SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA Oleh : Ahmad Nuril Firdaus (110810201178) Rendy Uji Niagara (110810201178) Citra Kusuma Dewi (110810201111) M. wildan Firdaus M (110810201212) JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JEMBER 2015
BAB I Latar Belakang Buruh adalah suatu lambang dari penyiksaan fisik dan nurani yang dilakukam berkali-kali dan yang mengetahuinya hanya bias melihat saja. Di Indonesia, bila menganut pada peraturan perundangan yang ada ,maka yang dimaksud dengan buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah, gaji atau imbalan dalam bentuk lain (UU Ketenagakerjaan No.13 2003). Buruh mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional karena itu perlindungan terhadap buruh sebagai buruh dimaksutkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja atau buruh tersebut untuk memperoleh kesejahteraannya.
1.2 Rumusan Masalah 1. Apa sajakah fungsi organisasi buruh dan serikat pekerja? 2. Apa saja permasalahan permasalahan pada buruh dan serikat pekerja yang terjadi saat ini? 3. Bagaimanakah solusi untuk mengatasi permasalahan permasalahan yang terjadi pada saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan 1. Mengetahui fungsi serikat pekerja dan organisasi buruh itu sendiri. 2. Mengetahui permasalahan permasalahan yang terjadi pada buruh dan pekerja pada saat ini 3. Mengetahui solusi untuk mengatasi permasalahan permasalahan yang terjadi pada saat ini
BAB II PEMBAHASAN "Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya."
FUNGSI DARI SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan
Permasalahan Internal Keanggotaan Anggota/pengurus tidak menghadiri pertemuan/rapat organisasi Rendahnya pengetahuan pemimpin dan anggota serikat pekerja yang terpilih sebagai pengurus Iuran anggota Pemimpin serikat pekerja “Kuning” 2. Permasalahan Eksternal Rendahnya komunikasi dan kerjasama manajemen/pengusaha Pemerintah Pekerja Imigran
Solusi Persoalan Mikro Perburuhan, bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Transaksi kontrak tersebut sah menururt jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut. aspek makro, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap individu masyarakat.. Kedua, terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan kemanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi. Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari kemudahan permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung.
PENUTUP KESIMPULAN Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan saat ini, jika tetap menggunakan model solusi ala sistem Kapitalis, pada dasarnya bukanlah solusi. Tetapi, sekedar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu muncul dan muncul, seperti lingkaran “setan”, karena tidak pernah diselesaikan. Tapi bila kesejahteraan sosial buruh terpenuhi maka persoalan buruh akan mengurangi permasalahan yang ada.
Thank you for your attention