ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, 3450405553 Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
Advertisements

DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
MUHAMMAD ALI MUSTHOFA, SISTEM KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
SUHARNINGSIH, PERSEPSI GURU NON PENJASORKES TERHADAP KOMPETENSI GURU PENJASORKES SEKOLAH DASAR KECAMATAN SEMARANG SELATAN KOTA SEMARANG TAHUN.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
HASANUDDIN, Tinjauan Yuridis Sosiologis Sistem Pembayaran Restitusi Pajak Pertambahan Nilai dan Penyelesaian Pelanggaran Penggunaan Faktur Pajak.
INDRA HAPSORO SETYAWAN, Penggunaan Media VCD dalam Pembelajaran Mata Diklat Kewirausahaan untuk Pengembangan Menyangkut Minat Berwirausaha Siswa.
HARTANTO, TINGKAT PEMAHAMAN GURU PADA KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMA NEGERI 4 PURWOREJO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2008/2009.
META INDAH ROSANTI, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan.
MUHAMMAD RIFKI HANIFAN, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa)
EKO RISMAWAN, Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor di Kota Semarang.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
MURDIYANTI, IMPLEMENTASI PROFESIONALISME GURU SOSIOLOGI BERSERTIFIKAT PENDIDIK DI SMA NEGERI SE KABUPATEN BATANG.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
FERRIYATUL SHOIMAH, PERBANDINGAN PERHITUNGAN ANTARA PPH PASAL 21 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-15/PJ/2006 DENGAN PERATURAN DIREKTUR.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
WINDY CITRA ANGGRAINI, Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Bidang Investasi di Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kudus Melalui.
SHINTA MUSTIKA HARYANTI, Peran Perum Perhutani KPH Pemalang Dalam Pengelolaan Sumber Daya Hutan (SDH) Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
TOTOK YUNIANTO ZEIN, Kompetensi Guru PKn Pasca Sertifikasi Guru di SMP Negeri di Kabupaten Bantul.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
DEDY BAGOS ARDIYANTO, SURVEI MOTIVASI SISWA MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMP NEGERI DAN SEDERAJAT SE- KECAMATAN KARANGAWEN.
RIZQI IRFANI, Kemampuan Daya Tampung Sekolah Terhadap Kesempatan Bersekolah Masyarakat ( Studi Kasus Pada Satuan Pendidikan menengah Di Kabupaten.
HARY PRABOWO, SURVEI SARANA DAN PRASARANA PEMBELAJARAN PENDIDIKAN JASMANI OLAHRAGA DAN KESEHATAN DI SMP/MTs SE- KECAMATAN KAJEN TAHUN 2009.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
ADHY DWI ROKHMAWAN, Perbedaan Hasil Belajar antara Tes Tertulis dengan Tes Lisan Pokok Bahasan Konstruksi Pondasi Dangkal pada Siswa Program.
THOMAS NANDA DAHANA, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Kendaraan bermotor di Dealer Saudara Mobil Semarang.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
EKA NURMALIYANA YULIANTI, PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (STUDI DI BAPPEDAL PROVINSI JAWA TENGAH)
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
VINA YAYANG YUNITA LESTARI, FAKTOR-FAKTOR PIUTANG BERMASALAH PADA PUSAT KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (PKPRI) KABUPATEN JEPARA.
MALIKA HAJAR NURU SOFWAN, PERSEPSI SISWA TERHADAP MODEL PEMBELAJARAN SEJARAH MENGGUNAKAN MEDIA FILM DOKUMENTER PADA SISWA KELAS VIII SMP NEGERI.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
SANDI KUMALASARI, Perlindungan Konsumen Terhadap Mie Basah Berformalin oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang di Kota Semarang.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
ZULFA AULINA FIRMANTI, Pelaksanaan Pemberian Kredit bagi Purnawirawan TNI di PRIMKOPABRI Slawi.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
RETNO KURNIANINGSIH, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
JOKO HARTANTO, PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR PADA PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE KOTA TEGAL.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
Transcript presentasi:

ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa

Identitas Mahasiswa - NAMA : ELIZA CHANDRADEWI ARIUS - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - arioes_lie pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Rustopo, S.H., M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Drs. Sugito, S.H., M.H. - TGL UJIAN :

Judul Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa

Abstrak Dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan apotek di Ambarawa ada dua pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang wajib berprestasi (debitur yaitu apotek) dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut (kreditur yaitu Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika). Perumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian yang dilakukan antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa 2. Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa 3. Bagaimana cara penyelesaian hambatan-hambatan yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan apotek di Ambarawa. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam objektivitas dan keabsahan data menggunakan teknik triangulasi, yaitu triangulasi dengan sumber. Hasil penelitian : Dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan apotek di Ambarawa dilakukan secara lisan. Hambatan-hambatan yang timbul yaitu keterlambatan dalam pengiriman obat-obatan yang telah dipesan, keterlambatan dalam pembayaran, kekosongan obat-obatan yang dipesan, keterlambatan dalam memenuhi pesanan atau pemesanan yang tidak sesuai dengan produk yang dipesan semula atau produk obat-obatan tersebut rusak/cacat. Penyelesaian secara kekeluargaan melalui negosiasi. Simpulan: Pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan apotek di Ambarawa dilakukan secara lisan dengan memberikan faktur penjualan sebagai tanda kesepakatan. Dalam pelaksanaan perjanjian antara Pedagang Besar Farmasi PT Indofarma Global Medika dengan Apotek di Ambarawa timbul hambatanhambatan dan diselesaikan di luar peradilan secara kekeluargaan dengan negosiasi.

Kata Kunci Perjanjian, Pedagang Besar Farmasi, Apotek.

Referensi A. LITERATUR Amiruddin Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada. Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian. Suatu pendeketan praktik Jakarta : PT Asdi Mahasatya. Kansil Hukum Perusahaan Indonesia (Aspek Hukum Dalam Ekonomi ) Bagia I. Jakarta : PT Pradnya Paramita. Moleong, Lexy Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Moleong, Lexy Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT Remaja Rosdakarya. Muhammad, Abdulkadir Hukum Perdata Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti. Narbuko, Cholid Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara. Soemitro, Rony Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimeter. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soimin, Soedharyono Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Sinar Grafika Subekti Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Jakarta : PT Pradnya Paramita , R Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa. Supramono, Gatot Kedudukan Perusahaan Sebagai Subjek Dalam Gugatan Perdata di Pengadilan. Jakarta : PT Rineka Cipta. Wjs, Purwodarminto. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. B. INTERNET negosiator. com www. E-dukasi. Net/mol/mo-full organisasi.org/jenis-macam-pedagang/30 /05/2007 id.answer.yahoo.com/question/indek/24/05/2009 id.wikipedia.org/wiki/negosiasi Yulyanah, coklat kacang.ngeblogs.com/26/11/2009 C. PERUNDANG UNDANGAN Undang-Undang Dasar 1945 Undang-Undang No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280 / Men.Kes / Sk / V / 1981 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengelolaan Apotek. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 243 / Men.Kes / Sk / V / 1990 tentang Pedagang Besar Farmasi Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK Tahun 2002 tentang Promosi Obat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1980 tentang Apotek Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004 – 2005 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 244 / Men. Kes / Per / V / 1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek dan Pengelolaan Apotek. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 922 / MEN. Kes / Per / X / 1993 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek Stb. Nomor 419 Tahun 1949 tentang Obat Keras.

Terima Kasih