PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hak dan kewajiban pasien
Advertisements

PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA F.Y WIDODO
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
KONSEP DASAR KEPERAWATAN MATERNITAS
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
INFORMED CONSENT INDIVIDU
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Hak dan kewajiban dokter
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT)
INFORMENT CONSENT dr Shalahudin S, MSc.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIS (INFORMED CONSENT)
INFORMED CONSENT dr. Meivy Isnoviana,S.H.
Informed consent persetujuan tindakan medik
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
PERJANJIAN PERKAWINAN Menurut KUHPerdata
BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
Fungsi Informed Consent
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
SISTEM HUKUM PERDATA EROPA
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
AKIBAT PERKAWINAN & PUTUSNYA PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA.
STUDI HUKUM DENGAN PENDEKATAN ILMU PENGERTIAN PENGANTAR ILMU HUKUM 1 Dr. Utary Maharany B., SH,M.Hum FH UMA 2016.
KONFLIK ETIK MORAL, INFORMED CHOICE & INFORMED CONSENT
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Konseling KTD
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pencegahan Perkawinan
INFORMED CONSENT INDIVIDU
HUKUM PERDATA.
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
INFORMED CONSENT DALAM KEPERAWATAN
PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Universitas Esa Unggul
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PRINSIP2 UNTUK PRAKTEK PROFESIONAL
ETIKA KESEHATAN MASYARAKAT DAN PERMASALAHANNYA
PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
Rapida saragih, skm, m.kes
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
KELOMPOK:12 NURBAITY R E N A SAFRINA
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
Aspek Etik dan Hukum Kesehatan
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani
1 PRINSIP-PRINSIP ETIK BIOMEDIK. 2 SEJARAH (1) KEMAJUAN ILMU & TEKNOLOGI BIOMEDIK  –KECEMASAN MASYARAKAT –MASALAH ETIK MERANCANG USAHA & MELINDUNGI PENYALAHGUNAAN.
Pengantar Ilmu Hukum Pengertian Pokok dalam Sistem Hukum
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
INFORMED CONSENT.
ETIKA PENELITIAN Hj Yani Kamsturyani. ETIKA PENELITIAN ETIKA PENELITIAN  Persoalan norma (standar) yang harus digunakan sebagai pedoman dan sekaligus.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
ASPEK LEGAL GAWAT DARURAT
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) DAN
Transcript presentasi:

PERSETUJUAN TINDAKAN KEDOKTERAN

KETENTUAN UMUM Persetujuan tindakan kedokteran adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarga terdekat setelah mendapat penjelasan secara lengkap mengenai tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang akan dilakukan terhadap pasien Tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang selanjutnya disebut tindakan kedokteran adalah suatu tindakan medis berupa preventif, diagnostik, terapeutik atau rehabilitatif yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi terhadap pasien

PENGERTIAN Persetujuan pasien atau yang sah mewakilinya atas rencana tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang diajukan oleh dokter atau dokter gigi setelah menerima informasi yang cukup untuk dapat membuat persetujuan Pernyataan sepihak dari pasien dan bukan perjanjian antara pasien dengan dokter atau dokter gigi, sehingga dapat ditarik kembali setiap saat Merupakan proses sekaligus hasil dari suatu komunikasi yang efektif antara pasien dengan dokter atau dokter gigi dan bukan sekedar penandatangan formulir persetujuan

lanjutan Tindakan invasif adalah tindakan medis yang langsung dapat memepengaruhi keutuhan jaringan tubuh pasien Tindakan kedokteran yang mengandung risiko tinggi adalah tindakan medis yang berdasarkan tingkat probabilitas tertentu dapat mengakibatkan kematian atau kecacatan Keluarga terdekat adalah suami atau isteri, ayah atau ibu kandung, anak-anak kandung, saudara-saudara kandung atau pengampunya

pengertian WALI : adalah orang yang secara hukum dianggal sah mewakili kepentingan orang lain yang tidak kompeten (dalam hal ini pasien yang tidak kompeten) KELUARGA TERDEKAT : suami atau isteri, orang tua yang sah atau anak kandung dan saudara kandung PENGAMPU : orang atau badan yang ditetapkan pengadilan sebagai pihak yang mewakili kepentingan seseorang tertentu (dalam hal ini pasien) yang dinyatakan berada dibawah pengampuan (curatele)

PERSETUJUAN Semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan terhadap pasien harus mendapat persetujuan Persetujuan dapat diberikan secara tertulis maupun lisan Persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan yang diperlukan tentang perlunya tindakan kedokteran dilakukan

Lanjutan persetujuan Setiap tindakan kedokteran yang mengan- dung risiko tinggi harus memperoleh persetujuan tertulis yg ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan Persetujuan tertulis dibuat dalam bentuk pernyataan yang dituang dalam formulir khusus Persetujuan dapat diberikan dalam bentuk ucapan setuju atau bentuk gerakan menganggukkan kepala yg dpt diartikan sebagai ucapan setuju

DALAM KEADAAN DARURAT Untuk menyelamatkan jiwa pasien dan/ atau mencegah kecacatan tidak diperlukan persetujuan tindakan kedokteran Keputusan untuk melakukan tindakan kedokteran diputuskan oleh dokter atau dokter gigi yang dicacat di dalam rekam medik Dokter dan dokter gigi wajib memberikan penjelasan sesegera mungkin kepada pasien setelah pasien sadar atau kepada keluarga terdekat

Persetujuan tindakan kedokteran dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh yang memberi persetujuan sebelum dimulainya tindakan Pembatalan persetujuan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis oleh yang memberi persetujuan Segala akibat yang timbul dari pembatalan persetujuan tindakan kedokteran menjadi tanggung jawab yang membatalkan persetujuan

Pemberian persetujuan tindakan kedokteran tidak menghapuskan tanggung gugat hukum dalam hal terbukti adanya kelalaian dalam melakukan tindakan kedokteran yang mengakibatkan kerugian pada pasien

Persetujuan Tindakan Kedokteran Suatu persetujuan dianggap SAH apabila : a. pasien telah diberi penjelasan/informasi b. pasien atau yang sah mewakilinya dalam keadaan cakap (kompeten) untuk memberikan keputusan/ persetujuan c. persetujuan harus diberikan secara sukarela

PEMBERI INFORMASI Tanggung jawab DOKTER pemberi perawatan atau pelaku pemeriksaan/ tindakan untuk memastikan bahwa persetujuan tsb diperoleh secara benar dan layak. DOKTER dapat mendelegasikan proses pemberian informasi dan penerimaan persetujuan, namun Tanggung Jawab tetap berada pada DOKTER pemberi delegasi untuk memastikan bahwa persetujuan diperoleh secara benar dan layak

SIAPA YANG DAPAT MEMBERI PERSETUJUAN Berdasarkan KUH Perdata : seseorang yang berumur 21 thn atau lebih atau telah menikah dianggap sebagai orang dewasa dan oleh karenanya dapat memberikan persetujuan Berdasar UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak maka setiap orang yang berusia 18 thn atau lebih atau dianggap sebagai orang yang sudah bukan anak-anak . Mereka dpt diperlakukan sebagaimana orang dewasa yang kompeten, dan oleh karenanya dapat memberikan persetujuan

SIAPA YANG DAPAT MEMBERI PERSETUJUAN Mereka yang telah berusia 16 thn atau belum 18 thn memang masih tergolong anak menurut hukum, namun dengan menghargai hak individu untuk berpendapat sbg-mana diatur dlm UU no. 23 thn 2002, maka mereka dpt diperlakukan sebagai orang dewasa dan dpt memberikan persetujuan tindakan kedokteran tertentu, khususnya yang tidak beresiko tinggi. Untuk itu mereka harus dapat menunjukkan kompetensinya dalam menerima informasi dan membuat keputusan dengan bebas. Persetujuan atau penolakan mereka DAPAT DIBATALKAN oleh orang tua atau wali atau penetapan Pengadilan

Mengapa Persetujuan Tindakan Kedokteran atau Kedokteran Gigi penting Proses persetujuan tindakan kedokteran merupakan manifestasi dari terpeliharanya hubungan saling menghormati dan komunikatif antara dokter dengan pasien, yang bersama-sama menentuklan pilihan tindakan yang terbaik bagi pasien demi mencapai tujuan pelayanan kedokteran yang disepakati

YANG BERHAK MEMBERIKAN PERSETUJUAN Persetujuan diberikan oleh pasien yang kompeten atau keluarga terdekat Penilaian terhadap kompetensi dapat dilakukan oleh dokter atau dokter gigi sebelum tindakan kedokteran dilakukan Dalam hal terdapat keraguan persetujuan yang diberikan oleh pasien atau keluarganya, dokter/dokter gigi dapat melakukan permintaan persetujuan ulang

APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN KOMPETEN ? Mampu memahami informasi yg telah diberikan kepadanya dgn cara yg jelas, menggunakan bahasa yg sederhana dan tanpa istilah yg terlalu teknis Mampu mempercayai informasi yg telah diberikan Mampu mempertahankan pemahaman informasi tsb untuk waktu yg cukup lama dan mampu menganalisisnya dan menggunakannya untuk membuat keputusan secara bebas

UNTUK APA SAJAKAH DIPERLUKAN PERSETUJUAN ? Persetujuan meliputi berbagai aspek pada hubungan antara dokter dan pasien; diantaranya : Kerahasiaan dan pengungkapan informasi Pemeriksaan skrining Pendidikan Penelitian

Di Inggris, House of Lords menerbitkan 2 prinsip utama dalam hal KOMPETENSI Hak orang tua untuk membuat persetujuan atas nama anaknya berakhir apabila si anak telah memiliki intelegensi yang cukup dan mampu memahami konteks utk memberikan persetujuan tindakan kedokteran bagi dirinya b. Dokterlah yg memutuskan apakah seseorang anak telah mencapai tingkatan tsb.

PADA SITUASI KHUSUS Tindakan penghentian/penundaan bantuan hidup pada seorang pasien harus mendapat persetujuan keluarga terdekat Persetujuan penghentian /penundaan bantuan hidup oleh keluarga terdekat pasien diberikan setelah keluarga mendapat penjelasan dari tim dokter ybs Persetujuan harus diberikan secara tertulis

PENOLAKAN TINDAKAN KEDOKTERAN Penolakan tindakan kedokteran dapat dilakukan oleh pasien dan/atau keluarga terdekatnya setelah menerima penjelasan tentang tindakan kedokteran yang akan dilakukan Penolakan tindakan kedokteran harus dilakukan secara tertulis

Akibat penolakan tindakan kedokteran menjadi tanggung jawab pasien Lanjutan penolakan Akibat penolakan tindakan kedokteran menjadi tanggung jawab pasien Penolakan tindakan kedokteran tidak memutuskan hubungan dokter dan pasiennya

Cara memberikan informasi Diberikan dlm konteks nilai, budaya dan latar belakang pasien Dpt menggunakan alat bantu spt leaflet atau publikasi agar informasi rinci Tawarkan kepada pasien utk membawa keluarga /teman dlm diskusi Pastikan bhw informasi yg membuat pasien tertekan agar diberikan dgn cara sensitif dan empati Mengikut sertakan salah satu anggota tim kes Menjawab semua pertanyaan pasien dgn benar – jelas Memberikan cukup waktu utk memahami informasi yg diberikan dan kesempatan bertanya sebelum diminta membuat keputusan

KEPUTUSAN Persetujuan yg bersifat tersirat atau tidak dinyatakan (implied consent)  gerakan tubuh yang menyatakan bahwa pasien mempersilahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kedokteran Persetujuan yang dinyatakan (express consent)  pasien dapat memberikan persetujuan dgn menyatakan secara lisan (oral consent) atau tertulis (written consent)

Kapan persetujuan tertulis Dgn mengacu kepada anjuran General Medical Council (GMC) di Inggris bhw persetujuan tertulis diperlukan pada keadaan : Tindakan terapetik bersifat komplek atau menyangkut risiko atau efek samping yg bermakna Tindakan kedokteran tsb bukan dalam rangka terapi Memiliki dampak yg bermakna bagi kedudukan kepegawaian atau kehidupan pribadi dan sosial pasien Tindakan yg dilakukan adalah bagian dari suatu penelitian

Penolakan pemeriksaan/tindakan Pasien yg kompeten berhak untuk menolak suatu pemeriksaan atau tindakan kedokteran; meskipun keputusan tsb terkesan tidak logis Apabila penolakan berakibat serius maka keputusan harus didiskusikan dgn pasien utk klarifikasi situasi bukan bermaksud merubah pendapat Setiap masalah harus secara jelas didokumentasikan dengan baik

Pemberian Informasi kepada pasien Batasan minimal informasi yg selayaknya diberikan kepada pasien Diagnosis dan tata cara tindakan medis Tujuan tindakan medis yg dilakukan Alternatif tindakan lain dan risikonya Risiko dan komplikasi yg mungkin terjadi Prognosis terhadap tindakan yg dilakukan

Persetujuan untuk penelitian Informasi yg seharusnya berisi : Tujuan penelitian atau penapisan Manfaat penelitian dan penapisan Protokol penelitian & penapisan serta tindakan medis Keuntungan penelitian & penapisan Kemungkinan ketidak nyamanan yg akan dijumpai Hasil yg diharapkan utk masyarakat umum & bidang kesehatan Bhw persetujuan tdk mengikat dan subyek dpt sewaktu-waktu mengundurkan diri Bhw penelitian tsb telah disetujuai oleh Panitia Etik Penelitian