PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW) LEGITIME PORTIE PENGERTIAN LEGILITIME PORTIE (PS 913 BW) SIAPA SIAPA YANG BERHAK ATAS LP a. AHLI WARIS DALAM GARIS LURUS KEBAWAH (ANAK ANAK SAH PEWARIS BESERTA KETURUNANNYA) DASAR HUKUM: PS 914 BW b. AHLI WARIS DALAM GARIS LURUS KEATAS ORANG TUA DARI PEWARIS BESERTA LELUHURNYA KEATAS (PS 915 BW) c. ANAK LUAR KAWIN YANG DIAKUI SAH BESERTA KETURUNANNYA (PS 916 BW) (KETURUNANNYA DITAFSIRKAN SECARA ANALOGIS MELALUI PASAL 866 JO PASAL 914 AYAT 4)
BESARNYA BAGIAN MUTLAK PASAL 914 BW: - SEORANG ANAK SAH = 1/2 X A.I -DUA ORANG ANAK SAH = 2/3 X A.I -TIGA ORANG ANAK SAH/LEBIH = 3/4 X A.I PASAL 915 BW: ORANG TUA = 1/2 X A.I. PASAL 916 BW: ANAK LUAR KAWIN = 1/2 X A.I. PASAL 916 A BW SYARAT: ADA PIHAK KETIGA, ADA LEGITIMARIS DAN ADA AHLI WARIS AB INTESTATO BUKAN LEGITIMARIS) (MENGHITUNG BAGIAN LP TIDAK DIHITUNG AW A.I)
JIKA AHLI WARIS TIDAK MENINGGALKAN LEGITIMARIS (PASAL 917 BW) DAYA LAKU SURAT WASIAT KETETAPAN DENGAN SURAT WASIAT ATAU HIBAH YANG MERUGIKAN BAGIAN MUTLAK TETAP BERLAKU, JIKA TIDAK ADA TUNTUTAN LEGITIMARIS (PS 920 BW); JIKA AHLI WARIS TIDAK MENINGGALKAN LEGITIMARIS (PASAL 917 BW) 3. JIKA PEWARIS MENINGGALKAN LEGITIMARIS TETAPI PEMBERIAN YANG DILAKUKAN SEMASA HIDUP ATAU MELALUI WASIAT TIDAK MERUGIKAN BAGIAN MUTLAK
SYARAT PENGHITUNGAN LP SEORANG LEGITIMARIS BARU BERHAK ATAS LP JIKA IA ADALAH AHLI WARIS AB INTESTATO; PENOLAKAN DAN TIDAK PATUT TIDAK MEMPENGARUHI BESARNYA LP MAUPUN JUMLAH DARI MANA LP TERSEBUT DIHITUNG; KETURUNAN DARI ORANG YANG TIDAK PATUT ATAU MENOLAK TIDAK DAPAT TAMPIL KARENA PENGGANTIAN TEMPAT SEHINGGA KETURUNANNYA TIDAK BERHAK ATAS LP KETURUNAN DARI ANAK SAH YANG MENINGGAL DUNIA LEBIH DAHULU DAPAT DIGANTIKAN TEMPATNYA DENGAN CARA PENGGANTIAN
ASAS ASAS DALAM PEWARISAN TESTAMENTAIR 1. ORANG YANG DITUNJUK DALAM SURAT WASIAT HARUS HIDUP PADA SAAT PEWARIS MENINGGAL DUNIA (PS 899 BW); 2. DALAM HAL PEWARIS DENGAN ORANG YANG DITUNJUK DALAM SURAT WASIAT, MENINGGAL BERSAMAAN, MAKA TIDAK TERJADI PERPINDAHAN WARISAN KARENA WASIAT (PASAL 894 BW); 3. TIDAK BERHAK ATAS WASIAT ORANG YANG TIDAK PATUT TERMASUK PERANTARANYA 4. TIDAK BERHAK ATAS WASIAT, ORANG YANG TIDAK CAKAP DAN PERANTARANYA 5. TIDAK BERHAK ATAS WASIAT, ORANG YANG MENOLAK HP (PASAL 1058 BW)
PENERAPAN DALAM KASUS A B 100 % X C D
PENERAPAN DALAM KASUS A B 50 % 50 % X C D
PENERAPAN KASUS A B 100 % C D X
PENERAPAN KASUS A B 100% C D X
PENERAPAN KASUS A 50 % B C D E F
PENERAPAN KASUS A 100 % B x (DOKTER ALMARHUM) C
PENERAPAN KASUS A B 50% 50 % X C D