SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Advertisements

BURUH SEJAHTERA REALITA ATAU ANGAN-ANGAN
TM – 12 MSDM HUBUNGAN INDUSTRIAL Oleh : Drs.Ec. Mudji Kuswinarno, MSi
Dalam UU No. 13/2003 yang dituangkan pengertian sebagai berikut : “Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh.
BAB IV Perjanjian kerja Menurut : Perjanjian kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 angka 14 Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian.
Hubungan Kerja by : Eko W.
HUBUNGAN KETENAGAKERJAAN
Apa & Bagaimana Serikat Pekerja Oleh : Chandra Mahlan
UU 21/2000 (SP/SB) Penjelasan Umum Ayat (1)
BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PGRI SEBAGAI ORGANISASI KETENAGAKERJAAN
MSDM Hubungan Industrial
HUBUNGAN SERIKAT KARYAWAN - MANAJEMEN
SERIKAT PEKERJA / SERIKAT BURUH
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN SERIKAT PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
MENGAPA BERSERIKAT 4/13/2017.
HUBUNGAN INDUSTRIAL(IAE40067) Kuliah 1
PKB Dalam Hukum Indonesia
HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mogok dan Lock Out (Penutupan Perusahaan)
copyright by Elok Hikmawati
Copyright by 1 P3PHK (Kuliah IV) Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Bag.1.
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Perhitungan Aktuaria Imbalan Paska Kerja
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
MODUL II KEBIJAKAN UPAH & GAJI Upah (UU no. 13 thn 2003)
MODUL I PENDAHULUAN & KETENAGAKERJAAN Manajemen Perburuhan
PERLINDUNGAN HAK-HAK KETENAGAKERJAAN
SAP-12 HUMAN RESOURCE MANAGEMENT
MODUL XIII UPAH HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PEMELIHARAANNYA
Pertemuan 12 Hubungan Industrial
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Perlindungan Hak Berserikat dan Berorganisasi
MANAJEMEN PERBANKAN BAB Va MANAJEMEN KREDIT JENIS-JENIS KREDIT
Pertemuan 10 Seleksi, Pelatihan dan Evaluasi Karyawan
PAP15B NAMA KELOMPOK Afifiya ( )
5 UNIVERSITAS MERCU BUANA
Keterbukaan Informasi & Hak Serikat Pekerja/Buruh untuk Konsultasi
Industrial Relations (Hubungan Industrial)
PERJANJIAN KERJA, KESEPAKATAN KERJA BERSAMA,
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
MSDM Hubungan Industrial
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
copyright by Elok Hikmawati
Assalamualaikum.
PERJANJIAN KERJA BERSAMA DAN PERATURAN PERUSAHAAN
HUBUNGAN KERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
MANAJEMEN SDM PELAYANAN KESEHATAN
MANAJEMEN PERBANKAN JENIS-JENIS KREDIT JAMINAN KREDIT
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
HUBUNGAN INDUSTRIAL DI INDONESIA
Hubungan Industrial Pancasila
MSDM – Handout 13 Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FUNGSI DAN PERAN SERIKAT PEKERJA/BURUH
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah 6 Maret 2019
PERAN LKS BIPARTIT DALAM PENINGKATAN PRODUKTIVITAS PERUSAHAAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
MSDM Hubungan Industrial. Kelompok : 1. Menciptakan Hubungan Kerja Harmonis 2. Outsourching 3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT)
Transcript presentasi:

SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH DI INDONESIA    Oleh : Ahmad Nuril Firdaus (110810201178) Rendy Uji Niagara (110810201178) Citra Kusuma Dewi (110810201111) M. wildan Firdaus M (110810201212) JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS JEMBER 2015

BAB I   Latar Belakang Buruh adalah suatu lambang dari penyiksaan fisik dan nurani yang dilakukam berkali-kali dan yang mengetahuinya hanya bias melihat saja. Di Indonesia, bila menganut pada peraturan perundangan yang ada ,maka yang dimaksud dengan buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah, gaji atau imbalan dalam bentuk lain (UU Ketenagakerjaan No.13 2003). Buruh mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional karena itu perlindungan terhadap buruh sebagai buruh dimaksutkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja atau buruh tersebut untuk memperoleh kesejahteraannya.

1.2 Rumusan Masalah   1. Apa sajakah fungsi organisasi buruh dan serikat pekerja? 2. Apa saja permasalahan permasalahan pada buruh dan serikat pekerja yang terjadi saat ini? 3. Bagaimanakah solusi untuk mengatasi permasalahan permasalahan yang terjadi pada saat ini?  

1.3 Tujuan Penulisan   1. Mengetahui fungsi serikat pekerja dan organisasi buruh itu sendiri. 2. Mengetahui permasalahan permasalahan yang terjadi pada buruh dan pekerja pada saat ini 3. Mengetahui solusi untuk mengatasi permasalahan permasalahan yang terjadi pada saat ini  

BAB II PEMBAHASAN "Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik diperusahaan maupun diluar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya."

FUNGSI DARI SERIKAT PEKERJA DAN ORGANISASI BURUH Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan

Permasalahan Internal Keanggotaan  Anggota/pengurus tidak menghadiri pertemuan/rapat organisasi Rendahnya pengetahuan pemimpin dan anggota serikat pekerja yang terpilih sebagai pengurus Iuran anggota Pemimpin serikat pekerja “Kuning” 2. Permasalahan Eksternal Rendahnya komunikasi dan kerjasama manajemen/pengusaha Pemerintah Pekerja Imigran

Solusi Persoalan Mikro Perburuhan, bisa diatasi dengan memperbaiki hubungan kontrak kerja antara pekerja dan pengusaha. Transaksi kontrak tersebut sah menururt jika memenuhi persyaratan dan ketentuan yang jelas mengenai : (a) Bentuk dan jenis pekerjaan, (b) Masa Kerja, (c) Upah Kerja dan (d) Tenaga yang dicurahkan saat bekerja. Jika keempat masalah tersebut jelas dan disepakati maka kedua belah pihak terikat dan harus memenuhi apa yang tercantum dalam kesepakatan tersebut. aspek makro, prinsipnya setiap orang berhak mendapatkan kesejahteraan. Hal ini bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, pemenuhan kebutuhan sandang, pangan dan papan, ditanggungkan kepada setiap individu masyarakat.. Kedua, terkait kebutuhan biaya pendidikan, layanan kesehatan dan keamanan menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakannya bagi setiap warga negara. Negara tidak membebani rakyat untuk menanggung sendiri biaya pendidikan, kesehatan dan kemanannya, apalagi dengan biaya yang melambung tinggi. Selain itu negara juga memiliki tanggung jawab menyediakan berbagai fasilitas yang memudahkan setiap orang untuk berusaha (bekerja). Mulai dari kemudahan permodalan, keahlian dan regulasi yang mendukung.  

PENUTUP KESIMPULAN Dengan demikian, berbagai solusi yang dilakukan saat ini, jika tetap menggunakan model solusi ala sistem Kapitalis, pada dasarnya bukanlah solusi. Tetapi, sekedar “obat penghilang rasa sakit”. Penyakitnya sendiri tidak hilang, apalagi sembuh. Karena sumber penyakitnya tidak pernah diselesaikan. Karena itu, masalah perburuhan ini akan selalu muncul dan muncul, seperti lingkaran “setan”, karena tidak pernah diselesaikan. Tapi bila kesejahteraan sosial buruh terpenuhi maka persoalan buruh akan mengurangi permasalahan yang ada.

Thank you for your attention