SISA HASIL USAHA KOPERASI
MENGHITUNG SHU KOPERASI Pada akhir tahun (periode) setiap koperasi mengadakan Rapat Akhir Tahun (RAT). Salah satu agenda RAT adalah menyampaikan pertanggungjawaban pengurus yang salah satunya adalah laporan keuangan koperasi. Laporan keuangan ini pada dasarnya terdiri dari : (1) laporan perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) (2) laporan perubahan posisi kekayaan bersih (3) neraca SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan beban-beban, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pendapatan koperasi adalah penerimaan koperasi atas kontribusi anggota koperasi terhadap beban-beban koperasi. SHU harus dibagikan kepada para anggota sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar koperasi berdasarkan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pembagian SHU Pembagian SHU kepada anggota koperasi mencakup dua bagian sebagai berikut. Jasa Modal / Simpanan. Jasa modal / simpanan adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut besar simpanan mereka. Semakin besar simpanan seorang anggota koperasi maka semakin besar pula SHU yang akan mereka peroleh nantinya. Simpanan dalam hal ini adalah simpanan wajib dan simpanan pokok. Jasa Anggota. Jasa anggota adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi.
Jasa anggota kepada koperasi dapat dibedakan menurut jenis koperasinya sebagai berikut. Koperasi Konsumsi. Jasa anggota ditentukan oleh jumlah belanja tiap anggota pada koperasi. Semakin sering berbelanja pada koperasi maka semakin besar pula anggota koperasi itu mendapatkan jasa anggota. Koperasi Kredit. Jasa anggota ditentukan oleh jumlah pinjaman anggota pada koperasi. Semakin sering dan banyak meminjam pada koperasi maka semakin besar pula anggota itu mendapatkan jasa anggota.
SHU Total = SHU Jasa Modal + SHU Jasa Anggota Koperasi Produksi. Jasa anggota ditentukan oleh jumlah penjualan hasil produksi anggota pada koperasi. Setiap anggota koperasi dengan demikian akan menerima total SHU sebagai berikut. SHU Total = SHU Jasa Modal + SHU Jasa Anggota
Perhitungan SHU Perhitungan SHU tergantung pada ragam usaha koperasi. Perhitungan SHU bila koperasi itu bergerak di bidang perdagangan adalah menggunakan rumus sebagai berikut. atau bisa juga dihitung sebagai berikut. Dan bila koperasi itu bergerak di bidang jasa maka perhitungan SHU adalah sebagai berikut. SHU Kotor = Penjualan Bersih – Harga Pokok Penjualan SHU Bersih = SHU Kotor – Beban Usaha – Beban di Luar Usaha + Pendapatan Lain-lain SHU = Pendapatan Jasa – Seluruh Beban
Laporan Perhitungan SHU Pendapatan Usaha : Penjualan XXX Retur Penjualan XXX – Potongan Penjualan XXX – Penjualan Bersih XXX HPP : Persediaan Awal XXX Pembelian XXX + Biaya Angkut Pembelian XXX + Retur Pembelian XXX – Potongan Pembelian XXX – Persediaan Akhir XXX – Harga Pokok Penjualan XXX – SHU Kotor XXX Beban Usaha XXX – Beban di Luar Usaha XXX – Pendapatan Lain-lain XXX + SHU Bersih XXX__
Item-item Pembagian SHU dari Anggota dan Bukan Anggota SHU dari Bukan Anggota Anggota Koperasi Cadangan Koperasi Dana Pengurus Dana Pegawai / Karyawan Koperasi Dana Pendidikan Koperasi Dana Sosial Cadangan KOperasi Dana Pembangunan Daerah Kerja
Setiap koperasi anggota dengan koperasinya akan memberikan kontribusi tertentu dalam pembentukan SHU. Itulah mengapa di setiap akhir tahun buku, setiap anggota koperasi akan menerima pembagian SHU sesuai dengan jasa anggota. Pertimbangan pembagian SHU : Anggota tidak berpartisipasi secara langsung dalam pembentukan SHU ini. Hasil usaha yang berasal bukan dari anggota akan lebih cepat digunakan untuk keperluan pengembangan koperasi, sebab dengan semakin berkembangnya koperasi, secara tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Undang-undang tidak mengatur secara khusus mengenai alokasi pembagian SHU. Ketentuan pembagian SHU suatu koperasi sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi yang besarnya dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan rapat anggota. Perlu diperhatikan, bahwa SHU yang dibagikan adalah SHU yang telah dipotong pajak.
Untuk jasa cadangan adalah sebesar 25%. Contoh : SHU sebelum pajak Koperasi Budi Luhur adalah sebesar Rp. 30.000.000. Sesuai dengan AD / ART, pembagian SHU ditetapkan sebagai berikut. Untuk jasa anggota adalah sebesar 45% terdiri dari 20% untuk jasa modal dan 25% untuk jasa peminjaman. Untuk jasa cadangan adalah sebesar 25%. Untuk jasa pengurus adalah sebesar 10%. Untuk dana pendidikan adalah sebesar 5%. Untuk dana sosial adalah sebesar 5%. Untuk dana kesejahteraan pegawai adalah sebesar 5%. Untuk dana pembangunan daerah kerja sebesar 5%. Koperasi Budi Luhur akan membagika SHU dengan perhitungan sebagai berikut. SHU Sebelum Pajak Rp. 30.000.000 SHU Kena Pajak (Rp. 30.000.000 x 10% *) Rp. 3.000.000 (-) SHU Setelah Kena Pajak Rp. 27.000.000 * Tarif pajak untuk pendapatan Rp. 0 – 50 juta sesuai dengan UU Pajak Tahun 2000.
Pembagian SHU koperasi tersebut dengan demikian adalah sebagai berikut : Jasa untuk Anggota a. Jasa Modal 20% x Rp.27.000.000 = Rp. 5.400.000 b. Jasa Peminjaman 25% x Rp 27.000.000 = Rp. 6.750.000 Untuk Cadangan 25% x Rp. 27.000.000 = Rp. 6.750.000 Untuk Jasa Pengurus 10% x Rp. 27.000.000 = Rp. 2.700.000 Untuk Dana Pendidikan 5% x Rp. 27.000.000 = Rp. 1.350.000 Untuk Dana Sosial 5% x Rp. 27.000.000 = Rp. 1.350.000 Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai 5% x Rp. 27.000.000= Rp. 1.350.000 Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja 5% x Rp. 27.000.000=Rp. 1.350.000 Jumlah Rp. 27.000.000
Harus diingat bahwa jika SHU itu tidak semuanya berasal dari anggota, maka presentase pembagiannya juga harus dibedakan. Sebagai contoh, pada tahun 2004 Koperasi Bersaing memperoleh SHU bersih setelah dipotong pajak sebesar Rp. 20.000.000. Dari jumlah tersebut, bagian SHU anggota adalah sebesar Rp 15.000.000, sementara bagian SHU bukan anggota adalah sebesar Rp 5.000.000. Pada AD / ART koperasi, pembagian SHU ditentukan sebagai berikut. Bagian SHU berasal dari anggota. Jasa Anggota : Jasa Modal 20% Jasa Peminjaman 25% Cadangan 25% Jasa Pengurus 10% Dana Pendidikan 5% Dana Sosial 5% Dana Kesejahteraan Pegawai 5% Dana Pembangunan Daerah Kerja 5%
Bagian SHU berasal dari bukan anggota. Cadangan 40% Jasa Pengurus 20% Dana Pendidikan 10% Dana Sosial 10% Dana Kesejahteraan Pegawai 10% Dana Pembangunan Daerah Kerja 10% Pembagian SHU jika semua SHU itu tidak dihasilkan oleh anggota adalah sebagai berikut.
No Pembagian % Dari Anggota Dari Bukan Anggota JUmlah 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. Jasa Anggota : Jasa Modal Jasa Peminjaman Cadangan Dana Pengurus Dana Pendidikan Dana Sosial Dana Kesejahteraan Pegawai Dana Pembangunan Daerah Kerja 20 25 10 5 3.000.000 3.750.000 1.500.000 750.000 - 40 2.000.000 1.000.000 500.000 5.750.000 2.500.000 1.250.000 100% 15.000.000 5.000.000 20.000.000
Setelah diketahui dengan jelas berapa presentase untuk setiap kelompok, kita akan menghitung bagian SHU sebagaimana diterima oleh masing-masing anggota. Ingatlah bahwa SHU dihitung berdasarkan partisipasi anggota. Pemilihan partisipasi anggota mana yang akan digunakan dalam perhitungan SHU tergantung dari jenis koperasinya. Misalkan saja koperasi kredit, partisipasi anggotanya tentu tidak diukur berdasarkan jumlah belanja anggota koperasi selama satu tahun, melainkan dari jumlah pinjaman ke koperasi selama satu tahun. Setiap anggota dengan demikian tidak bisa menuntut SHU sama besar dengan anggota lain bila berbeda dalam hal jumlah jasa yang diberikan kepada anggota koperasi selama satu tahun.