CAHYOSO ILHAMI, 3450402040 TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
Advertisements

IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
ZULIATI, BENTUK EKSPRESI MUSIKAL GURU DAN SISWA DALAM PEMBELAJARAN DI TAMAN KANAK-KANAK PERTIWI 01 PATI.
PUJIATI, PENGARUH KONDISI SOSIAL DAN EKONOMI ORANG TUA TERHADAP MOTIVASI MELANJUTKAN PENDIDIKAN KE PERGURUAN TINGGI PADA SISWA KELAS XI SMA.
DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
HERY ABDUH SASMITO, pelaksanaan rapat permusyawaratan dan pemeriksaan persiapan serta pengaruhnya terhadap objektifitas hakim tata usaha negara.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
INDRA HAPSORO SETYAWAN, Penggunaan Media VCD dalam Pembelajaran Mata Diklat Kewirausahaan untuk Pengembangan Menyangkut Minat Berwirausaha Siswa.
ROHMAD KARTIKO, Analisis Kriminologi Terhadap Faktor-faktor yang Mendorong Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi terhadap Kejahatan yang Disertai.
MUHAMMAD RIFKI HANIFAN, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa)
C.SRI HENDARSIH RAHAYUNINGTYAS, PEMBELAJARAN SENI BUDAYA SUB MATERI SENI MUSIK DI SMA KRISTEN YSKI SEMARANG.
EKO RISMAWAN, Faktor Penyebab Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Pengendara Sepeda Motor di Kota Semarang.
AULIA SOBRI KARIM, Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Salatiga Terhadap Kebijakan Walikota Salatiga Tahun.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
RAHDATU NOR KOMALA, Tingkat Pengetahuan Dasar Masyarakat Perumahan Pokok Pondasi di Kota Semarang Tentang Instalasi Rumah Tinggal.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
BAYU IRMA KURNIA, Eksekusi Pengosongan Rumah Berdasarkan Putusan Hakim Nomor 01/Pdt.G/2007/PN PBG dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan.
RADITYA HAPSARI, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI PENCAPAIAN KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM) HASIL BELAJAR SISWA PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI.
DEDY BAGOS ARDIYANTO, SURVEI MOTIVASI SISWA MENGIKUTI KEGIATAN EKSTRAKURIKULER BOLA VOLI DI SMP NEGERI DAN SEDERAJAT SE- KECAMATAN KARANGAWEN.
MOH. ANANG PRASETYO, TINGKAT KEMAMPUAN FLEKSIBILITAS DAN DAYA TAHAN JATUNG BAGI PEMAIN BULUTANGKIS PUTRA PENGURUS CABANG PBSI KABUPATEN KENDAL.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
BHAYU BILLIANDRI, SURVEI KENDALA-KENDALA BELAJAR RENANG GAYA BEBAS PADA SISWA KELAS IV SD NEGERI NGARGOGONDO KECAMATAN BOROBUDUR KABUPATEN MAGELANG.
RINI WIDIASTUTI, upaya menumbuhkan semangat siswa kelas vii smpn 2 getasan kabupaten semarang tahun pelajaran 2006/2007 untuk mencapai tuntas.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
FENNY AMBIYAH, Analisis Akta Kelahiran Anak Adopsi Ditinjau dari Perturan Perundang-undangan di Indonesia (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
SANDRA PUSPITA, HUBUNGAN ANTARA SARANA DAN PRASARANA MENJAHIT DENGAN EFISIENSI MENJAHIT PADA MATA PELAJARAN MENJAHIT II SISWA KELAS XI SMK NEGERI.
HABIB THOYEB, KENDALA GURU DALAM MENGAJARKAN MATERI SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL INDONESIA PADA SMP N 1 BATANG.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
YOFI SULISTIYO, Pembelajaran Gitar Elektrik di Lilys Music School Semarang.
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
DIAH PUTRIANA ARIFANI, Peranan BKM dalam Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Pembangunan Fisik Melalui P2KP di Desa Sriwulan Kecamatan.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
ALI SUBKHI, Peningkatan Hasil Belajar Kelistrikan Otomotif dengan Menggunakan Alat Peraga Sistem Pengapian Konvensional pada Mahasiswa D3 Teknik.
BAMBANG BUDIYANTO, KESIAPAN GURU-GURU FISIKA TERHADAP PELAKSANAAN KTSP DI SMA NEGERI SE KABUPATEN SRAGEN.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
DESI DWI PURNAMASARI, Variasi Menutup Pelajaran Bahasa Jawa Kelas XI SMA Negeri Se- Kabupaten Banjarnegara.
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
ANGGIT WIANTI, PENGARUH AKTIVITAS BELAJAR SISWA TERHADAP HASIL BELAJAR GEOGRAFI PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DI KECAMATAN GOMBONG KABUPATEN KEBUMEN.
IMAM SUGIHARTO, Pelaksanaan Verzet Terhadap Eksekusi dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang, dalam kasus Hutang Piutang.
Transcript presentasi:

CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN

Identitas Mahasiswa - NAMA : CAHYOSO ILHAMI - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - ilham_company pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Drs.Sugito S.H - PEMBIMBING 2 : Drs.Rustopo, S.H, M.HUm - TGL UJIAN :

Judul TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN

Abstrak Peninjauan Kembali merupakan suatu upaya hukum luar biasa yang disediakan oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan. Maksud dibentuk sebuah lembaga Peninjauan Kembali adalah untuk memberikan kesempatan yang terakhir kalinya kepada masyarakat guna mencari sebuah keadilan apabila suatu perkara sudah diputus dengan kekuatan hukum tetap.. Permohonan upaya hukum luar biasa ini hanya dapat diajukan satu kali dan tidak bisa diulang lagi. Pada pelaksanaannya diajukannya permohonan Peninjauan Kembali apabila ada kesalahan-kesalahan dalam proses pemeriksaan dan adanya bukti baru setelah pelaksanaan putusan (eksekusi). Permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini, yaitu : 1 Bagaimana cara mengajukan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) kapada Mahkamah Agung ?, 2. Apakah akibat hukum yang timbul jika upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) yang diajukan oleh pihak yang kalah dikabulkan oleh Mahkarnah Agung ? Penelitian ini bertujuan untuk: : 1. Mengetahui tata cara permohonan pengajuan upaya hukum luar biasa (Peninjauan Kembali) kepada Mahkamah Agung, 2 Mengetahui akibat hukum apabila permohonan peninjauan kembali di kabulkan oleh Mahmakah Agung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan sebuah data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dan orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Jenis data meliputi : 1. Data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari masyarakat. Adapun cara penulis memperoleh data primer adalah dengan melakukan wawancara, 2. Data sekunder, data yang diperoleh dan bahan-bahan kepustakaan. Adapun cara penulis mendapatkan data sekunder adalah dengan penelitian kepustakaan dan dokumentasi. Metode analisa data yang digunakan dalam skripsi ini adalah analisis data kualitatif interaktif yang terdiri dari tiga alur kegiatan pengumpulan data, yaitu: reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan atau verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan permohonan kembali untuk mencari sebuah keadilan yang terakhir setelah pelaksanaan sebuah putusan dari proses pemeriksaan dapat dilaksanakan apabila terjadi kesalahan-kesalahan dalam proses pemeriksaan dan terdapat bukti baru (novum) yang pada saat pemeriksaan tidak diketemukan. Upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) ini tidak akan menangguhkan atau menghalangi sebuah pelaksanaan putusan (eksekusi). Pelaksanaan eksekusi tetap dijalankan meskipun yang merasa dirugikan mengajukan sebuah permohonan upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali). Dikabulkannya sebuah permohonan peninjauan kembali merupakan kejadian yang luar biasa karena obyek yang telah dieksekusi belum tentu utuh seperti sediakala. Untuk melaksanakan putusan permohonan peninjauan kembali disesuaikan dengan amar putusan yang diputus oleh Mahkamah Agung dan dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri yang pertama kali menangani kasus sengketa ini. Untuk kasus seperti ini pemerintah bersama-sama DPR, selaku pembuat Undang- undang harus lebih memperhatikan materi-materi undang-undang peradilan yang sudah ada karena undang-undang dalam peradilan tersebut didalamnya belum ada yang menyatakan apabila sebuah permohonan peninjauan kembali dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Kata Kunci Pelaksanaan Putusan, Peninjauan Kembali

Referensi Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rineka Cipta Chomzah Ali Ahmad Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia). Jakarta : Prestasi Pustaka Publisher Harahap, Yahya. M Hukum Acara Perdata. Jakarta : Sinar Grafika ____________________. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (Edisi Kedua). Jakarta : Sinar Grafika. Harsono, Boedi Hukum Agraria Indonesia (Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah). Jakarta : Djambatan Hadiwidjojo, Hapsoro. Hukum Acara Perdata (Membaca dan Mengerti HIR). Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Makarao Taufik. Moh Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta : PT. Rineka Cipta Moleong, J. Lexy Metode Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya Mattew B Miles dan A. Michael Huberman, 1992, Analisis Data Kualitatif. Jakarta, UI Press. Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka Rizal, Syamsul Kebijakan Agraria Sesudah dan Sebelum Keluarnya UUPA. e=index&req=getit&lid= Subekti. R dan Tjitrosudibio. R Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta : Pradnya Paramita Soedirjo Peninjauan Kembali dalam Perkara Perdata. Jakarta : CV. Akademika Pressindo Soemitro, Rony Hanityo Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia Soekanto, Soerjono dan Mamudji, Sri Penelitian Hukum Normatif. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Undang-Undang Dasar Edisi Revisi. Surakarta : Elfa Undang-undang No. 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Terima Kasih