidak diskriminatif Dr.H.Syahrial/PPKn
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain IMPLEMENTASI SILA KE-3 Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar pajak, tidak KKN Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala bidang Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai Orang Indonesia IMPLEMENTASI SILA KE-4 Aktif dalam musyawarah, memberikan hak suara, dan mengawasi wakil rakyat Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain Mengutamakan musyawarah dengan menggunakan akal sehat Menerima hasil musyawarah apapun hasilnya dan melaksanakan dengan tanggungjawab Mempunyai itikad baik dalam melakukan sesuatu Dr.H.Syahrial/PPKn
IMPLEMENTASI SILA KE-5 Mengembangkan perbuatan luhur: saling membantu dan gotong royong Berbuat adil: tidak pilih kasih Menghormati orang lain: tidak menghalangi orang lain hidup lebih baik Suka memberi pertolongan: tidak egois dan individualistis Bekerja keras: tidak pasrah kepada takdir Tuhan Menghargai karya orang lain: tidak membajak dan membeli produk bajakan Tidak merusak prasarana umum dan menjaga kebersihan ditempat umum Dr.H.Syahrial/PPKn
Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai Praksis Nilai Dasar (Pembukaan UUD 1945) Nilai Instrumental (Psl2 UUD 1945 Nilai Praksis (Perundang-undangan / UU Organik) Pancasila Sebagai Nilai Dasar Fundamental Bagi Bangsa dan Negara RI Makna Nilai-nilai setiap Pancasila Dr.H.Syahrial/PPKn
Tata Urutan Per-UU-an (UU No.10/2004 UUD 1945 Undang-Undang/P3U Peraturan pemerintah (PP) Peraturan Presiden (Perpres) Peraturan daerah (Perda) Dr.H.Syahrial/PPKn
TAP MPR RI No. III/MPR/2000 UU No. 12 Tahun 2011 UUD 1945 UUD 1945 4. TAP MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan TAP MPR RI No. III/MPR/2000 UU No. 12 Tahun 2011 UUD 1945 UUD 1945 TAP MPR TAP MPR UU UU/PERPU PERPU PP PP PERPRES PERDA PROV KEPRES PERDA KAB/KOTA PERDA Hasil Kajian: Dengan telah terbentuknya 3 (tiga) undang-undang yang mengatur 3 (tiga) substansi utama dalam TAP MPR RI No. III/MPR/2000, yaitu: UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang di dalamnya diatur tentang Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur bahwa kewenangan menguji UU terhadap UUD dilakukan oleh MK; dan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA yang menegaskan bahwa kewenangan menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dilakukan oleh MA; maka Ketetapan ini tidak berlaku lagi.
Pokok Pikiran Pemb. UUD 1945 Negara Persatuan Keadilan bagi seluruhan rakyat Indonesia Negara berkedaulatan rakyat Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa berdasarkan kemanusia yang adil dan beradab Dr.H.Syahrial/PPKn
Konsep negara Pancasila “ Faham negara Persatuan” meliputi kehidupan: Sifat Sosialistis - Religius Semangat Kekeluargaan dan Kebersamaan Semangat Persatuan Musyawarah Menghendaki Keadilan Sosial Ide Pokok Bangsa (sifat keseimbangan Pancasila), yaitu : Keseimbangan antara golongan agama (Islam) dan golongan Nasionalis (Negara Theis Demokrasi) Keseimbangan antara sifat individu dan sifat social (aliran monodualisme). Keseimbangan antara Ide – ide asli Indonesia (faham dialektis). Dr. H.Syahrial/PPKn
Faham Negara Persatuan Persatuan dan kesatuan serta saling ketergantungan satu sama lain dalam masyarakat. Bertekad dan berkehendak sama untuk kehidupan kebangsaan yang bebas, merdeka dan bersatu. Cinta tanah air dan bangsa serta kebersamaan. Kedaulatan rakyat dengan sikap demokratis dan toleran. Kesetiakawanan sosial, non diskriminatif. Berkeadilan sosial dan kemakmuran masyarakat. Menyadari bahwa bangsa Indonesia berada dalam tata pergaulanan dunia dan universal. Menghargai harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Dr.H.Syahrial/PPKn
5 Landasan konstitusional Negara Kesatuan RI INDONESIA Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)] INDONESIA Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar [Pasal 1 (2)***] Negara Indonesia adalah negara hukum [Pasal 1 (3)***]
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik [Pasal 1 (1)] Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. [ Pasal 18 (1)**] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18B (1)**] Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang [Pasal 18B (2)**] Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. (Pasal 25A**) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan. [Pasal 37 (5)****]
Pasal 4 5. TAP MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 65 5. TAP MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional Substansi: Ketetapan ini mempertegas perlunya kesadaran dan komitmen yang kuat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional dalam menghadapi berbagai masalah bangsa mencapai tujuan nasional. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Perlu diwujudkan persatuan dan kesatuan nasional antara lain melalui pemerintahan yang mampu mengelola kehidupan secara baik dan adil, serta mampu mengatasi berbagai permasalahan sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan dalam TAP MPR RI No. V/MPR/2000. Hasil Kajian: Berbagai amanat yang terdapat dalam ketetapan ini tetap diperlukan sebagai pedoman dalam penyusunan berbagai kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Nasional serta menjamin keutuhan NKRI maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy)
Etika Politik Pancasila etika politik adalah legitimasi etis kekuasaan Legitimasi kekuasaan meliputi: legitimasi etis, sesuai prinsip-prinsip moral. Legitmimasi legalitas, yaitu keabsahan kekuasaan Moralitas kekuasaan : Sesuai nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Nilai sosial berorientasi kepada hubungan antar manusia dan menekankan pada segi-segi kemanusiaan yang luhur, nilai politik berpusat kepada kekuasaan serta pengaruh yang terdapat dalam kehidupan masyarakat maupun politik Dr.H.Syahrial/PPKn
Etika Politik Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Etika politik adalah secara ikhlas dan jujur melaksanakan hukum yang berlaku tanpa adanya rasa takut kepada sanksi Etika Politik bersumber dari moralitas yang bersumber dari hati nurani, rasa malu kepada masyarakat, rasa takut kepada Tuhan Yang Maha Kuasa Dr.H.Syahrial/PPKn
Pancasila Etika Politik Legitimasi Kekuasaan Moralitas kekuasaan Dr. H. Syahrial
Macam-Macam Etika (Tap. MPR No. VI/2001 etika sosial dan budaya etika politik dan pemerintahan etika ekonomi dan bisnis etika penegakan hukum yang berkeadilan etika keilmuan etika lingkungan. Dr.H.Syahrial/PPKn
Pasal 4 8. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 8. TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 Tentang Etika Kehidupan Berbangsa Substansi: Ketetapan ini mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas manusia yang beriman, bertaqwa, dan berahklak mulia serta berkepribadian Indonesia dalam kehidupan berbangsa. Pokok-pokok etika kehidupan berbangsa mengacu pada cita-cita persatuan dan kesatuan, ketahanan, kemandirian, keunggulan dan kejayaan, serta kelestarian lingkungan yang dijiwai oleh nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Perlu ditegakkan Etika Kehidupan Berbangsa yang meliputi, etika sosial dan budaya, etika politik dan pemerintahan, etika ekonomi dan bisnis, etika penegakkan hukum yang berkeadilan dan berkesetaraan, etika keilmuan, dan etika lingkungan untuk dijadikan acuan dasar dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaannya, serta menjiwai seluruh pembentukan undang-undang. Hasil Kajian: Ketetapan ini belum sepenuhnya dijadikan pedoman dalam perumusan berbagai kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan terutama yang berkaitan dengan Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara maka Ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).
Etika Politik mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisian dan efektif menumbuhkan suasan politik yang yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa bertanggungjawab, tanggap akan aspirasi rakyat, menghargai perbedaa, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Dr.H.Syahrial/PPKn
Etika Berbangsa Dr. H. Syahrial Etika Sosial budaya Etika politik dan pemerintahan Etika Ekonomi dan Bisnis Etika penegakan hukum yang berkeadilan Etika Keilmuan Etika lingkungan Dr. H. Syahrial
Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA. TERIMA KASIH Pert. 3 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA. D.H.Syahrial/PPKn