Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) Oleh : Innani Mar’atus Sholichah 20100730010
PENGERTIAN PUAS
PUAS menurut PBI Menurut Peraturan Bank Indonesia No 2/8/PBI/2000 pada tanggal 23 Februari th 2000 dan PBI No 7/26/PBI/2005 pada tanggal 8 Agustus 2005 yang merupakan perubahan atas peraturan BI th 2000 tentang PUAS. Berdasarkan pasal 1 butir 4 dari peraturan tersebut, yang dimaksud dengan PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna mempeoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
PUAS menurut DSN MUI Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu fatwa DSN MUI No 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 menyatakan bahwa PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah
Lanjutan,, PUAS merupakan salah satu sarana yang bertujuan untuk memudahkan bank syariah dalam berinteraksi dengan bank syariah yang lain atau unit usaha syariah Bank Konvensional PUAS menggunakan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank (IMA) yang berjangka waktu maksimum 90 hari. IMA adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah, dan sertifikat ini hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah Bank Konvensional
Persamaan PUAS dan PUAB Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis.
Perbedaan PUAS dan PUAB PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank Konvensional Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam PUAB adalah promes atau promisary notes Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo
Lanjutan Perbedaan PUAS dan PUAB Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan suatu negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo berakhir. Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko transaksi PUAB Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB
Daftar Pustaka http://finramdhan.blogspot.com/2010/03/pasar-uang-antar-bank-berdasarkan.html Buku Bank Syariah
TERIMA KASIH,,,