Sakramen Untuk Pelayanan Persekutuan & Perutusan 1. Sakramen Penahbisan (imamat) 2. Sakramen Perkawinan Sakramen tersebut memberikn rahmat khusus u/ perutusan tertentu di dlm Gereja u/ melayani & membangun Umat Allah. Sakramen ini memberikan sumbangan dgn cara yg khusus pd persekutuan Gerejawi & penyelamatan orang2 lain.
Sakramen Penahbisan Sakramen Imamat sering disebut dengan Sakramen Tahbisan = Sakramen Wisuda. Dengan Tahbisan, seseorang menjadi Pemimpin dalam Gereja. Dulu pernah salah dipahami bahwa Sakramen Imamat/Tahbisan ini hanya untuk Pemimpin Ekaristi – memberi absolusi dalam Sakramen Tobat saja. Dengan Sakramen Imamat seseorang diangkat / diwisuda untuk menggembalakan Gereja dengan Sabda & Roh Allah
Sakramen penahbisan Tahbisan menunjukkn tingkatan gerejawi yg dimasuki o/ seseorang melalui upacara pengudusan khusus (ordinasi) Melalui rahmat khusus Roh Kudus, sakramen ini membuat org yg ditahbiskan mmpu melaksanakn kuasa suci (pimpin pelayanan sakramen2) atas nama & wewenang Kristus u/ pelayanan umat
Penahbisan Dalam PL, ada imamat Harun, dan penetapan 70 Penatua (Bil 11:25) Harun, dan penatua: memimpin upacara/ritual untuk mendamaikan Allah-manusia Yesus: pengantara: Allah & manusia (1 Tim 2:5) Yesus : sungguh Allah, sungguh manusia Imamat Kristus yg tunggal dihadirkan melalui imamat jabatan
3 tingkatan sakramen penahbisan Diakonat (diakon) Presbiterat (imam, pastor,romo) Episkopat (Uskup)
Buah penahbisan episkopat: Memberikan kepenuhan sakramen penahbisan Menjadikan uskup menjadi penerus sah para rasul & mengitegrasikannnya ke dlm kolegium para uskup untuk bersama2 paus melayani seluruh Gereja Memberi wewenang: mengajar, menguduskan, & memerintah (memimpin)
Wewenang uskup Uskup diserahi tanggungjawab u/ mengurus Gereja partikular, ia kepala yg kelihatan dan dasar dari kesatuan bagi Gereja partikular tsb. Demi Gereja & wakil Kristus, uskup menjalankan wewenangnya sebagai Gembala, dibantu Pastor dan Diakon Tugas gembala: melayani 7 sakramen, mengarahkan umat pd Yesus
Buah penahbisan presbiterat: Pengurapan Roh memetaraikan imam dgn suatu meterai rohani yg tak dapat dihapus Menjadikan ia serupa dgn Kristus, sang Imam Agung Memampukan imam bertindak atas nama Kristus Sebagai rekan kerja uskup: imam mewartakan Injil, memimpin sakramen-sakramen atau upacara tertentu, menjadi gembala umat beriman
Buah penahbisan diakonat Diakon dipersatukan dgn Kristus Sang pelayan untuk semua, ditahbiskan untuk pelayanan Gereja Diakon melaksanakan tugasnya dibawah wewenang uskup dalam pelayanan Sabda, upacara liturgi, reksa pastoral, dan karya karitatif (pelayanan sosial, cintakasih)
Ritus penahbisan Sakramen ini dilaksanakan dalm tingkatannya, dgn cara penumpangan tangan ke atas kepala yg akan ditahbiskan o/ uskup yg mengucapkan doa agung Penahbisan Dlm doa, uskup mohon pencurahan Roh Kudus & anugerah Roh sesuaii dg pelayanan yg dimaksud
Pelayan sakramen penahbisan: HANYA USKUP Penerima sakramen penahbisan: Semua orang pria/laki-laki yang tidak terikat pernikahan, yang beragama / iman Katolik Dewasa dalam kepribadian – iman Telah mendapatkan pendidikan cukup di Seminari Tinggi
Pendidikan menjadi pastor: Tahap pembinaan rohani: 1-2 th Tahap Filosofan (studi Filsafat): 4 th Tahap TOP (TahunOrientasi Pastoral) 1 th Tahap Teologan (studi Teologi): 2 thn Tahap Diakonat: +/- 6 bulan di Paroki lagi(Diakon sudah termasuk Klerus, artinya bukan awam, karena sudah ditahbiskan sebagai Diakon)
Syarat penerima sakramen penahbisan Wajib selibat, tidak menikah. Sebab, hendak meneladani cara hidup Yesus, yg selibat sampai mati.
Sakramen Perkawinan Allah menciptakan laki-laki & perempuan u/ saling mencintai. Allah memanggil manusia pada persatuan hidup yg intim & cinta dalam perkawinan Allah bersabda & memberkati manusia:”Beranakcuculah & bertambahlah banyak” (Kej 1:28)
7an Allah menetapkan perkawinan? Perkawinan laki-laki & perempuan didasarkan & didukung dg hukum2 sendiri o/ Sang Pencipta, menurut kodratnya ber7an u/ persatuan & kebaikan pasangan & menurunkan serta mendidik anak2 Persatuan perkawinan ini tak dp diceraikan: “Apa yang telah dipersatuakan Allah, tidak boleh diceraikan manusia (Mrk 10:9)
Perkawinan dalam PL Allah membantu umat u/ mendalami kesatuan mendalam dan ketakceraian perkawinan. Perjanjian perkawinan antara Allah & Israel mempersiapkn & lambangkn awal perjanjian Baru yg ditetapkan Yesus.
Unsur baru yg diberikan Yesus Yesus mengangkat perkawinan ke dalam martabat sakramen; memberikan kepada kedua mempelai suatu rahmat khusus u/ hayati perkawian sebg simbol cinta Kristus u/ Gereja.
Apakah semua orang harus menikah? Perkawinan bukan keharusan bagi tiap orang. Alah memanggil semua orang untuk hidup kudus, sempurna seperti BAPA di Surga adalah sempurna.
Pelaksanaan saramen perkawinan: S. perkawinan menetapkan kedua mempelai dlm sebuah statuspublik kehidupan dalam Gereja Pelaksnaan liturginya bersifat publik, di hadapan imam dan para saksi lainnya.
Kesepakatan perkawinan kedua mempelai mengungkapkan kehendak untuk saling memberikan diri mereka satu sama lain dg 7an u/ hidup bersama dlm perjanjian cinta yg setia dan subur. Sadar, bebas, tanpa kekerasan atau paksaan
Buah dari sakramen Perkawinan Menetapkan ikatan kekal & eksklusif antara kedua mempelai Perkawinan yg dilaksanakan secara sah (ratum) dan disempernakan dgn persetubuhan (consumatum) menjadi sebuah sakramen, tanda dan sarana penyelamatan Allah, tidak dapat diceraikan. Memiliki tanggungjawab mendidik & rawat anak2
Tujuan dan sifat dasar perkawinan Saling membahagiakan (unitif), mencapai kesejahteraan suami-istri Terarah pada keturunan (prokreatif). Menghindari perzinaan dan penyimpangan seksual. Dalam perkawinan Katolik: kemandulan, baik salah satu maupun kedua pasangan, tidak membatalkan perkawinan, dan tidak menjadi alasan untuk meninggalkan pasangan
Jika salah satu mempelai bukan Katolik? Perkawinan campur: Katolik – Kristen: harus ada izin dari Uskup Perkawinan disparitas kultus: Katolik – non katolik, memerlukan dispensasi dari Uskup Perlu ditekankan bahwa pihak Katolik punya kewajiban, yg diketahui pihak non katolik,: untuk tetap menghayati imannya dan membaptis & besarkan anak2 secara Katolik.
Halangan-halangan perkawinan kodrati impotensi seksual yang bersifat tetap ikatan perkawinan sebelumnya hubungan darah dalam garis lurus, baik ke atas maupun ke bawah
Halangan gerejani: Umur: pria < 20 th & wanita < 18 th Halangan Tahbisan Suci Kaul religius Halangan Kejahatan Hubungan darah: sepupu, semenda (persaudaraan antara suami dengan saudara-saudari istrinya, dan sebaliknya. Yang menjadi halangan hanya pada garis lurus dan untuk semua tingkat Halangan Pertalian Hukum timbul dari adopsi. Ini menjadi halangan, dalam garis lurus; Dalam garis menyamping hanya untuk tingkat dua saja (anak kandung – anak angkat). Halangan Beda Agama Halangan Beda Gereja
Dosa yg bertentangan dg Sakramen perkawinan Perzinahan dan poligami (poliandri); sebab hal itu sungguh bertentangan dgn martabat kesetaraan laki-laki dan perempuan dan dg kesatuan eksklusivitas cinta perkawinan Penolakan secara sadar untuk kemungkinan memiliki anak Perceraian
Sakramen perkawinan Di dalam perkawinan Katolik tidak ada perceraian Pembatalan perkawinan dimungkinkan, ada proses yg dilalui Pisah ranjang: ada izin dari uskup Jika ada yg bercerai secara sipil: mereka tidak boleh terima komuni, tidak diabsolusi jika situasi itu tidak berubah secara objektif
Keluarga: Ekklesia Domestica Keluarga menampilkan & hayati kodrat keluarga & komunal Gereja sebagai keluarga Allah. Tiap anggota keluarga melaksanakan imamat baptisan sesuai kemampuan& menjadikan keluarga sebagai sebuah komunitas rahmat, doa sekolah keutamaan manusiawi & kristiani & t4 iaman pertamakali diwartakan kepada anak