FORUM PEMBELAJARAN KLASTER II LPMP-BDK Banten 21-23 Mei 2013 Kajian Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Madrasah (An Initiative Paper Balai Diklat Keagamaan ) Aep Syaefudin Firdaus Balai Diklat Keagamaan Bandung FORUM PEMBELAJARAN KLASTER II LPMP-BDK Banten 21-23 Mei 2013
Sejarah Singkat Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (Balai Diklat) berdiri pada tahun 1981 dengan penetapan Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 345 tahun 1981 dengan nama Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan. Balai Diklat merupakan unit pelaksana teknis dalam bidang diklat, pada awalnya berada di bawah Kepala Pusdiklat Pegawai Departemen Agama dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Departemen Agama. Melalui KMA No. 1 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Depag mengalami perubahan, diantaranya Pusdiklat Pegawai menjadi dua yaitu Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan yang berada di bawah Balitbang Agama dan Diklat Keagamaan. Dalam KMA Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Diklat PNS di lingkungan Depag disebutkan (pasal 1 ayat 16) disebutkan bahwa “Lembaga Diklat di lingkungan Departemen Agama adalah Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, dalam hal ini terdiri dari Pusdiklat Administrasi, Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan dan Balai Diklat Pegawai Teknis Keagamaan selaku unit pelaksana teknis” Melalui PMA No 4/2012 , Balai Diklat Keagamaan dapat melakukan Diklat PNS-Non PNS. semangat
ORGANISASI DIKLAT KEMENAG ri BADAN LITBANG & DIKLAT PUSDIKLAT T. ADMINISTRASI PUSDIKLAT TEKNIS PENDIDIKAN & KEAGAMAAN 13 BALAI DIKLAT ( Medan, Padang, palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Banjarmasin, Makassar, Manado, Ambon, Aceh)
Latar Belakang Masa depan sumber daya Manusia (SDM) saat ini, akan sangat ditentukan oleh “bagaimana” penanganan intelektualitas manusia. Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk meningkatkan pengelolaan intelektualitas manusia tersebut. Untuk hal ini Thomas A Stewart mengistilahkannya Intellectual Capital. Terdapat tiga tempat modal intelektual (intellectual capital) yaitu personel, sistem, dan pelanggan. Dengan demikian, usaha menciptakan profesianalitas SDM di masa depan sebaiknya dimulai dari penanganan intellectual capital tersebut.
Latar Belakang (lanjutan) Balai Diklat Keagamaan (BDK) sebagaimana Keputusan Menteri Agama RI no 345 tahun 2004, merupakan Unit Pelaksana Teknis Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, yang mempunyai tugas antara lain melaksanakan pendidikan dan pelatihan pegawai di bidang pendidikan dan keagamaan senantiasa ditantang untuk membangun intelectual capital secara berkelanjutan
Latar Belakang (lanjutan) Kondisi dan posisi yang strategis tersebut, memungkinkan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Diklat Keagamaan (BDK) dapat menjadi lembaga yang memiliki peran dan fungsi dalam melakukan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
Tujuan Melakukan kajian mengenai peran Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Diklat Keagamaan (BDK) dalam Sistem Penjaminan Mutu pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama, sebagai upaya penyelenggaraan pendidikan yang menghasilkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global.
Dasar Hukum UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Peraturan Pemerintah RI Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama. KMA Nomor 345 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Diklat Keagamaan. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Diklat Teknis.
Sasaran Terwujudnya peran Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Diklat Keagamaan (BDK) dalam sistem penjaminan mutu pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama sesuai Standar Nasional Pendidikan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kinerja individu dan juga kinerja madrasah sesuai harapan masyarakat dan stakeholder.
Ruang Lingkup Sistem dan Model Penjaminan Mutu Madrasah Kemitraan dengan Lembaga Lain Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dan pelatihan
1. Sistem dan Model Penjaminan Mutu a. Pemetaan Mutu SDM Madrasah Secara garis besar PM dimaksudkan untuk menindaklanjuti kebijakan penjaminan mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan serta Balai Diklat Keagamaan (BDK) melakukan proses edukasi, sosialisasi, pendampingan, fasilitasi, dan supervisi.
b. Target pemetaan mutu Menghasilkan peta mutu pendidikan berdasarkan 8 SNP yang terintegrasi dengan database nasional Adanya integrasi proses peningkatan mutu pendidikan dari seluruh unit utama sehingga akan terjadi efisiensi dan efektivitas anggaran Adanya data akurat untuk peningkatan mutu sehingga memudahkan pembagian program dan kegiatan di unit utama dan unit-unit di bawahnya.
2. Kemitraan dengan Lembaga Lain kemitraan adalah hubungan antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan, dan saling melengkapi dengan tujuan dapat memberikan manfaat saling menguntungkan serta membentuk kesepakatan untuk melakukan sesuatu secara bersama-sama. Program kemitraan Pusdiklat Teknis dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) dengan stakeholders pendidikan didasarkan pada kesetaraan, saling menguntungkan, dan saling menghargai di antara dengan mitra kerja untuk mencapai tujuan bersama yang telah disepakat
3.Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu Pengembangan database dan simdiklat
Kebijakan Mutu BDK Bandung GKM
Gugus Kendali Mutu Diklat Dibentuk untuk menjamin bahwa sistem mutu internal di lingkungan BDK Bandung sesuai prosedur yang berlaku Koordinasi dengan satker terkait madrasah
Gugus Kendali Mutu Diklat BDK Meningkatkan keterlibatan pegawai Menggalang kerjasama kelompok Meningkatkan kemampuan memecahkan masalah Meningkatkan pengembangan pribadi dan kepemimpinan Mengurangi kesalahan Meningkatkan motivasi Meningkatkan komunikasi dalam tim Menciptakan hubungan atasan bawahan yang serasi Meningkatkan pengendalian dan pengurangan biaya Menanamkan kesadaran sebagai penyelenggaraan diklat
Tugas GKM antara lain : Menganalisis masalah mutu dan mengusulkan pemecahan/pencegahannya Menerima keluhan, saran dan kritik dari stakeholders, peserta diklat, widyaiswara, dan pegawai BDK Bandung Mengevaluasi efektifitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan dalam kaitannya dengan mutu Mengkoordinasi pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) Mengkoordinasi sistem penjaminan mutu
Kesimpulan Sistem penjaminan mutu pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama seyogyanya tidak dilihat secara parsial. Keseluruhan unsur tersebut perlu dikelola melalui pembuatan sistem, penerapan sistem secara konsisten, dan penyempurnaan terus- menerus terhadap sistem yang ada, guna menghasilkan SDM pendidikan yang profesional, melalui sistem penjaminan mutu pendidikan madrasah yang diperankan antara lain oleh Pusdiklat Teknis dan Balai Diklat Keagamaan (BDK).
Rekomendasi Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi tersebut ada beberapa hal yang harus dilakukan, antara lain: Melakukan kajian terkait regulasi mengenai tugas dan fungsi Pusdiklat Teknis dan Balai Diklat Keagamaan (BDK) dalam hal sistem penjaminan mutu pendidikan madrasah. Melakukan pemetaan terkait tugas dan fungsi sistem penjaminan mutu pendidikan madrasah bersama unit teknis lainnya antara lain Direktorat Pendidikan Madrasah. Membentuk dan melaksanakan FGD antar Balai Diklat Keagamaan
Rencana Aksi SPM Madrasah Pembentukan tim inisiasi dari 3 BDK: Dr. Atiyah Suharti, M.Pd (Bandung) Dr. Juanda Kasim, M.Ed (Jakarta) Drs. Mumuh Muhtarom, M.Pd (Bandung) Drs. Asip, M.Ed (Jakarta) Palembang Target tim : Menyusun draft akademik diekspose di pertemuan ke 2 CLC di Bandung Presentasi hasil tim ke Kapusdiklat teknis
Never ending Proccess