KONTRIBUSI KEBIJAKAN TATA RUANG KOTA DI KAWASAN PERUMAHAN KOTA TERHADAP EMISI CO2 DI KAWASAN PERUMAHAN KOTA Oleh : Tim Kerja tanjong pagar - szk Cileunyi mall SZK ARP Puri Endah
issue CO2 CO2 diperkirakan menjadi penyebab utama terjadinya efek rumah kaca karena kontribusinya terhadap terjadinya fenomena ini cukup besar (50%). Kecenderungan kadar CO2 di udara meningkat dari waktu ke waktu Kadar CO2 Pra-industrilisasi 1984 >>2050 280 ppm 345 ppm 560 ppm
issue Sumber Sumber Pencemaran No. Sumber Pencemaran Emisi Tahunan (%) Asap Rokok -IMD No. Sumber Pencemaran Emisi Tahunan (%) 1. Pembakaran BBM stasioner 16,9 2. Industri 15,3 3. Transportasi 54,5 4. Pembakaran limbah pertanian 7,3 5. Pembuangan sampah 4,2 6. Lain-lain 1,8 Total 100 Transportasi-SBS-SZK Industri-Tuas-SZK TPS-Cimahi-ARS
Penanganan Transportasi pendekatan Penanganan Transportasi Pendekatan Input Rekayasa Teknologi Non Teknologi (pengenaan pajak, perubahan gaya hidup, tata ruang, transportasi) Pendekatan Output Kontrol emisi yang ketat Pembatasan usia kendaraan
Kebijakan penataan ruang yang langsung mengatur pengurangan emisi CO2 masih sedikit. Kebijakan yang mempunyai kontribusi signifikan thdp pengurangan CO2 dikaitkan dg pengaturan pencadang-an kawasan lindung, kawasan konservasi, jalur hijau: UU No. 22/1992 tentang Tata Ruang; Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2002, tentang Hutan Kota, dll. SNI-1733 – Perencanaan Kawasan Perumahan Kota Hutan kota tipe kawasan permukiman adalah hutan kota yang dibangun di atas areal permukiman yang berfungsi sbg penghasil oksigen, penyerap CO2, peresapan air dan penahan angin Besaran luasan hutan kota belum di atur dlm peraturan/standar nasional. Naskah ilmiah yang telah membahas tentang metode perhitungan luasan hutan kota: Alokasi hutan kota berbagai negara: 10% - 60% Kebutuhan ruang terbuka per penduduk beberapa negara
Kebutuhan R. Terbuka/pdk kebijakan Kebutuhan Ruang Terbuka di Berbagai Negara No Negara Kebutuhan R. Terbuka/pdk 1. Malaysia 1,9 m2/penduduk 2. Jepang 5 m2/penduduk 3. Inggris 11,5 m2/penduduk 4. Amerika 60 m2/penduduk 5. DKI Jakarta 1,5 m2/penduduk Formula L = aV + bW 20 L = Luasan hutan kota V = Jumlah penduduk W = Jumlah kendaraan 20 = Tetapan A = Kebutuhan Oksigen/orang (Kg/jam) B = Rata-Rata kebutuhan oksigen kendaraan bermotor (Kg/jam)
kebijakan Mataram Lahan konservasi atau jalur hijau terletak pd kawasan sekitar daerah aliran sungai & pantai (sempadan sungai & pantai 10 – 15 M). Alokasi kawasan pertanian, stlh dikurangi lahan u/ pengembangan kota. Alokasi ruang u/ jalan 20%, utilitas 15%, jalur hijau (open space) 20%. Penyediaan taman kota & ruang terbuka hijau Peletakan taman di pusat kota u/ sbg paru-paru kota Pendistribusian taman & ruang terbuka yang dpt memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat & dapat menambah niliai estetika kota Pemanfaatan ruang terbuka sbg sarana olah raga Pemanfaatan fasilitas kuburan & lahan pertanian sbg ruang terbuka hijau Pemanfaatan jalur hijau di sepanjang aliran sungai sbg kawasan limitasi/ konservasi u/ menyangga perkembangan fisik kota (sempadan 10-15 m) 2 pola pergerakan: rutin & temporal melalui penataan pusat2 kegiatan. Pemisahan terminal regional dr terminal lokal Efisiensi penggunaan tenaga listrik melalui rehabilitasi sisitem yang ada, kualitas tegangan pd titik beban, efisiensi sistem, fleksibilitas sistem.
kebijakan Bandung Memperkecil/membatasi pertumbuhan baru & menjaga kelestarian wilayah utara Konservasi & rehabilitasi lahan daerah hulu sungai & pengaman sungai Penyebaran penduduk lebih merata dikaitkan dg pengembangan kawasan perluasan & penyebaran tempat-tempat bekerja Optimasi mode transportasi & memfungsikan kembali angkutan kereta api Industri rendah pencemaran & pemindahan ke bagian timur. Pembatasan penyediaan air, pemboran air tanah dalam. Perlindungan kelestarian lingkungan dg prioritas: - pembatasan pembangunan fisik Bandung Utara; - pengamanan wilayah lintas (wilayah rawan hidrologis, lahan kritis) Pengembangan jalur hijau kota (taman, hutan buatan, hutan lindung, margasatwa, kawasan olah raga) Pembatasan konversi kawasan produktif (pertanian subur). Pengenbangan jaringan jalan baru di pusat pengembangan sekunder u/ tujuan mendorong pusat pengembangan sekunder tersebut
kebijakan Makassar Penentapan bbrp kawasan menjadi kawasan lindung yang meliputi: perlindungan setempat, suaka alam & cagar budaya, serta kawasan rawan bencana. Pengembangan kawasan budidaya : kawasan hutan produksi, pertanian & wisata Alokasi ruang u/ guna lahan wisata, daerah sempadan, konservasi, RTH, rawa & sungai ( 22% dari total guna lahan). Rencana pengaturan kerapatan penduduk, bangunan, KDB, & KLB pd setiap BWK Penerbitan & menghentikan izin trayek angkot/pete-pete baru. Pengembangan fasilitas pejalan kaki Pengembangan jaringan jalan, terutama jalan lingkar luar dan jalan lingkar dlm sbg alternatif u/ mengurangi beban jalan & kemacetan lalu lintas. Pengaturan sistim jaringan jalan sbb: - Jln arteri & kolektor tdk memotong unit lingkungan permukiman skala 2500 pndk; - Jalan kolektor melewati pusat-pusat lingkungan berskala 30.000 penduduk; - Jalan lokal menghubungkan antar pusat lingkungan berskala 2.500 penduduk
kebijakan Malang Tata ruang diarahkan pd peningkatan kualitas permukiman & distribusi kepadatannya Penentuan kawasan & jenis industri dg pertimbangan aspek lingkungan & struktur ruang (industri non-polutan & berlokasi pd kawasan yang memenuhi syarat) Mempertahankan & membangun tempat oleh raga baru di setiap wilayah kecamatan Membangun jaringan jalan berhirarki. Penetapan sempadan bangunan sesuai dengan kelas jalan Pembangunan trotoar jalan u/ mendorong warga berjalan kaki perjalan jarak dekat Peremajaan angkot secara periodik & konsisten Pengembangan & peningkatan kualitas TPA&TPS, RTH diluar kaw. terbangun min 30% thdp luas total Kota termasuk u/ konservasi, keberadaan sawah dsb. Kawasan sktr industri, disediakan RTH dg KDB max 50%, sisanya u/ sirkulasi & RTH dg jenis tanaman yang berfungsi buffer thdp polusi udara & suara. Kawasan lindung, dikembangkan sbg jalur hijau (kawasan penyangga & paru-paru kota, bantaran sungai, sepanjang rel KA, tegangan tinggi & kawasan konservasi lain). Kawasan terbangun disediakan RTH: kawasan padat 10%, kaw. sedang 15%, kaw. rendah min 20 % Pengendalian KDB & KLB kawasan terbangun sesuai sifat & jenis penggunaan. Bangunan yang telah/akan dibangun disyaratkan membuat sumur resapan. Pengembangan kawasan resapan u/ menampung buangan air hujan dr sal. drainase.
penutup Perangkat lunak sbg landasan kebijakan daerah u/ pengendalian emisi CO2 sudah tersedia. Dokumen penataan ruang sudah mengakomodasi langkah-langkah pengurangan emisi CO2, a.l. melalui: pengaturan kepadatan penduduk dan bangunan; penetapan kawasan lindung (perlindungan setempat, hutan kota, jalur hijau, taman kota, sempadan, dll); pengaturan jaringan jalan; distribusi pusat-pusat kegiatan; pengaturan luas kapling rumah. Evaluasi tata ruang pada umumnya membahas ketepatan/penyimpangan pemanfaatan ruang berdasarkan zoning yang ditetapkan. Untuk studi ini perlu juga dikaitkan dengan intensitas pemanfaatan lahan. Untuk melihat pengaruh keduanya diperlukan metode lain, misalkan perbandingan emisi CO2 dari waktu ke waktu.
SZK Mall NILIM RIHS Kondominium Al Maksum