PENCARI KEADILAN v. WALIKOTA YOGYAKARTA
STUDI AMDAL MELIPUTI : KA-ANDAL ANDAL RKL RPL
(Pasal 1 angka 21 UU No. 23/1997 jo. Pasal 1 angka 1 PP No. 27/1999) A M D A L “ Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan;” (Pasal 1 angka 21 UU No. 23/1997 jo. Pasal 1 angka 1 PP No. 27/1999)
KERANGKA ACUAN “ …ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan;” (Pasal 1 angka 3 PP 27/1999)
A N D A L “Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan;” (Pasal 1 angka 4 PP 27/1999)
R K L & R P L Pasal 1 angka 5 PP 27/1999 : “Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan” Pasal 1 angka 6 PP 27/1999 : “Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/atau kegiatan; “
Jenis Kegiatan Skala/Besaran ≥ 5 ha ≥ 10.000 m² KEPUTUSAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP Jenis Kegiatan Skala/Besaran Pusat perdagangan/ perbelanjaan relatif terkonsentrasi - Luas lahan Atau - Bangunan ≥ 5 ha ≥ 10.000 m²
Alasan Ilmiah Khusus Khusus bagi pusat perdagangan/ perbelanjaan relatif terkonsentrasi dengan luas tersebut diperkirakan akan menimbulkan dampak penting: Konflik sosial akibat pembebasan lahan (umumnya berlokasi dekat pusat kota yang memiliki kepadatan tinggi). Struktur bangunan bertingkat tinggi dan basement menyebabkan masalah dewatering dan gangguan tiang-tiang pancang terhadap akuifer sumber air sekitar. Bangkitan pergerakan (traffic) dan kebutuhan permukiman dari tenaga kerja yang besar. Bangkitan pergerakan dan kebutuhan parkir pengunjung. Produksi sampah.
MENGAPA STUDI AMDAL WAJIB DALAM KASUS PEMBANGUNAN SAPHIR SQUARE ?
Saphir Square adalah usaha dan/atau kegiatan yang memungkinkan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. 2.Saphir Square memiliki luas bangunan lebih dari 10.000 m², yakni: 71.422 m² (tujuhpuluh satu ribu empatratus duapuluh dua meter persegi).
PENCARI KEADILAN KUASA TARGET STRATEGI
ALASAN MENGGUGAT Walikota Yogyakarta telah menerbitkan Keputusan TUN yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai dan di seputar AMDAL Para Penggugat merasa dirugikan Kepentingan Hukumnya (hak atas lingkungan hidup yang baik & sehat) dengan terbitnya Keputusan TUN tersebut
OBJEK GUGATAN KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA NO 556.R/UPT/DTKB/TAHUN 2004 TENTANG PEMBERIAN IZIN MEMBANGUN BANGUN-BANGUNAN, TERTANGGAL 2 AGUSTUS 2004
PENGGUGAT TERGUGAT 3 orang warga yang menjalani hidup sehari hari di dalam radius kurang dari 1 Km dari lokasi Kegiatan pembangunan Saphir TERGUGAT WALIKOTA YOGYAKARTA
Mengapa Gugatan Penggugat diajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Negeri ?
Yurisdiksi Tata Usaha Negara, karena objek sengketa adalah Surat Keputusan Walikota Yogyakarta. Bukan sengketa mengenai lingkungan
Kepentingan Hukum Para Penggugat Seorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu KTUN dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar KTUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehalibitasi (Pasal 53 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 9 tahun 2004)
(Pasal 28H ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945) Hak yang Diberikan UUD 1945 Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H ayat (1) Perubahan Kedua UUD 1945)
Kutipan Skema Proses Penyelesaian Sengketa di PTUN
PUTUSAN PTUN Pertimbangan Hukum : Menimbang, bahwa meskipun ketentuan hukum dibidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dilanggar oleh Tergugat dalam menerbitkan objek sengketa, tetapi apabila tidak terbukti bahwa Para Penggugat telah mengalami kerugian dalam bentuk pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat langsung dari kegiatan pembangunan gedung (Yogya Saphir Mall) yang dilaksanakan oleh PT. Saphir Yogya Super Mall, maka Para Penggugat belum dapat mempunyai hak gugat dalam sengketa ini
PUTUSAN PTUN Amar Putusan : Dalam Eksepsi - Menerima Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
Tindakan Para Penggugat atas Putusan PTUN Hanya satu kata BANDING
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. (Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 27 tahun 1999) Analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan bagian dari proses perizinan melakukan usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. Izin merupakan suatu instrumen yuridis preventif. (Penjelasan Pasal 7 ayat (2) PP No. 27 tahun 1999)