ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa
Identitas Mahasiswa - NAMA : ELIZA CHANDRADEWI ARIUS - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - arioes_lie pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Rustopo, S.H., M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Drs. Sugito, S.H., M.H. - TGL UJIAN :
Judul Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa
Abstrak Dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan apotek di Ambarawa ada dua pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang wajib berprestasi (debitur yaitu apotek) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditur yaitu Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika). Perumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa 2. Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa 3. Bagaimana cara penyelesaian hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan apotek di Ambarawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam objektivitas dan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, yaitu triangulasi dengan sumber. Hasil penelitian : Dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan apotek di Ambarawa dilakukan secara lisan. Hambatan-hambatan yang timbul yaitu keterlambatan dalam pengiriman obat-obatan yang telah dipesan, keterlambatan dalam pembayaran, kekosongan obat-obatan yang dipesan, keterlambatan dalam memenuhi pesanan atau pemesanan yang tidak sesuai dengan produk yang dipesan semula atau produk obat-obatan tersebut rusak/cacat. Penyelesaian secara kekeluargaan melalui negosiasi. Simpulan: Pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan apotek di Ambarawa dilakukan secara lisan dengan memberikan faktur penjualan sebagai tanda kesepakatan. Dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika dengan Apotek di Ambarawa timbul hambatanhambatan dan diselesaikan di luar peradilan secara kekeluargaan dengan negosiasi.
Kata Kunci Perjanjian, Pedagang Besar Farmasi, Apotek.
Referensi A. LITERATUR Amiruddin Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian. Suatu pendeketan praktik Jakarta : PT Asdi Mahasatya. Kansil Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi ) Bagia I. Jakarta : PT Pradnya Paramita. Moleong, Lexy Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Moleong, Lexy Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Muhammad, Abdulkadir Hukum Perdata Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. Narbuko, Cholid Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara. Soemitro, Rony Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimeter. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soimin, Soedharyono Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika Subekti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jakarta : PT Pradnya Paramita , R Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa. Supramono, Gatot Kedudukan Perusahaan Sebagai Subjek Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan. Jakarta : PT Rineka Cipta. Wjs, Purwodarminto. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. B. INTERNET negosiator. com www. E-dukasi. Net/mol/mo-full organisasi.org/jenis-macam-pedagang/30 /05/2007 id.answer.yahoo.com/question/indek/24/05/2009 id.wikipedia.org/wiki/negosiasi Yulyanah, coklat kacang.ngeblogs.com/26/11/2009 C. PERUNDANG UNDANGAN Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280 / Men.Kes / Sk / V / 1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 243 / Men.Kes / Sk / V / 1990 tentang Pedagang Besar Farmasi Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK Tahun 2002 tentang Promosi Obat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 tentang Apotek Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2005 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 244 / Men. Kes / Per / V / 1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek dan Pengelolaan Apotek. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 922 / MEN. Kes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek Stb. Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras.
Terima Kasih