HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOP PPID DAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Advertisements

PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
ETIKA DALAM E-BISNIS Suatu Pemahaman : Suatu Pemahaman : Wacana kritis agar pelaku bisnis dalam beraktivitas mengindahkan / menyadari rasa altruistik dan.
Prof.Ir. Sukandarrumidi, M.Sc.,Ph.D. Pusat Pelayanan HaKI UGM
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
ETIKA DAN MORAL DALAM MENGGUNAKAN TIK
HAK ASASI MANUSIA PERKULIAHAN TGL 30 DESEMBER 2009.
banyak industri masih terseok-seok, dengan laju pertumbuhan yang rendah, daya saing yang rendah, dan pangsa pasar yang menurun. Selama , rata-rata.
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
Bab 6 Positioning Positioning ini mengacu pada teori dimana Positioning Produk harus Jelas, Berbeda dan memiliki nilai lebih. Positioning adalah salah.
Universitas Gadjah Mada
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
ETIKA & TANGGUNGJAWAB Etika Bisnis :
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Industri di Indonesia
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Capt. Dr. Anthon Sihombing (Anggota DPR RI Fraksi Golkar)
Gaya Khas Hukum Ari Wibowo, SHI., SH., MH.
ASPEK HUKUM USAHA WARALABA
Pajak Pertambahan Nilai
PERSEROAN.
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAGAIMANA ANDA MENJADI KONSUMEN YANG CERDAS
Oleh : Eka Priambodo, SH., MH. ADVOKAT ekapriambodo.blogspot.com .: 1/8/2016 hak cipta Eka Priambodo1.
KEBIJAKAN PERDAGANGAN DI NEGARA-NEGARA BERKEMBANG DAN MAJU
PENGETAHUAN HAKI Heri Iswandi, S.Sn., M.Sn.
HKI Hak Kekayaan Intelektual Etika Profesi - Fasilkom Udinus
SYARAT WARALABA Ketentuan PP no.42 Th 2007 Umum:
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
ETIKA penggunaan teknologi informasi dan komunikasi
Bab XII Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Kelompok 11 PEMANFAATAN HAK CIPTA DIBIDANG SENI BUDAYA Nama anggota :
Hak Desain Industri Miko Kamal
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
AUDITA NUVRIASARI, SE, MM
I. PENDAHULUAN Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :  Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi,
Pengenalan kekayaan intelektual
Kreativitas dan Inovasi Pintu Gerbang Kemakmuran Bangsa
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
Dibuat Oleh : Fitria Nurshabilla
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
DESAIN INDUSTRI.
Desain Produk Industri
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
Universitas Gadjah Mada
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
PERATURAN & REGULASI 1 (HAK CIPTA).
Hak atas Kekayaan Intelektual
KEWIRAUSAHAAN & PENGANTAR BISNIS
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Transcript presentasi:

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG ETIKA PROFESI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL TENTANG DESAIN INDUSTRI Oleh : http://hendyadityarisaldi.wordpress.com

Apa itu Desain Industri ?

Desain Industry • UU RI NO. 31 TH 2000 • Adalah Suatu Kreasi tentang bentuk, Konfigurasi atau Komposisi garis atau warna atau garis dan warna, atau gabungan semua. • Berbentuk Dua atau Tiga Dimensi. • Memberikan Kesan Estetis. • Dipakai untuk Menampilkan Produk, Barang, Komoditas Industri, atau Kerajinan.

Contoh Desain Industri

Contoh Kasus Desain Industri

KASUS UKIRAN JEPARA (1) Mungkin di antara kita ada yang pernah mendengar kasus ukiran  Jepara yang melibatkan orang-orang asing. Kasusnya dimulai dari adanya sengketa antara orang-orang asing (Inggris vs Belanda) berkenaan dengan penggunaan desain ukiran Jepara. Secara singkat kasusnya dapat digambarkan sebagai berikut: Sebuah perusahaan milik orang asing (Inggris) telah membuat katalog, yang di dalamnya terdapat gambar-gambar desain ukiran Jepara. Perusahaan itu telah mendaftarkan katalog tersebut ke kantor HKI dalam rangka memperoleh perlindungan hak cipta.

KASUS UKIRAN JEPARA (2) Belakangan, gambar-gambar itu muncul di dalam website yang digunakan oleh orang asing lainnya (Belanda) untuk mempromosikan kegiatan usahanya sebagai pedagang mebel. Orang Inggris mengadukan orang Belanda dengan tuduhan melanggar hak cipta karena telah mengumumkan melalui website desain “miliknya” yang terdapat dalam katalog tersebut. 

ANALISA KASUS UKIRAN JEPARA “Sebuah Pelajaran Berharga” Dengan pendaftaran dan klaim ini boleh jadi para pengukir Jepara nantinya akan terancam tuduhan melakukan pelanggaran desain jika mereka mengekspor hasil karya mereka ke luar negeri, khususnya ke Eropa. Ini akan menjadi sebuah ironi yang menyedihkan ketika para pengukir tradisional justru terancam haknya untuk menggunakan desain tradisional milik mereka sendiri.

BERPIKIR DENGAN TOPI BIRU Jika perusahaan atau orang Inggris itu memang berminat memperoleh perlindungan desain, ia seharusnya bukan mendaftarkan katalog dalam rezim hak cipta, melainkan  mendaftarkan dalam rezim desain industri.  Dengan demikian, klaim bahwa desain yang terdapat di dalam katalog itu adalah juga milik dari perusahaan yang mendaftarkan katalog jelas lumayan lucu. Apalagi desain ukiran Jepara adalah warisan budaya dan menjadi hak dari masyarakat Jepara. 

BERPIKIR DENGAN TOPI BIRU (LANJUTAN) Kasus dimaksudkan untuk menunjukkan kepada masyarakat tentang bagaimana warisan budaya nasional, seperti ukir-ukiran Jepara telah diklaim sebagai desain milik orang asing.   Jika desain itu kemudian diklaim sebagai milik perusahaan asing, maka hal itu merupakan tindakan misappropriation yang sangat transparan yang dilakukan oleh orang asing terhadap warisan budaya bangsa, khususnya. Kasus itu merupakan warning bagi kita semua betapa sistem perlindungan HKI masih belum sepenuhnya dipahami oleh banyak pihak,bahkan termasuk para penegak hukum sendiri. Kasus ini juga membuktikan adanya misappropriation atau pengambilan hak-hak masyarakat Jepara secara tidak sah oleh orang asing atas karya tradisional mereka berupa ukiran-ukiran yang khas itu.

KASUS PETANI ROTAN (1) Petani rotan menyatakan kekecewaannya karena seringkali disalahkan karena kurangnya pasokan rotan di dalam negeri akibat kegiatan ekspor rotan yang tak dibatasi. Para petani berpendapat, petani lebih diuntungkan dengan harga ekspor yang lebih tinggi. Ketua Yayasan Rotan Indonesia (YRI) Lisma Sumardjani mengatakan, saat ada kunjungan enam anggota Komisi VI DPR yang meninjau industri rotan dan batik Cirebon, Rabu (10/3/2010), diberitakan  pengusaha dan asosiasi mebeler rotan di Cirebon, Jawa Barat, menuntut pemerintah segera menghentikan ekspor bahan baku rotan jika ingin industri rotan di dalam negeri berkembang. Selama ini industri rotan Cirebon bukannya kekurangan bahan baku, melainkan kehilangan pasar. Empat hari kemudian, dari Cirebon juga, diberitakan beberapa perajin rotan berpindah menjadi peternak kambing, dan yang disalahkan

KASUS PETANI ROTAN (2) "Sejak keran ekspor rotan mentah dibuka, perusahaan rotan gulung tikar karena tidak mendapat pasokan bahan mentah.  Padahal jumlah order mebel rotan sedikit, dan jadi rebutan banyak orang. Lima tahun lalu harga mengayam rotan sehari bisa Rp 35.000, tetapi kini hanya dihargai Rp 20.000," katanya seperti dikutip detikFinance, Sabtu (20/3/2010). Menurut Lisman, sejak tahun 1979 industri mebel rotan dimanja dengan berlebihnya pasokan bahan baku rotan akibat pemerintah melarang ekspor rotan mentah dan setengah jadi. 

ANALISA KASUS PETANI ROTAN “Sebuah Pelajaran Berharga” "Petani dijadikan tumbal, dengan terjunnya harga rotan asalan, namun pengusaha mebel rotan tidak pernah mampu meraih cita-cita menguasai pasar dunia. Bahkan sampai tahun 2008 dan 2009 ekspor mebel dan kerajinan Indonesia ke pasar dunia hanyalah US$ 2,6 miliar dan US$ 2,3 miliar dari permintaan dunia sebesar US$ 104 miliar dan US$ 100 miliar.  Artinya pengusaha mebel dan kerajinan yang mendapat perlakukan khusus diberikan keunggulan dari harga bahan baku, tetap hanya mampu menguasai porsi 2,5% dan 2,3% pasar dunia," paparnya. 

BERPIKIR DENGAN TOPI BIRU pengorbanan kehidupan petani dan pemungut rotan akibat rotan tidak ada harganya, tidak pernah membuat pengusaha mebel Indonesia menjadi tangguh apalagi sampai menguasai pasar dunia.  Bahkan pengusaha Vietnam saja, yang tidak mengorbankan petaninya, mampu menjual mebel lebih banyak dari Indonesia.  "Seharusnya pemerintah berlaku adil terhadap kedua belah pihak ini. Industri mebel dan kerajinan tentu harus dipenuhi kebutuhan bahan bakunya (tahun 2009 dan 2010 diperkirakan hanya butuh 40.000 ton) namun sisa produk rotan (yang bisa mencapai 650.000 ton) yang tidak dipakai boleh diekspor ke luar negeri,"

BERPIKIR DENGAN TOPI BIRU (LANJUTAN) "Dengan demikian petani rotan akan gembira tidak lagi dijadikan tumbal industri yang tidak efisien dan perekonomian negarapun akan mendapat manfaat dari potensi sumberdaya rotan yang unik dan langka ini.  Diperkirakan potensi ekspor bahan baku rotan, setelah dikurangi konsumsi industri mebel dan kerajinan dalam negeri, bisa mencapai US$ 600 – 950 juta," tandasnya.

Kesimpulan ?

Berpikir dengan TOPI BIRU ” saya dapat merasakan kekecewaan daripada Pemilik Desain Industri selama ini. Ini adalah kekecewaan kita bersama. Berangkat dari itu mari kita bangkit dan mencari solusi bersama. Saya sepakat pelanggaran terhadap Desain Industri harus kita hilangkan dengan membeli produk-produk yang asli secara terbuka, dan alternative- alternatif pendaftaran Desain Industri juga harus kita usahakan. Usul teman-teman semuanya sangat baik. Mari, mulai saat ini kita kita lupakan kekecewaan-kekecewaan dan memetik hikmah dari kesalahan yang pernah kita lakukan. Bersama kita bisa”

Sekarang, apakah pendapat anda dengan Desain Industri ??? Sekian & Terima Kasih