LULUK PRASETYA JATI, EVALUASI PELAPOR SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PASCA REFORMASI PAJAK TAHUN 2007 (STUDI KASUS KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKALONGAN)
Identitas Mahasiswa - NAMA : LULUK PRASETYA JATI - NIM : PRODI : Akuntansi - JURUSAN : Akuntansi - FAKULTAS : Ekonomi - tyoz_alvi pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Trisni Suryarini, S.E., M.Si. - PEMBIMBING 2 : - TGL UJIAN :
Judul EVALUASI PELAPOR SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PASCA REFORMASI PAJAK TAHUN 2007 (STUDI KASUS KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKALONGAN)
Abstrak Upaya integral Direktorat Jenderal Pajak – yang oleh Menteri Keuangan disebut sebagai ujung tombak reformasi di jajaran Departemen Keuangan ini – dengan berbagai strateginya diharapkan dapat menghantarkan implementasi misi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu menghimpun penerimaan dalam negeri dari sector pajak yang mampu menunjang kemandirian pembiayaan pemerintah berdasarkan undang-undang perpajakan dengan tingkat efektivitas dan efisiensi yang tinggi. Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya. Permasalahan yang di kaji dalam penelitian ini adalah : Bagaimana pencapaian dari reformasi perpajakan yang telah dilakukan terhadap pelapor SPT PPh pasal 21 di KPP Pratama Pekalongan?. Tujuan dalam penelitian ini adalah : untuk mengetahui pencapaian dari reformasi perpajakan yang telah dilakukan terhadap pelapor SPT PPh Pasal 21 di KPP Pratama pekalongan. Metode Pengumpulan data yaitu dengan metode dokumentasi dan studi lapangan (observasi dan wawancara), sedangkan metode penulisan ini menggunakan metode diskriptif kualitatif. Metode analisis data yang digunakan yaitu dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini diperoleh informasi tentang pencapaian dari PPh Pasal 21 pasca reformasi pajak tahun 2007 dengan ditunjukkan adanya suatu modernisasi yang ada pada KPP Pratama Pekalongan yaitu adanya perubahan sistem pelayanan dan pengawasan yang tadinya menerapkan peraturan tentang pelayanan dan pengawasan pajak dengan menjadikan jenis pajak sebagai dasar evaluasi yaitu dengan membagi pos-pos pegawai pajak berdasarkan jenis pajaknya. Tetapi pasca reformasi pajak tahun 2007 ini peraturan tentang pelayanan dan pengawasan ini diubah yaitu yang tadinya jenis pajak dijadikan sebagai dasar evaluasi, sekarang diubah menjadi Wajib Pajaklah yang dijadikan sebagai dasar evaluasi pelapor SPT PPh Pasal 21. Pencapaian dari Reformasi Pajak pasca reformasi pajak tahun 2007 di KPP Pratama Pekalongan terhadap PPh Pasal 21 selama ini telah mencapai hasil yang baik, yaitu ditunjukkan dengan bertambahnya jumlah pelapor sehingga dapat dilihat bahwa tingkat kepatuhan para Wajib Pajak semakin meningkat. Pencapaian reformasi perpajakan di KPP Pratama pekalongan tentang PPh Pasal 21 harus lebih diperhatikan karena kecilnya jumlah WP Orang Pribadi terdaftar dibandingkan dengan jumlah subjek pajak yang ada menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat Indonesia tentang perpajakan.
Kata Kunci Surat Pemberitahuan (SPT),Pajak Penghasilan
Referensi Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. Jit B.S. Gill, The Nuts and Bolts of Revenue Administration Reform. (Kutipan Jurnal Ekonomi Tentang Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia) Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP 545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Mardiasmo Perpajakan. Yogyakarta: Andi Yogyakarta. Republik Indonesia, Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 17 Tahun Republik Indonesia, Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 28 Tahun Resmi, Siti Perpajakan. Jakarta : Salemba Empat. Rochmat Sumitro Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco. (Kutipan Jurnal Ekonomi Tentang Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia) Setiyaji, Gunawan dan Hidayat Amir Tentang Evaluasi Kinerja Sistem Perpajakan Indonesia yang diterbitkan di Jurnal Ekonomi, Universitas Indonusa Esa Unggul: Jakarta. Suryarini, Trisni dan Tarsis Tarmudji Pengetahuan Perpajakan. Cetakan Ketiga. UPT UNNES Press. Waluyo Akuntansi Pajak. Jakarta : Salemba Empat. Waluyo dan Wirawan B. Ilyas Perpajakan Indonesia. Jakarta : Salemba Empat.
Terima Kasih