Pelayanan Publik Kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik Diambil dari Materi Bapak Ditha Wiradiputra, SH, ME
Standar Pelayanan Tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat mudah, terjangkau, dan terukur. Diambil dari Materi Bapak Ditha Wiradiputra, SH, ME
Pentingnya Standar Pelayanan Publik Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan (Pasal 20 ayat (1) UU No.25 Tahun 2009) penyelenggara atau pelaksana yang melanggar ketentuan di atas dikenai sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (Pasal 54 ayat (8) UU No.25 Tahun 2009) Diambil dari Materi Bapak Ditha Wiradiputra, SH, ME
Dalam menyusun dan menetapkan standar pelayanan, penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait (Pasal 20 ayat (2) UU No.25 Tahun 2009) Diambil dari Materi Bapak Ditha Wiradiputra, SH, ME
Standar Pelayanan Publik Biro Umum Tugas: Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai, urusan keuangan, kerumahtanggaan dan tata usaha pimpinan dan keprotokolan. Fungsi: Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, pengembangan pegawai Pelaksanaan urusan keuangan Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan administrasi kerumahtanggga Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan
Kegiatan Layanan Pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, pengembanganpegawai: Diklat; Sosialisasi Peraturan; pengadaan CPNS; Penetapan NIP; Pembuatan Keputusan Pengangkatan CPNS, CPNS menjadi PNS; Pengujian kesehatan CPNS; Pembuatan KARPEG, KARIS/KARSU, TAPERUM ; Pelayanan proses cuti: tahunan, sakit, alas an penting, bersalin, besar, CTLN; Proses keluarnya DP3; Penyediaan DUK; Proses kenaikan pangkat, gaji berkala Proses Keputusan pensiun; Proses pelanggaran disiplin; Proses pengangkatan dalam jabatan struktural dan fungsional; Proses penerimaan dan pengembalian pegawai dari instansi luar; Proses perpindahan ke instansi lain; Proses pemberhentian atas permintaan sendiri.
Kegiatan Layanan Pelaksanaan urusan keuangan : Proses UP, TUP Proses SP2D, SPM; Verifikasi SPJ kegiatan satker Fasilitasi sosialisasi peraturan perundang-undangan Fasilitasi konsultasi dengan Kemenkeu Fasilitasi pendampingan kegiatan Fasilitasi rapat/diklat Fasilitasi pertemuan-pertemuan Fasilitasi penyusunan laporan Fasilitasi rekonsiliasi laporan keuangan Fasilitasi penyusunan laporan keuangan
Kegiatan Layanan Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan administrasi kerumahtanggga: Pendistribusian kendaraan dinas dan BBM Pengelolaan BMN Rekonsiliasi laporan BMN Proses pengadaan barang dan jasa Pengelolaan urusan keamanan, kebersihan, sarana dan prasarana kantor, rumah dinas menteri Pelayanan urusan rapat
Kegiatan Layanan Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan: Pengelolaan surat masuk, surat keluar Pendistribusian Pengarsipan Layanan Protokol Pimpinan Penerimaan tamu pimpinan Pelayanan Administrasi Pimpinan Penjadwalan kegiatan pimpinan Pengurusan kegiatan pimpinan Penyiapan bahan pimpinan Penanganan informasi telepon, fax, internet
Standar Pelayanan. VISI PELAYANAN 1 VISI PELAYANAN Menjadi Unit Organisasi yang handal dalam Mewujudkan Pelayanan Prima 2 MISI PELAYANAN Memberikan pelayanan yang optimal dalam urusan Kepegawaian, Keuangan, Rumah Tangga dan Tata Usaha. 3 JENIS/PRODUK PELAYANAN Pengadaan BMN Pemeliharaan BMN Penghapusan BMN Layanan rapat-rapat, sarana prasarana kantor UP, TUP, SP2D, SPM, verifikasi Perpindahan PNS Penomoran surat, Keputusan, Permen, Permintaan Pembawa Acara Pendistribusian Dokumen Pengarsipan Layanan Protokol PimpinanPenerimaan tamu pimpinan Penjadwalan kegiatan pimpinan Pengurusan kegiatan pimpinan Penyiapan bahan pimpinan
4 MAKLUMAT PELAYANAN Semua jenis pelayanan akan diusahan optimal 5 MEKANISME PENGADUAN Tulis surat, telepon ,sms kepada Karo Umum 3809451/3805563 ext 141, atau kepada Kabag pada telepon/pesawat: Kabag Kepegawaian: 021 34834573 Kabag Keuangan: 021 34834565 Kabag Rumah Tangga: ext. 166/154 Kabag Tata Usaha: ext. 193/153
PELAYANAN PRODUK PRODUK PENGHAPUSAN BMN 1 PROSEDUR Permohonan dari Satker menulis surat kepada Kepala Biro Umum untuk /penghapusan BMN. Kepala Biro Umum memerintahkan Kabag Rumah Tangga ( Kabag RT) untuk memproses pengapusan BMN Kabag RT memerintahkan Kasubag Pengelolaan BMN untuk proses penghapusan BMN Kasubag Pengelolaan BMN melaksanakan penghapusan BMN Kasubag Pengelolaan BMN berkoordinasi dengan Satker yang mengajukan pengahapusan BMN Pemohon mendapat pelayanan Kasubag Pengelolaan BMN 2 PERSYARATAN Permohonan dengan tertulis 3 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 1 minggu
PELAYANAN PRODUK PRODUK PENGADAAN BMN 1 PROSEDUR Permohonan dari Satker menulis surat kepada Kepala Biro Umum untuk pengadaan BMN. Kepala Biro Umum memerintahkan kepada Kabag Rumah Tangga ( Kabag RT) untuk memproses pengadaan BMN Kabag RT memerintahkan Kasubag Pengelolaan BMN untuk proses pengadaan BMN Kasubag Pengelolaan BMN melaksanakan pengadaan BMN berkoordinasi dengan Kasubag Urusan dalam dan Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa. Apabila pengadaan tidak bisa dilaksanakan Kasubag Pengelolaan BMN menyampaikan kepada Satker pemohon bahwa tidak bisa dilayani. Apabila pengadaan bisa dilaksanakan Kasubag Pengelolaan BMN berkoordinasi dengan Satker yang mengajukan pengadaan BMN Pemohon mendapat pelayanan Kasubag Pengelolaan BMN 2 PERSYARATAN Permohonan dengan tertulis 3 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 1 minggu
PELAYANAN PRODUK PRODUK PEMELIHARAAN BMN 1 PROSEDUR Permohonan dari Satker menulis surat kepada Kepala Biro Umum untuk pemeliharaan BMN. Kepala Biro Umum memerintahkan Kabag Rumah Tangga ( Kabag RT) untuk memproses pemeliharaan BMN Kabag RT memerintahkan Kasubag Pengelolaan BMN untuk proses pemeliharaan BMN Kasubag Pengelolaan BMN melaksanakan pemeliharaan BMN Kasubag Pengelolaan BMN berkoordinasi dengan Satker yang mengajukan pemeliharaan BMN Pemohon mendapat pelayanan Kasubag Pengelolaan BMN 2 PERSYARATAN Permohonan dengan tertulis 3 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 1 minggu
PELAYANAN RAPAT-RAPAT, SARANA PRASARANA KANTOR 1 PROSEDUR Permohonan dari Satker menulis surat kepada Kepala Biro Umum untuk Layanan rapat-rapat, sarana prasarana kantor. Kepala Biro Umum memerintahkan kepada Kabag Rumah Tangga ( Kabag RT) untuk memproses Layanan rapat-rapat, sarana prasarana kantor Kabag RT memerintahkan Kasubag Urusan Dalam untuk proses Layanan rapat-rapat, sarana prasarana kantor. Kasubag Urusan Dalammemerintahkan kepada staf untuk menulis permintaan ruang rapat pada papan jadwal ruang rapat, pembelian konsumsi rapat, penyiapan sarana perkantoran Staf melaksanakan pencatatan permintaan ruang rapat, pembelian konsumsi rapat, pmenyiapkan sarana prasarana kantor sesuai permintaan pemohon apabila tersedia. Apabila tidak tersedia Kasubag Urusan Dalam menyampaikan kepada Satker pemohon bahwa tidak bisa dilayani. Apabila bisa dilayani Kasubag Urusan Dalam menyediakan sesuai permohonan Satker. Pemohon mendapat pelayanan ruang rapat, konsumsi dan sarana prasarana kantor. 2 PERSYARATAN Permohonan dengan tertulis 3 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 1 hari
PELAYANAN PRODUK PENOMORAN SURAT, KEPUTUSAN, PERMEN 1 PROSEDUR Permohonan penomeran (Surat Biasa, Keputusan, Permen, Surat Undangan, Surat Penugasan, Naskah Kerjasama (MOU) dari Unit kerja kepada Kasubag Persuratan kasubag Persuratan membaca dan meneliti surat telah memenuhi Peraturan Menteri Negara PP dan PA nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas KPP dan PA Kasubag persuratan meneliti apakah (Surat Biasa, Keputusan, Permen, Surat Undangan, Surat Penugasan, Naskah Kerjasama (MOU) sudah ditandatangani pejabat yang berwenang menandantanganinya Staf memeriksa (Surat Biasa, Keputusan, Permen, Surat Undangan, Surat Penugasan, Naskah Kerjasama (MOU)dan memastikan sudah sesuai aturan Staf mencatat pada buku agenda dan memberi nomor sesuai dengan jenis surat (Surat Biasa, Keputusan, Permen, Surat Undangan, Surat Penugasan, naskah Kerjasama (MOU) Staf membubuhkan stempel dinas atau stempel jabatan sesuai aturan Staf meminta satu copy untuk arsip pemohon menerima nomor dan distempel pada (Surat Biasa, Keputusan, Permen, Surat Undangan, Surat Penugasan, Naskah Kerjasama (MOU). 2 PERSYARATAN Permohonan dengan secara lisan 3 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 1 jam
PELAYANAN PRODUK PENDISTRIBUSIAN DOKUMEN KELUAR INSTANSI KPP DAN PA 1 PROSEDUR Pemohon dari Unit kerja mengajukan ke kasubag persuratan untuk pendistribusian dokumen dalam rangka kegiatan ke luar Instansi KPP dan PA Kasubag menerima dokumen yang akan didistribusikan dari unit Kasubag meneruskan ke staf untuk memilah dokumen berdasar kelompok alamat yang dituju Kasubag persuratan meminta staf untuk mendistribusikan Staf mendistribusikan dokumen sesuai alamat yang dituju Pemohon menerima tanda terima dokumen yang sudah terkirim PERSYARATAN Permohonan secara lisan, secara tertulis 3 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 1 hari
PELAYANAN PRODUK PERMINTAAN ARSIP 1 PROSEDUR Permohonan dari Unit kerja mengajukan permintaan arsip ke kasubag persuratan Kasubag persuratan meminta staf untuk mencari arsip yang dibutuhkan Staf mencari arsip sesui pengelompokan penyimpanan arsip Staf meminta untuk mengopy Arsip Pemohon menerima copy arsip PERSYARATAN Permohonan secara lisan, secara tertulis, melalui telepon 3 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 1 jam
PELAYANAN PRODUK PERMINTAAN PEMBAWA ACARA 1 PROSEDUR Pemohon dari Unit kerja mengirim surat permohonan ke Kepala Biro Umum meminta Pembawa Acara untuk kegiatan Kabag TU menerima disposisi dari Kabiro Umum untuk ditindak lanjuti Kabag TU menghubung salah satu Pembawa Acara dan memastikan untuk berkenan menjadi petugas Pembawa Acara pada kegiatan tersebut Kabag TU menindaklanjuti membuat surat yang berisi pemberitahuan yang bertugas menjadi Pembawa Acara Surat pemberitahuan dikirim ke unit/pemohon dengan tembusan pejabat yang menandatangani surat permohonan Pembawa Acara dan petugas Pembawa Acara Unit/pemohon dan petugas Pembawa Acara menerima surat pemberitahuan petugas Pembawa Acara Pemohon menerima informasi nama Pembawa Acara 3 PERSYARATAN Surat Permohonan 4 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 5 WAKTU 2 hari
PELAYANAN PRODUK PROTOKOLER PENANDATANGANAN NASKAH KESEPAKATAN BERSAMA (MOU) 1 PROSEDUR Pemohon dari Unit kerja membuat surat ke Kepala Biro Umum mengenai permohonan permintaan Protokol untuk kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MOU) antara KPP dan PA dengan K/L terkait Kepala Biro umum mendisposis ke Kabag TU untuk menindaklanjuti Kabag TU mendisposisikan ke Kasubag Protokol dan Kasubag TU Menteri untuk menindaklanjuti Kasubag Protokol koordinasi dengan Kasubag Tata Usaha Menteri tentang susunan acara MOU Kasubag protokol melaporkan ke Kabiro Umum dan Kabag TU mengenai susunan acara. Kabag TU dan Kasubag Protokol koordinasi dengan K /L terkait, dengan melakukan rapat Kabag TU dan Kasubag Protokol Koordinasi dengan TU Menteri mengenai materi yang akan ditandatangani Kabag TU, Kasubag Protokol dan Staf Protokol melakukan Gladibersih sehari sebelumnya Kabag TU koordinasi dengan Kabag Rumah Tangga untuk persiapan sarana dan prasarana kegiatan sebelum acara dimulai Kabag TU, Kasubag Protokol dan staf dan mengatur /mempersiapkan dan meyakinkan bahwa segala sudah siap Prorokol memastikan hadirin sudah siap dan Menteri segera hadir di ruangan bersama Menteri dari K/L terkait dan acara segera dimulai Pelaksanaan Penandatanganan MOU Pemohon Menerima layanan Protokol PERSYARATAN Surat Permohonan 3 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 3 hari
PELAYANAN PENJADWALAN KEGIATAN MENTERI. 1. PROSEDUR Pemohon dari Unit kerja internal (ex.Kedeputian) dan eksternal (Kementerian/Lembaga) atau institusi lain mengajukan permohonan kehadiran Menteri untuk memberikan sambutan/keynote speech/arahan, membuka atau menutup acara Sekretaris Kementerian membaca permohonan dan memberikan catatan, kemudian disampaikan kepada Ibu Menteri melalui TU Menteri TU Menteri mengagendakan surat permohonan dan diberi lembar disposisi, kemudian disampaikan kepada Ibu Menteri TU Menteri mencatat disposisi Menteri pada buku agenda, kemudian berkas surat permohonan difotocopy dan diserahkan kepada Kasubag TU Menteri Kasubag TU Menteri mencatat permohonan kehadiran pada jadwal kegiatan Menteri Kasubag TU Menteri menyampaikan konfirmasi kesediaan kehadiran Menteri. Apabila Ibu Menteri berhalangan hadir, maka akan dikonfirmasikan wakil Menteri sesuai disposisi Menteri dengan catatan:bila panitia/pihak penyelenggara mengharapkan wakil. Pemohon mendapat layanan untuk memberikan sambutan/keynote speech/arahan, membuka atau menutup acara 2. PERSYARATAN Surat Permohonan 3. BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya 4. WAKTU hari
PELAYANAN PENYIAPAN MATERI MENTERI. 1. PROSEDUR Pemohon dari Unit kerja internal (ex.Kedeputian) dan eksternal (Kementerian/Lembaga) atau institusi lain mengajukan permohonan kata sambutan, keynote speech atau paparan/makalah Sekretaris Kementerian membaca permohonan dan memberikan catatan/disposisi kepada unit kerja terkait untuk menyiapkan materi dengan diCckan kepada Ibu Menteri Unit kerja terkait menyampaikan draft materi menteri kepada Sekretaris Kementerian untuk dikoreksi terlebih dahulu sebelum disampaikan kepada Ibu Menteri TU Menteri menerima draft final materi menteri dari TU Sekretaris Menteri, lalu men-tiknet materi tersebut, kemudian disampaikan kepada Ibu Menteri Ibu Menteri menandatangani materi yang sudah ditiknet TU Menteri menggandakan materi yang sudah ditandatangani oleh Ibu Menteri sebanyak dua rangkap untuk disampaikan kepada unit kerja terkait yang menyiapkan materi dan arsip TU Menteri, sedangkan berkas asli disampaikan kembali kepada Ibu Menteri (via Ajudan). Pemohon menerima kata sambutan, keynote speech atau paparan/makalah 2. PERSYARATAN Surat Permohonan 3. BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya 4. WAKTU 1 hari
PELAYANAN PRODUK LAYANAN PROSES UP, TUP 1 PROSEDUR Pemohon dari unit kerja/Satker meminta/mengajukan pencairan UP/TUP kepada Kabag Keuangan Kabag Keuangan memerintahkan Kasubag SPM untuk memproses penerbitan SPM UP/TUP Kasubag SPM memproses penerbitan SPM dan memintakan tanda tangan kabag Keuangan Kabag Keuangan menandatangani SPM dan menyerahkan kepada satker untuk mengirim ke KPPN Staf Bagian Keuangan mengambil SP2D dan menyerahkan kepada Satker Apabila jenis produk layanan berupa barang, maka satker yang meminta layanan dapat mengambilnya kepada Staf Bagian Keuangan yang melayani. Pemohon menerima SP2D 2 PERSYARATAN Surat Permintaan Pembayaran UP/TUP 3 BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 5 (lima) hari apabila dokumen pengajuan lengkap dan benar. 1 PROSEDUR Pemohon dari unit kerja/Satker meminta/mengajukan pencairan UP/TUP kepada Kabag Keuangan Kabag Keuangan memerintahkan Kasubag SPM untuk memproses penerbitan SPM UP/TUP Kasubag SPM memproses penerbitan SPM dan memintakan tanda tangan kabag Keuangan Kabag Keuangan menandatangani SPM dan menyerahkan kepada satker untuk mengirim ke KPPN Staf Bagian Keuangan mengambil SP2D dan menyerahkan kepada Satker Apabila jenis produk layanan berupa barang, maka satker yang meminta layanan dapat mengambilnya kepada Staf Bagian Keuangan yang melayani. Pemohon menerima SP2D 2 PERSYARATAN Surat Permintaan Pembayaran UP/TUP 3 BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 5 (lima) hari apabila dokumen pengajuan lengkap dan benar.
PELAYANAN PRODUK LAYANAN PROSES SP2D, SPM 1 PROSEDUR Pemohon dari Satker kepada Kabag Keuangan untuk pengambilan SP2D/SPM Kabag Keuangan memerintahkan Kasubag SPM untuk pengambilan SP2D Kasubag SPM memerintahkan staf untuk mengambil SP2D Staf mengambil SP2D, mencatat dan menggandakan Staf Bagian Keuangan mengambil SP2D dan menyerahkan kepada Satker Apabila jenis produk layanan berupa barang, maka satker yang meminta layanan dapat mengambilnya kepada Staf Bagian Keuangan yang melayani. Pemohon menerima SP2D 2 PERSYARATAN Tanda terima pengiriman SPM dari KPPN 3 BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 1 (satu) hari
PELAYANAN PRODUK LAYANAN VERIFIKASI SPJ KEGIATAN SATKER 1 PROSEDUR Pemohon dari Satker mengirim SPJ kegiatan kepada Kabag Keuangan Kabag Keuangan memerintahkan Kasubag SPM untuk melakukan verifikasi atas SPJ kegiatan Satker tersebut Kasubag SPM memerintahkan Verifikator untuk melakukan verifikasi atas SPJ kegiatan Satker tersebut Verifikator melakukan verifikasi atas SPJ Satker, jika ditemukan kesalahan maka akan dikembalikan kepada Satker, jika benar maka langsung dimasukkan dalam arsip disatukan dengan dokumen SPM/SP2D. Staf bagian Keuangan akan menghubungi Satker apabila berkas SPJ dikembalikan. Apabila jenis produk layanan berupa barang, maka satker yang meminta layanan dapat mengambilnya kepada Staf Bagian Keuangan yang melayani. Pemohon menerima dokumen SPM/SP2D 2 PERSYARATAN Penyampaian berkas SPJ kegiatan disertai tanda terima penyerahan berkas dari Staf Bagian keuangan. 3 BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 1 (satu) hari atau tergantung tebal tipisnya berkas SPJ.
PELAYANAN PRODUK LAYANAN : FASILITASI PENDAMPINGAN KEGIATAN 1 PROSEDUR Permohonan dari Satker kepada Kepala Biro Umum untuk mengijinkan Staf mengikuti kegiatan Satker Kepala Biro Umum mendisposisi Kabag Keuangan tentang penunjukan staf Kabag Keuangan menunjuk staf untuk ikut dalam kegiatan Satker Kabag Keuangan menginformasikan Staf yang ditunjuk kepada Satker Staf yang ditunjuk melaksanakan tugas dalam kegiatan Satker Apabila jenis produk layanan berupa barang, maka Ssatker dapat mengambil pada Staf Bagian Keuangan yang ditunjuk Pemohon menerima pendampingan dari staf keuangan 2 PERSYARATAN Adanya permintaan Satker untuk menunjuk staf dalam kegiatan Satker. 3 BIAYA/TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 2 hari
PELAYANAN PRODUK PNS PINDAH 1 PROSEDUR Permohonan PNS yang mau pindah secara hirarkis ke Instansi yang dituju/menerima; Apabila Instansi yang dituju membutuhkan pegawai dan menyetujui permohonan tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian yang dituju menyurati kepada Pejabat Pembina Kepegawaian asal, untuk meminta persetujuan; Karena disetujui untuk pindah, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi asal membuat surat pernyataan persetujuan; Berdasarkan pernyataan persetujuan tersebut, Instansi yang menerima/membutuhkan mengusulkan pindah antar Instansi dengan melampirkan : Surat permintaan persetujuan Instansi yang menerima Surat pernyataan persetujuan dari Instansi asal Surat keputusan pangkat terakhir Nota Usul surat pengantar usul pindah Instansi diajukan oleh Instansi yang menerima, dan ditujukan kepada Kepala BKN Pusat/Kantor Regional BKN sesuai dengan wilayah kerjanya. 2 PERSYARATAN Surat permohonan 3 BIAYA / TARIF Tidak dikenakan biaya 4 WAKTU 3 (tiga) hari