ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI Profesi Akuntan Publik (Standar Umum); Auditor adalah seseorang memiliki keahlian dan pelatihan yang cukup di bidang audit Syarat sebagai ahli di bidang akuntansi dan auditing; perlu pendidikan formal dan pengalaman dalam praktik audit. Syarat sebagai professional; harus menjalani pelatihan yg memadai mencakup aspek teknis dan pendidikan umum. Asisten yunior (baru masuk dalam karier audit) harus memperoleh pengalaman profesional dengan mendapatkan supervisi memadai dan review atas kerjaannya. Pelatihan seorang profesional; . Kesadaran secara terus menerus mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya. Harus mempelajari, memahami dan menerapkan ketentuan baru dalam prinsip akuntansi dan Standar auditing yang ditetapkan IAI
100 Independensi, integritas dan Objektifitas Profesi Akuntansi: suatu pekerjaan yang memerlukan keahlian dan pelatihan di bidang akuntansi, serta mengikuti perkembangan bisnis dan profesinya, memahami, mempelajari dan menerapkan prinsip akuntansi dan standar (auditing) yang dtetapkan IAI. Etika profesi; studi tentang benar dan salah, atau baik dan buruk yang berkaitan dengan perilaku orang dalam menjalankankan profesinya Mengapa Kode etik profesi Akuntan Publik Diperlukan? Untuk menjaga kepercayaan masyarakat akan kualitas audit dan jasa-jasa lain. 100 Independensi, integritas dan Objektifitas Anggota KAP dalam menjalankan tugas harus mempertahankan sikap independen .
Etika Profesi by Majidah 1001 Independensi; pandangan yang tidak berprasangka dan tidak memihak dalam melakukan tes-tes audit, evaluasi hasilnya dan penerbitan laporan Independece in fact; auditor secara aktual mampu memelihara sikap tidak berprasangka dan tidak memihak (netral) selama proses audit. Independence in appearance; tergantung pada tafsiran orang lain mengenai independensi itu. Mengapa Independensi seorang auditor adalah penting? Karena merupakan satu-satunya alasan mengapa berbagai pihak pemakai mau memberikan kepercayaan pada akuntan publik. 1002 Integritas dan objektivitas: dalam menjalankan tugasnya harus mempertahankan integritas dan objektifitas: Bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) Tidak boleh membiarkan faktor salah saji material. Etika Profesi by Majidah
201 Standar Umum; Kompetensi profesional Kecermatan dan keseksamaan profesional Perencanaan dan supervisi Data relavan yang memadai 202 Kepatuhan Terhadap Standar; Pelaksanaan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan. Atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. 2003 prinsip-prinsip akuntansi Jika ada penyimpangan berdampak material anggota tidak diperkenankan: Menyatakan bahwa laporan sesuai dengan PABU Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya memodifikasi material agar laporan sesuai dengan PABU
300 Tanggung Jawab kepada klien: 3001 Informasi Klien yang rahasia; tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk: Ketentuan peraturan yang berlaku (aturan etika, kaputuhan standar dan PABU) Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku. Review mutu Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin anggota.
400 Tanggung Jawab Pada Rekan Seprofesi 401 Wajib memelihara citra profesi ( tidak merusak reputasi rekan seprofesi) 402 Komunikasi antar Akuntan Publik Wajib berkomunikasi secara tertulis kepada AP terdahulu jika akan melakukan perikatan (engagement) Wajib menanggapi secara tertulis. 403 Perikatan Atestasi Reaudit tidak diperkenankan, kecuali untuk memenuhi peraturan perundangan
501 Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan 500 Tanggung Jawab dan Praktik Lain 501 Perbuatan dan Perkataan yang mendiskreditkan Perbuatan dan Perkataan yang mencemarkan profesi 502 Iklan, promosi dan Pemasaran Lainnya Diperbolehkan sepanjang tidak merendahkan citra profesi 503 Komisi dan Fee Referal (Rujukan) Komisi; Diperbolehkan, sepanjang tidak merendahkan citra profesi Fee referal; Hanya sesama profesi 504 Bentuk Organisasi dan KAP Sesuai aturan, tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi
Pelanggaran Etika Profesi: Pelanggaran Publikasi (penawaran jasa tanpa permintaan, iklan surat kabar, pengedaran bulletin kantor akuntan) Pelanggaran obyektifitas opini (mengecilkan penghasilan, memperbesar biaya suatu laporan keuangan) Pelanggaran independensi seorang internal auditor holding, mempunyai KAP yang memeriksa perusahaan anak holding tersebut. Pelanggaran hubungan administratif dengan teman seprofesi, Kasus menerima klien yang ditolak KAP lain berlatar belakang perang tarif Perubahan opini akuntan tanpa pendukung kuat; WTP tanpa kertas kerja memadai
STANDAR ETIKA AKUNTAN MANAJEMEN KOMPETENSI Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan secara berkesinambungan Melakukan tanggung jawab profesional sesuai dengan peraturan dan standar teknis Menyiapkan laporan dan rekomendasi yang jelas serta lengkap setelah melakukan analisis yang memadai atas informasi yang relevan dan dapat dipercaya KERAHASIAAN Tidak mengungkapkan informasi rahasia dalam pelaksanaan pekerjaan, kecuali diijinkan atau diwajibkan secara hukum. Memberitahu bawahan secara memadai tentang kerahasian informasi dalam pekerjaan dan mengawasi kegiatan mereka untuk menjamin kerahasiaan.
Mencegah pemanfaatan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan pekerjaan untuk memperoleh keuntungan yang tidak etis dan legal, baik untuk pribadi atau melalui pihak ketiga INTEGRITAS Menghindari konflik kepentingan baik yang nyata maupun yang terlihat dan menasehati seluruh pihak tentang kemungkinan adanya konflik kepentingan Mencegah dari melibatkan diri dalam kegiatan dimana kemampuan mereka melaksakan kewajibannya secara etis disangsikan Menolak segala hadiah, pertolongan atau fasilitas yang dapat mempengaruhi tindakan mereka. Mencegah keterlibatan secara aktif maupun pasif dalam kegiatan yang dapat mengganggu perusahaan dalam mencapai tujuan yang etis dan sah. Mengakui dan mengkomunikasikan keterbatasan profesional atau batasan lain yang akan menghalangi judgment tanggungjawab atau kinerja keberhasilan aktivitas
INTEGRITAS Mengkomunikasikan informasi dan penilaian profesional atau pendapat baik yang menguntungkan maupun tidak. Mencegah dari melibatkan diri atau mendukung dalam segala kegiatan yang dapat mendeskreditkan profesi. OBJEKTIVITAS Mengkomunikasikan informasi secara adil dan objektif Mengungkapkan secara penuh seluruh informasi yang relevan atas laporan, komentar dan rekomendasi yang dapat mempengaruhi pemahaman penggunanya.
RESOLUTION OF ETICHAL CONFLICT Dalam menerapkan Standard of Ethical Conflict, akuntan manajemen mungkin menghadapi permasalahan dalam mengidentifikasi perilaku yang tidak etis atau dalam menyelesaikan konflik etika Apabila dihadapkan dengan isu etika, akuntan manajemen harus mengikuti kebijakan organisasi yang telah ada sebagai arahan dalam menyelesaiakan Jika kebijakan yang ada tidak menyelesaiakan konflik etika, akuntan manajemen harus mempertimbangkan tidakan-tindakan sbb: Mendiskusikan permasalahan tersebut dengan immediate supervisor, kecuali apabila kelihatannya immediate supervisor tersebut juga terlibat, maka akuntan manajemen, maka akuntan manajemen harus menyajikannya ke tingkat manajemen yang lebih tinggi. Jika penyelesaian yang memuaskan tidak dapat dicapai, setelah permasalahan tersebut disajikan, permasalahan tersebut seharusnya diserahkan ke tingkat manajemen yang lebih tinggi.
Jika immediate supervisor adalah CEO atau yang setingkat, pihak lain yang memiliki kewenangan mereview adalah komite audit, komite eksekutif, komisaris, badan perwalian atau pemilik. Kontak dengan tingkat manajemen yang lebih tinggi dari immediate supervisor harus dilakukan atas sepengetahuan immediate supervisor dengan asumsi immediate supervisor tidak terlibat Kecuali diwajibkan oleh hukum, mengkomunikasi kepada pihak lain yang tidak dipekerjakan adalah tidak pantas Menjelaskan konsep yang relevan lewat diskusi rahasia dengan penasehat yang objektif (Mis:IMA) untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik atas tahapan tindakan yang mungkin dilakukan
Konsultasi dengan pengacara perusahaan tentag hak dan kewajiban yang terkait dengan konflik etika Jika tingkat konflik etika masih ada setelah berkonsultasi dengan seluruh tingkat manajemen dalam melakukan review secara internal, dan mungkin tidak ada lagi sumber lain yang dapat digunakan , maka tidak ada pilihan selain mengundurkan diri dari organisasi dan menyerahkan memorandum kepada perwakilan organisasi Setelah mengundurkan diri, tergantung pada sifat dari konflik etika, maka akuntan manajemen diperbolehkan memberitahukan kepada pihak lain tentang konflik etika tersebut 4/10/2017
SUMBER BACAAN Sukrisno Agoes, Tanya Jawab Praktik Auditing, Jakarta: Lembaga penerbit Fakultas Ekonomi UI,2003 Yan Hoesada, Etika Bisnis dan Profesi di Era Global, Media Akuntansi No.21/TH.IV/1997 Ludovicus Sensi W, Standar of Ethical Conduct for management Accountant (Materi Kuliah PPAK Unpad), 2005 4/10/2017