DINAS KESEHATAN PROV. JATIM Kebijakan Dasar Puskesmas dan Penerapannya Di Jatim Drg. ZUHRIANA, MARS DINAS KESEHATAN PROV. JATIM
Kondisi Saat ini 1 PUSKESMAS 944 2 PUSKESMAS RAWAT JALAN 524 3 PUSKESMAS RAWAT INAP 420 4 PUSKESMAS PEMBANTU 2297 5 POLINDES 5351
Hasil RISKESDAS Prov Jatim th 2007 96,6 % RT berada kurang atau sama dg 5 km dari fasilitas pelayanan kesehatan (RS, Pusk, Pustu, Dokter praktek, Bidan Praktek) 92,9 % RT dapat mencapai fasilitas kesh kurang dari 30 menit ------------------------------------------------------------------------------------------- 83,2 % RT berjarak kurang atau sama dg 1 km dari UKBM (Posyandu, Polindes, Poskesdes), 17,1 % berjarak 1-5 km 89,7 % RT dpt mencapai ke fasilitas UKBM kurang dari 15 menit, 8,2 % antara 15 – 30 menit. 25,6 % RT telah memanfaatkan keberadaan Polindes, 21,8 % tidak memanfaatkan dan 52,5 % merasa tdk membutuhkan keberadaan Polindes.
Lanjutan hasil Riskesdas Tempat rawat inap yg dimanfaatkan RT: RS pemerintah 2,9% , RS Swasta 2,7 %, Puskesmas 1,5 % Pengobatan Rawat Jalan yg dimanfaatkan RT 1 th terahir: RS Pemerintah 1,3 %, RS Swasta 1 %, RSB 9,2%, Puskesmas 1 %, Nakes 18,8 %. Prosentase perokok tiap hari : 24,3 %, dengan penduduk perokok terbesar pd kelompok 10 – 14 th : 73, 8 % RT yang berperilaku bersih dan sehat (PHBS) dengan baik :33,5 % Penduduk yang BAB di jamban : 67,8 %, Cuci tangan dg sabun: 26,3%
MASALAH KESEHATAN Di Jatim : DISPARITAS STATUS KESEHATAN ANTAR DAERAH (kota dan desa) dan ANTAR SOSIAL EKONOMI (kaya dan miskin), MASIH TINGGI PENYAKIT MENULAR LAMA BELUM TERATASI, PENYAKIT MENULAR YANG BARU DAN PENYAKIT AKIBAT GAYA HIDUP TIDAK SEHAT, SEMAKIN TINGGI KUALITAS PELAYANAN KESEHATAN MASIH RENDAH PERILAKU MASYARAKAT KURANG MENDUKUNG HIDUP BERSIH DAN SEHAT PENYEBARAN TENAGA KESEHATAN BELUM MERATA. SISTEM RUJUKAN BELUM BERJALAN DENGAN BAIK. ANGGARAN UNTUK BIDANG KESEHATAN MASIH RENDAH.
DASAR HUKUM
U U D 1945 ( hasil amandemen ) Pasal 28 H ( 1 ) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 34 ( 3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
PEMBANGUNAN KESEHATAN Pembangunan Nasional : Bertujuan Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. meningkatkan kesadaran , kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi – tingginya. PEMBANGUNAN KESEHATAN
Undang- Undang RI No 36/ 2009 tentang KESEHATAN Pasal 5 ayat 2 : Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangakau. Pasal 6 : Setiap orang barhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan Pasal 19 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau. Pasal 58 ayat 1: Setiap orang barhak menuntut ganti rugi terhadap seseorang tenaga kesehatan dan/ atau penyelenggara kesehatan yg menimbulkan kerugian akibat kesalahan atau kelalaian dalam pelayanan kesehatan yang diterimanya.
Tentang: Pelayanan Publik UU RI No 25/2009 Tentang: Pelayanan Publik Pasal 2 Undang- undang tentang pelayanan Publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masy dan penyelenggara dalam pelayanan publik Pasal 25 ayat 1 Penyelenggara dan pelaksana berkewajiban mengelola sarana, prasarana, dan / atau fasilitas pelayanan Publik secara efektuf, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan / atau penggantian sarana, prasaran, dan /atau fasilitas pelayanan publik Pasal 55 ayat 1 Penyelenggara atau pelaksana yg tdk melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 25, 28, 29, dan atas perbuatan tsb mengakibatkan timbulnya luka, cacat tetap, atau hilangnya nyawa bagi pihak lain dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang - undangan
Komisi pelayanan Publik - Azas: Kepastian hukum, Profesionalisme, Akuntabilitas,Keterbukaan, Partisipatif, Kepentingan umum, Kesamaan hak, Keseimbangan hak & kewajiban, Efisiensi, Efektifitas. - Tujuan: mewujutkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yg baik - Ruang Lingkup: semua bentuk pelayanan yg terkait kepentingan publik - Hak Penerima Layanan Publik - Kewajiban Penerima layanan Publik - Peran Serta Masyarakat PERDA PROP JATIM No 11 Th 2005 Tentang: Pelayanan Publik di Prop Jatim TATA KELOLA PELAYANAN PUBLIK : Penyelenggara Indeks Kepuasan Masyarakat Pelayanan Khusus Tata Perilaku Penyelenggara Standart Pelayanan Publik Pengaduan pelayanan Publik Ketentuan Sanksi : Pelanggaran - Sanksi Administrasi - Sanksi Pidana Penyidikan. Komisi pelayanan Publik Pembiayaan
QUALITY OF LIFE SKN UPAYA KESEHATAN : UKP UKM PEMBIAYAAN KES SDM PEMERINTAH MASYARAKAT SWASTA LANDASAN HUKUM ARAH KEBIJAKAN SKN LAYANAN KES YG MERATA, BERMUTU DAN TERJANGKAU SECARA BERKESINAM BUNGAN PEMBIAYAAN KES UPAYA KESEHATAN : UKP UKM DERAJAT KES MASY YG SETINGGI TINGGINYA SDM OBAT & PERBEKALAN KES PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANAJEMEN KESH QUALITY OF LIFE
Penyelenggaraan Upaya Kesehatan (SKN 2009) Berkesinambungan, Terpadu, Paripurna melalui sistem Rujukan (Rujukan medik maupun rujukan kesehatan) Yankes Perorangan Yankes Masyarakat PKPT : RS kelas A dan B atau klinik khusus sub spesialistik PKMT: Dinkes Prov, Depkes, Unit kerja terkait Tersier: Upaya kesh rujukan unggulan/ sub spesialistik PKMS: Dinkes Kab/ Kota, swasta sesuai aturan yg ada PKPS : RS Kab/Kota, fas kesh swasta yg setara Sekunder: Upaya Kesh rujukan lanjutan PKPP : Puskesmas, Pustu Polindes, Poskedes Fas kesh swasta yg setara Primer : Upaya Kesh dimana terjadi kontak pertama. PKMP : Puskesmas ,Masy & swasta sesuai aturan yg ada. UKBM
Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk evaluasi penyelenggaraan PERATURAN MENKES RI NOMOR : 741/MENKES/PER/VII/2008 TENTANG SPM BIDANG KESEHATAN DI KAB/KOTA TH 2008 KEPUTUSAN MENKES RI NOMOR : 828/MENKES/SK/IX/2008 TENTANG JUKNIS SPM BIDANG KESEHATAN DI KAB/KOTA TH 2008 Capaian SPM menjadi Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk evaluasi penyelenggaraan PEMERINTAH DAERAH
SPM KABUPATEN/KOTA TAHUN 2008 Cakupan kunjungan bumil K-4 95 % tahun 2015 Cakupan komplikasi kebidanan yg ditangani 80% tahun 2015 Cakupan pertolongan persalinan oleh Nakes yg memiliki kompetensi kebidanan 90% th 2015 Cakupan pelayanan nifas 90% thn 2015 Cakupan neonatus dg komplikasi yg ditangani 80% thn 2010 Cakupan kunjungan bayi 90% thn 2010 Cakupan Desa/kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 100% thn 2010 Cakupan Pelayanan anak balita 90% thn 2010 Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6-24 bln keluarga miskin 100% thn 2010 Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan 100% thn 2010 Cakupan penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat 100% thn 2010 Cakupan peserta KB aktif 70% pd thn 2010 Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit 100% pd thn 2010 Cakupan pelayanan kesehatan dasar masy miskin 100% pd thn 2015 Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masy miskin 100% pd thn 2015 Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yg hrs diberikan sarana kesehatan (RS) di Kab/Kota 100% pd thn 2015 Cakupan Desa/kelurahan mengalami KLB yg dilakukan penyelidikan epidemiologi kurang 24 jam 100% pd thn 2015 Cakupan Desa siaga aktif 80% pd thn 21015
STRATEGI Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat. DEPKES MENCANANGKAN VISI, MISI, STRATEGI, UNTUK MEMPERCEPAT PENCAPAIAN VISI PEMBANGUNAN MISI : Membuat rakyat sehat VISI : Masyarakat yang mandiri untuk hidup sehat STRATEGI Menggerakkan dan memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat. Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Meningkatkan sistem surveilans, monitoring dan informasi kesehatan. Meningkatkan pembiayaan kesehatan. NILAI Berpihak pada rakyat, bertindak cepat dan tepat, kerja-sama tim, integritas yang tinggi, transparansi dan akuntabilitas
GRAND STRATEGI DAN SASARAN DEPKES Seluruh Desa Menjadi Desa Siaga Seluruh Masyarakat Berperilaku Hidup Bersih Dan Sehat Seluruh Keluarga Sadar Gizi Menggerakkan Dan Memberdayakan Masyarakat Untuk Hidup Sehat Setiap Orang Miskin Mendapat Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu Setiap Bayi, Anak, Ibu Hamil Dan Kelompok Masyarakat Risiko Tinggi Terlindungi Dari Penyakit. Di Setiap Desa Tersedia Sdm Kesehatan Yang Kompeten Di Setiap Desa Tersedia Cukup Obat Esensial Dan Alat Kesehatan Dasar Setiap Puskesmas Dan Jaringannya Dapat Menjangkau Dan Dijangkau Seluruh Masyarakat Di Wilayah Kerjanya Pelayanan Kesehatan Di Setiap Rumah Sakit, Puskesmas Dan Jaringannya Memenuhi Standar Mutu Meningkatkan Akses Masyarakat Terhadap Pelayanan Kesehatan Yang Berkualitas Setiap Kejadian Penyakit Terlaporkan Secara Cepat Kepada Kepala Desa/Lurah Untuk Kemudian Diteruskan Ke Instansi Kesehatan Terdekat Setiap Kejadian Luar Biasa (Klb) Dan Wabah Penyakit Tertanggulangi Secara Cepat Dan Tepat Sehingga Tidak Menimbulkan Dampak Kesehatan Masyarakat Semua Sediaan Farmasi, Makanan Dan Perbekalan Kesehatan Memenuhi Syarat Terkendalinya Pencemaran Lingkungan Sesuai Dengan Standar Kesehatan Berfungsinya Sistem Informasi Kesehatan Yang Evidence Based Di Seluruh Indonesia Meningkatkan Sistem Surveillance, Monitoring & Inf. Kesehatan Meningkatkan Pembiayaan Kesehatan Pembangunan Kesehatan Memperoleh Prioritas Penganggaran Pemerintah Pusat Dan Daerah Anggaran Kesehatan Pemerintah Diutamakan Untuk Upaya Pencegahan Dan Promosi Kesehatan. Terciptanya Sistem Jaminan Pembiayaan Kesehatan Terutama Bagi Rakyat Miskin.
VISI DAN MISI RPJMD 2009 - 2014 PROVINSI JAWA TIMUR Terwujudnya Jawa Timur yang Makmur dan Berakhlak dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. MISI Mewujudkan Makmur bersama Wong Cilik melalui APBD untuk Rakyat Bertujuan meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat Jawa Timur, bukan untuk segelintir orang tertentu. Kemakmuran Jawa Timur yang ingin diwujudkan adalah kemakmuran bersama, terutama wong cilik 2 18
AGENDA PEMBANGUNAN DI JAWA TIMUR RPJMD 2009 - 2014 Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan Memperluas lapangan kerja, meningkatkan efektivitas penanggulangan kemiskinan, dan memberdayakan ekonomi rakyat, terutama wong cilik. Meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, terutama melalui pengembangan agroindustri/ agrobisnis, serta pembangunan & penyediaan infrastruktur pertanian & pedesaan. Memelihara kualitas dan fungsi lingkungan hidup, serta meningkatkan perbaikan pengelolaan SDA dan penataan ruang. Mewujudkan percepatan reformasi birokrasi, dan meningkatkan pelayanan publik menuju pelayanan prima. Meningkatkan kualitas kesalehan sosial demi terjaganya harmoni sosial. Meningkatkan kualitas kehidupan dan peran perempuan, serta terjaminnya kesetaraan gender. Meningkatkan KAM-TIB, supremasi hukum, dan penghormatan HAM. Mewujudkan percepatan penanganan rehabilitasi dan rekonstruksi sosial ekonomi dampak lumpur panas Lapindo. 3 19
ICON RPJMD BID.KESEHATAN PENUNTASAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI PUSKESMAS PENYEDIAAN TENAGA DOKTER SPESIALIS DI PUSKESMAS REVITALISASI PONDOK BERSALIN DESA PENUNTASAN PENINGKATAN PUSKESMAS PEMBANTU LAYANI RAWAT INAP ICON RPJMD BID.KESEHATAN ADMINSTRASI PELAYANAN KESEHATAN GRATIS BERORIENTASI PADA MANUSIA, BUKAN PENYAKIT.
REVITALISASI PONDOK BERSALIN DESA Perluasan fungsi pelayanan Pondok Bersalin Desa (polindes), dari hanya melayani pasien bersalin menjadi Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) yang juga melayani kesehatan dasar dengan menempatkan tenaga perawat
PENUNTASAN PENINGKATAN PUSKESMAS DAN PUSKESMAS PEMBANTU LAYANI RAWAT INAP TUJUAN UMUM : Mengoptimalkan Fungsi Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dalam Memberikan Pelayanan Kesehatan. 2. TUJUAN KHUSUS: Meningkatkan pelayanan Puskesmas rawat jalan menjadi Puskesmas rawat inap b. Meningkatkan pelayanan Puskesmas rawat inap menjadi Puskesmas rawat inap PLUS (Pemberi Layanan Unggulan Spesialis) c. Meningkatkan Pelayanan Puskesmas Pembantu menjadi Puskesmas Pembantu yang mampu menangani gawat darurat dan Observasi.
PENUNTASAN PELAYANAN KESEHATAN GRATIS DI PUSKESMAS Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat terutama maskin agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yg optimal
Analisa Situasi Masyarakat Jawa Timur dengan Jaminan Kesehatan Tahun 2008 NO KEPESERTAAN JUMLAH JIWA 1 Jamkesmas (Maskin Kuota) 10.710.051 2 Dijamin Kab/Kota ( Maskin Non Kuota) 1.411.742 3 Askes PNS 1.778.714 4 Askes Sukarela 546.416 5 Jamsostek 390.819 6 ASABRI 5.335 7 Asuransi Komersial 8.907 Jmlh pddk yg tercover Jaminan Kesehatan 14.851.984 8 Belum tercover Jaminan Kesehatan 22.894.501 JUMLAH TOTAL PENDUDUK 37.746.485
PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) 1. DI PUSKESMAS DAN JARINGANNYA NO URAIAN JUMLAH 1 Puskesmas 944 2 Pustu 2.297 3 Pusling 1.034 4 Polindes 5.582 5 Posyandu 77.899 2. DI RUMAH SAKIT NO URAIAN JUMLAH 1 RSU milik Pemerintah 48 2 RS Khusus 9 3 RS Swasta 225 282
Sasaran Pelayanan Kesehatan Yang dijamin Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan jaringannya bagi: - Masyarakat Miskin Non Kuota - Masyarakat Non Miskin (hanya bebas biaya retribusi) Pelayanan kesehatan di kelas III Rumah Sakit Pemerintah bagi Masyarakat Miskin Non Kuota
Sasaran Pelayanan Kesehatan yang Dijamin Pemerintah (Gratis) di Puskesmas bagi Penduduk Miskin NO SASARAN JUMLAH JIWA 1 Masyarakat Miskin Kuota (Jamkesmas) 10.710.051 2 Masyarakat Miskin Non Kuota 1.411.742 3 Masyarakat Non Maskin 25.624.692 JUMLAH TOTAL 37.746.485
STRATEGI PELAKSANAAN Kartu kepesertaan bagi maskin Non Kuota PPK di Provinsi : 5 RS Provinsi dan 9 UPT Dinkes PPK di Kab/Kota : Puskesmas dan jaringannya, RS Pemerintah dan RS swasta yang ditunjuk Diberlakukan rujukan berjenjang Penyusunan Pedoman Pelaksanaan (Manlak) Pelayanan kesehatan yang dijamin Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota bagi masing-masing Kab/Kota
Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan yang dijamin Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota NO URAIAN Kab/Kota 1 Tahap I Th 2009, Periode Juni-Desember Dilaksanakan di 2 Kab/Kota yaitu Kab. Gresik dan Kota Kediri periode Juli – Desember 2009 2 Tahap II Th 2009, Periode September- Desember Di laksanakan di 8 Kab/Kota yaitu: Kota Batu, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kab Mojokerto, Kab Nganjuk, Kab Madiun, Kab Magetan 3 Tahun 2010 Dilaksanakan di 38 Kab/Kota
KONDISI PUSKESMAS SAAT INI & TUNTUTAN KEDEPAN MANAJEMEN PUSKESMAS REVITALISASI PUSKESMAS UPAYA PUSKESMAS KEBIJAKAN 128/2004
KEBIJAKAN DASAR PUSKESMAS (Kepmenkes No 128 th 2004)
KEBIJAKAN KEPMENKES 128/2004 : PENGELOMPOKAN UPAYA PUSKESMAS PENAJAMAN 3 FUNGSI PUSKESMAS YANG DILAKSANAKAN SESUAI SPM KAB/KOTA YANG UNTUK SEBAGIAN PENCAPAIANNYA DILAKSANAKAN OLEH PUSKESMAS PENATAAN STRUKTUR PUSK & ESELONISASI PENYEDIAAN TENAGA PEMANTAPAN MANAJEMEN PENYEDIAAN PEMBIAYAAN
VISI Tercapainya KECAMATAN SEHAT menuju terwujudnya Indonesia Sehat 2010 Masyarakat yang hidup dlm lingk dan perilaku sehat, memiliki kemampuan untuk menjangkau yankes yang bermutu secara adil dan merata serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi- tingginya
INDIKATOR KECAMATAN SEHAT INDIKATOR PENCAPAIAN : LINGKUNGAN SEHAT PERILAKU SEHAT CAKUPAN PELAYANAN KESEHATAN YG BERMUTU DERAJAD KESEHATAN PENDUDUK KECAMATAN
MISI Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya
TUJUAN MENDUKUNG TERCAPAINYA TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN NASIONAL YAKNI MENINGKATKAN KESADARAN, KEMAUAN DAN KEMAMPUAN HIDUP SEHAT BAGI SETIAP ORANG YANG BERTEMPAT TINGGAL DI WILAYAH KERJA PUSKESMAS
FUNGSI PUSKESMAS PUSAT PUSAT PUSAT PEMBANGUNAN PEMBERDAYAAN YANKES KELG & MASY PUSAT PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN PUSAT YANKES STR I YANKESMAS (PUBLIC GOODS) YANKES PERORANGAN (PRIVATE GOODS)
FUNGSI (1) PUSAT PENGGERAK PEMBANGUNAN BERWAWASAN KESEHATAN Berupaya menggerakkan lintas sektor dan dunia usaha di wilayah kerjanya agar menyelenggarakan pembangunan yg berwawasan kesehatan Aktif memantau dan melaporkan dampak kesehatan dari penyelenggaraan setiap program pembangunan di wilayah kerjanya Mengutamakan pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan penyembuhan dan pemulihan
FUNGSI (2) PUSAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Berupaya agar perorangan terutama pemuka masyarakat, keluarga & masyarakat : Memiliki kesadaran, kemauan dan kemampuan melayani diri sendiri dan masyarakat untuk hidup sehat Berperan aktif dalam memperjuangkan kepentingan kesehatan termasuk pembiayaan Ikut menetapkan, menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan program kesehatan
FUNGSI (3) PUSAT PELAYANAN KESEHATAN STRATA PERTAMA Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat pertama secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan a. Pelayanan kesehatan perorangan b. Pelayanan kesehatan masyarakat
Kedudukan Sistem Kesehatan Nasional Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota --> sebagai sarana pelayanan kesehatan (perorangan dan masyarakat) strata pertama Sistem Kesehatan Kabupaten/Kota --> unit pelaksana teknis dinas yang bertanggungjawab menyelenggarakan sebagian tugas pembangunan kesehatan kabupaten/kota Sistem Pemerintah Daerah --> unit pelaksana teknis dinas kesehatan kab/kota yang merupakan unit struktural pemda kab/kota
......lanjutan kedudukan ANTAR SARANA YANKES STRATA PERTAMA - SEBAGAI MITRA YANKES SWASTA STRATA PERTAMA SEBAGAI PEMBINA YANKES BERSUMBER DAYA MASYARAKAT
ORGANISASI STRUKTUR ORGANISASI Kepala Puskesmas Unit Tata Usaha Unit Pelaksana Teknis Fungsional Upaya Kesehatan Masyarakat Upaya Kesehatan perorangan JARINGAN PELAYANAN Puskesmas pembantu Puskesmas Keliling Bidan di Desa/Komunitas
Struktur: tergantung jenis kegiatan dan beban kerja Dipimpin oleh KEPALA PUSKESMAS, seorang SARJANA DI BIDANG KESEHATAN yang kurikulum pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat. Eselon Kepala Puskesmas : Es IV a ( IIIb?) Struktur: tergantung jenis kegiatan dan beban kerja Memp staf tehnis utk : = upaya kes perorangan = upaya kes masyarakat
TATAKERJA DENGAN KANTOR KEC: BERKOORDINASI BERTANGGUNG JAWAB KPD DINKES KAB/KOTA BERMITRA DENGAN SARANA YANKES TK PERTAMA LAINNYA MENJALIN KERJASAMA YG ERAT DG FASILITAS RUJUKAN DENGAN LINTAS SEKTOR: BERKOORDINASI DENGAN MASYARAKAT: BERMITRA DG BPP ( BPP: ORGANISASI YG MENGHIMPUN TOKOH MASY YG PEDULI KES MASYARAKAT)
UPAYA PUSKESMAS Upaya kesehatan wajib puskesmas Upaya kesehatan ibu, anak & kb Upaya promosi kesehatan Upaya kesehatan lingkungan Upaya perbaikan gizi Upaya pencegahan & pemberantasan penyakit menular Upaya pengobatan dasar Upaya kesehatan pengembangan puskesmas Dilaksanakan sesuai dengan masalah kesehatan masy yg ada dan kemampuan Puskesmas
BILA ADA MASALAH KES TAPI PUSK TDK MAMPU MAKA PELAKSANAAN OLEH DINKES KAB/KOTA UPAYA LAB(MEDIS DAN KES MASY) DAN PERKESMAS SERTA PENCATATAN PELAPORAN MRPKN KEGIATAN PENUNJANG DARI TIAP UPAYA WAJIB ATAU PENGEMBANGAN.
UPAYA KESEHATAN PENGEMBANGAN: PEMILIHAN DILAKUKAN OLEH PUSKESMAS BERSAMA DINKES KAB/KOTA DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MASUKAN BPP DALAM KEADAAN TERTENTU DITETAPKAN SEBAGAI PENUGASAN DARI DINKES KAB/KOTA DILAKSANAKAN BILA UPAYA KES WAJIB TELAH TERLAKSANA SCR OPTIMAL (TARGET CAKUPAN & MUTU TERPENUHI)
AZAS PENYELENGGARAAN PUSKESMAS Azas pertanggungjawaban wilayah Azas pemberdayaan masyarakat Azas keterpaduan Lintas program Lintas sektoral Azas rujukan Rujukan medis Rujukan kesehatan masyarakat
Azas pertanggungjawaban wilayah Pusk bertanggungjawab meningkatkan derajat kesehatan masy yang bertempat tinggal di wilayah kerjanya Dilakukan kegiatan dalam gedung dan luar gedung Ditunjang dengan puskesmas pembantu, Bidan di desa, puskesmas keliling
AZAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Puskesmas harus memberdayakan perorangan, keluarga dan masyarakat agar berperan aktif dlm menyelenggarakan setiap upaya Puskesmas 2. Potensi masyarakat perlu dihimpun ----- UKBM
AZAS KETERPADUAN Setiap upaya diselenggarakan secara terpadu Keterpaduan lintas program --------------- LOKAKARYA MINI BULANAN Keterpaduan lintas sektoral ------------- LOKAKARYA MINI TRIBULANAN
AZAS RUJUKAN Rujukan medis/upaya kes perorangan = rujukan kasus = bahan pemeriksaan = ilmu pengetahuan Rujukan upaya kesehatan masyarakat = rujukan sarana dan logistik = rujukan tenaga = rujukan operasional
SISTEM RUJUKAN UKM UKP RS PUSAT/ PROPINSI DEPKES/DINKES PROPINSI YANKES STR III RS Kab/Kota BP4,BKMM,BKOM, KLINIK /PRAKTEK SPESIALIS SWASTA DINKES Kab/Kota BP4, BKMM,BKOM YANKES STR II PUSKESMAS,PRAKTEK DR UMUM, BIDAN, BP, BKIA PUSKESMAS YANKES STR I MASYARAKAT POSYANDU,POLINDES, UKBM lainnya POSYANDU POLINDES RUMAH TANGGA
MANAJEMEN PUSKESMAS Perencanaan Pelaksanaan dan pengendalian ( termasuk kendali mutu dan kendali biaya) 1. Pengorganisasian 2. Penyelenggaraan 3. Pemantauan, meliputi jangkauan & mutu ---menggunakan data dari SIMPUS 4. Penilaian– sumber data utama SIMPUS Pengawasan dan pertanggungjawaban
PERENCANAAN Rencana usulan kegiatan = Upaya Kes Pusk Wajib = Upaya Kes Pusk Pengembangan Rencana pelaksanaan kegiatan
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN Pengorganisasian Penentuan penanggung jawab dan pelaksana kegiatan per-satuan wilayah kerja Membagi habis pekerjaan Penggalangan kerjasama tim dg lintas sektoral Penyelenggaraan memperhatikan : Azas penyelenggaraan puskesmas Standar dan Pedoman pelayanan Menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya
PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN Pemantauan = kinerja (cakupan, mutu, biaya) = masalah dan hambatan = menggunakan data dari SIMPUS 4. Penilaian – sumber data utama SIMPUS
PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN = Internal = Eksternal Pertanggungjawaban = laporan berkala = laporan pertanggung jawaban masa jabatan
SUMBER PEMBIAYAAN PUSKESMAS 1. PEMERINTAH ( anggaran pembangunan dan anggaran rutin) 2. PENDAPATAN PUSKESMAS 3. SUMBER LAIN, antara lain dari : PT ASKES, JAMSOSTEK, JPSBK/ PKPS BBM
PEMBIAYAAN Apabila sistim Jaminan Kesehatan Nasional telah berlaku akan terjadi perubahan pada sistim pembiayaan Puskesmas. Direncanakan pada masa yang akan datang pemerintah hanya bertanggungjawab untuk membiayai upaya kesehatan masyarakat Untuk upaya kesehatan perorangan dibiayai melalui sistim Jaminan Kesehatan Nasional, kecuali untuk penduduk miskin yang tetap ditanggung oleh Pemerintah dalam bentuk pembayaran premi
Penutup Perubahan ditujukan untuk mengantarkan Puskesmas dalam perannya sebagai ujung tombak pencapaian Indonesia Sehat 2010 Penerapan kebijakan dasar Puskesmas memerlukan dukungan yang mantap dari berbagai pihak : dukungan politis peraturan perundangan sumberdaya, termasuk pembiayaan
... lanjutan penutup Penerapan kebijakan memerlukan standar dan pedoman baik teknis maupun manajemen Kebijakan dasar, standar dan pedoman merupakan acuan Propinsi dan Kabupaten/ Kota dalam mengembangkan kebijakan operasional di masing-masing daerah Diharapkan kebijakan ini dapat diterapkan di seluruh Indonesia
TERIMA KASIH