APLIKASI KETATAUSAHAAN / KEARSIPAN DINAMIS SATUAN ADMINISTRASI PANGKAL BIMBINGAN TEKNIS APLIKASI KETATAUSAHAAN / KEARSIPAN DINAMIS SATUAN ADMINISTRASI PANGKAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 2015
1. Dinamika organisasi pemerintahan di DKI Jakarta bergerak dinamis. I. LATAR BELAKANG 1. Dinamika organisasi pemerintahan di DKI Jakarta bergerak dinamis. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah merupakan sebuah dinamika perubahan organisasi di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pembinaan dan pengelolaan administrasi ketatausahaan memiliki peran strategis bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi setiap unit organisasi sebagaimana diamanatkan pada OPD dalam rangka menunjang percepatan reformasi birokrasi. Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta selaku Pusat Administrasi Daerah (PUSMINDA), mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan teknis, pemantauan, pengendalian, supervisi dan evaluasi pengelolaan kearsipan dinamis Satuan Administrasi Pangkal (SATMINKAL) tingkat provinsi. Dalam upaya peningkatan efektifitas kinerja SATMINKAL tahun 2015, maka dilaksanakan bimtek aplikasi ketatausahaan SATMINKAL .
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; II. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kearsipan; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Keputusan Gubernur Nomor 1 Tahun 1976 tentang Pola Administrasi Kearsipan dan Dokumen Pemerintah DKI Jakarta; Kepurtusan Gubernur Nomor 56 Tahun 2001 tentang Tata Cara Penyelesaian Ferbal Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Keputusan Gubernur Nomor 45 Tahun 2003 tentang Organisasi Kearsipan Dinamis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembakuan Prasarana dan Sarana Kearsipan;
Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2009 tentang Prosedur Pengelolaan Surat Masuk, Pembuatan Naskah Dinas dan Prosedur Surat Keluar Satuan Administrasi Pangkal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Peraturan Gubernur Nomor 194 Tahun 2012 tentang Tata Naskah Dinas; Keputusan Gubernur Nomor 352 / 2004 tentang Klasifikasi dan Tata Cara Penyimpanan Arsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Keputusan Gubernur Nomor 1379 / 2004 tentang Tata Cara Penyusutan dan Daftar Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Keputusan Kepala Biro Umum Setda Provinsi DKI Jakarta selaku Pimpinan Pusminda Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pembentukan Tim Pembina Ketatausahaan SATMINKAL Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
III. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud : • Meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan teknis para petugas pengelola ketatausahaan SATMINKAL; • Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas agar sesuai dengan kebijakan / ketentuan yang berlaku. Tujuan : Terwujudnya tertib pengelolaan administrasi dan meningkatnya kinerja ketatausahaan/kearsipan dinamis pada SATMINKAL ; Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
IV. MATERI BIMBINGAN TEKNIS Organisasi Ketatausahaan / Kearsipan Dinamis; Prosedur Pengelolaan Surat; Tata Naskah Dinas; Klasifikasi dan Tata Simpan; Penyusutan Arsip Dinamis; Pendayagunaan Prasarana dan Sarana Ketatausahaan / Kearsipan Dinamis
V. METODE BIMBINGAN TEKNIS Penyajian Materi secara klasikal dan tanya jawab; Diskusi dan upaya pemecahan masalah; Pengamatan (observasi); Praktik, simulsi dan peragaan.
TERIMAKASIH