Slide 4 Pencatatan Transaksi Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI
Sistematika PPh 21 (Pembayaran imbalan oleh pemberi kerja) PPh 22 (Bendaharawan, impor dan barang tertentu) PPh 23 (Penghasilan atas aset, jasa, kegiatan) PPh 24 (Penerimaan penghasilan dari LN) PPh 25 (Pembayaran angsuran) PPh 29 (Pembayaran pajak di akhir tahun) Penyajian Pajak dalam Laporan Keuangan
PPh 21
PPh 21 Pembayaran Imbalan oleh Pemberi Kerja Jumlah yang ditanggung pemberi kerja Menambah beban gaji. Jumlah yang ditanggung pegawai Mengurangi kas yang diterima pegawai. Jumlah komitmen pada pihak lain Diakui sebagai utang (misal pajak, iuran pensiun, dan asuransi).
Ilustrasi 4.1 (1) (Iuran Pensiun) PT. Awangga membayarkan gaji bruto sebesar Rp 3.500.000,00, dengan iuran pensiun sebesar Rp 65.000,00 dan PPh 21 sebesar Rp 42.250,00. Bagaimanakah PT. Awangga melakukan penjurnalan jika: Iuran pensiun ditanggung dan dibayarkan oleh perusahaan. Iuran pensiun ditanggung dan dibayarkan oleh pegawai. Iuran pensiun ditanggung oleh pegawai, namun dan dibayarkan oleh perusahaan.
Ilustrasi 4.1 (2) (Iuran Pensiun) Jawaban :
Ilustrasi 4.2 (Iuran Asuransi) Fa. Wirata membayarkan gaji bruto sebesar Rp 2.275.000,00 dan iuran pensiun sebesar Rp 35.000,00, dengan PPh 21 sebesar Rp 21.450,00. Pegawai membayar sendiri asuransi kecelakaan dan kematian, masing – masing sebesar Rp 15.000,00 dan Rp 17.500,00 melalui perusahaan. Bagaimanakah Fa. Wirata melakukan penjurnalan? Jawaban :
Ilustrasi 4.3 (Imbalan Tidak Berkesinambungan) PT. Saptarengga melakukan pembayaran yang bersifat tidak berkesinambungan bagi akturaris yang secara insidental dipekerjakan oleh perusahaan. Pembayaran diberikan dalam bentuk honorarium sebesar Rp 17.500.000,00. Bagaimanakah Perusahaan melakukan penjurnalan? Jawaban :
Ilustrasi 4.4 (Iuran Jamsostek) Aradea memiliki gaji pokok sebesar Rp 4.550.000,00. Iuran pensiun yang dibayar sendiri dan dibayar perusahaan masing – masing sebesar Rp 55.000,00 dan Rp 95.000,00. Perusahaan mengikutkan program asuransi kematian, kecelakaan, dan JHT masing – masing sebesar 0,5%, 0,3 % dan 3,7% dari gaji pokok. Iuran JHT yang dibayar pegawai melalui perusahaan sebesar 2% dari gaji pokok. Pajak untuk bulan tersebut adalah Rp 33.950. Bagaimanakah penjurnalan dilakukan? Jawaban :
PPh 22
PPh 22 Bendaharawan Negara dan Impor PPh 22 Dipungut Bendaharawan Negara Jumlah pajak yang dipungut oleh bendaharawan merupakan pengurang kas yang diterima dicatat sebagai pembayaran pajak dimuka. PPN dan PPnBM tidak dicatat, namun bukti potongnya dimintakan untuk memperoleh restitusi pajak. PPh 22 Atas Impor Jumlah PPh 22 yang dibayarkan dicatat sebagai pajak dibayar dimuka. Untuk Bea Masuk dan PPnBM menjadi penambah nilai persediaan.
Ilustrasi 4.5 (Bendaharawan Negara) CV. Pancala mengirimkan tagihan ke Pemprov Aceh atas pengadaan barang sebesar Rp 220.000.000,00 termasuk PPN. Pengadaan barang tersebut dikenai pemungutan PPh 22 sebesar 1,5%. Harga pokok penjualan atas barang tersebut adalah Rp 115.000.000,00. Bagaimanakah CV. Pancala melakukan penjurnalan? Jawaban :
Ilustrasi 4.6 (1) (Impor) PT. Argabelah melakukan impor atas barang dengan nilai pembelian $ 36.000 (kurs KMK berlaku Rp 9.100/ $). Perusahaan membayar biaya asuransi dan pengangkutan masing – masing sebesar 7,5% dan 5% dari nilai pembelian. Bea Masuk sebesar 10% dari CIF dan Bea Masuk lainnya $ 2.500. Penyerahan barang dikenai PPN dan PPnBM 20%. Jika perusahaan memiliki API (tarif PPh 22 2,5%), bagaimanakah penjurnalan dilakukan ? Jawaban :
Ilustrasi 4.6 (2) (Impor) Jawaban :
PPh 22 Industri Tertentu Pihak Pemungut Pihak yang Dipungut Mencatat penerimaan kas dan mengakui utang pajak, sebab harus disetor ke kas negara. Pihak yang Dipungut Mencatat pembayaran tersebut sebagai pajak dibayar di muka pada saat pembelian, sebab kewajiban perpajakannya telah dipenuhi.
Ilustrasi 4.7 (Industri Tertentu) CV. Talkandha merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pencetakan plat baja untuk keperluan industri. Di suatu transaksi, perusahaan mencatatkan penjualan kredit sebesar Rp 575.000.000,00, tidak termasuk PPN dan PPh 22 (tarif 0,3%), dengan harga pokok penjualan sebesar Rp 465.000.000,00. Bagaimana penjual dan pembeli melakukan pencatatan? Jawaban :
PPh 23
PPh 23 Tidak Final Pihak Pemotong (Pihak yang Membayar) Mencatat utang pajak pada saat pembayaran dilakukan. Pajak akan mengurangi kas yang diberikan namun tidak mengurangi beban perusahaan. Pajak yang dipotong akan disetorkan pada bulan berikutnya. Saldo utang pajak di neraca Jumlah yang belum disetorkan. Jika beban tidak dipungut pajak Beban tidak boleh menjadi pengurang. Pihak yang Dipotong Pajaknya (Pihak yang Menerima Pembayaran) Mencatat sebagai pajak dibayar di muka pada saat pendapatan diakui. Jumlah kas yang diterima lebih sedikit dari pendapatan yang diakui.
Ilustrasi 4.8 (1) (Sewa Aset) Fa. Kurusetra merupakan perusahaan yang menjalankan kegiatan produksi dengan menggunakan mesin yang sebagian di antaranya disewa dari pihak ketiga. Fa. Kurusetra melakukan pembayaran biaya sewa setiap bulan ketiga dan bulan kesembilan tahun berjalan untuk nilai sewa selama satu semester, sekaligus memotong PPh 23 dengan tarif 2%. Meski demikian, baik Fa. Kurusetra maupun perusahaan penyewa tetap melakukan pengakuan pendapatan dan beban untuk setiap bulan di pembukuan masing – masing. Jika nilai sewa per bulan adalah Rp 1.750.000,00, bagaimanakah penjurnalan dilakukan? 19
Ilustrasi 4.8 (2) (Sewa Aset) Jawaban : 20
Ilustrasi 4.9 (Dividen) PT. Kiskendha melakukan pembayaran dividen tahunan senilai Rp 275,00 per lembar saham kepada sepuluh pemegang saham yang masing – masing memiliki 100 lot saham. Atas pembayaran dividen dikenai pemotongan PPh 23 dengan tarif 15%. Bagaimana perusahaan dan masing – masing pemegang saham melakukan pencatatan saat pengumuman dan saat pembayaran? Jawaban :
PPh 23 Final Pihak Pemotong Pihak yang Dipotong Pajaknya Mencatat seperti dalam memperlakukan pajak tidak final. Pihak yang Dipotong Pajaknya Pencatatan dapat dilakukan dengan dua pendekatan: Mencatat Gross Seperti pajak tidak final. Mencatat Net Hanya sebesar nilai setelah pajak. Pilihan tergantung bagaimana perusahaan menentukan sistem pembukuan. Standar akuntansi tidak menjelaskan secara rinci perlakuan pajak final ini, sehingga dalam praktik kedua pendekatan dapat diterapkan. Dampak yang terjadi Tarif pajak efektif akan sangat berbeda antara kedua pendekatan.
Ilustrasi 4.10 (1) (Jasa Konstruksi) CV. Mahameru merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemberian jasa perencanaan konstruksi sekaligus jasa konsultansi teknik. CV. Mahameru baru saja mengirimkan tagihan kepada Pemkab Maumere atas pemberian jasa senilai Rp 525.000.000,00. Atas tagihan tersebut, penghasilan yang berasal dari jasa perencanaan konstruksi dikenai PPh final senilai Rp 9.250.000,00 dan penghasilan yang berasal dari jasa konsultansi teknik dikenai PPh 23 sebesar Rp 1.250.000,00. Bagaimanakah CV. Mahameru melakukan pencatatan berdasar metode Gross atau Net? Berapakah tarif pajak efektif masing – masing? 23
Ilustrasi 4.10 (2) (Jasa Konstruksi) Jawaban : 24
PPh 24
PPh 24 Saat menerima penghasilan dari LN, pendapatan akan diakui sebesar seluruh pendapatan. Pajak yang telah dibayar dianggap sebagai pajak dibayar di muka. Saat akhir tahun, pajak yang telah dibayarkan akan dibebankan, walaupun yang boleh dikreditkan mungkin lebih kecil dari jumlah yang dibayarkan.
Ilustrasi 4.11 (1) (Penghasilan LN) PT. Waranawata selama tahun pajak berjalan menerima pendapatan bruto dari dalam negeri sebesar Rp 885.000.000,00 dan pendapatan sewa dari luar negeri sebesar Rp 240.000.000,00 yang telah dikenai pajak penghasilan oleh otoritas setempat. Perusahaan mengeluarkan biaya operasional sebesar Rp 525.000.000,00 terkait pendapatan yang diperolehnya di dalam negeri. Sebagai keterangan tambahan, perusahaan telah membayarkan sendiri angsuran PPh 25 sebesar Rp 62.500.000,00. Bagaimanakah PT. Waranawata melakukan penjurnalan saat penerimaan penghasilan dari LN dan di akhir tahun fiskal, jika: a. Tarif pajak yang dikenakan di luar negeri sebesar 15%. a. Tarif pajak yang dikenakan di luar negeri sebesar 25%. a. Tarif pajak yang dikenakan di luar negeri sebesar 35%. 27
Ilustrasi 4.11 (2) (Penghasilan LN) Jawaban : Penghasilan netto DN = 885.000.000 - 525.000.000 = Rp 360.000.000,00 Total penghasilan netto = 360.000.000 + 240.000.000 = Rp 600.000.000,00 PPh badan sesuai Pasal 17 = 25% x 600.000.000 = Rp 150.000.000,00 Batas kredit PPH 24 = 240.000.000/ 600.000.000 x 150.000.000 = Rp 60.000.000,00 28
Ilustrasi 4.11 (3) (Penghasilan LN) Jawaban : 29
Ilustrasi 4.11 (4) (Penghasilan LN) Jawaban : 30
Ilustrasi 4.11 (5) (Penghasilan LN) Jawaban : 31
PPh 25
PPh 25 Pencatatan angsuran pajak periode berjalan dapat dilakukan dengan dua pendekatan: Pembebanan akhir tahun Dicatat sebagai pembayaran pajak di muka. Pembebanan langsung Dicatat sebagai beban pajak kini. Kedua pendekatan akan mempengaruhi jurnal pada akhir periode.
Ilustrasi 4.12 (Angsuran Pajak) Fa. Ekacakra senantiasa melaporkan SPT pada pertengahan Maret setiap tahun dan melakukan pembayaran angsuran PPh 25 berdasar pelaporan tersebut. Di bulan Desember tahun lalu Fa. Ekacakra membayarkan angsuran pajak sebesar Rp 13.200.000,00, sedangkan berdasar SPT tahun ini Fa. Ekacakra akan membayarkan angsuran sebesar Rp 15.750.000,00 per bulan. Bagaimanakah Fa. Ekacakra melakukan penjurnalan di setiap bulannya, dengan menggunakan pendekatan pembebanan akhir tahun atau pendekatan pembebanan langsung? Jawaban : 34
PPh 29
PPh 29 Pajak kurang (lebih) bayar akan dicatat pada saat pembuatan jurnal penyesuaian pada akhir periode. Kemungkinan status kewajiban pajak akhir tahun: Masih harus membayar sejumlah kas tertentu, akibat beban pajak lebih dari kredit pajak. (Kondisi Pasal 29) Mencatat Utang PPh 29. Memiliki kelebihan pembayaran pajak, akibat beban pajak kurang dari kredit pajak. (Kondisi Pasal 28) Mencatat pajak dibayar di muka. Atas pajak dibayar di muka yang telah dicatat, dilakukan penutupan kemudian direlasifikasikan ke dalam beban pajak kini. Beban pajak tangguhan dihitung berdasarkan perbedaan temporer yang muncul antara ketentuan fiskal dan pencatatan akuntansi.
Ilustrasi 4.13 (1) (Pajak Akhir Tahun) CV. Ijraba membukukan total penghasilan sebesar Rp 2.000.000.000,00 sepanjang tahun fiskal berjalan. Di dalam penghasilan tersebut, telah termasuk penghasilan dari luar negeri sebesar Rp 380.000.000,00 dan atasnya telah dikenakan pajak oleh otoritas setempat dengan tarif 30%. Berikut merupakan informasi terkait pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh atau terhadap CV. Ijraba. Memotong PPh 21 atas gaji pegawai WNI Rp 75.000.000,00 Memungut PPh 22 atas penjualan produk Rp 35.000.000,00 Dipungut PPh 22 oleh Ditjen Bea Cukai Rp 47.500.000,00 Memotong PPh 23 atas royalti Rp 63.500.000,00 Dipotong PPh 23 atas dividen Rp 24.500.000,00 Membayar PPh 25 sepanjang tahun Rp 165.000.000,00 Memotong PPh final atas sewa tanah Rp 55.000.000,00 Dipotong PPh final atas sewa bangunan Rp 40.000.000,00 Memotong PPh 26 atas gaji pegawai WNA Rp 25.000.000,00 37
Ilustrasi 4.13 (2) (Pajak Akhir Tahun) Jika CV. Ijraba melakukan pengakuan pajak dibayar di muka untuk setiap kewajibannya, bagaimanakah perjurnalan di akhir periode dilakukan? Jawaban : Penghasilan sewa bangunan yang dikenai PPh Final = 100%/ 5% x 20.000.000 = Rp 400.000.000,00 Penghasilan Kena Pajak = 2.000.000.000 - 400.000.000 = Rp 1.600.000.000,00 Baban pajak sesuai Pasal 17 = 25% x 1.600.000.000 Pajak yang telah dipotong atas penghasilan LN = 30% x 380.000.000 = Rp 114.000.000,00 Batas kredit PPh 24 = 380.000.000/ 1.600.000.000 x 400.000.000 = Rp 95.000.000,00 38
Ilustrasi 4.13 (3) (Pajak Akhir Tahun) Jawaban : 39
Penyajian Pajak dalam LK
Penyajian Pajak dalam LK Sebagai konsekuensi atas kewajiban perpajakan, perusahaan secara umum akan mengakui komponen laporan keuangan yang terkait pajak yang meliputi: Utang pajak atas kewajiban memotong/ memungut pajak. Utang pajak atas kewajiban pajak perusahaan yang masih harus dibayar (PPh 29). Beban pajak kini (pajak dalam satu tahun fiskal). Aset atau liabilitas pajak tangguhan atas perbedaan temporer ketentuan akuntansi dan fiskal. Perusahaan dapat pula menghitung tarif pajak efektif atas penghasilan selama tahun berjalan.
Referensi Fitriandi, Primandita dkk. 2011. “Kompilasi Undang – Undang Perpajakan Terlengkap” . Jakarta: Penerbit Salemba Empat. Waluyo. 2011. “Perpajakan Indonesia”. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Terima Kasih Dr. Dwi Martani Departemen Akuntansi FEUI martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com 081318227080/ 08161932935 http:/staff.blog.ac.id/martani/