Kesehatan Kerja (definisi, ruang lingkup, penyakit akibat kerja & promosi kesehatan di tempat kerja) Dr. Robiana Modjo, SKM, MKes Email: bian@ui.ac.id
Definisi Kesehatan Kerja Definisi Kesehatan Kerja mengalami proses perubahan relevan dengan perubahan ekonomi perusahaan, pandangan tentang kerja, sistem kerja dan tentang kesehatan. Perihal kerja, apakah sekedar : demi kesejahteraan bagi kepentingan diri sendiri, atau demi saling mengembangkan antara pekerja dan pengusaha yang diwakili oleh manajemen perusahaan Perihal kesehatan, apakah sekadar : kesejahteraan fisik, mental dan sosial (WHO, 1948), atau juga kesejahteraan spiritual (WHO 1999)? Jika secara kesehatan masyarakat konsep tersebut benar, apakah secara kesehatan kerja sudah sesuasi dengan konteks tempat kerja ?
Definisi Kesehatan Kerja menurut komisi gabungan ILO/WHO tahun 1995 dapat diterjemahkan sebagai berikut : Suatu upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesejahtaraan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan diantara pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang diadaptasikan dengan kapabilitas fisiologi dan psikologi; dan diringkaskan sebagai adaptasi pekerjaan kepada manusia dan setiap manusia kepada jabatannya.
Fokus utama upaya kesehatan kerja adalah untuk mencapai tiga tujuan : mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan pekerja dan kapasitas kerjanya memperbaiki lingkungan kerja dan pekerjaan yang mendukung keselamatan dan kesehatan mengembangkan organisasi kerja dan budaya kerja ke arah yang mendukung kesehatan dan keselamatan di tempat kerja dan dalam mengerjakan yang demikian itu juga meningkatkan suasana sosial yang positif dan operasi yang lancar dan dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Konsep budaya kerja yang dimaksudkan dalam kerangka ini adalah suatu refleksi dari sistem nilai pokok yang diadopsi oleh perusahaan tertentu. Budaya yang demikian itu diwujudkan dalam praktek sebagai sistem manajemen, kebijakan personalia, prinsip partisipasi, kebijakan pelatihan dan manajemen mutu dari perusahaan .
Definisi 1995 tersebut masih belum cukup baik, antara lain karena belum memperbaiki paragraf pertama yang mengandung definisi tentang kesehatan. Maka Kesehatan Kerja bukan hanya Higiene Industri, dan juga bukan Kedokteran Okupasi. Kesehatan kerja dalam sistemnya yang utuh tersusun atas 4 komponen: 1) Promosi Kesehatan Pekerja , 2) Higiene Industri, 3) Ergonomi Industri , 4 ) Pengembangan Organisasi Kerja dan Budaya yang mendukung kesehatan
Definisi Kesehatan Kerja Tiga fokus utama definisi kesehatan kerja menurut komite kerja sama ILO dan WHO Pemeliharaan dan promosi kesehatan kerja serta kapasitas kerja, Perbaikan lingkungan kerja dan pekerjaan sehingga kondusif terhadap keselamatan dan kesehatan, Pengembangan organisasi dan budaya kerja dalam arah yang mendukung kesehatan.
Penerapan Kesehatan Kerja di Indonesia Perkembangan struktur ekonomi masyarakat dunia Perkembangan pelayanan kesehatan kerja di Indonesia Tugas pokok
Kebutuhan kompetensi profesional Perkembangan pelayanan Kesehatan Kerja di Indonesia Tahap III Kebutuhan kompetensi profesional Tahap II Tahap I 1970 1990 2020------------- 1900 1960
Tahap I Aktivitas sporadik Pelayanan kedokteran ( terapi dan rehabilitasi) penyakit umum Oleh perawat atau Dokter umum dan perawat Pasif menunggu pasien Orientasi penyakit (masyarakat umum mengira sebagai pelayanan Kesehatan kerja) Tahap II Pelayanan Kesehatan Kerja komprehensif tak lengkap, tak khusus Belum spesialisasi Dominan masih terapi dan rehabilitasi penyakit umum serta penyakit akibat kerja Orientasi protektif dengan Higiene Industri, belum promotif
Tahap III Pelayanan Kesehatan kerja fokus promotif dan protektif (lengkap, khusus, multidisiplin, terstandarisasi) Aktif bekerja dengan pekerja Berorientasi risiko dan manajemen risiko * Dokter Kesehatan Kerja, Perawat Kesehatan Kerja *Promosionis kesehatan pekerja *Higienis Industri *Ergonomis Industri *Pengembang organisasi kerja dan budaya kerja B. Tim A berkoordinasi untuk Terapi dan Rehabilitasi, dan surveillance medik dengan *Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi dan Spesialis Kedokteran lain, dalam bentuk out-sourcing. (keseluruhan A dan B berciri komprehensif).
Tugas Pokok Pelayanan Kesehatan Kerja Ruang lingkup tugas atau fungsi pokok Kesehatan Kerja untuk jangkauan mikro tempat kerja agar tercapai kualitas hubungan dan produktivitas optimal adalah sebagai berikut 1.Inspeksi tempat kerja (walk through survey) 2. Penempatan pelamar kerja, melalui pemeriksaan kesehatan prakarya 3. Promosi kesehatan pekerja dan kapasitas kerja 4. Surveillance kesehatan pekerja dengan pemeriksaan kesehatan berkala, kembali bekerja, umum, selesai tugas atau sebelum pensiun, kemampuan kerja pekerja senior, dan monitoring biologi yang terkait dengan hazard lingkungan kerja, ergonomi, perilaku hidup, organisasi kerja dan budaya kerja. 5. Surveillance faktor risiko lingkungan kerja (higiene industri) , pekerjaan (ergonomi), organisasi kerja dan budaya kerja, kardiovaskuler dan peralatan perlindungan serta pengendali umum dan individual, fasilitas higiene dan sanitasi. 6. Perbaikan mutu lingkungan kerja (Higiene Industri), pekerjaan (ergonomi), organisasi kerja &budaya kerja, dan kompetensi perilaku kesehatan (terutama kardiovaskuler ) 7. Perlindungan dengan alat pelindung diri dari hazard kesehatan yang tak dapat terkendali dengan cara perbaikan teknik dan administratif . Pertolongan pertama kepada cedera kecelakaan dan penyakit akut serta evakuasi Pencatatan, pelaporan dan dokumentasi tentang kebijakan, pelaksanaan pelatihan pekerja, partisipasi, pemajanan, proposal pengendalian, hasil dan evaluasi di bidang kesehatan kerja yang dibuat untuk manajemen, serikat pekerja dan pemerintah. 10. Mengkoordinasikan terapi , rehabilitasi , dan kompensasi bagi pekerja yang sakit atau cedera dengan cara bekerja sama dengan dokter spesialis kedokteran okupasi dan spesialis kedokteran lain dan instansi terkait. Catatan: Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan menteri tahun 1982 mengenai tugas pokok pelayanan kesehatan kerja (lihat lampiran)
Lampiran 1. TUGAS POKOK PELAYANAN KESEHATAN KERJA (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/Men/1982, pasal 2) Tugas pokok Pelayanan Kesehatan Kerja meliputi: Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja, pemeriksaan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus Pembinaan dan pengawasan atas penyesuaian pekerjaan terhadap tenaga kerja Pembinaan dan pengawasan terhadap lingkungan kerja Pembinaan dan pengawasan perlengkapan sanitair Pembinaan dan pengawasan perlengkapan untuk kesehatan tenaga kerja Pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit umum dan penyakit akibat kerja Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Pendidikan kesehatan untuk tenaga kerja dan latihan untuk petugas Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan Memberikan nasihat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan di tempat kerja j. Membantu usaha rehabilitasi akibat kecelakaan atau penyakit akibat kerja Pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja yang mempunyai kelainan tertentu dalam Kesehatannya l. Memberikan laporan berkala tentang pelayanan kesehatan kerja kepada pengurus.
Lamp 2. Berbagai jenis latar belakang personel Kesehatan Kerja Untuk layanan Kesehatan Kerja tahap II (komprehensif tak spesifik atau dasar ) Dokter dan Perawat dengan pelatihan dasar Kesehatan Kerja 10 minggu Untuk layanan Kesehatan Kerja tahap III A ( fokus, multidisiplin terstandarisasi) melalui pendidikan 2 tahun setelah S1 bagi : 2.1. Dokter Kesehatan Kerja 2.2. Perawat Kesehatan Kerja 2.3. Promosionis Kesehatan Pekerja 2.4. Higienis industri (termasuk Toksikologis industri) 2.5. Ergonomis Industri 2.6. Pengembang Organisasi Kerja dan Budaya Kerja 3. Untuk layanan Kesehatan Kerja tahap III B (komprehensif,multidisiplin, terstandarisasi) Tim layanan Kesehatan Kerja tahap III A tersebut diatas berkoordinasi atau ditambah dengan Spesialis Kedokteran Okupasi dan Spesialis Kedokteran lainnya.
Lampiran 3. Indikator kualitas Kesehatan Kerja dalam rangka manajemen kualitas total 1. Kualitas Promosi Kesehatan Pekerja (kondisi faktor risiko kardiovaskuler terutama perilaku hidup yang meningkatkan derajat kesehatan dan kapasitas kerja ) 2. Kualitas lingkungan kerja (kondisi faktor risiko kontaminan fisika, kimia dan biologi lingkungan kerja ) 3. Kualitas pekerjaan (kondisi faktor risiko ergonomi) 4. Kualitas Organisasi Kerja dan Budaya Kerja (kondisi faktor risiko stres psikososial organisasi kerja dan budaya kerja ) Catatan : Indikator tambahan -Kelengkapan immunisasi -Akses kepada pelayanan medik
Ilmu Kesehatan Kerja Ontologi = objek empiris ilmu inti Pekerja Promosi Kesehatan Pekerja Lingkungan Higiene Indusri Pekerjaan Ergonomi Pengorg. pekerjaan & budaya kerja Epistemiologi = metode Manajemen risiko kesehatan Walk through survey Aksiologi = manfaat Pekerja sehat, selamat, sejahtera, produktif Perusahaan: produktivitas, profit
Ruang Lingkup Kesja/OH Penempatan pekerja -agar terjadi kesesuaian antara kapasitas pekerja dgn lingkungan kerja, pekerjaan, pengorganisasian pekerjaan dan budaya kerja. Dengan melakukan pemeriksaan kesehatan, surveilans, RR & dokumentasi Preventif Promosi kesehatan di tempat kerja Promotif Perbaikan lingkungan kerja Prev. Perbaikan pekerjaan Prev. Pengembangan pengorganisasia pekerjaan & budaya kerja Prev.
Ruang Lingkup Kesja/OH (UU 3/92, Per.03/Men/1982, ICOH2005) Ditambah 6. Pelayanan klinik berupa P3K (cedera/ penyakit akut), Medical Emergency Plan, diagnosis, terapi, rahabilitasi dan perhitungan cacat serta rujukan bagi pekerja yang sakit/cedera Kuratif & Rehabilitatif Pelayanan Kesehatan Kerja Komprehensif
Variasi Kesehatan akibat kerja Prakerja Masa kerja Purna kerja sehat sakit meninggal a b c d Mana yang terbaik?
Gb. Model Ekologik kesehatan kerja Internasional Organisasi kerja dan budaya kerja Nasional Masyarakat Perusahaan Pekerja Organisasi kerja dan budaya kerja Intelektual Emosional Lingkungan kerja Spiritual Fisikal Behavioral Pekerjaan Gb. Model Ekologik kesehatan kerja
Pendekatan ekologik (ecological approach) tersebut menjelaskan bahwa kesehatan pekerja tersusun atas dimensi kesejahteraan intelektual, emosional, spiritual, fisikal (badan) dan behavioral (perilaku). Yang terakhir tersusun atas kompetensi perilaku kesehatan , perilaku hubungan sosial dan perilaku produktif. Ketiga kompetensi perilaku yang dapat diobservasi (overt behavior) yang esensial bagi pekerja tersebut adalah hasil dari pengalaman belajar (learning experience) , karena itu dapat dipelajari (learned) dan dapat dilupakan (unlearned). Pada tingkat mikro kesehatan pekerja tersebut dipengaruhi oleh 1)lingkungan kerja (faktor risiko fisik, kimia, biologi), 2)pekerjaan (faktor risiko ergonomi), 3) organisasi kerja dan budaya kerja (faktor risiko psiko-sosial). Selanjutnya pada tingkat makro, kesehatan pekerja dipengaruhi oleh kondisi kesejahteraan perusahaan, masyarakat, pemerintah nasional/wilayah, dan badan-badan internasional (ILO/WHO, dll). Pemahaman tersebut menjelaskan pengaruh, hubungan dan tanggung jawab profesional Kesehatan Kerja dalam interaksinya dengan berbagai fihak terkait. Petugas Kesehatan Kerja – Pekerja, termasuk pekerja kontraktor dan Serikat Pekerja Petugas KesehatanKerja – Manajemen/Pengurus perusahaan Petugas Kesehatan Kerja - Masyarakat (Konsumen, Masyarakat ilmiah/Organisasi profesi, Konsultan, Rumah Sakit, badan asuransi, pers , lembaga peradilan, lingkungan umum dan fasilitas masyarakat lainnya) Petugas Kesehatan Kerja- Pemerintah Petugas Kesehatan Kerja- Dunia Internasional