Konsep pembedaan barang & jasa Pertemuan 5 GOOD & SERVICE Konsep pembedaan barang & jasa Pertemuan 5
Pelayanan barang dan jasa Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa tujuan didirikan Negara Republik Indonesia, antara lain adalah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat tersebut mengandung makna negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Organisasi Publik penyelenggara layanan publik layanan barang dan jasa.
Alur Layanan Jasa Murni Alur Layanan Barang Jasa Produksi Produk Barang Jasa Distribusi Jasa Pemasaran Konsumen (pengalaman + barang) Alur Layanan Jasa Murni Jasa: Produksi, Distribusi, Pemasaran, Administrasi, Konsultasi, Pendidikan, Keamanan, Transportasi, dll Konsumen (pengalaman)
Lingkup Pelayanan barang (UU 25/2009) 1. Pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, misal: penyediaan obat untuk flu burung yang pengadaannya menggunakan APBN di Kementerian Kesehatan; kapal penumpang yang dikelola oleh PT (Persero) PELNI untuk memperlancar pelayanan perhubungan antar pulau yang pengadaannya menggunakan APBN di Kementerian Perhubungan; dan penyediaan infrastruktur transportasi perkotaan yang pengadaannya menggunakan APBD.
Lingkup Pelayanan barang 2. pengadaan dan penyaluran barang publik yang dilakukan oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, misal: produk listrik hasil pengelolaan PT (Persero) PLN; dan air bersih hasil pengelolaan perusahaan daerah air minum.
Lingkup Pelayanan barang Pengadaan dan penyaluran barang publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN atau APBD atau BU yang modal pendiriannya sebagian/seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Misi negara adalah kebijakan untuk mengatasi permasalahan tertentu, kegiatan tertentu, atau mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak, sebagai contoh, misal: kebijakan menugaskan PT (Persero) Pertamina dalam menyalurkan bahan bakar minyak jenis premium dengan harga yang sama untuk eceran di seluruh Indonesia; kebijakan memberikan subsidi agar harga pupuk dijual lebih murah guna mendorong petani berproduksi; dan kebijakan pengadaan tabung gas tiga kilo gram untuk kelompok masyarakat tertentu dalam rangka konversi minyak tanah ke gas.
LINGKUP Pelayanan jasa penyediaan jasa publik oleh instansi pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD. Contoh antara lain: pelayanan kesehatan (rumah sakit dan puskesmas), pelayanan pendidikan (sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, dan perguruan tinggi), pelayanan navigasi laut (mercu suar dan lampu suar), pelayanan peradilan, pelayanan kelalulintasan (rambu lalu lintas), pelayanan keamanan (jasa kepolisian), dan pelayanan pasar.
LINGKUP Pelayanan jasa 2. penyediaan jasa publik oleh suatu badan usaha yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan. Contoh antara lain: jasa pelayanan transportasi angkutan udara/laut/darat yang dilakukan oleh PT (Persero) Garuda Indonesia, PT (Persero) Merpati Airlines, PT (Persero) Pelni, PT (Persero) KAI, dan PT (Persero) DAMRI, serta jasa penyediaan air bersih yang dilakukan oleh perusahaan daerah air minum.
LINGKUP Pelayanan jasa penyediaan jasa publik yang pembiayaannya tidak bersumber dari APBN atau APBD atau BU yang modal pendiriannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari kekayaan negara dan/atau kekayaan daerah yang dipisahkan, tetapi ketersediaannya menjadi misi negara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Contoh antara lain: jasa pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin oleh rumah sakit swasta; jasa penyelenggaraan pendidikan oleh pihak swasta harus mengikuti ketentuan penyelenggaraan pendidikan nasional; jasa pelayanan angkutan bus antarkota/dalam kota, rute dan tarifnya ditentukan oleh pemerintah; jasa pelayanan angkutan udara kelas ekonomi, tarif batas atasnya ditetapkan oleh pemerintah; jasa pendirian panti sosial; dan jasa pelayanan keamanan (non kepolisian/instansi resmi pemerintah).
Karakteristik produk barang dan JASA Pelayanan Konsumen mendapatkan/memiliki objeknya (benda berwujud/tangibel). Tujuan pembuatan barang adalah keseragaman, semua barang adalah sama. Konsumen memiliki kenangan (objek intagibel). Pengalaman/memori tersebut tidak bisa dijual/diberikan kepada orang lain. Tujuan penyelenggaraan pelayanan adalah keunikan. Setiap konsumen dan setiap kontak adalah “spesial”, tak terulang.
Karakteristik produk barang dan JASA Pelayanan Konsumen adalah pengguna akhir yang tidak terlibat dalam proses produksi Suatu produk atau barang dapat disimpan di gudang, sampelnya dapat dikirim ke konsumen Kontrol kualitas dilakukan dengan cara membandingkan output dengan spesfikasinya Konsumen adalah “rekanan” yang terlibat dalam proses produksi Suatu pelayanan terjadi saat tertentu, tidak dapat disimpan di gudang atau dikirimkan contohnya Konsumen melakukan kontrol kualitas dengan cara membandingkan harapannya dengan pengalamannya
Karakteristik produk barang dan JASA Pelayanan Jika terjadi kesalahan produksi, produk (barang) dapat ditarik kembali dari pasar Moral karyawan sangat penting Jika terjadi kesalahan, satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki adalah meminta maaf Moral karyawan berperan sangat menentukan Semke (dalam Collins & McLaughlin, 1996, Effective Management)
Tipologi Barang dan Jasa 1. Barang/Jasa Publik, adalah barang/jasa yang apabila di konsumsi oleh individu tertentu tidak akan mengurangi konsumsi orang lain akan barang tersebut. Ciri-ciri barang/jasa publik, pengunaannya: tanpa saingan (non-rivalry in consumption) dan tanpa pengorbanan untuk mendapatkannya (non-excludable in consumption). Jenis: Toll Goods, Collective Goods, Common Pool Goods. 2. Barang/Jasa Privat, sifatnya berkebalikan dengan barang/jasa publik. Secara tipikal adalah barang/jasa yang diperoleh melalui mekanisme pasar, di mana titik temu antara produsen-konsumen adalah mekanisme harga. Ciri-ciri barang/jasa privat yaitu: Rivalrous consumption, Excludable consumption, Scarcity/depletability/finite (kelangkaan atau keterbatasan dalam jumlah).
Tipologi Barang dan Jasa SAVAS (Privatization: The Key to Better Government,1987) Barang & Jasa dikelompokkan berdasarkan karakteristiknya, yaitu: konsep exclusion (eksklusivitas) dan konsep consumption (konsumsi) Dikatakan eksklusif jika barang tersebut diperoleh dengan usaha dan pengorbanan terlebih dahulu untuk mendapatkannya. Dilihat dari segi pemanfaatannya (consumption), barang/jasa dikatakan memiliki tingkat joint consumption yang tinggi jika barang atau jasa tersebut dapat dikonsumsi bersama-sama secara simultan dalam waktu yang bersamaan tanpa saling meniadakan persaingan (rivalitas) antara pengguna yang satu dan lainnya, sementara untuk barang/jasa yang hanya dapat dimanfaatkan oleh seseorang dan orang lain kehilangan kesempatan menikmatinya, maka dikatakan memiliki tingkat joint consumption yang rendah (individual consumption).
Tipologi Barang dan Jasa SAVAS, E.S. (Privatization and the New Public Management, 2000, hal. 62): * exclude: dieksklusifkan Easy to exclude Difficult to exclude Individual consumption Individual goods (e.g.: food, clothing, shelter) Common-pool goods (e.g., fish in the sea) Joint consumption Toll goods (e.g., cable TV, telephone, electric power) Collective goods (e.g., national defense)
Tipologi Barang dan Jasa SAVAS, E.S. (Privatization and the New Public Management, 2000, hal. 62): Privat/Individual goods, barang yang digunakan untuk memenuhi kepentingan individu dan bersifat privat. Barang atau jasa yang tersedia (atas permintaan dan disuplai) melalui mekanisme pasar baik dengan bentuk hak kepemilikan, sistem kontrak, pasar bebas, atau semua bentuk pasar lainnya yang dibutuhkan. Contoh: makanan, minuman, dan pakaian. Toll goods, barang/jasa yang dikonsumsi bersama-sama, dan bila menggunakan barang tersebut harus membayar. Layaknya private goods, toll gods dapat disuplai melalui mekanisme pasar, dan dapat dimiliki atau dibeli baik secara pribadi tapi penggunaannya secara bersama-sama. Contoh: fasilitas rekreasi, perpustakaan, TV cable, jaringan telepon, listrik
Tipologi Barang dan Jasa SAVAS, E.S. (Privatization and the New Public Management, 2000, hal. 62): Collective goods, barang/jasa yang digunakan/dikonsumsi bersama/kolektif secara terus menerus dan sulit diukur penggunaannya secara individu dan penyediaannya tidak dapat dilakukan melalui pasar, sehingga dibayar melalui pajak. Barang/jasa tersebut digunakan secara simultan oleh banyak orang dan seseorang tidak dapat menghalangi orang lain untuk memanfaatkannya. Oleh karena itu setiap orang memiliki peluang untuk menjadi free riders,yaitu orang yang menikmati barang atau layanan tetapi tidak ikut memberikan kontribusi langsung apapun. Contoh: jasa keamanan, jalan umum
Tipologi Barang dan Jasa SAVAS, E.S. (Privatization and the New Public Management, 2000, hal. 62): Common pool goods, barang/jasa yang memunyai karateristik penggunanya tidak mau (perlu) membayar, digunakan secara bersama, dan kepemilikan dimiliki secara umum dan pemanfaatannya secara individu, serta tidak ada pihak yang mau menyediakan barang tersebut. Barang/jasa yang dapat diperoleh tanpa harus membayar dan/atau tanpa ada halangan yang berarti. Common-pool goods tidak diproduksi oleh para supplier (pemasok) melainkan tersedia dengan sendirinya secara alamiah, sehingga mekanisme pasar tidak efektif jika digunakan untuk mensuplai barang-barang tersebut karena pemanfaatannya sangat bersifat individual dan mudah untuk mendapatkannya. Contoh: ikan dan air di laut, udara, air permukaan dan bawah tanah, sinar matahari.