DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA BARAT BAHAN DISKUSI MEMINIMALKAN KERUGIAN DI SEKTOR KEHUTANAN DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA BARAT
QS AL BAQARAH : 2 Kitab (Al-Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa, QS AL BAQARAH : 23 Dan jika kamu meragukan (al-Quran) yang Kami Turunkan kepada hamba Kami (Muhammad), maka buatlah satu surah semisal dengannya dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. QS AL BAQARAH : 24 Jika kamu tidak mampu membuatnya, dan (pasti) tidak akan mampu, maka takutlah kamu akan api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu yang disediakan bagi orang-orang kafir. ATURAN YANG SANGAT SEMPURNA, JELAS, LENGKAP, VERIFIKASINYA SANGAT2 DETAIL DENGAN SANKSI KERAS BANYAK YANG TIDAK TAKUT 1
TEORI TERJADINYA KEJAHATAN = NIAT + KESEMPATAN TIDAK ADA NIAT DAN TIDAK ADA KESEMPATAN MAKA TIDAK TERJADI KEJAHATAN TIDAK ADA NIAT MESKIPUN KESEMPATAN ADA TIDAK TERJADI KEJAHATAN ADA NIAT TAPI KESEMPATAN TIDAK ADA SULIT TERJADI KEJAHATAN NAMUN DEMIKIAN KALAU ADA NIAT, KESEMPATAN BISA DICIPTAKAN TERCIPTA/ DIKONDISIKAN/TERKONDISI NIAT TIDAK BISA DIINTERVENSI MANUSIA KESEMPATAN BISA DICIPTAKAN/TERCIPTA KARENA SISTEM/DIKONDISIKAN/TERKONDISI BAGAIMANA UPAYA MEMPERKECIL KESEMPATAN/PELUANG KESEMPATAN ANTARA LAIN BERUPA SISTEM/NORMA YANG BERLAKU PELUANG BISA DICIPTAKAN KARENA SENGAJA MEMBUAT SISTEM (DIKONDISIKAN) SUPAYA BISA BERBUAT KEJAHATAN PELUANG BISA TERCIPTA KARENA SISTEM YANG DIBUAT LEMAH/KURANG LENGKAP DALAM MENGANTISIPASI KEJAHATAN 2
KEJAHATAN YANG TERPAKSA KARENA SISTEM MENYEBABKAN ORANG2 YANG BERADA DI ORGANISASI TERPAKSA MELAKUKAN KEJAHATAN, ANTARA LAIN SISTEM TIDAK MEMUNGKINKAN BERBUAT KEJAHATAN, TAPI INTERVENSI/PENGARUH EKSTERNAL DAN LEMAHNYA PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM DLL, MAKA YANG TIDAK BERNIAT JAHAT MENJADI TERPAKSA, TERGIUR, COBA2 DLL SISTEM YANG DIBUAT MEMAKSA SESEORANG YANG TIDAK PUNYA NIAT MENJADI MELAKUKAN KEJAHATAN KARENA SITUASI DAN KONDISI MEMAKSA HARUS BERADA DI SUATU SISTEM ORGANISASI, MAKA SETELAH MASUK KE DALAM SISTEM AKAN TERPAKSA MELAKUKAN, MENCIPTAKAN PELUANG, IKUT SERTA DAN BERIMPROVISASI, DLL SISTEM AKAN MEMAKSA SESEORANG YANG BERNIAT BERBUAT JAHAT UNTUK MENGIKUTI ATURAN SUPAYA TIDAK BERBUAT KEJAHATAN SISTEM DIBUAT KARENA ADA KESEPAKATAN DAN KOMITMEN YANG MEMBUAT PERATURAN KALAU LUPA TUJUAN BERBANGSA DAN BERNEGARA, MAKA SISTEM YANG DIBUAT HANYA MENURUTI KEPENTINGAN HAWA NAFSU, KEPENTINGAN INDIVIDU, KELOMPOK , KEPENTINGAN SEKTORAL MAUPUN PESANAN ORANG LAIN 3
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DI BIDANG KEHUTANAN NO. KEWENANGAN 1. Penyelenggaraan inventarisasi hutan produksi, hutan lindung dan taman hutan raya dan skala DAS lintas Kabupaten/Kota 2. Pemberian pertimbangan teknis penunjukan kawasan hutan produksi, hutan lindung, kawasan pelestarian alam, kawasan suaka alam dan taman buru 3. Pengusulan dan pertimbangan teknis pengelolaan kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk masyarakat hukum adat, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan kehutanan, lembaga sosial dan keagamaan untuk skala provinsi 4. Pertimbangan teknis perubahan status dan fungsi hutan, perubahan status dari lahan milik menjadi kawasan hutan, dan penggunaan serta tukar menukar kawasan hutan 5. Pelaksanaan penyusunan rancang bangun, pembentukan dan pengusulan penetapan wilayah pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi serta pertimbangan teknis institusi wilayah pengelolaan hutan 6. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka panjang unit kesatuan pengelolaan hutan produksi KPHP 7. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka menengah unit KPHP 8. Pengesahan rencana pengelolaan jangka pendek unit KPHP 9. Pertimbangan teknis pengesahan rencana kerja usaha dua puluh tahunan unit usaha pemanfaatan hutan produksi 10. Pertimbangan teknis pengesahan rencana kerja lima tahunan unit pemanfaatan hutan produksi 11. Penilaian dan pengesahan rencana pengelolaan tahunan (jangka pendek) unit usaha pemanfaatan hutan produksi 12. Pertimbangan teknis untuk pengesahan, koordinasi dan pengawasan pelaksanaan penataan batas luar areal kerja unit pemanfaatan hutan produksi lintas kabupaten/kota 13. Pengawasan terhadap pelaksanaan penataan batas luar areal kerja unit pemanfaatan hutan produksi dalam kabupaten/kota 14. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaaan dua puluh tahunan (jangka panjang) unit KPHL 4
NO. KEWENANGAN 15. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan lima tahunan (jangka menengah) unit KPHL 16. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaaan dua puluh tahunan (jangka panjang) Unit Pengelola Hutan Lindung 17. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan lima tahunan (jangka menengah) Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung 18. Pengesahan rencana pengelolaan tahunan (jangka pendek) unit Unit Pengelola Hutan Lindung 19. Pertimbangan teknis pengesahan rencana kerja usaha (dua puluh tahunan) unit usaha pemanfaatan hutan lindung 20. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan lima tahunan (jangka menengah) unit usaha pemanfaatan hutan lindung 21. Penilaian dan pengesahan rencana pengelolaan tahunan (jangka pendek) unit usaha pemanfaatan hutan lindung Terkait PP 23/2011 22. Pertimbangan teknis pengesahan penataan areal kerja unit usaha pemanfaatan hutan lindung kepada pemerintah 23. Pertimbangan teknis rencana pengelolaan dua puluh tahunan (jangka panjang) unit KPHK 24. Pertimbangan teknis rencana pengelolaan lima tahunan (jangka menengah) unit KPHK 25. Pertimbangan teknis rencana pengelolaan jangka pendek (tahunan) unit KPHK 26. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka panjang (dua puluh tahunan) untuk cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru skala provinsi 27. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka menengah untuk cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam dan taman buru skala provinsi 28. Pertimbangan teknis pengesahan rencana pengelolaan jangka pendek untuk cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, dan taman buru skala provinsi 29. Pengelolaan taman hutan raya, penyusunan rencana pengelolaan (jangka menengah dan jangka panjang) dan pengesahan rencana pengelolaan jangka pendek serta penataan blok (zonasi) dan pemberian perizinan usaha pemanfaatan serta rehabilitasi di taman hutan raya skala provinsi 5
NO. KEWENANGAN 30. Penyusunan rencana-rencana kehutanan tingkat provinsi 31. Penyusunan sistem informasi kehutanan (numerik dan spasial) tingkat provinsi 32. Pertimbangan teknis kepada menteri untuk pemberian dan perpanjangan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan produksi kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja PERUM Perhutani 33. Pemberian perizinan pemungutan hasil hutan kayu dan pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan produksi skala provinsi, kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja Perusahaan Umum Perhutani 34. Pemberian izin usaha pemanfaatan kawasan hutan dan jasa lingkungan skala provinsi, kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja Perusahaan Umum Perhutani 35. Pemberian izin industri primer hasil hutan kayu dengan kapasitas produksi ≤ 6.000 m3 serta pertimbangan teknis izin industri primer dengan kapasitas > 6.000 m3 36. Pengawasan dan pengendalian penatausahaan hasil hutan skala provinsi 37. Pemberian perizinan pemanfaatan kawasan hutan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tidak dilindungi dan tidak termasuk ke dalam Lampiran (Appendix) CITES, dan pemanfaatan jasa lingkungan skala provinsi kecuali pada kawasan hutan negara pada wilayah kerja PERUM Perhutani 38. Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan pemeliharaan hasil rehabilitasi hutan pada taman hutan raya skala provinsi 39. Penetapan lahan kritis skala provinsi 40. Pertimbangan teknis rencana rehabilitasi hutan dan lahan DAS/Sub DAS 41. Penetapan rencana pengelolaan rehabilitasi hutan, rencana tahunan dan rancangan rehabilitasi hutan pada taman hutan raya skala provinsi 42. Penetapan rencana pengelolaan rehabilitasi hutan, rencana tahunan dan rancangan rehabilitasi hutan pada taman hutan raya skala provinsi 43. Penetapan rencana pengelolaan, rencana tahunan dan rancangan rehabilitasi hutan pada hutan produksi, hutan lindung yang tidak dibebani izin pemanfaatan/pengelolaan hutan dan lahan di luar kawasan hutan skala provinsi 44. Pertimbangan teknis penyusunan rencana pengelolaan, penyelenggaraan pengelolaan DAS skala provinsi 6
NO. KEWENANGAN 45. Pelaksanaan rehabilitasi hutan dan pemeliharaan hasil rehabilitasi hutan pada hutan produksi, hutan lindung yang tidak dibebani izin pemanfaatan/pengelolaan hutan, dan lahan di luar kawasan hutan skala provinsi 46. Pengesahan rencana reklamasi hutan 47. Penyusunan rencana dan pelaksanaan reklamasi hutan pada areal bencana alam skala provinsi 48. Pemantauan, evaluasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat setempat di dalam dan di sekitar kawasan hutan 49. Pemantauan, evaluasi dan fasilitasi hutan hak dan aneka usaha kehutanan 50. Pembangunan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, perlindungan dan pengamanan hutan kota (khusus DKI), fasilitasi, pemantauan dan evaluasi hutan kota 51. Pertimbangan teknis calon areal sumber daya genetik, pelaksanaan sertifikasi sumber benih dan mutu benih/bibit tanaman hutan 52. Pertimbangan teknis pengusahaan pariwisata alam dan taman buru serta pemberian perizinan pengusahaan kebun buru skala provinsi 53. Pengawasan pemberian izin pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan tidak termasuk dalam Lampiran (Appendix) CITES 54. Pertimbangan teknis izin kegiatan lembaga konservasi (antara lain kebun binatang, taman safari) skala provinsi 55. Pelaksanaan perlindungan hutan pada hutan produksi, hutan lindung yang tidak dibebani hak dan hutan adat serta taman hutan raya skala provinsi 56. Pemberian fasilitasi, bimbingan dan pengawasan dalam kegiatan perlindungan hutan pada hutan yang dibebani hak dan hutan adat skala provinsi 57. Koordinasi dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kehutanan di tingkat provinsi dan/atau yang memiliki dampak antar Kabupaten/Kota dan pemberian perizinan penelitian pada hutan produksi dan hutan lindung yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus skala provinsi 58. Pelaksanaan diklat teknis dan fungsional kehutanan skala provinsi 59. Penguatan kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan kehutanan skala provinsi 60. Koordinasi, bimbingan, supervisi, konsultasi, pemantauan dan evaluasi bidang kehutanan skala provinsi 61. Pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan oleh Kabupaten/Kota dan kinerja penyelenggara provinsi serta penyelenggaraan oleh Kabupaten/Kota di bidang kehutanan. 7
PROSEDUR PERIZINAN KEHUTANAN DI JAWA BARAT PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 49 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERDA PROV. JABAR NOMOR 7 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU 8
9
10
JENIS IZIN BIDANG KEHUTANAN Jenis dan Bidang Perizinan Bersifat Strategis Durasi (hari kerja) 1. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 m3 per tahun; 30 2. Izin Perluasan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dengan Total Kapasitas Produksi sampai dengan 6.000 (enam ribu) m3 per tahun; 3. Pendaftaran Ulang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu; 14 4. Izin Pengusahaan Kebun Buru Skala Provinsi; 5. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Jenis Tumbuhan dan/atau satwa liar 6. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Perdagangan Karbon di Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda; 7. Izin Pemanfaatan Jasa Lingkungan Biofarmaka di Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda; 8. Izin Pengusahaan Wisata Alam di Taman Hutan Raya Ir.H.Djuanda; 9. Izin Pemanfaatan Jasa Air di di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda 10. Izin Pemanfaatan Jasa Aliran Air di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda 11. Perijinan Jasa Usaha di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda 12. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Hutan Lindung Skala Provinsi Lintas Kabupaten/ Kota; 13. Persetujuan Prinsip Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan Luasan Paling Banyak 5 ha untuk Pembangunan Fasilitas Umum, dan Kegiatan yang Bersifat Non Komersil; √ 105 14. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan dengan Luasan Paling Banyak 5 ha untuk Pembangunan Fasilitas Umum, dan Kegiatan yang Bersifat Non Komersil; 75 11
JENIS NON IZIN BIDANG KEHUTANAN Jenis dan Bidang Perizinan Bersifat Strategis Durasi (hari kerja) 1. Rekomendasi Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) untuk Kapasitas Produksi di atas 6.000 (enam ribu) m3 per Tahun; 30 2. Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Kebun Buru Skala Provinsi; 3. Rekomendasi Teknis Izin Kegiatan Lembaga Konservasi (antara lain Kebun Binatang, Taman Safari) Skala Provinsi; 4. Rekomendasi Teknis Izin Pemanfaatan Kawasan Skala Provinsi (Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Suaka Margasatwa dan Taman Wisata Alam) 5. Rekomendasi Penunjukan Kawasan Hutan Produksi, Hutan Lindung, Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru; √ 6. Rekomendasi pengelolaan Kawasan hutan dengan tujuan khusus untuk masyarakat adat, penelitian, pengembangan, pendidikan, dan pelatihan kehutanan, lembaga sosial dan keagamaan untuk skala provinsi; 7. Rekomendasi Perubahan Status dan Fungsi Kawasan Hutan; 8. Rekomendasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan; DALAM HAL2 TERTENTU PEMERINTAH DAERAH DIBATASI UNTUK MERENCANAKAN DI WILAYAHNYA SENDIRI UNTUK KEPENTINGAN DAERAHNYA 12
SETIAP TAHAPAN, SETIAP TEMPAT, SETIAP WAKTU TERDAPAT POTENSI YANG DAPAT MENIMBULKAN KERUGIAN NEGARA JALAN BERLIKU BANYAK POS JALAN LURUS TANPA HAMBATAN JALAN BERLIKU TANPA HAMBATAN JALAN LURUS BANYAK POS SUATU SISTEM AKAN DIPENGARUHI OLEH SISTEM LAIN, KARENA MERUPAKAN BAGIAN DARI EKOSISTEM YANG LEBIH BESAR KEHUTANAN SEBAGAI SATU SISTEM, AKAN DIPENGARUHI SISTEM LAIN DALAM KERANGKA NKRI
HATUR NUHUN