NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah
Identitas Mahasiswa - NAMA : NOOR AZIZAH - NIM : PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - azizah_bangsri pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Hamonangan S, M. Si - PEMBIMBING 2 : - TGL UJIAN :
Judul pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah
Abstrak Pembangunan di era globalisasi semakin lama semakin meningkat sehingga keperluan akan tempat untuk pembangunan yaitu tanah semakin terasa penting. Tanah tersebut mempunyai fungsi sebagai tempat tinggal, tempat usaha atau untuk keperluan lainnya. Hal ini akan menimbulkan pertentangan dalam masyarakat yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat. Kebutuhan tanah untuk rumah tempat tinggal, yang sering menimbulkan permasalahan yaitu lahan yang kurang untuk pemenuhan kebutuhan tempat tinggal. Dalam kenyataan dilapangan banyak terjadi masyarakat pemilik tanah memanfaatkan tanah miliknya dipecah-pecah menjadi kaplingan tanah untuk dibangun guna memenuhi kebutuhan rumah tinggal. Pemecahan tersebut menurut selera sendiri dengan mengabaikan peraturan yang berlaku yaitu tidak sesuai dengan asas penataan lingkungan seperti adanya jalan buntu, bidang tanah tidak teratur, bidang tanah tidak memperoleh jalan. Untuk mengatasi kemungkinan timbulnya pemecahan bidang tanah yang tidak sesuai dengan peraturan yang akan menyebabkan daerah yang tidak teratur, tidak tertib dan tidak tertata kemudian dikeluarkannya Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah Nomor 410/591/2005 Tentang Peningkatan Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya. Konsolidasi Tanah adalah Kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaaan tanah untuk kepentingan pembangunan, meningkatkan kualitas lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Berdasarkan latar belakang di atas Tugas Akhir ini mengangkat permasalahan yaitu 1. Bagaimana pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara. 2. Manfaat-manfaat apa saja yang didapat dalam pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Swadaya. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah metode wawancara dan dokumentasi. Dan analisa data yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah melalui tahapan yaitu : 1.Pelaksanaan Konsolidasi Persiapan Kelengkapan Permohonan. 2. Permohonan Konsolidasi Tanah Swadaya. 3. Penandatanganan Surat Pernyataan (Surat Pernyataan Biaya, Surat Pernyataan Persetujuan, Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah). 4. Pengukuran Keliling dan Pengukuran Bidang-bidang Tanah. 5. Penetapan Lokasi. 6. Rapat Tim Koordinasi. 7. Usul Penegasan Objek Konsolidasi Tanah. 8. Konstruksi. 9. Pemberian Hak Milik Atas Tanah Objek Konsolidasi Tanah. 10. Pendaftaran Hak Milik. Manfaat yang diperoleh dari pelaksanaan Konsolidasi Tanah Perkotaan Swadaya dirasakan baik bagi pemerintah maupun peserta Konsolidasi Tanah. Bagi pemerintah adalah membantu memperlancar pembangunan di perkotaan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota yang ada, karena tidak terhambat oleh penyediaan dana untuk pembebasan tanahnya, penghematan dana Pemerintah, karena tidak perlu menyediakan dana untuk pembebasan tanahnya, menciptakan lingkungan hidup yang lebih baik, menertibkan dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan tanah. Sedangkan bagi peserta konsolidasi tanah antara lain terciptanya penguasaan/pemanfaatan tanah yang sesuai dengan prinsip aman, tertib, lancar dan sehat, tanah yang dimiliki menjadi teratur bentuk, luas dan letaknya, tersedianya prasarana jalan, saluran air dan fasilitas umum yang dibutuhkan; meningkatkan nilai tanah karena adanya kenaikan harga tanah yang disebabkan tersedianya jalan, saluran air, lingkungan yang tertata dan lain-lain, meskipun luas tanahnya sudah berkurang dari luas semula, sertifikat tanah dapat diperoleh dengan waktu yang relatif cepat, mudah dan murah. Dari analisis data dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan Swadaya di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara sudah sesuai dengan Peraturan Kepala BPN Nomor 4 tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah dan Petunjuk Teknis Konsolidasi Tanah Nomor: Tanggal Dan manfaat yang didapat bagi peserta Konsolidasi Tanah diantaranya yaitu lingkungan menjadi lebih rapi, teratur, harga tanah menjadi tinggi karena terdapat fasilitas umum yang dibutuhkan seperti jalan dan saluran air. Sertipikat Hak Atas Tanah didapat dengan mudah, cepat dan relatif murah, karena kegiatan Konsolidasi Tanah merupakan rangkaian kegiatan penataan yang sistematik artinya kegiatan ini sampai hasil yaitu penerbitan sertipikat. Saran dari penulis, sebaiknya Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara lebih mensosialisasikan program ini kepada masyarakat karena program ini di Kabupaten Jepara terbilang baru dilaksanakan oleh pemerintah, supaya masyarakat setempat terangsang dan berminat dengan kegiatan Konsolidasi Tanah Perkotaan ini.
Kata Kunci Konsolidasi Tanah Perkotaan Swadaya
Referensi Harsono, Boedi Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan Mudjiono, SH, Hukum Agraria. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta Sugiyono, Prof. Dr. 2005, Memahami Penelitian Kualitatif : Alfabeta Bandung ________. 2004, Jepara Dalam Angka : Badan Pusat Statistik Kabupaten Jepara Undang-Undang dan Peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria. Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah Nomor 410/591/2005 tentang Peningkatan Pelayanan Konsolidasi Tanah Secara Swadaya di Propinsi Jawa Tengah Keputusan Bupati Jepara Nomor 590 Tahun 2005 dan Nomor 636 Tahun 2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Konsolidasi Tanah dan Satuan Tugas Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Kabupaten Jepara. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah
Terima Kasih