FIFI MARTIANI, 3451304017 Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Penerapan Manajemen “Tertib Administrasi” Dalam Upaya Optimalisasi
Advertisements

HUKUM WAKAF Widhi handoko.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
DWI NURKARTININGSIH, Implementasi Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sebagai Penyerap Aspirasi (Studi di Desa Mejasem Barat Kecamatan Kramat.
MUHAMMAD ALI MUSTHOFA, SISTEM KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG.
Pertemuan ke – 6 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
DENI SUKRORINI, Pembinaan Prestasi Olahraga Sepak Takraw di Kabupaten Kebumen.
ORIYANA, Rekrutmen Calon Legislatif Perempuan dalam Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Kabupaten Semarang.
MUHAMMAD RIFKI HANIFAN, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa)
HERU PURWOWIDODO, PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH DALAM RANGKA SERTIFIKASI HAK TANAH DI KELURAHAN SEKARAN KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG.
MUSYAROFAH, Mediasi dalam Sengketa Pertanahan di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
RISTIYANINGSIH, Pelanggaran Tata Tertib Larangan Membawa Sepeda Motor Bagi Siswa SMP Kelas VIII di SMP Negeri 3 Bae Kudus.
AHMAD PRIYATNO, PENERAPAN FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI DALAM KEBERHASILAN USAHA KUD RUKUN TANI CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS.
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
NOOR FADLILAH, Peranan Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Kudus dalam Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
ABU SOFYAN, Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil secara Adat Terhadap Tanah Bengkok (Studi di Desa Kalipucang Wetan Kecamatan Welahan Kabupaten.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
PIPIET PUJI INAYATIEN, Penegakan Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Aborsi (Studi di Wilayah Hukum Kota Semarang)
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
RIFKI SANTOSO BUDIARJO, PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM PADA ASURANSI UMUM PT. SARANA LINDUNG UPAYA KANTOR CABANG SEMARANG.
JUNIYA IP ANY, Pemanfaatan Sumber-Sumber Belajar dalam Proses Pembelajaran di SMP Negeri 2 Lebaksiu Kabupaten Tegal.
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
MAHPIATUN, Pembinaan Karakter Siswa Melalui Kegiatan Kepramukaan di SMA Negeri 3 Slawi Kabupaten Tegal.
RIBUT SAFITRI, Proses Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
ZULFA AULINA FIRMANTI, Pelaksanaan Pemberian Kredit bagi Purnawirawan TNI di PRIMKOPABRI Slawi.
RATIH WULANDARI, PERANAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PERKOPERASIAN DALAM MENINGKATKAN KINERJA KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (STUDI EMPIRIS.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
ISTI RONDIYAH, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
DIANA KARTIKA OKTAFIANTI, Implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pelaksanaan Fungsi.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
BUNGA WULANDARI, PERAN PEGAWAI DALAM MENANGANI KLAIM PEMEGANG POLIS PT. ASURANSI JIWASRAYA (Persero) SEMARANG BARAT.
MUNPAKIROH, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI STRUKTUR MODAL DAN NILAI PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN PERBANKAN DI BURSA EFEK INDONESIA.
WIEN OKTA ADHY NUGROHO, Peran Satuan Narkoba dalam Pemberantasan dan Penanggulangan Kejahatan Narkotika di Kabupaten Klaten (Studi pada POLRES.
HELDA RIFIYATI, AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN BAGI UMAT ISLAM(STUDI KASUS DI KUA KEDUNG BANTENG KABUPATEN TEGAL)
JOKO HARTANTO, PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR PADA PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE KOTA TEGAL.
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
DHIKI GALIH SANTOSO, Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Negeri.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
INDI FITRININGSARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG.
DEWI KARTIKASARI, SISTEM AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI PADA RUMAH SAKIT ISLAM MUHAMMADIYAH KENDAL.
IBNU FAKHRURROJI, Strategi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri-Kelautan dan Perikanan (PNPM Mandiri-KP) di Desa Prapag Kidul Kecamatan.
PERWAKAFAN TANAH HAK MILIK.
DISAMPAIKAN OLEH : DWI WAHYU AB, S.SiT, M.Eng
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
INDAH PRIMASARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BREBES.
RONNY AGUSTA, PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
Aspek Hukum Pendaftaran Tanah Wakaf
Transcript presentasi:

FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal

Identitas Mahasiswa - NAMA : FIFI MARTIANI - NIM : PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - arfi0206 pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Sugito, S.H - PEMBIMBING 2 : Drs. Slamet Sumarto, M.Pd - TGL UJIAN :

Judul Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal

Abstrak Dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan umum dipandang perlu meningkatkan peran wakaf yang tidak hanya betujuan menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, melainkan juga memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan umum. Tanah yang akan diwakafkan jika belum bersertifikat hak milik harus dilakukan pendaftaran tanah wakaf supaya tanah yang diwakafkan bersertifikat wakaf. Pendaftaran tanah wakaf tersebut di lakukan di Kantor Pertanahan, salah satunya di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Penelitian tugas akhir ini dibatasi pada pemecahan beberapa masalah yaitu Bagaimana pendaftaran tanah wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dan faktor-Faktor apa yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam pendaftaran tanah wakaf menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun Data dikumpulkan dari sumber lisan dan sumber tulisan. Sumber lisan melalui wawancara oleh peneliti dengan pegawai, pejabat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal atau pihak-pihak yang terlibat, dan sumber tulisan melalui pengumpulan data tertulis, seperti arsip-arsip, buku-buku, teori, dalil yang berhubungan dengan masalah penelitian. Studi dokumentasi ini digunakan penulis untuk melengkapi data yang ada seperti Undang-Undang yang mengatur tentang penegasan dan pengakuan hak, dan perwakafan. Hasil penelitian bahwa untuk mewakafkan tanah yang sudah bersertifikat hak milik tata cara untuk pendaftaran tanah adalah Wakif datang ke Kantor Urusan Agama untuk diadakan ikrar wakaf dihadapan (PPAIW), penerbitan akta ikrar wakaf oleh PPAIW, pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, pada sertifikat hak milik dan buku tanah dimatikan berdasarkan akta ikrar wakaf, dan pada halaman sebab perubahan diberi keterangan: “Berdasarkan akta ikrar dan mencoret nama atau nama-nama pemegang yang lama, menuliskan kata WAKAF dengan huruf besar di belakang nomor hak milik tanah yang bersangkutan, pada sertifikat wakaf nama pemegang hak ditulis nama Nadzir : ketua, sekertaris, bendahara, Anggota 1 (satu) dan anggota 2 (dua) dan penerbitan sertifikat wakaf, sertifikat wakaf diserahkan kepada Nadzir. Kegiatan untuk pendaftaran tanah wakaf untuk tanah yang belum terdaftar haknya adalah Wakif datang ke Kantor Urusan Agama untuk diadakan ikrar wakaf dihadapan (PPAIW) disertai 2 orang saksi, penerbitan akta ikrar wakaf oleh PPAIW, pendaftaran tanah wakaf ke kantor pertanahan, Wakif mengajukan permohonan dua sekaligus yang harus diajukan bersama-sama yaitu permohonan pendaftaran tanah wakaf dan permohonan pendaftaran/konversi/penegasan hak atas tanah yang diwakafkan, melakukan pembayaran, pemeriksaan panitia keabsahan surat tanah tersebut dan penyelidikan riwayat mengenai asal usul tanah, kemudian diumumkan Kantor Pertanahan memberikan jangka waktu 60 hari terhitung dari hari pengumuman tersebut, jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada sanggahan, maka dilaksanakan pembuatan sertifikathak milik, setelah sertifikat hak milik jadi, pada sertifikat hak milik dan buku tanah dimatikan berdasarkan akta ikrar wakaf, mencoret nama atau nama-nama pemegang yang lama, menuliskan kata WAKAF dengan huruf besar di belakang nomor hak milik tanah yang bersangkutan, pada sertifikat wakaf pada nama pemegang hak tertulis nama nadzir: ketua, sekertaris, bendahara, Anggota 1 (satu) dan anggota 2 (dua), penerbitan sertifikat wakaf, sertifikat wakaf diserahkan kepada nazhir. Usaha-usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam mengatasi faktorfaktor penghambat pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, yaitu : melakukan sertifikasi tanah wakaf, petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan berkas dari pemohon dan pengecekan bukti kepemilikan tanah ke Kantor Desa, melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, dan pendaftaran tanah wakaf, dan petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan langsung ke lokasi tanah yang akan diwakafkan, mencari informasi dari penduduk mengenai batas tanah, melakukan pengukuran, dan melakukan penyelidikan riwayat tanah.

Kata Kunci Pendaftaran, Tanah Wakaf.

Referensi Ali, Mohamad, Daud Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta : Universitas Indonesia. Al Alabij, Adijani, Haji Perwakafan Tanah di Indonesia dalam Teori dan Praktek. Jakarta : PT Rajagrafindo Persada. Efendie, Bactiar Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah. Bandung : Alumni Fathoni, Abdurrahmat, Haji Metodelogi Penelitian dan Teknik Penyusunan Skripsi. Jakarta : PT Rineka Cipta. Harsono, Budi Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan. Hamami, Taufiq, Haji Perwakafan Tanah Dalam Politik Hukum Agraria Nasional. Jakarta : PT Tatanusa. Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Pasaridu, Chairuman, Haji, dan Lubis, Suhrawardi K Hukum Perjanjian Dalam Islam. Jakarta : Sinar Grafika. Tim Redaksi Fokus Media Kompilasi Hukum Islam. Bandung : Fokusmedia.

Terima Kasih