MANAJEMEN DAN ADMINISTRASI KESEHATAN (PELAYANAN UNIT GAWAT DARURAT) REZA MALINDA PRIATNA (11.303.165) CECEP FADLI DERMAWAN (11.303.188) PUGUH HERMAWANTO (11.303.176) NURIYATUL (11.303.198) IRMA OKTAVIANI (11.303.151) IRIN IRNA NINGTIYAS (11.303.193)
Pelayanan UGD adalah pelayanan kedokteran yang di butuhkan segera oleh pasien untuk menyelamatkan kehidupannya. ??????
Kegiatan UGD - menyelenggarakan pelayanan Gawat Darurat - menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif, ICU (intensife Care Unit) ICCU (Intensife Care Cardiac Unit) - menyelenggarakan informasi medis darurat
Standar Pelayanan Gawat Darurat Unit Gawat Darurat harus dapat memberikan pelayanan darurat dengan standar yang tinggi kepada masyarakat yang menderita penyakit akut dan yang mengalami kecelakaan. Unit gawat darurat harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan harus di atur dan dipimpin serta diintegrasikan dengan bagian dan instalasi rumah sakit lainnya.
Kriteria Pelayanan Gawat Darurat Pelayanan harus 24 jam Pelayanan pasien tak darurat tak boleh mengganggu pelayanan pasien gawat darurat Unit gawat darurat harus membatasi diri UGD menyelenggarakan pendidikan pelatihan penanggulangan keadaan gawat darurat untuk pegawai/perawat RS dan masyarakat sekitarnya Harus diselenggarakan penelitian yang berhubungan dengan fungsi UGD dan unit kesehatan masyarakat
Kriteria Fasilitas yang disediakan si suatu ruang gawat darurat Susunan ruangan dan arsitektur bangunan harus dapat menjamin efisiensi pelayanan kegawatan Harus ada pelayanan radiologi yang diorganisasi dengan baik dan lokasinya berdekatan dengan UGD Alat dan instrumen harus berkualitas baik dan selalu tersedia untuk terpakai
Peralatan dan obat berikut harus tersedia di dalam unit Tabung oksigen dengan cukup oksigen untuk terapi dan nebulisasi Alat ventilasi manual yang mampu memberikan 100% oksigen medis Alat penghisap Laringoskop dan pipa endotrakheal Cairan infus dan set infus serta alat pompa infus
Karakteristik Pelayanan Gawat Darurat Dipandang dan segi hukum dan medikolegal, pelayanan gawat darurat berbeda dengan pelayanan non-gawat darurat karena memiliki karakteristik khusus. Beberapa isu khusus dalam pelayanan gawat darurat membutuhkan pengaturan hukum yang khusus dan akan menimbulkan hubungan hukum yang berbeda dengan keadaan bukan gawat darurat.
Menyelenggarakan Pelayanan Gawat Darurat Kegiatan yang menjadi tanggung jawab UGD secara umum dibedakan menjadi 3 macam, yaitu Menyelenggarakan Pelayanan Gawat Darurat Menyelenggarakan Pelayanan Penyaringan Untuk Kasus-kasus Yang Membutuhkan Pelayanan Rawat Inap Intensif Menyelenggarakan Pelayanan Informasi Medis Darurat
Triase Triase adalah sistem : Seleksi terhadap keluhan atau masalah penderita dalam situasi sehari-hari Seleksi penderita atau korban akibat adanya bencana Hasil Traise : Pasien kategori merah Pasien kategori kuning Pasien kategori hijau Pasien kategori Hitam
Sekian & Terima Kasih Semoga Bermanfaat