DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan di Kota Semarang
Identitas Mahasiswa - NAMA : DIYAH SETIYANI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - diyah_setiyani pada domain plasa.com - PEMBIMBING 1 : Pujiono, S.H., M.H. - PEMBIMBING 2 : Drs. Sugito, S.H. M.H. - TGL UJIAN :
Judul Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan di Kota Semarang
Abstrak Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelaksanaan perjanjian antara PDAM Kota Semarang dengan pelanggan, bukanlah pelaksanaan perjanjian yang menjadi tujuan utamanya, akan tetapi mengenai pelindungan hukum terhadap konsumen/pelanggan akibat dari perjanjian tersebut. Objek dari Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelaksanaan perjanjian adalah hasil dari pelaksanaan perjanjian tersebut, juga perlindungan hukumnya bagi konsumen/pelanggan, sedangkan Subjek dari Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam pelaksanaan perjanjian antara PDAM Kota Semarang dengan pelanggan adalah pelaku usaha (PDAM Kota Semarang ) dan Konsumen (Pelanggan). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian antara PDAM Kota Semarang dengan pelanggan apabila terjadi permasalahan teknik yaitu seperti pipa bocor, air mati, air keruh, air kecil, (2) Hambatan apa yang timbul pada pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian antara PDAM Kota Semarang dengan pelanggan apabila terjadi permasalahan teknik yaitu seperti pipa bocor, air mati, air keruh, air kecil, (3) Bagaimana cara penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan teknik yaitu seperti pipa bocor, air mati, air keruh, air kecil yang diberikan oleh PDAM Kota Semarang. Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian antara PDAM Kota Semarang dengan pelanggan apabila terjadi permasalahan teknik yaitu seperti pipa bocor, air mati, air keruh, air kecil, (2) Untuk menganalisis hambatan yang timbul pada pelaksanaan perlindungan terhadap konsumen dalam perjanjian antara PDAM Kota Semarang dengan pelanggan apabila terjadi permasalahan teknik yaitu seperti pipa bocor, air mati, air keruh, air kecil, (3) Untuk menganalisis cara penyelesaian sengketa apabila terjadi permasalahan teknik yaitu seperti pipa bocor, air mati, air keruh, air kecil yang diberikan oleh PDAM Kota Semarang. Penelitian ini dilakukan di PDAM Kota Semarang. Hasil penelitian menunjukan bentuk perjanjian yang dilakukan PDAM Kota Semarang dengan pelanggan dalam bentuk tertulis yang termuat dalam SPL (Surat Permohonan menjadi Langganan) yang isinya lebih membebankan kewajiban saja pada pelanggan, tanpa menguraikan hak-hak yang semestinya di terima pelanggan apabila pelayanan PDAM Kota Semarang merugikan pelanggan. Jadi perjanjian tertulis yang dilakukan PDAM Kota Semarang dengan pelanggan hanya sebagai formalitas saja, dan pelaksanaanya sebagian besar merugikan pelanggan/ konsumen. Peranan SK Walikota Semarang 690/759/Th.1997 tanggal 11 Desember 1997 Tentang Standar Pelayanan Minimal Perusahaan Air Minum Kota Semarang yakni untuk melindungi kepentingan konsumen/pelanggan PDAM Kota Semarang yang hak-haknya tidak termuat dalam SPL (Surat Permohonan menjadi Langganan). Simpulan dari hasil penelitian di atas adalah bentuk perjanjian antara PDAM Kota Semarang dengan pelanggan dalam SPL ( Surat Permohonan menjadi Langganan ) dan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Antara PDAM Kota Semarang dengan Pelanggan Di Kota Semarang dalam permasalahan teknik. Saran penulis dalam skripsi ini adalah: Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Semarang kepada para pelanggan di kota Semarang perlu adanya perubahan untuk memperbaiki layanan secara signifikan sehingga pelanggan puas dengan pelayananya dalam hal kualitas airnya masih perlu ditingkatkan lagi, kendala-kendala perlindungan hukum terhadap konsumen sebaiknya di atasi dengan adanya sosialisasi kepada pelanggan mengenai UUPK No.8 Tahun 1999 yang diharapkan dapat mengetahui hak-haknya sebagaimana tertuang dalam UUPK No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sehingga konsumen dapat memperjuangkan hak-haknya jika merasa di rugikan oleh PDAM Kota Semarang, dan upaya PDAM Kota Semarang dalam menghadapi kendala-kendala yang ada perlu ditingkatkan lagi pelaksanaanya sehingga konsumen diharapkan tidak hanya menuntut hak-haknya saja tetapi juga melaksanakan kewajibannya dengan baik seperti tepat waktu dalam pembayaran rekening air, merawat pipa-pipa PDAM sehingga tercipta hubungan yang seimbang dengan PDAM Kota Semarang.
Kata Kunci Perlindungan Hukum, Konsumen, dan Pelaksanaan Perjanjian
Referensi Hadi, Sutrisno Metodologi Research. Yogyakarta: Fakultas Psikologi UGM Hadiwidojo, Hapsoro B.P.H Hukum Perdata. Semarang: FH UNDIP Harahap, Yahya Segi-Segi Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Liberty Hartono, Sri Redjeki Hukum Pengangkutan Darat. Semarang: FH UNDIP HS, Salim Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Yogyakarta: Sinar Grafika Mertokusumo, Sudikno Penataran Hukum Perikatan II ” Derdenwerking and Schadevergoeding”. Yogyakarta: Sinar Grafika ___________________ Mengenal Hukum. Yogyakarta: Sinar Grafika ___________________ Pengantar Hukum Perdata. Yogyakarta: Sinar Grafika MS, Sri Soedewi Hukum Badan Pribadi, Seksi Hukum Perdata. Yogyakarta: FH Gadjahmada Muhammad, Abdulkadir Hukum Perikatan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti ___________________ Hukum Perjanjian. Bandung: PT.Citra Aditya Narbuko, Cholid Metodologi Penelitian. Jakarta: Bumi Aksara Patrik, Purwahid Beberapa Segi Tanggung Jawab Perdata Dalam Perbuatan Melawan Hukum. Semarang: FH UNDIP _____________ Asas Iktikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian. Semarang: FH UNDIP Poerwodarminto Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka Satrio Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni ____ Perlindungan Konsumen. Bandung: Alumni Setiawan Pokok-Pokok Hukum Perikatan. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti Soemitro, Ronny Hanityo Metodologi Penelitian Hukum. Semarang: FH dan Pengetahuan Masyarakat UNISSULA _____________________ Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia _____________________ Perbandingan Antara Penelitian Hukum Normatif dengan Penelitian Hukum Empiris. Semarang: BP UNDIP Subekti Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermessa ______ Aneka Perjanjian. Bandung: PT.Citra Aditya Bakti ______ Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermessa PERUNDANG-UNDANGAN Undang-Undang RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ) Surat Keputusan Walikota Semarang No / 15 Tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal Kota Semarang SK Walikota Semarang nomor 690/759/Th.1997 tanggal 11 Desember 1997 Tentang Standar Pelayanan Minimal Perusahaan Air Minum Kota Semarang SUMBER LAIN 3 Januari Januari 2009
Terima Kasih