Pert. 14 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA. Geostrategi Indonesia Pert. 14 Dr. H. Syahrial Syarbaini, MA. Dr. H. Syahrial / Pkn
Pengertian: Geostrategi memanfaatkan wilayah negara sebgai ruang hidup nasional untuk menentukan kebijakan,sarana dan sasaran perwujudan kepentingan dan tujuan nasional melalui pembangunan Bangsa itu tetap eksis dalam arti ideologis,politis, ekonomis,sosial budaya dan Hankam Dr. H. Syahrial / Pkn
Lanjutan Geostrataegi Indonesia memanfaatkan wilayah negara republik Indonesia sebagai ruang hidup nasional guna merancang arahan tentang kebijakan,sarana dan sasaran pembangunan untuk mencapai kepentingan dan tujuan nasional . Dr. H. Syahrial / Pkn
Geostrategi Indonesia harus berupa sebuah konsep strategi untuk mengembangkan keuletan dan daya tahan, kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ATHG baik bersifat internal maupun eksternal PERKEMBANGAN KONSEP Dr. H. Syahrial / Pkn
Mengembangkan potensi kekuatan nasional baik yang berbasis pada aspek ipoleksusbudhankam mupun aspek alamiah, upaya kelestarian dan eksistensi hidup negara dan bangsa untuk mewujudkan cita-cita proklamsi dan tujuan nasional. ljt Dr. H. Syahrial / Pkn
KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL KONDISI DINAMIS BANGSA. KOMPLEKSITAS ANCAMAN, TANTANGAN, HAMBATAN, DAN GANGGUAN. PISAU ANALISA PEMECAHAN MASALAH BANGSA. PENDEKATAN 8 ASPEK KEHIDUPAN NASIONAL (ASTA GATRA) : ASPEK STATIS (TRI GATRA): GEOGRAFIS, SUMBER KEKAYAAN ALAM & DEMOGRAFI. ASPEK DINAMIS (PANCA GATRA): IDEOLOGI, POLITIK, EKONOMI, SOSIAL BUDAYA & PERTAHANAN DAN KEAMANAN. LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
(INTER STATE, INTRA STATE, TRANS NATIONAL) LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA ANCAMAN NASIONAL (INTER STATE, INTRA STATE, TRANS NATIONAL) MILITER NON MILITER NON TRADISIONAL TRADISIONAL IDEO LOGI POLI TIK EKO NOMI SOS BUD TEK-INFO AGRESI/ INVASI TDK BERSENJATA BERSENJATA LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4 TAP MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 TAP MPR Nomor V/MPR/2000 Tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional Substansi: Ketetapan ini mempertegas perlunya kesadaran dan komitmen yang kuat untuk memantapkan persatuan dan kesatuan nasional dalam menghadapi berbagai masalah bangsa mencapai tujuan nasional. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Perlu diwujudkan persatuan dan kesatuan nasional antara lain melalui pemerintahan yang mampu mengelola kehidupan secara baik dan adil, serta mampu mengatasi berbagai permasalahan sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan dalam TAP MPR RI No. V/MPR/2000. Hasil Kajian: Berbagai amanat yang terdapat dalam ketetapan ini tetap diperlukan sebagai pedoman dalam penyusunan berbagai kebijakan maupun penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan Persatuan dan Kesatuan Nasional serta menjamin keutuhan NKRI maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy)
Pasal 4 . TAP MPR Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 . TAP MPR Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan Substansi: Visi Indonesia masa depan diperlukan untuk menjaga kesinambungan arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia melalui visi ideal, visi antara dan visi lima tahunan. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Perlu diwujudkan masyarakat Indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan arah kebijakan dan kaidah pelaksanaan Hasil Kajian: Dengan dijadikan TAP MPR RI No. VII/MPR/2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan sebagai salah satu landasan operasional dari Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025, bahkan menjadi sumber inspirasi, motivasi, kreativitas, serta arah kebijakan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara maka ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).
Menunjang tugas pokok pemerintahan dalam: Menegakkan hukum dan ketertiban (Law and Order) Terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran (Welfare and Prosperity) Terselenggaranya pertahanan dan keamanan (Defense and Prosperity) Terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial (Yuridical Justice and Social Justice) Tersedianya kesempatn rakyat untuk mengaktualisasikan diri (Freedom of the People) Geostrategi Dr. H. Syahrial / Pkn
Membina aspek alamiah serta aspek sosial, Hakikat Tannas: Kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Membina aspek alamiah serta aspek sosial, Keutuhan semua potensi yang terdapat dalam wilayah nasional, Dr. H. Syahrial / Pkn
Sifat-sifat ketahanan nasional Manunggal Mawas KeDalam Kewibawaan Berubah Menrut Waktu Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan Percaya pada diri sendiri Sifat Tannas: Manunggal Mawas KeDalam Kewibawaan Berubah Menurut Waktu Tidak membenarkan sikap adu kekuasaan dan adu kekuatan Percaya pada diri sendiri Dr. H. Syahrial / Pkn
Daya Tangkal a. Ketahanan idiologi b. Ketahanan politik Geostrategi : suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi geografis negara dalam menentukan kebijakan, tujuan dan sarana umum untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional Latar Belakang: Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perbutan pengaruh negara-negara bersar. Bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan Fungsi Geostrategi: Daya Tangkal a. Ketahanan idiologi b. Ketahanan politik c. Ketahanan ekonomi d. Ketahanan sosial budaya e. Ketahanan pertahanan dan keamanan 2. Pengarah Potensi 3. Menyatukan pola pikir & tindak Dr. H. Syahrial / Pkn
Aspek Geografi ( wawasan benua, bahari, dirgantara dan kombinasi) ASTRAGRATA: Aspek Geografi ( wawasan benua, bahari, dirgantara dan kombinasi) Sumberdaya alam (hewani, nabati dan mineral; prinsip maksimal, lestari dan daya saling) Penduduk (jumlah, komposisi dan distribusi) Idiologi: Pancasila Politik: damai, adil, jujur, tertib dan demokratis Ekonomi: tersedianya pangan, papan dan sandang Sosial Budaya: harmat-menghormati, sopan santun, beretika Hankam: aman, damai, tidak bersengketa Implementasi Bidang Politik: Menghadapi globalisasi perlu peningkatan kompetensi diplomat menjadi perunding internasional Politik bebas dan aktif Banyak kasus disintegrasi disebabkan ketidak adilan politik, hukum, ekonomi dan budaya. Sistem politik yang demokratis Sistem birokrasi yang efisien Dr. H. Syahrial / Pkn
Implementasi Bidang Ekonomi Kebijakan fiskal (pungutan dan restribusi) Industri berbasis sumberdaya dalam negeri Swasembada pangan Iklim investasi baik Ekonomi kerakyatan Mengurangi campur tangan pemerintah Sistem ekonomi yang sehat, transpran dan efisien Implemetnasi bidang sosial budaya: Meningkatkan HDI Indonesia (pendidikan, kesehatan dan lingkungan) Wajib belajar Penataan ruang: tata guna lahan dan kelestrarian lingkungan hidup Meningkatkan disiplin masyarakat Meningkatkan peran perempuan dalam segala kehidupan Peningkatan kualitas pendidikan agama Dr. H. Syahrial / Pkn
Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 4 Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Substansi: Ketetapan ini mendorong pembaharuan agraria melalui proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum; Pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di daratan, laut dan angkasa dilakukan secara optimal, adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan untuk keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Amanat TAP MPR No. I/MPR/2003: Memerintahkan pembentukan undang-undang untuk mendorong pembaharuan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip keutuhan NKRI, HAM, supremasi hukum, KESRA, demokrasi, kepatuhan hukum, partisipasi rakyat, keadilan termasuk kesetaraan gender, pemeliharaan sumber agraria/sumber daya alam, memelihara keberlanjutan untuk generasi kini dan generasi yang akan datang, memperhatikan daya tampung dan daya dukung lingkungan, keterpaduan dan koordinasi antar sektor dan antar daerah, menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat, desentralisasi, keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah, masyarakat dan individu sesuai dengan arah kebijakan sampai terlaksananya seluruh ketentuan dalam Ketetapan ini. Hasil Kajian: Ketetapan ini diperlukan untuk mendorong percepatan pembentukan dan pengharmonisan berbagai undang-undang, terutama yang berkaitan dengan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam secara konprehensif. Oleh karena itu Ketetapan ini tetap berlaku (memiliki daya laku/validity dan daya guna/efficacy).
BAB XIV. PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara [Pasal 33 (2)] Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat [Pasal 33 (3)] disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan [Pasal 33 (1)] diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional [Pasal 33 (4)****] PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara [Pasal 34 (1)****] Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak [Pasal 34 (3)****] Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan [Pasal 34 (2)****]
2. TAP MPR No. XVI/MPR/1998 Pasal 2 Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 TETAP BERLAKU DENGAN KETENTUAN: Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai dengan hakikat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tentang: Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi
Indo-Perdamaian Dunia Kebijakan Politik Luar negeri: Kepentingan nasional Kemampuan nasional Dinamika dan kondisi internasional Penyelesaian sengketa inter: Tidak menggunakan kekerasan Non-intervensi Persamaan hak Persamaan kedaulatan Prinsip hukum internasional Itikat baik Prinsip keadilan Dr. H. Syahrial / Pkn
Mekanisme Perdamaian dunia Piagam PBB (ps. 2 ayat 4) Larangan menggunakan kekerasan dlm hub internas Deklerasi Manila 1982 Penyelesaian sengketa secara damai Masalah Internasional Dalam bidang : Politik Ekonomi Sosial budaya Dr. H. Syahrial / Pkn
Peta Perwakilan RI Tahun 2008 EROPA 31 Perwakilan ASIA & OCEANIA AFRIKA & TIMUR TENGAH AMERIKA 42 Perwakilan 19 Perwakilan 27 Perwakilan
Pendalaman Materi Jelaskanlah sifat-sifat ketahanan nasional? Carilah kausus internasional dan bagaimana penyelsaiannya Apakah tantangan ketahanan nasional kita saat ini dalam menghadapi globalisasi? Dr. H. Syahrial / Pkn
Apakah perbedaan pandangan dunia ttg HAM? Soal Quiz: Apakah perbedaan pandangan dunia ttg HAM? Jelaskanlah lembaga sebagai penegak Rule of Law? Sebutkan perkembangan perundang-undangan tentang Warga negara indonesia? Kenapa pemerintah mengalami kesulitan dalam pembrantasan Korupsi? Apakah prinsip geo-politik Indonesia? Kenapa pentingnya otonomi daerah itu? Apakah hubungan geo-politik ddengan geo- strategi? Dr. H. Syahrial / Pkn
Terima Kasih Dr. H. Syahrial / Pkn