DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN Sosialisasi standar biaya 2011 KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN 10 Mei 2010
PMK No.: 100/PMK.02/2010 Outline: 1. Landasan Hukum 2. Ketentuan Umum 3. Fungsi Standar Biaya SBU 2011 SBK 2011 4. Hal-hal Khusus
1. LANDASAN HUKUM Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1): “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan ber tanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Penyusunan RKA-KL Pasal 7 (2) dan (5): Ayat (2): Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan. Ayat (5): Menteri Keuangan menetapkan standar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus bagi Pemerintah Pusat setelah berkoordinasi dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait.
2. KETENTUAN UMUM (1) SB SBU: SBK: Pasal 1 Standar Biaya: Besaran biaya yang ditetapkan sebagai acuan penghitungan kebutuhan biaya kegiatan baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus SB Standar Biaya Umum: Satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang digunakan untuk menyusun biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya masukan SBU: Harga Satuan Tarif Indeks satuan biaya komponen masukan SBK: (Total) Biaya Keluaran Indeks satuan biaya keluaran Standar Biaya Khusus: Besaran biaya yang dibutuhkan untuk menghasilkan sebuah keluaran kegiatan yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan, yang ditetapkan sebagai biaya keluaran
SBU 2. KETENTUAN UMUM (2) Tarif Nilai suatu barang yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan. Harga Satuan Nilai suatu jasa yang ditentukan pada waktu tertentu untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan Tarif Satuan biaya yang merupakan gabungan beberapa barang/jasa masukan untuk perhitungan biaya komponen masukan kegiatan Indeks Biaya Masukan
2. KETENTUAN UMUM (3) SBK Total Biaya Keluaran Besaran biaya dari satu keluaran tertentu yang merupakan akumulasi biaya komponen masukan kegiatan Satuan biaya yang merupakan gabungan komponen masukan kegiatan yang membentuk biaya keluaran kegiatan Indeks Biaya keluaran
3. FUNGSI STANDAR BIAYA (1) pedoman penyusunan BIAYA KEGIATAN dalam RKA-K/L Psl 2 SBU pedoman penyusunan BIAYA KOMPONEN MASUKAN KEGIATAN Psl 3 Dalam rangka pelaksanaan kegiatan: Batas Tertinggi transaksi (msl.: honor, uang harian perjadin, dst) Lamp. I. Estimasi transaksi (msl.: tarif hotel, indeks biaya kantor, dst) Lamp. II SBK Psl 4
3. FUNGSI STANDAR BIAYA (2) SBK Penghitungan BIAYA KELUARAN dari suatu kegiatan Psl 4 Referensi penyusunan PRAKIRAAN MAJU Penghitungan PAGU INDIKATIF Tahun Anggaran berikutnya
Total Biaya keluaran = Volume X Indeks 4. HAL-HAL KHUSUS (1) Disusun pada tataran KELUARAN (OUTPUT) Untuk Keluaran dari Kegiatan Tugas Fungsi (kegiatan ber- ulang dgn volume keluaran relatif konstan), SBK berkenaan mencerminkan TOTAL BIAYA KELUARAN berkenaan. Untuk Keluaran dari Kegiatan “Penugasan /Prioritas” (kegiatan berlanjut dgn volume keluaran sesuai kebutuhan), SBK berkenaan berupa INDEKS BIAYA SATUAN KELUARAN A. Ciri-ciri SBK 2011: Total Biaya keluaran = Volume X Indeks
BAG. ANGG K/L SBK SBK SBU I. SIFAT KEGIATAN & OUTPUT PROGRAM (B, dst….) PROGRAM (A) KEGIATAN TUSI (BERULANG) KEGIATAN PRIORITAS (BERJANGKA) Output ”C” KINERJA ANGGARAN KEGIATAN KEGIATAN BERULANG ANGGARAN KEGIATAN KEGIATAN BERULANG Output ”B” Output ”A” INDIKATOR KINERJA SBK SBK KOMPONEN KEG. TEKNIS KOMPONEN KEG. TEKNIS KOMP INPUT KEG OPERASIONAL (TDK LANGSUNG) KOMPONEN INPUT KEG.TEKNIS (LANGSUNG) Volume Output “TETAP”/ tahun Bobot ≈ jumlah komponen input Perubahan jmlh komp input Vol Output sesuai target tahunan Bobot ≈ indeks satuan keluaran Perubahan volume output SBU
4. HAL-HAL KHUSUS (2) Penggunaan satuan biaya di luar SBU disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh PA/KPA SBK TA 2011 ditetapkan dalam PMK tersendiri Tata Cara penyusunan SBK diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran. Upaya-upaya penyempurnaan Standar Biaya TA 2011: …………. Psl 5
4. HAL-HAL KHUSUS (3) Upaya-upaya penyempurnaan Standar Biaya TA 2011: Penyempurnaan Metode Perhitungan Penambahan Satuan Biaya: Pemeliharaan kendaraan R2 Patroli Jalan Raya (750cc) Kendaraan R4 Eselon II; Pemeliharaan R4 Eselon II; Tiket Pesawat Perjadin DN; Uang Harian dan tiket pesawat perjadin LN beberapa Negara
4. HAL-HAL KHUSUS (4) Upaya-upaya penyempurnaan Standar Biaya TA 2011 (lanjutan): Penghapusan Satuan Biaya No Uraian Alasan Penghapusan 1 Pengadaan Kendaraan untuk Pejabat Negara Hanya dilaksanakan oleh Setneg 2 Honorarium Instruktur Bervariasinya jenis keahlian instruktur 3 Pencetakan dan Penjilidan Bervariasinya jenis pencetakan dan penjilidan 4 Sewa Ruangan Pertemuan di Hotel Sudah di tampung dalam Paket Meeting
TERIMA KASiH