PI. Jurusan akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2009 Perhitungan Bagi Hasil Deposito Mudharabah Pada PT. Bank Muamalat, Tbk. for further detail, please visit
Abstrak ABSTRAKSI Suharta ( ) Perhitungan Bagi Hasil Deposito Mudharabah Pada PT. Bank Muamalat, Tbk. PI. Jurusan akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2009 Kata Kunci : Deposito Mudharabah ( x Lampiran ) Perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah kini mulai baik, ditandai dengan banyak munculnya bank syariah, salah satunya Bank Muamalat. Salah satu produk yang ditawarkan bank syariah adalah Deposito Mudharabah. Deposito ini menggunakan system bagi hasil dalam perhitungannya, berbeda dengan Bank konvensional yang menggunakan system bunga. Oleh karena itu, Penulis tertarik untuk mengetahui gambaran lebih jelas tentang Deposito Mudharabah ini. Bagaimana perhitungannya, perbedaanya dengan Deposito pada bank konvensional. Dari perhitungan yang dilakukan, ternyata pada... for further detail, please visit
Bab 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang Masalah Bank syariah telah hadir di Indonesia lebih dari 18 tahun dan telah mengalami perkembangan yang cukup signifikan baik kualitatif maupun kuantitatif. Sejak awal pendiriannya bank syariah telah mampu memposisikan diri mereka sebagai lembaga keuangan yang tidak hanya memainkan peran penting dalam mobilitas, alokasi dan pemanfaatan sumberdaya, tetapi ju... for further detail, please visit
Bab 2 BAB II LANDASAN TEORI 2.1. Pengertian Bank Dalam kehidupan sehari-hari, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima simpanan tabungan, deposito dan giro. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkan. Disamping itu bank juga dikenal sebagai tempat untuk menukar uang, memindahkan uang atau menerima segala macam bent... for further detail, please visit
Bab 3 BAB III GAMBARAN PERUSAHAAN 3.1. Sejarah Singkat Bank Muamalat Indonesia PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada tahun 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada bulan Mei Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga m... for further detail, please visit
Bab 4 BAB IV PEMBAHASAN 4.1. Deposito Mudharabah Deposito Mudharabah merupakan pilihan investasi dalam mata uang rupiah maupun USD dengan jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan yang ditujukan bagi nasabah yang ingin berinvestasi secara halal, murni sesuai syariah. Dana nasabah akan diinvestasikan secara optimal untuk membiayai berbagai macam usaha produktif yang berguna bagi kepentingan Ummat. Mengamanahkan... for further detail, please visit
Bab 5 BAB V PENUTUP 5.1. Kesimpulan Dalam perhitungan dalam bab iv, Bp. Ricky mendapat bagi hasil dari deposito mudharabah 1 bulan yaitu Rp ,-. Apabila dihitung dengan menggunakan perhitungan Bank Konvensional dengan bunga 6%, maka Bp. Ricky akan mendapat keuntungan sebesar Rp Ternyata terdapat selisih antara perhitungan Bank Syariah dengan Bank Konvensional yaitu sebesar Rp ,-. Untu... for further detail, please visit