KESEHATAN BANK Thomas Andrian
1. Latar Belakang Mengapa Kesehatan Bank Harus Diawasi? ~ Fungsi Bank Sebagai Lembaga Intermediasi ~ Fungsi Memperlancar Sistem Pembayaran ~ Lembaga Perantara Kebijakan Moneter
2. Strategi Pengawasan Oleh Bank Indonesia 1. Pengawasan Normal (Rutin) Bank yang memenuhi kriteria tidak memiliki potensi atau tidak membahayakan kelangsungan usahanya.
Lanjutan 2. Pengawasan Intensif Bank memiliki potensi kesulitan yang dapat membahayakan kelangsungan usahanya. ~ Bank melaporkan hal-hal tertentu kepada BI ~ Pembaharuan rencana kerja terhadap sasaran yang akan dicapai. ~ Meyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi. ~ Menempatkan pengawas atau pemeriksa BI pada bank(bila diperlukan)
Lanjutan 3. Pengawasan Khusus Bank yang mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya ~ Memerintahkan bank untuk mengajukan rencana perbaikan permodalan(tertulis) ~ Memerintahkan bank untuk memenuhi kewajiban melaksanakan tindakan perbaikan
3. Sanksi terhadap Pelanggaran Ketentuan ~ Sanksi Administratif a.Denda uang b.Teguran tertulis c.Penurunan Tingat kesehatan bank d.Larangan Kliring e.Pembekuan kegiatan usaha tertentu f. Pemberhentian pengurus bank g.Pencantuman pengurus,pegawai/pemegang saham dalam daftar orang tercela ~ Sanksi Pidana
4. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Asset Management Capital CAMELS Earning Sensitivity Liquidity
Lanjutan Penilain Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia No Faktor CAMELS Bobot BU BPR 1 Permodalan 25% 30% 2 Kualitas Aktiva Produktif 3 Kualitas Manajemen 20% 4 Rentabilitas(Earning) 10% 5 Likuiditas 6 Sensitivitas
5. Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum ~ Tujuan Penilain Tingkat Kesehatan Bank Umum Salah Satu Sarana untuk Menetapkan Strategi Usaha Dimasa Akan Datang 1 Salah Satu Sarana Penetapan dan Implementasi Strategi Pengawasan Bank 2
Lanjutan ~Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan Bank Umum Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit 1 Pelanggaran Ketentuan Posisi Devisa Netto 2 Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer 3 Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah 4 Pelanggaran Ketentuan Penyelesaian Pengaduan Nasabah 5
Lanjutan ~ Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Nilai kredit Predikat Skor > 45 35< skor < 45 25< skor < 35 15< skor < 25 10< skor < 15 PK 1 PK 2 PK 3 PK 4 PK 5
Lanjutan ~ Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum PK 1 PK 2 PK 3 Bank Tergolong Sangat Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian dan Industri PK 2 Bank Tergolong Baik dan Mampu Mengatasi Pengaruh Negatif Kondisi Perekonomian dan Idustri Keuangan Namun Masih memiliki Kelamahan Minor yang dapat Segera Diatasi oleh Tindakan Rutin PK 3 Bank Tergolong Cukup Baik Namun Terdapat Beberapa Kelemahan yang Dapat Menyebabkan Peringkat Kompositnya Memburuk Apabila Bank Tidak Segera Melakukan Tindakan Korektif PK 4 Bank Tergolong Kurang Baik dan Sangat Sensitif terhadap Pengaruh Negatif Kondisi Perekono-mian dan Industri Keuangan PK 5 Bank Tergolong Tidak Baik dan Sangat Sensitif Terhadap Pengaruh Negatif Perekonomian serta mengalami kesulitan yang Membahayakan Kelangsungan Usahanya
6. Penilaian Tingkat Kesehatan BPR ~ Tujuan Penilain Tingkat Kesehatan BPR Tolak Ukur apakah Pengelolaan Bank sesuai Dengan Asas Perbankan yang Sehat dan Ketentuan yang Berlaku 1 Tolak Ukur arah Pembinaan dan Pengembangan Bank 2
Lanjutan ~ Hal-hal yang Mempengaruhi Penilaian Kesehatan BPR Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit 1 Pelanggaran Ketentuan Know Your Customer 2 Pelanggaran Transparansi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah 3
Lanjutan ~ Hasil Penilaian Tingkat Kesehatan BPR Nilai kredit Predikat 81 – 100 66 - < 81 51 - < 66 0 - < 51 SEHAT CUKUP SEHAT KURANG SEHAT TIDAK SEHAT
7. Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank Indonesia dapat Melakukan Tindakan Agar: Pemegang saham menambah modal Mengganti dewan komisaris dan atau direksi Menghapus bukukan kredit/pembiayaan yang macet Melakukan merger/konsolidasi Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban Menyerahkan pengelolaan sebagian/seluruh kegiatan bank pd pihak lain Menjual seluruh/sebagian harta dan kewajiban kepada pihak lain
Lanjutan Wewenang Badan Khusus Mengambil alih hak dan wewenang pemegang saham Mengambil alih hak dan wewenang direksi dan komisaris Menguasai dan mengelola seluruh kekayan bank Mengevaluasi kontrak dengan pihak ketiga yang merugikan bank Menjual kekayaan bank dan pemegang saham Menjual tagihan bank/pengelolaannya kepada pihak lain Mengalihkan pengelolaan kekayaan/manajemen pada pihak lain Melakukan penyertaan modal sementara Melakukan penagihan pada pihak lain dengan paksa Melakukan pengosongan atas hak tanah yang dikuasai pihak lain
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko Lanjutan CAR = Modal x 100% Aktiva Tertimbang Menurut Resiko BACK Lukman Dendawijaya 144,192-193, ;Widjanarto 135
Lanjutan 1.BDR = Aktiva Produktif yg Diklasifikasikan x100% Total Aktiva Produktif BACK
Lanjutan ROA = Laba sebelum pajak x 100% Total aktiva BOPO = Beban Oprasional x 100% Pendapatan Oprasional BACK
Lanjutan LDR = Jumlah kredit yang diberikan x100% Dana pihak ketiga + KLBI + Modal inti BACK