Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pasar uang dan pasar modal syariah
Advertisements

Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
HUKUM PERBANKAN SYARIAH
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Sertifikat Wadi’ah Bank Indonesia (SWBI)
Regulasi Perbankan Syariah Dalam UU Perbankan Indonesia Sessi 1: Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Disampaikan pada : Pelatihan Perbankan Syariah.
PERAN BANK SENTRAL PADA PERBANKAN SYARIAH
PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH
3. Sumber-Sumber Dana Bank
LAPORAN KEUANGAN.
Perbankan Syariah Indonesia
PASAR UANG Pasar yang memperjualbelikan surat berharga jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun.
SUMBER-SUMBER DANA BANK
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
PERENCANAAN INVESTASI
SUMBER-SUMBER DANA BANK
Lecture Note: Marina Malian,SE,Ak
STRATEGI PENGEMBANGAN & PERTUMBUHAN BANK SYARIAH
MANAJEMEN DANA BANK PERTEMUAN 5.
Sumber-sumber Dana Bank
MANAJEMEN DANA BANK.
Sistem Keuangan dan Perbankan Indonesia
Pasar uang dan pasar modal
Akuntansi Investasi Jangka Pendek dan Jangka Panjang
PASAR UANG SYARIAH.
PASAR UANG SYARIAH Produk & Jasa Perbankan, Pasar Uang dan
3. Sumber-Sumber Dana Bank
SUMBER-SUMBER DANA BANK
SURAT BERHARGA DITERBITKAN
Sumber-sumber Dana Bank
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
3. Sumber-Sumber Dana Bank
Pelayanan Perbankan dan Korespondensi
TAHUN 2012-FINNY REDJEKI S.E.,M.M.(B1075)
SUMBER DANA MODAL BANK EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
AKTIVITAS BANK PERTEMUAN KE-8 PTA 2015/2016.
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
Hukum perbankan Kelompok 11 : Defani Putri Frinka ( )
PASAR UANG DAN DAN DAN PASAR MODAL.
ASPEK HUKUM PADA TRANSAKSI PRODUK LIABILITIES
Sumber-sumber Dana Bank
SUMBER-SUMBER DANA BANK
JASA PERBANKAN Penghimpunan dana dari masyarakat Pemberian kredit.
Akuntansi Keuangan dan Perbankan
EMAN SULAIMAN, S.T, M.M STIE CIREBON 2016
PERKEMBANGAN REGULASI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
Sumber-sumber Dana Bank
Sertifikat Deposito dan Sertifikat Bank Indonesia
BANK Ariq Rahman Hafidz Rahmah khairunnisaa Elshamir monza alaydrus.
BURSA EFEK SYARIAH.
MANAJEMEN DANA BANK.
Sumber-sumber Dana Bank
PASAR FINANCIAL (FINANCIAL MARKET)
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
PENEMPATAN PADA BANK LAIN
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
Obligasi Syariah (Sukuk)
UANG DAN BANK SENTRAL DI INDONESIA
SUMBER DAN ALOKASI DANA PERBANKAN
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA
OBLIGASI SYARIAH (SUKUK)
PASAR UANG.
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
Transcript presentasi:

Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) Oleh : Innani Mar’atus Sholichah 20100730010

PENGERTIAN PUAS

PUAS menurut PBI Menurut Peraturan Bank Indonesia No 2/8/PBI/2000 pada tanggal 23 Februari th 2000 dan PBI No 7/26/PBI/2005 pada tanggal 8 Agustus 2005 yang merupakan perubahan atas peraturan BI th 2000 tentang PUAS. Berdasarkan pasal 1 butir 4 dari peraturan tersebut, yang dimaksud dengan PUAS adalah kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar berdasarkan prinsip mudharabah. Mudharabah adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha guna mempeoleh keuntungan dan keuntungan tersebut akan dibagikan kepada kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

PUAS menurut DSN MUI Menurut fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu fatwa DSN MUI No 37/DSN-MUI/X/2002 tanggal 23 Oktober 2002 menyatakan bahwa PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antar peserta pasar berdasarkan prinsip-prinsip syariah

Lanjutan,, PUAS merupakan salah satu sarana yang bertujuan untuk memudahkan bank syariah dalam berinteraksi dengan bank syariah yang lain atau unit usaha syariah Bank Konvensional PUAS menggunakan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar bank (IMA) yang berjangka waktu maksimum 90 hari. IMA adalah sertifikat yang digunakan sebagai sarana untuk mendapatkan dana dengan prinsip mudharabah, dan sertifikat ini hanya diterbitkan oleh Kantor Pusat Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah Bank Konvensional

Persamaan PUAS dan PUAB Keduanya merupakan instrumen likuiditas yang fungsinya memudahkan perbankan yang mengalami kesulitan likuiditas, baik berupa kekurangan maupun kelebihan likuiditas Keduanya memiliki jangka waktu paling lama 90 hari atau merupakan jenis investasi jangka pendek Pembayaran dapat dilakukan dengan nota kredit melalui kliring atau bilyet giro Bank Indonesia atau transfer dana secara elektronis.

Perbedaan PUAS dan PUAB PUAS tidak mendasarkan transaksinya pada suku bunga melainkan pada pola bagi hasil, sedangkan PUAB seluruhnya mendasarkan transaksinya pada suku bunga Peserta PUAS meliputi bank syariah dan Bank Konvensional, sedangkan peserta PUAB hanya Bank Konvensional Peranti yang digunakan dalam PUAS adalah sertifikat IMA, sedangkan peranti yang umum digunakan dalam PUAB adalah promes atau promisary notes Sertifikat IMA sebagai piranti utama PUAS hanya dapat dialihkan 1 kali, sedangkan terhadap promes dapat dipindahtangankan berulang kali selama belum jatuh tempo

Lanjutan Perbedaan PUAS dan PUAB Sertifikat IMA sebagai peranti utama PUAS diterbitkan sebagai tanda bukti penyertaan dalam suatu proyek investasi, oleh karena itu hanya dapat dipindahtangankan satu kali, sedangkan promes merupakan suatu negotiable instrument dimana para pihak tidak dibatasi dalam menegosiasikannya hingga waktu jatuh tempo berakhir. Risiko yang timbul dari aktivitas transaksi pada PUAS relatif jauh lebih kecil daripada risiko transaksi PUAB Dalam perhitungan imbalan peranti utama PUAS tidak mengikutkan sama sekali komponen bunga. Di lain pihak bunga merupakan komponen utama perhitungan imbalan dalam PUAB

Daftar Pustaka http://finramdhan.blogspot.com/2010/03/pasar-uang-antar-bank-berdasarkan.html Buku Bank Syariah

TERIMA KASIH,,,