KETAHANAN NASIONAL Pengertian Ada tiga sudut pandang (perspektif) terhadap konsep ketahanan nasional, yaitu: a. Ketahanan nasional sebagai kondisi Perspektif ini meninjau ketahanan nasional sebagai penggambaran atas keadaan yang seharusnya dipenuhi. Kondisi ideal demikian memungkinkan suatu negara memiliki kemampuan mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menghadapi segala macam t-a-h-g bagi kelangsungan hidup bangsa. b. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan (metode) Pendekatan ini digunakan sebagai metode dalam menjalankan pembangunan negara dalam rangka mencapai tujuan nasional. Sebagai pendekatan bahwa ketahanan nasional menggambarkan pendeka- tan integral. Pendekatan integral mencerminkan segala aspek dimanfaatkan untuk membangun atau memecahkan masalah dalam kehidupan bernegara, pendekatan ini menggunakan pemikiran kesisteman.
c. Ketahanan nasional sebagai doktrin. Ketahanan nasional merupakan suatu konsepsi khas Indonesia berupa ajaran tentang penyelenggaraan bernegara. Sebagai doktrin dasar nasional bahwa konsep ketahanan nasional dimasukkan dalam GBHN agar setiap wn, masya- rakat dan penyelenggaran negara menerima dan menerapkan. 2. Perkembangan konsep ketahan nasional di Indonesia a. Sejarah lahirnya ketahanan nasional Konsepsi ketahanan nasional memiliki latar belakang sejarah lahirnya NKRI. -Gagasan muncul 1960 pada kalangan Seskoad. Masa itu sedang meluas pengaruh komunis USSR dan RRT, dikhawatirkan ada efek domino sampai ke Indonesia. - 1960 1n terjadi gerakan komunis di Filipina, Malaya, Thailand bahkan Gerakan 30 S di Indonesia (65) - Setelah berakhir G30S maka pada 1968 dari Seskoad di lanjutkan ke Lemhanas.
1972 adanya kesadaran akan spektrum terhadap t-a-h-g. Ketahanan nasional sebagai kondisi dinamis suatu bangsa yg berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi t-a-h-g yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuangan nasional.
b. Ketahanan nasional dalam GBHN 1998: 1) Untuk tetap memungkinkan berjalannya pembangunan nas yg selalu menuju tujuan yg ingin dicapai dan agar dapat secara efektif menghadapi t-a-h-g yg dari dalam/luar maka pembangunan nasional dilaksanakan dgn ketahanan nas yg menunjukkan keterpaduan aspek kehidupan nasional bangsa secara konprehensif. 2) Ketahanan nas adalah kondisi dinamis sebagai integrasi dari kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara. Pada hakekatnya ketahanan nas adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin kelangsungan hidup menuju kejayaan bangsa dan negara. Bila pembangunan berhasil maka akan meningkat ketahanan nas dan ketahanan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nas. 3) Ketahanan nasional meliputi ketahanan i-pol – pol –ek- sosbud dan hankam. - Ketahan ideologi Adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan dan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan mengga- lang dan memelihara persatuan dan kesatuan dan mampu menangkal penetrasi ideologi asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
- Ketahanan pol adalah kondisi pol bangsa Indonesia berlandaskan demokrasi Pancasila dan UUD 45 yg mengandung kemampuan memelihara sistem pol yg sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan pol ln bebas dan aktif - Ketahanan ekonomi adalah kondisi perekenomian berlandaskan Pancasila untuk mampu memelihara stabilitas ekonomi yg sehat dan dinamis serta kemandirian ekonomi nas dengan daya saing tinggi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. - Ketahanan sosbud adalah kondisi kehidupan mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosbud masyarakat Indonesia yg beriman dan bertaqwa,rukun, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju selaras serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yg tidak cocok dengan budaya kita. - Ketahanan hankam adalah kondisi daya tangkal bangsa yg dilandasi kesadaran akan bela negara seluruh rakyat yg mengandung kemampuan memelihara stabilitas hankam negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya kemampunan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
3. Unsur-unsur ketahanan nasional a. Gatra dalam ketahanan nasional 1) Unsur kekuatan nas menurut Hans j.Morgenthou tdd dua faktor: - Faktor tetap (stable factors) tdd geografi dan sda - faktor berubah (dynamic factors) tdd industri,militer. Demografi, karakter nas, moral nas dan kualitas diplomasi. 2) Unsur kekuatan nas menurut James Lee Ray - tangible factors tdd sdm, industri dan militer -intangible factors tdd karakter nas, moral nas dan kualitas kepemimpinan 3) Unsur kekuatan nasional menurut Palmer Unsur kekuatan nas tdd tanah, sumber daya, penduduk, teknologi, ideologi, moral dan kepemimpinan. 4) Unsur kekuatan nas menurut Parakhas Chandra alamiah tdd geografi,sumber daya dan penduduk sosial tdd perkembangan perekonomian, struktur pol, bud dan moral nas lain-lain: ide. Inteligensidan diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5) Unsur kekuatan nas model Indonesia tdd - Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) tdd sdm, sda dan wilayah - Pancagatra adalah aspek sosial (intangible) tdd –i-pol-ek-sosbud- dan hankam. 6) Gatra penduduk (sdm) meliputi dua hal yaitu: - aspek kualitas mencakup pendidikan, kesehatan, keterampilan, etos kerja dan kepribadian, usia harapan hidup. -aspek kuantitas mencakup jumlah penduduk,pertumbuhan, penyebaran, Moral nas merujuk pda dukungan rakyat secara penuh ketika negara menghadapi ancaman. Karaktek nas yaitu ciri khas bangsa yg membedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nas mempengaruhi ketahanan suatu bangsa. 7) Gatra Wilayah Hal-hal yang berkaitan dengan wilayah negara meliputi: a) bentuk wil negara dapat berupa negara pantai, kepulauan atau kontinental. b) luas, sangat luas dan luasnya begitu sempit. c) posisi geografi d) Daya dukung wil negara
8) Gatra sumber daya alam Hal-hal yg berkaitan dengan sda sebagai elemen tanas meliputi: a) potensi sda wil ybs mencakup sda hewani, nabati dan tambang. b) kemampuan mengksplorasi sda c) pemanfaatan sda dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup d) kontrol atas sda 9) Gatra ideologi Ideologi mendukung ketahanan suatu bangsa karena memiliki dua fungsi pokok: a) sebagai tujuan masyarakat dan negara yaitu berupa kandungan nilainya menjadi cita-cita yang hendak dituju secara bersama. b) sebagai sarana pemersatu atas masyarakat ybs berupa masyarakat yg heterogen bersedia ideologi milik bersama dan menjadikannya bersatu.
10) Gatra politik Politik penyelenggaraan bernegara sangat mempengaruhi kekuatan nas suatu negara, dapat ditinjau dari aspek: a) sistem pol yg diterapkan apakah sistem demokrasi atau lainnya. b) sistem pemerintahan yg dijalankan presidensil atau parlementer. c) bentuk negara yg dipilih republik atau kerajaan. d) susunan negara kesatuan atau negara serikat. 11) Gatra ekonomi Ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan wn. Kemajuan pesat perekenomian menjadikan negara tumbuh sebagai keku- tan dunia, seperti Jepang dan Cina. Setiap negara memiliki sistem ekonomi untuk kekuatan bangsanya, secara garis besar ekonomi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. 12) Gatra sosbud Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nas suatu negara. Bangsa Indonesia yg heterogen berbeda dengan negara yg homogen seperti Israel atau bangsa Jepang.
14. Gatra hankam Hankam suatu negara sebagai unsur pokok dalam menghadapi ancaman militer negara lain oleh karena itu hankam menjadi tupoksi tentera (militer) yg menjadi sebagai salah satu fungsi negara. Pemerintah dapat melibatkan rakyat dalam membela negara sesuai dengan sistem politik negara ybs. Politik hankam disesuaikan dengan nilai filosofis dan kepentingan nasional dan konteks zaman. Ketahanan Nas Indonesia dikelola berdasarkan unsur astagatra meliputi: a. Geografi b. kekayaan alam c. kependudukan d. ideologi e. pol f. ekonomi g. sosbud h. hankam
14.Bela negara a.Membela negara sebagai kewajiban setiap wn, dalam kaitan bela negara bukan hanya kewajiban setiap wn tetapi juga hak dan kewajiban setiap WNI. Dalam UUD 45 pasal 27 ayat 3 memuat bahwa setiap wn berhak dan wajib ikut serta peratahanan negara, juga dalam pasal 30 memuat bahwa tiap- tiap wn berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. b. Peraturan perundang-undangan tentang bela negara Landasan hukum untuk bela negara dimuat dalam: - UUD 45 pasal 27 ayat 3 - UUD 45 pasal 30 - UU No 2 tahun 2002 tentang Polri - UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara -UU No 34 tahun 2004 tentang TNI .c Keikutsertaan WN dalam bela negara 1) Bela negara seara fisik Menurut UU No 3 tahun 2002 ttg Pertahanan negara bahwa keikutsertaan wn dalam bela negara seara fisik dapat dilakukan dengan menjadi anggota TNI.
Rakyat terlatih tdd berbagai unsur: - Resimen Mahasiswa (Menwa) - Perlawanan Rakyat (wanra) Pertahanan Sipil (Hansip) Mitra Babinsa Organisasi kemasyarakatan Kepemudaan (OKP) 2) Bela negara Non fisik Menurut UU No 2 tahun 2002 keikutsertaan wn dalam bela negara seara non fisik dapat dilakukan melalui PKN dan pengabdian sesuai dengan professi. Keterlibatan wn dalam bela negara secara non fisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi,dengan cara: a) meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara termasuk menghayati demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak. b) menanamkan kecintaan tanah air melalui pengabdian yg tulus kepada masyarakat. c) berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata bukan retorika.
d. Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum dan ham. e.Pembekalan mental spritual dikalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh budaya asing yg tidak sesuai/bertentangan dengan norma kehidupan bangsa Indonesia. 3) Identifikasi ancaman terhadap bangsa dan negara Ancaman dikonsepsikan sebagai usaha dan kegiatan baik dari dn/ln yg dianggap membahayakan eksistensi, kedaulatan negara,keutuhan wil dan keselamatan bangsa dan negara. Dalam UU No 20 Tahun 1982 ancaman mencakup t-a-h-g tetapi dalam UU No.3 tahun 2002 digunakan satu istilah yaitu ancaman. 4) Bentuk ancaman Ancaman dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer dan non militer. Bentuk ancaman militer meliputi: a) Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap atau dalam bentuk dan cara antara lain:
-invasi berupa serangan dengan kekuatan bersenjata dari negara lain terhadap NKRI. -bombardemen dengan senjata lainnya -blokade terhadap pelabuhan atau pantai -serangan unsur tentera negara lain -kekuatan tentera negara lain berada dalam wilayah NKRI -tindakan satu negara mengizinkan wilayahnya digunakan negara lain untuk persiapan melakukan agresi terhadap NKRI -pengiriman kelompok bersenjata atau tentera bayaran untuk melakukan kekerasan ke NKRI. b) Pelanggaran wil dilakukan negara lain menggunakan kapal atau pesawat non komersil. c)Spionase dilakukan negara lain untuk memperoleh rahasia militer. d) Sabotase untuk merusak instalasi militer dan obyek vital nas e) Aksi teror f) Pemberontakan bersenjata g)Perang saudara
Berdasarkan buku putih Dephan 2003 prakiraan ancaman masa depan bangsa sbb: Terorisme internasional dengan jaringan lintas negara dan timbul di dn. Gerakan separatisme yg berusaha memisahkan diri dari NKRI Aksi radikalisme Konflik komunal Kejahatan lintas negara Kegiatan imigrasi gelap Gangguan keamanan laut Gangguan keamanan udara Perusakan lingkungan Bencana alam