BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENGADMINISTRASIAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2014 Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
DASAR HUKUM Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum Alokasi Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah
Pengadministrasian BOS 2014 Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Formulir: Formulir BOS-K1 (RKAS) BOS-K2 (rincian rencana penggunaan tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah) Ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah, dan Ketua Yayasan (swasta) Disimpan di sekolah Diperlihatkan kepada Pengawas Sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan
Pengadministrasian BOS 2014 Pembukuan 1. Buku Kas Umum Menggunakan Formulir BOS-K3 Meliputi semua transaksi eksternal Diisi segera setiap setelah kejadian transaksi 2. Buku Pembantu Kas Menggunakan Formulir BOS-K4 Mencatat tiap transaksi tunai 3. Buku Pembantu Bank Menggunakan Formulir BOS-K.5 Mencatat tiap transaksi melalui bank 4. Buku Pembantu Pajak Menggunakan Formulir BOS-K6 Mencatat semua transaksi yang harus dipungut / dipotong pajak
Pengadministrasian BOS 2014 Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana Menggunakan Formulir BOS-K7 Disusun berdasarkan Buku Kas Umum pada periode yang sama Dibuat triwulanan Dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS telah digunakan sesuai NPH ( Naskah Perjanjian Hibah ) Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS Mengunakan Formulir BOS-K7a Merupakan rekapitulasi dari 13 komponen penggunaan dana Disusun berdasarkan Formulir BOS-K7
Pengadministrasian BOS 2014 Bukti Pengeluaran Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah; Bukti pengeluaran uang harus dibubuhi materai yang cukup Transaksi sampai Rp 250.000 tidak dikenai bea meterai, Transaksi Rp 250.001 – Rp 1.000.000 dikenai bea meterai Rp 3.000 Transaksi lebih besar Rp 1.000.000,- dikenai bea meterai Rp 6.000 Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur (nota) sebagai lampiran kuitansi Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Bendahara Disimpan oleh bendahara BOS sebagai bahan bukti dan bahan laporan
FORMULIR ISIAN
2. FORMULIR BOS 01B (PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR SEKOLAH) “FORMULIR SEKOLAH(F-SEK)
3. FORMULIR BOS 01C (PEDOMAN PENGISIAN FORMULIR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (F-PTK)
FORMULIR BOS 02 REKAPITULASI NAMA DAN NOMOR REKENING SEKOLAH PENERIMA DANA BOS FORMULIR BOS-02 Kabupaten/Kota : ......... Dibuat oleh Tim Manajemen BOS Kab/Kota Provinsi Dikirim ke Tim Manajemen BOS Provinsi No NSS Nama Sekolah Bank Cabang Nama Rekening Nomor Penandatangan (Nama Lembaga) Rekening (2 orang)
FORMULIR BOS 03
FORMULIR BOS 04
FORMULIR BOS 05 WAJIB DIBUAT OLEH SEKOLAH DAN DIPASANG
Formulir BOS-6A LEMBAR PENCATATAN PENGADUAN MASYARAKAT Identitas Pengadu Nama : ....................... Alamat : ................. Tanggal terima pengaduan : ................................ Lokasi kejadian : RT/RW/Dusun :................................. Desa/ Kelurahan : ............................... Kecamatan : ............................... Kabupaten : .............................. Propinsi : ............................... Uraian Pengaduan ........................................................................................................................................................... ........................................................................................................................................................... ........................................................................................................................................................... Tanggal Penyelidikan Dilakukan : ................................................................................................... Penyelidik : ................................................................................................... Temuan Keputusan Rekomendasi Pelaksanaan Keputusan Tanggal Pemberitahuan kepada Pengadu tentang Keputusan/ dan Pelaksanaan Keputusan Dokumen Yang diterima Jember,......................................2013 Melaporkan UPM Propinsi/Kabupaten/Sekolah, .............................................
TERIMA KASIH Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Proyek Dikmen Rekapitulasi Jumlah temuan per Proyek dan per Propinsi TERIMA KASIH Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung E Lt. 17 Komplek Kemdikbud Jl. Jenderal Sudirman – Senayan Jakarta Pusat