Oleh : Dr. Mardenis SH.MSi Wawasan Nusantara Oleh : Dr. Mardenis SH.MSi
Wawasan Nusantara TIK: Setelah pertemuan ini, mahasiswa diharapkan dapat: Memahami dan menjelaskan pengertian dan hakekat wawasan Nusantara sebagai konsep geo politik Indonesia Memahami dan menjelaskan mengenai dasar pemikiran dan implementasi Wawasabn Nusantara
Pengertian Sedangkan “wawasan” mengandung arti: cara pandang. Namun dimaksudkan adalah cara pandang sec. pikiran (cara melihat, meanalisis dan memahami sesuatu masalah).
Pengertian Secara etimologi : Perkataan wawasan Nusantara berasal dari dua suku kata, yakni “Wawasan” (berasal dari bahasa Jawa) dari akar kata “wawas”yang berarti : pandangan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi (Inggris : vision).
Nusantara berasal dari kata : “nusa” yang artinya negara kepulauan (archipelago state), suatu kesatuan wilayah laut yang ditaburi oleh gugusan pulau-pulau “antara” yang artinya pembatas. Dengan demikian, Nusantara dapat diartikan dengan suatu negara kepulauan yg terletak (dibatasi) antara/oleh dua benua besar, yakni benua Asia dan Australia dan dua samudera, yakni s. Hindia dan Pasifik.
Apa konsekuensi dari letak wilayah RI pada posisi silang dunia? Konsekuensi logisnya adalah menyebabkan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang heterogen (majemuk), baik secara agama, suku, bahasa, budaya daerah, dll. Karena itu, kemajemukan (pluralisme) bangsa Indonesia haruslah dipandang sebagai suatu realita alamiah yang merupakan anugrah Allah SWT yang perlu disyukuri dan dihadapi dengan sikap yang bijak dan benar
Secara terminologi Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai ideologi nasionalnya yaitu pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat ditengah-tengah lingkungannya yang menjiwai tindak kebijaksanaandalam mencapai tujuan perjuangan bangsa (Modul UT, 1985:3)
Hakekat Wawasan Nusantara Berkaitan dengan upaya bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 Cita-cita nasional Indonesia (alinea 2 pembukaan UUD 1945), yaitu mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur. Tujuan nasional (alinea ke 4 Pemb. UUD 1945), yakni Melindungi segenap bangsa dan seluruh tmpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut mewujudkan perdamaian dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Faktor-faktor yang berpengaruh: Setidaknya ada 3 faktor penting yang dapat mempengaruhi upaya bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya : faktor geografis negara :luas wilayah RI 8,5 jt km2, terdiri atas ribuan pulau dan dikelilingi oleh lautan dan benua-benua (faktor ini berpotensi jadi modal tapi dapat pula menjadi ancaman),
faktor manusia : penduduknya 235 jt terdiri dari bermacam-macam suku bangsa yang adat istiadat/agamanya berbeda-beda, faktor lingkungan : wilayah Indonesia dikelilingi oleh lautan (perairan yang luas) yang dapat menjadi titik rawan terutama ditinjau dari aspek sosial budaya dan hankam.
Sehubungan dengan kondisi sebagaimana digambarkan di atas, maka bangsa Indonesia harus memiliki suatu wawasan yang tegas disebut dengan Wawasan Nusantara yang dapat dijadikan sebagai landasan dan pedoman dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan masionalnya. Berdasarkan uraian dapat ditegaskan bahwa pada dasarnya Wawasan Nusantara merupakan perwujudan dari Pancasila yang mengandung arti suatu kesatuan yang bulat dan utuh dan faham keseimbangan.
Tujuan Wawasan Nusantara : Dapat dibedakan sbb: Ke dalam : untuk mewujudkan kesatuan dan keutuhan (integrasi) dalam semua aspek kehidupan bangsa dan negara, baik itu dalam aspek alamiah begitu juga dalam Aspek sosial. Aspek alamiah mencakup(tri gatra): Gatra (aspek) geografis (posisi wilayah) gatra keadaan dan kekayaan alam gatra keadaan dan kemampuan penduduk
Aspek sosial , yang mencakup (panca gatra): Gatra ideologi Gatra politik Gatra ekonomi Gatra sosial budaya, dan Gatra hankam. Tujuan keluar : turut serta mewujudkan kebahagiaan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
Wawasan Nusantara dalam Peraturan Per-Undangundangan RI Jiwa dan semangat (spirit) Wawasan Nusantara sesungguhnya telah dimiliki bangsa Indonesia sejak dahulu kala (Sumpah Palapa, “Bersatu teguh, Bercerai runtuh”). Tentu saja saat itu belum dirumuskan dan belum dimuat dalam peraturan per-undang-undangan RI.
Sejak kapan konsep Wawasan Nusantara mulai dirumuskan? Konsep Wawasan Nusantara mulai dirumuskan dan dimuat dalam peraturan perundang-undangan RI sejak tahun 1973, yakni dengan dimuatnya dalam GBHN saat itu. Dalam TAP MPR No. IV/MPR/1978, yo TAP MPR No. II/MPR/1983, yo TAP MPR No, II/MPR 1988, yo TAP MPR No. No. II/MPR No. 1993, yo TAP MPR No. II/MPR 1998 ditegaskan bahwa Wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara.
Wawasan dlm pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara, yang mencakup sbb : Perwujudan Kepulauan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, dalam arti : menginginkan terwujudnya integrasi (kesatuan/keadilan) politik. Perwujudan Kepulauan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi, dalam arti : menginginkan terwujudnya integrasi (kesatuan/keadilan) ekonomi.
Perwujudan Kepulauan wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya, dalam arti :menginginkan terwujudnya kesatuan integrasi (kesatuan/keadilan) di bidang sosbud. Perwujudan Kepuluan Wawasan Nusantara sebagai satu kesatuan hankam, dalam arti : menginginkan terwujudnya integrasi di bidang hankam. Dengan dimuatnya rumusan Wawasan Nusantara dalam GBHN, maka berati sejak 1973 tersebut, konsep rumusan dan subtansi Wawasan Nusantara telah menjadi bagian dari hukum positif di Indonesia yang mengikat baik pemerintah begitu juga segenap rakyat Indonesia.
Dasar pemikiran geografis dan geostrategis. Dasar geografis Secara geografis (keadaan wilayah), Indonesia merupakan negara terbesar di Asia Tenggara, bahkan secara demografis merupakan negara dengan junlah pendduk terbesar nomor 4 di dunia saat ini. Sedangkan hal-hal lain dari aspek geografis ini dapat dijelaskan sbb : panjang wilayah mencakup 1/8 khatulistiwa Jumlah penduduk saat ini mendekati angka 220 jt jiwa.
Jumlah pulau 13.667 pulau Luas lautan merupakan 2/3 dari seluruh wilayah Tanahnya mengandung sumber kekayaan alam yang melimpah yang umumnya masih potensial, diantaranya merupakan bahan-bahan vital dan strategis Penduduknya cukup padat (sekitar 220 jt jiwa) dengan distribusi yang belum merata.
Dasar geostrategis Geo = wilayah. Strategis= strategi hankam. Dengan demikian Geo Strategi dimaksudkan: strategi hankam suatu negara yang disesuaikan dengan kondisi wilayah negara ybs. Geostrategi(strategi hankam) Indoneia disesuaikan dengan kondisi wilayah RI yang terletak pada posisi silang dunia yang di satu pihak memberikan pengaruh menguntungkan, tetapi dapat pula mengundang ancaman. Namun dalam merancang strategi hankam negara, kita tentu lebih fokus pada sisi negatif dari letak wilayah tersebut.
Dilihat lebih jauh, ternyata letak wilayah RI pada posisi silang dunia tidak hanya mengenai aspek geografis saja, melainkan juga mengenai aspek-aspek sosial lainnya,yakni : Demografis (kependudukan): antara negara dengan penduduk padat di utara (RRC) dan negara dengan penduduk lengang di selatan (Australia). Ideologis : antara negara dengan ideologi Komunis di utara dan liberal di selatan. Politik : antara demokrasi rakyat di utara dengan demokrasi liberal di selatan.
Budaya : dengan budaya timur di utara (Budha/Konghuchu) dan budaya barat di selatan. Hankam : antara sistem pertahnan kontinental di utara dengan sistem pertahanan maritim di selatan.
Geostrategi lanjutan ….. Posisi Indonesia seperti digambarkan di atas, memaksa Indonesia untuk memilih salah satu dari dua pilihan : Pertama: membiarkan dirinya terus menerus terombang ambing oleh pengaruh rivalitas dua kekuatan besar (utara-selatan) Kedua: Turut serta mengatur lalu lintas pengaruh lingkungan dengan berperan sebagai subjek.
Sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 yang mengharuskan Indonesia menganut sistem polugri bebas aktif, maka Indonesia harus mengambil pilihan kedua (berperan sebagai subjek). Namun untuk dapat berperan sebagai subjek, Indonesia harus kuat dan hal itu menuntutnya untuk mampu mengubah pengaruh dan kekuatan dari luar menjadi kekuatan nasional yang dikendalikan sebagai kekuatan sentrifugal.
2. Dasar pemikiran historis dan yuridis formal Historis dan yuridis formal: berarti dasar pemikiran dilihat dari sejarah (historis) dan peraturan perundang-undangan (yuridis formal) yang pernah berlaku di Indonesia. Setelah Indonesia merdeka 17-8-1945, ternyata UUD-1945 tidak secara tegas mengatur tentang batas wilyayah RI sebagaimana yang diharuskan oleh Hukum Internasional (Konvensi Montevideo, 1933). Karena itu, berdasarkan ketentuan pasal aturan peralihan, di Indonesia otomatis berlaku peraturan yang telah ada sebelumnya, yakni Ordonansi Belanda tahun 1939 yang menegaskan bahwa batas wilayah Hindia Belanda adalah 3 mil (laut) dari pantai diukur waktu pasang surut.
Dasar Pemikiran historis... Penggunaan aturan kolonial tsb jelas sangat merugikan kepentingan nas. Indonesia, karena menyebabkan wil.RI antara satu pulau dgn pulau lain dibatasi oleh laut bebas, krn Ordonansi 1939 menganut azas pulau demi pulau Krn itu, Tgl. 13 Desember 1957 Pem. RI mengeluarkan peratutan pemerintah yg dikenal dgn Deklarasi Djuanda 1957yg menerapkan asas Nusantara.
Deklarasi Djuanda Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa batas wil. RI adalah 12 mil (laut) dari garis dasar yg menghubungkan titik-titik ujung terluar dari pulau-pulau Indonesia terluar (pulau yg terletak paling pinggir). Berdasarkan aturan ini, maka laut bebas diantara pulau-pulau sbg akibat dari pengguinaan Ordonansi 1939 dgn sendirinya batal.
Landas Kontinen Tahun 1969, Pem. RI mengeluarkan pengumuman ttg. Landas Kontinen Indonesia yg isinya al. Menegaskan bahwa dasar laut dan tanah di bawahnya di luar perairan RI sp dgn kedalaman 200 meter adalah hak milik ekslusif negara RI. Tuntutan melalui pengumuman ttg. Landas Kontinen ini di samping merupakan pelaksanaan dari pasal. 31 ayat (3) UUD-1945 juga merupakan respon thd. perkembangan kemajuan tekonologi saat itu, terutama teknologi eksplorasi minyak lepas pantai.
ZEE …… Selanjutnya tahun 1980, pemerintah RI kembali mengeluarkan peraturan tentang batas wilayah RI yang dikenal dengan Peraturan tentang Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia ZEEI yang isinya menegaskan bahwa: wilayah laut selebar 200 mil dari garis garis dasar merupakan hak milik Indonesia ekslusif (khusus) secara ekonomi. Berdasarkan aturan ZEE ini, maka luas wilayah laut Indonesia terutama ke arah laut bebas bertambah secara signifikan.
3 .Dasar Pemikiran Kepentingan Nasional Kepentingan nasional diartikan dengan: nilai-nilai (material dan inmaterial) yang dipandang berharga (terbaik) oleh suatu bangsa dan karena itu mereka ingin mempertahankannya. Bagi bangsa Indonesia sesuai dengan kondisi masyarakatnya yang sangat heterogen, maka kepentingan nasionalnya yang paling utama adalah mempertahankan kelangsungan hidup (survival) NKRI. Kepentingan nasional lainnya yang sifatnya relatif dinamis adalah menjaga kesinambungan pelaksanaan pembangunan nasional dalam pengertian yang seluas-luasnya.
Implementasi Wawasan Nusantara Sebagai cara pandang dan visi nasional bangsa Indonesia, maka Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, acuan dan tuntunan bagi setiap individu bangsa dan pemerintah Indonesia terutama dalam pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang serta dalam menjaga NKRI. Secara ringkas, implementasi Wawasan Nusantara adalah bagaimana setiap gerak pembangunan di Indonesia harus selalu berorientasi pada kepentingan rakyat dan pada upaya integrasi wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh yang pelaksanaannya per bidang dapat dijelaskan sbb :
Dalam bidang politik, berorientasi pada upaya menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis yang perwujdannya nampak dalam wujud pemerimtahan yang kuat dan legitimet sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat Dalam bidang ekonomi, diorientasikan pada upaya menciptakan integrasi ekonomi nasional yang perwujudannya nampak pada terjaminnya pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.
Dalam bidang sosial budaya, diorientasikan pada upaya membangun sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaabn sebagai kenyataan hidup sekaligus kurnia Allah SWT yang pada gilirannya akan tercipta suasana kehidupan bangsa yang harmonis, rukun dan bersatu dalam keberagaman yang dinamis. Dalam bidang hankam, diorientasikan pada upaya menumbuhkembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang pada gilirannya akan membentuk sikap bela negara pada setiap bangsa Indonesia dalam arti yang seluas-luasnya.