PENGERTIAN KOPERASI UU.No.25 Th 1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar azas kekeluargaan Setiap negara mempunyai pengertian yang berbeda, hal ini tdk terlepas dari sejarah dan ideologi yang dianut.
Pengertian Koperasi (UU 17/2012) Koperasi adalah: badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya, sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
LAMBANG KOPERASI
Ideologi yang banyak dianut negara-negara di dunia Sistem ekonomi Aliran/mazhab koperasi Liberalis/kapitalis Ekonomi bebas atau liberal yardstik Komunisme/ maxisme Ekonomi sosialis/negara sosialistis Tidak liberal dan tdk komunis Ekonomi campuran persemakmuran
Perbedaan masing2 mazhab ideologi Peran koperasi Hubungan dg pemerintah yardstik Mengadakan koreksi thd ekses dr sistem ekonomi bebas dg terjadinya gap Netral, tdk ikut campur sosialis Alat untuk mencapai masyarakat sosialis yang bercorak kolektif Alat pemerintah, koperasi tdk otonom persemakmuran Wahana utk mencapai kemakmuran masyarakat yg adil dan merata partnership
Aliran/mazhab koperasi dilihat dari fungsinya di masyarakat: No Aliran Fungsi koperasi 1 idealis Fungsi utama koperasi di masyakat sebagai organisasi sosial 2 dualis Disamping sebagai organisasi sosial juga sebagai organisasi ekonomi 3 Realis-idealis Sebagai badan usaha yang memiliki watak sosial
Aliran idealis, banyak dianut di : Ingris (Robert Owen) perancis (charles fourier, louis blanc) Kegagalan aliran idealis krn: Terlalu sosial, tidak profit oriented, tdk mampu bersaing dalam pasar terbuka Contoh: “bahwa untuk menghilangkan kemiskinan maka koperasi hrs membentuk masyarakat bersama yg mempunyai kegiatan produksi dan pendidikan yg dimiliki secara bersama-sama”
aliran dualis “untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat maka koperasi hrs memproduksi barang-barang dan jasa dan menentukan harganya berdasarkan ongkos produksi yg dikeluarkan”. Penerapan aliran dualis cenderung menuju politik, tujuan ekonomi sering ditinggalkan (pd masa orde lama) Realis-idealis (UU,12,67 dan UU 25, 92)
Visi dan misi Koperasi (Sumber: UU.No.25 Th.1992) Pemberdayaan koperasi lewat pembenahan kelembagaan untuk mewujudkan kualitas kinerja yang sehat, tangguh dan mandiri, demi meningkatkan peran nyata dalam kehidupan perekonomian nasional Misi: Memacu pengembagan usaha Kemandirian profesionalisme
…… Misi koperasi (berdasar konsiderans UU. 25,92) Memacu pengembangan usaha: Harus mengacu pada kemajuan bidang usaha dan bidang usaha koperasi didorong untuk tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang berskala besar. Kemandirian Harus lebih mengandalkan penggalangan potensi yang dimiliki sendiri untuk mendorong kemajuan yang dicapai serta mencapai tujuan koperasi Profesionalisme Harus ditunjang profesionalisme didalam pengelolaannya, dg demikian penerapan Ipteks dlm koperasi sngt diperlukan.
Terima kasih