PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. HUKUM AGRARIA PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
Contents 1. 2. 3. PENGERTIAN HUKUM TANAH NASIONAL HAK ATAS TANAH NASIONAL 3.
1. PENGERTIAN
LAND TIMELINE Hk Adat (komunalistik – religius) Sebelum UUPA Hk Adat (komunalistik – religius) Hk Perdata Barat (individualistik – liberal) bekas Pemerintahan Swapraja (feodal) 17 - 08 - 1945 UUPA 1960 1998 – now Reformasi Agraria
DEFINISI DAN RUANG LINGKUP Kamus Latin Indonesia : Ager : tanah atau sebidang tanah Agrarius : perladangan, persawahan, pertanian KBBI : urusan pertanian, tanah pertanian, juga urusan pemilikan tanah Black’s Law Dictionary : Agrarian : tanah, usaha pertanian Agrarian Laws : perangkat peraturan-peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah- tanah yang luas dlm rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya
PENGERTIAN “AGRARIA” dalam UUPA Agraria dipakai dalam arti yg sangat luas, meliputi : BARA – K Bumi meliputi permukanan bumi (tanah), tubuh bumi di daratan, termasuk permukaan bumi, tubuh bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut (Ps. 1 ayat 4 jo. Ps. 4 ayat 1 UUPA). Tanah meliputi permukaan bumi di daratan & permukaan bumi yang berada di bawah air, termasuk air laut Air perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (Ps. 1 ayat 5 UUPA). Ruang Angkasa ruang di a/ bumi & air yg mengandung tenaga & unsur-unsur yg dpt digunakan u/ usaha-usaha memelihara & memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yg terkandung di dalamnya & hal-hal lainnya yg bersangkutan dgn itu (Ps. 1 ayat 6 jo. Ps. 48 UUPA). Kekayaan alam : a. yg terkandung di dalam bumi bahan-bahan galian yaitu unsur-unsur kimia, mineral, bijih, segala macam batuan termasuk batuan mulia yg mrpk endapan alam b. yg terkandung di dalam air ikan & lain-lain kekayaan alam yg berada di dalam perairan pedalaman & laut wilayah Indonesia
“HUKUM AGRARIA” dalam UUPA Hukum Agraria dalam arti luas merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yg masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas SDA ttt berkaitan dgn BARA – K, yg meliputi : Hukum Tanah Hukum Air Hukum Penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa Hukum Pertambangan Hukum Perikanan Masing-masing secara mandiri merupakan Hukum Agraria dalam arti sempit.
Hukum Tanah hanya mengatur tanah dari satu aspek yaitu aspek yuridis Hukum Tanah adalah keseluruhan ketentuan- ketentuan hukum, yg tertulis maupun tidak tertulis, yg semuanya mempunyai obyek pengaturan yg sama, yaitu hak-hak penguasaan a/ tanah sbg lembaga-lembaga hukum & sbg hubungan-hubungan hukum konkret, beraspek publik & perdata, yg dpt disusun & dipelajari scr sistematis, hingga keseluruhannya mjd 1 kesatuan yg mrpk 1 sistem Hukum Tanah hanya mengatur tanah dari satu aspek yaitu aspek yuridis Aspek yuridis hak-hak penguasaan atas tanah
2. HUKUM TANAH NASIONAL
HUKUM TANAH NASIONAL UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang disahkan di Jakarta dan diundangkan pada tanggal 24 September 1960, Lembaran Negara No. 104 tahun 1960, atau dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
SUMBER-SUMBER HUKUM TANAH NASIONAL Terdiri atas : Sumber-sumber hukum yg tertulis a. UUD 1945 Ps. 33 ayat (3) b. UUPA c. Peraturan-peraturan pelaksana UUPA d. Peraturan-peraturan yg bukan pelaksana UUPA, yg dikeluarkan setelah tgl. 24 September 1960 krn suatu masalah yg belum diatur, ex : UU 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya e. Peraturan-peraturan lama yg sementara masih berlaku, berdasar ketentuan pasal-pasal peralihan Hk. Tanah Positif Sumber-sumber hukum yg tidak tertulis a. Norma-norma Hukum Adat b. Hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi & praktik administrasi
TUJUAN POKOK UUPA meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya.
ASAS-ASAS HUKUM TANAH NASIONAL
Asas Nasional Hak Bangsa Indonesia, terdapat dalam pasal 1 ayat (1), (2), (3) UUPA seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia pasal 1 (2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional pasal 1 (3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termasuk dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi
2. Asas Hak Menguasai Dari Negara, terdapat dalam Ps. 2 UUPA Hak menguasai dari Negara ini sebagai pengganti dari asas Domein Verklaring yang ada pada hukum agraria barat. Penyelenggaraannya yang berupa mengatur, memimpin penguasaan dan penggunaan BARA-K dikuasakan pada negara Republik Indonesia, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
3. Asas Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Hak ulayat merupakan seperangkat wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya Hukum Agraria Yang Berlaku Atas BARA-K Adalah Hukum Adat Rumusan ini mengandung pengertian bahwa hukum tanah nasional adalah hukum adat mengenai tanah Hukum Adat adalah hukum aslinya golongan rakyat pribumi yg mrpk hukum yg hidup dlm bentuk tdk tertulis dan mengandung unsur-unsur nasional yg asli yaitu sifat kemasyarakatan dan kekeluargaan yg berasaskan keseimbangan serta diliputi o/ suasana keagamaan. Tdp dlm : Ps. 3; Ps. 5, Penjelasan Umum angka III (1), Penjelasan Ps. 5 & 16; Ps. 56 & 58
4. Asas Semua Hak Atas Tanah. mempunyai Fungsi Social, terdapat 4. Asas Semua Hak Atas Tanah mempunyai Fungsi Social, terdapat dalam 6 UUPA Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan Negara. Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan.
5. Asas Perlindungan Ps. 9 (1) jo. pasal 21 ayat 1 : Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2. Yaitu bahwa orang perseorangan atau badan hukum dapat mempunyai hak atas tanah untuk keperluan pribadi maupun usahanya. Ps. 11 (2) : Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan golongan yang ekonomis lemah.
Lanjutan … Asas Perlindungan Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ayat 2). Orang- orang asing dapat mempunyai tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mempunyai hak milik (pasal 21 ayat 2). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnya) melarang badan-badan hukum mempunyai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik tetapi cukup hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup bagi keperluan- keperluannya yang khusus (hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41). Dengan demikian maka dapat dicegah usaha-usaha yang bermaksud menghindari ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang dipunyai dengan hak milik (pasal 17).
Lanjutan … Asas Perlindungan Meskipun pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mem- punyai hak milik atas tanah, tetapi mengingat akan keperluan ma- syarakat yang sangat erat hubungannya dengan faham keagamaan, sosial dan hubungan perekonomian, maka diadakanlah suatu "escape-clause" yang memungkinkan badan-badan hukum tertentu mempunyai hak milik. Dengan adanya "escape-clause" ini maka cukuplah nanti bila ada keperluan akan hak milik bagi sesuatu atau macam badan hukum diberikan dispensasi oleh Pemerintah, dengan jalan menunjuk badan hukum tersebut sebagai badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (pasal 21 ayat 2). Badan-badan hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan ditunjuk dalam pasal 49 sebagai badan-badan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, tetapi sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial dan keagamaan itu. Dalam hal-hal yang tidak langsung berhubungan dengan bidang itu mereka dianggap sebagai badan hukum biasa.
6. Asas Tanah untuk Pertanian Pasal 12. (1) Segala usaha bersama.dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya. (2) Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria. Pasal 13. (1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya. (2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. (3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan Undang-undang. (4) Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial, termasuk bidang perburuhan, dalam usaha-usaha di lapangan agraria.
7. Asas Tata Guna Tanah Pasal 7 : Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Pasal 10 (1) : Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan. Pasal 11 (1) : Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang disebut dalam pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas.
8. ASAS PERSAMAAN HAK ANTARA LAKI DAN PEREMPUAN Ps. 9 (2) : "Tiap-tiap warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya".
HAK ATAS TANAH NASIONAL 3.
Macam – macam HAT Nasional Hierarki HAT menurut UUPA : Hak Bangsa Indonesia Ps. 1 Hak Menguasai Negara Ps. 2 Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ps. 3 Hak-hak perorangan/individual : 1. hak-hak a/ tanah Ps. 4 : primer HM, HGU, HGB, HP, yg diberikan o/ Negara Ps. 16 sekunder HGB, HP yg diberikan o/ pemilik tanah, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa, dll Ps. 37, 41, 53 2. Wakaf Ps. 49 3. Hak Tanggungan Ps. 25, 33, 39, 51 & UUHT
HAK MILIK Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah Dasar Hukum : 20 s.d. 27 UUPA Sifat : turun-menurun, terkuat dan terpenuh dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan Subyek HM : (1) warga negara Indonesia (2) badan-badan hukum yang memenuhi ketentuan PP 38/1963 tentang PENUNJUKAN BADAN BADAN HUKUM YANG DAPAT MEMPUNYAI HAK MILIK ATAS TANAH, yi : a.Bank-bank yang didirikan oleh Negara (selanjutnya disebut Bank Negara); b.Perkumpulan-perkumpulan Koperasi Pertanian yg didirikan berdasar UU 79/1958; c.Badan-badan keagamaan, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria, setelah mendengar Menteri Agama; d.Badan-badan sosial, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/ Agraria, setelah mendengar Menteri Kesejahteraan Sosial.
Lanjutan hak milik Hak milik hapus bila: a. tanahnya jatuh kepada negara, 1.karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18 UUPA; 2.karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya; 3.karena diterlantarkan; 4.karena ketentuan pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2) UUPA ttg tdk terpenuhinya syarat selaku subyek HM. b. tanahnya musnah.
HAK GUNA USAHA Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu ttt, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan. Dasar Hukum : 28 s.d. 34 UUPA jo. Ps. 2 s.d. 18 PP 40/1996 Sifat : ada jangka waktunya, yi maks 35 th & dapat diperpanjang maks 25 th; & setelah jangka waktu & perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak- hak lain harus didaftarkan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan Subyek HGU : a. Warga Negara Indonesia; b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Lanjutan hak guna usaha Hak Guna Usaha hapus karena: a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya; b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena: (1) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya (2) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; e. ditelantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan Pasal 30 ayat (2) UUPA ttg tdk terpenuhinya syarat selaku subyek HGU
HAK GUNA BANGUNAN Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri. Dasar Hukum : 35 s.d. 40 UUPA jo. Ps. 19 s.d. 38 PP 40/1996 Sifat : ada jangka waktunya, yi maks 30 th & dapat diperpanjang maks 20 th; & setelah jangka waktu & perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan Subyek HGB : a. Warga Negara Indonesia; b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Lanjutan hgb HGB hapus karena: a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya; b. dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir karena: (1) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya (2) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961; e. ditelantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan Pasal 36 ayat (2) UUPA ttg tdk terpenuhinya syarat selaku subyek HGB
HAK PAKAI Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA Dasar Hukum : 41 s.d. 43 UUPA jo. Ps. 39 s.d. 56 PP 40/1996 Sifat : ada jangka waktunya, yi maks 25 th & dapat diperpanjang maks 20 th atau diberikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan tertentu. ; & setelah jangka waktu & perpanjangan berakhir dapat diberikan pembaharuan HGU di atas tanah yang sama. dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan
Lanjutan hak pakai Subyek HP : a. Warga Negara Indonesia; b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia; c. Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Pemerintah Daerah; d. Badan-badan keagamaan dan sosial; e. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia; f. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia; g. Perwakilan negara asing dan perwakilan badan Internasional.
Lanjutan … HAK PAKAI HP hapus karena : a. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya; b. dibatalkan oleh pejabat yang berwenang, pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik sebelum jangka waktunya berakhir karena: 1) tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51 dan Pasal 52; atau 2) tidak dipenuhinya syarat-syarat atau kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian Hak Pakai antara pemegang Hak Pakai dan pemegang Hak Milik atau perjanjian penggunaan Hak Pengelolaan; atau 3) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; c. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir; d. dicabut berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun 1961; e. ditelantarkan; f. tanahnya musnah; g. ketentuan Pasal 40 ayat (2) PP 40/1996 ttg tdk terpenuhinya syarat selaku subyek HP .
Thank You !