AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Identitas Mahasiswa - NAMA : AGUNG YODHA PERMANA - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - yodha33 pada domain Gmail.com - PEMBIMBING 1 : Tri Sulistiyono, S.H., M.H - PEMBIMBING 2 : Duhita Driyah Suprapti, S.H., M.Hum - TGL UJIAN :
Judul Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
Abstrak ABSTRAK Permana, Agung, Yodha “Pelaksanaan Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003”. Skripsi, Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum. Universitas Negeri Semarang. Pembimbing I : Tri Sulistiyono, S.H, M.H. dan Pembimbing II : Duhita Driyah S, S.H, M.Hum. 89 hal. Kata kunci:Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu, PT. Sinar Pantja Djaja semarang. Dalam pelaksanaan pembangunan tidak dapat terlepas dari peran penting pekerja sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Tidak dapat dielakkan lagi bahwa tenaga kerja merupakan faktor yang menentukan dari pada hidup matinya bangsa itu sendiri, baik fisik maupun kulturil, maka perlu diadakan pengaturan sebaik-baiknya yang dimulai dari peningkatan sumber daya manusia itu sendiri. Pekerja sangat dibutuhkan perannya dalam pembangunan ketenagakerjaan serta untuk meningkatkan kualitas kehidupan bangsa Indonesia untuk tinggal landas menyongsong era globalisasi. Untuk itu pemerintah Indonesia harus menjamin keberadaan tenaga kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan khususnya dalam hal ini adalah Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini mengangkat permasalahan yaitu: 1) Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, 2) Hambatan apa saja dalam pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang, 3) Bagaimana cara penyelesaian hambatan yang terjadi dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang. Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah 1) Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, 2) Untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang, 3) Untuk mengetahui cara penyelesaian untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang. Dalam penelitian ini metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian kualitatif dan metode pendekatan yuridis sosiologis, dimana pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang apakah sudah sesuai dengan peraturan-peraturan maupun dengan kondisi sosiologis pekerja. Penelitian ini mengambil lokasi di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang yang terletak di Jalan Condrokusumo 1 Simongan Semarang. Teknik pengumpulan data berupa dokumentasi, observasi dan wawancara. Wawancara dilakukan dengan informan dan responden untuk mencari tahu tentang pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang. Keabsahan data yang digunakan adalah teknik triangulasi yaitu pemeriksaan keabsahan data dengan cara membandingkan data yang diperoleh dari penelitian yang selanjutnya dianalisis mulai dari pengumpulan data, reduksi data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, namun masih terdapat hambatan yaitu keterlambatan masuk kerja/ijin kerja, kurang keterbukaan antara pekerja dengan pihak perusahaan dan masih adanya pekerja yang kurang cakap dalam bekerja. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun Adapun yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian kerja di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang terletak pada faktor manusia itu sendiri yaitu keterlambatan pekerja masuk kerja, kurang keterbukaan antara pekerja dengan pihak perusahaan dan masih adanya pekerja yang kurang cakap dalam bekerja. Saran penulis kepada perusahaan dan pekerja agar dalam hubungan kerja diusahakan lebih mengedepankan peningkatan kedisiplinan dan prestasi serta apabila terjadi perselisihan diselesaikan dengan mendasarkan pada azas musyawarah untuk mufakat dengan harapan masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Kata Kunci Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu, PT. Sinar Pantja Djaja semarang.
Referensi
Terima Kasih