KELENGKAPAN DAN PROSES AMDAL SOSIALISASI AMDAL: DIPRESENTASIKAN OLEH PEMRAKARSA KEPADA MASYARAKAT UMUM, OLEH PEMRAKARSA PROYEK MASYAKARAT MEMBERIKAN SARAN MASUKAN UNTUK MEMBUAT KERANGKA ACUAN KERANGKA ACUAN/KA: DISUSUN OLEH PEMRAKARSA PROYEK, DIAJUKAN KE KOMISI AMDAL KA DIPRESENTASIKAN DI KOMISI AMDAL, DINILAI OLEH KOMISI AMDAL KA BISA DITOLAK ATAU DIREVISI, ATAU DITERIMA APABILA DITERIMA DIBUAT SURAT PERSETUJUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 75 HARI
PROSES AMDAL KERANGKA ACUAN DITERIMA, DILANJUTKAN DENGAN STUDI ANDAL, RKL DAN RPL PENYUSUNAN DILAKUKAN OLEH PEMRAKARSA, KEMUDIAN DIAJUKAN KE KOMISI AMDAL PRESENTASI AMDAL: DILAKUKAN PENILAIAN OLEH KOMISI DOKUMEN AMDAL: DIREVISI, DITOLAK, DITERIMA. SURAT PERSETUJUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 75 HARI APABILA DITERIMA DIKELUARKAN SURAT KELAYAKAN LINGKUNGAN
KETERLIBATAN MASYARAKAT DALAM PROSES AMDAL PENGUMUMAN RENCANA KEGIATAN OLEH PEMRAKARSA: saran dan tanggapan masyarakat (30 hari) PENYUSUNAN KA AMDAL: konsultasi dengan masyarakat PENILAIAN KA AMDAL OLEH KOMISI AMDAL: saran dan tanggapan masyarakat (maksimum 75 hari) PENYUSUNAN ANDAL, RKL & RPL: konsultasi dengan masyarakat PENILAIAN ANDAL, RKL & RPL OLEH KOMISI AMDAL: saran dan tanggapan masyarakat (maksimum 75 hari)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM AMDAL diatur dalam PP 27/1999 1. Wakil masyarakat terkena dampak; masyarakat terkena dampak dilibatkan dalam penilaian AMDAL 2. Setiap usaha wajib diumumkan kepada masyarakat sebelum AMDAL dilaksanakan, dan selama 30 hari masyarakat berhak mengajukan saran, tanggapan terhadap usaha tersebut 3. Warga masyarakat yang berkepentingan wajib dilibatkan dalam proses penyusunan KA, dan penilaian KA, ANDAL, RKL, dan RPL 4. Semua dokumen AMDAL, saran, pendapat dan tanggapan masyarakat yang berkepentingan, kesimpulan komisi penilai dan keputusan kelayakan lingkungan terbuka untuk umum
KELENGKAPAN DOKUMEN AMDAL: KERANGKA ACUAN KERANGKA ACUAN: dokumen ini berisi uraian deskripsi proyek dan ruang lingkup studi ANDAL KEGUNAAN KA: Sebagai dokumen panduan untuk melaksanakan studi/kajian Membatasi atau memfokuskan kajian pada hal-hal penting
KELENGKAPAN DOKUMEN AMDAL: ANDAL ANDAL: berisi uraian atau telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak dari rencana kegiatan KEGUNAAN: Mengetahui komponen kegiatan yang menimbulkan dampak Mengetahui komponen lingkungan yang terkena dampak Sebagai dasar/arahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
KELENGKAPAN DOKUMEN AMDAL: RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN RKL: dokumen yang berisi uraian tentang upaya penanganan dampak negatif dan pengembangan dampak positif yang diprakirakan akan timbul KEGUNAAN: Sebagai panduan untuk melaksanakan pencegahan, pengendalian, penanganan dampak negatif dan pengembangan dampak positif
KELENGKAPAN DOKUMEN AMDAL: RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN RPL: berisi uraian tentang upaya pemantauan komponen lingkungan yang terkena dampak KEGUNAAN: Sebagai panduan untuk melaksanakan pemantauan Hasilnya berguna sebagai umpan balik untuk evaluasi dan perbaikan pengelolaan lingkungan
DALUWARSA DAN BATALNYA AMDAL DALUWARSA: apabila kegiatan tidak dilaksanakan dalam kurun waktu tiga tahun sejak diterbitkannya Surat Kelayakan Lingkungan Hidup BATALNYA AMDAL: 1. Pindah lokasi 2. Mengubah desain, proses, kapasitas, bahan baku 3. Perubahan lingkungan hidup yang mendasar secara alami atau akibat lain sebelum atau pada saat kegiatan dilaksanakan
KEWAJIBAN PEMRAKARSA 1. Melaksanakan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan 2. Melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan kepada instansi pengendali dampak dan instansi yang membidangi kegiatan. Contoh instansi pengendali dampak: BPLHD (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) atau Dinas Lingkungan Hidup Instansi yang membidangi kegiatan: Dinas Perindustrian, apabila AMDAL bidang industri
KOMISI PENILAI AMDAL TINGKAT PUSAT: dibentuk oleh Menteri, kedudukan di instansi yang ditugasi TINGKAT DAERAH: Propinsi: dibentuk oleh gubernur Kota/Kabupaten: dibentuk oleh walikota/bupati Berkedudukan di instansi yang ditugasi CAKUPAN KEGIATAN: KOMPUS: strategis, menyangkut pertahanan keamanan, meliputi lebih dari satu propinsi, di wilayah sengketa dengan negara lain, ruang lautan, lintas batas negara KOMDA: diluar kewenangan Kompus. Propinsi: wilayah lebih dari satu kota/kabupaten. Kota/Kabupaten: wilayah dalam satu kota/kabupaten
REVISI AMDAL Apabila AMDAL kadaluwarsa: dalam tiga tahun tidak ada kegiatan yang dilaksanakan, atau terjadi stagnasi tahap kegiatan yang terlalu lama; ada indikasi perubahan lingkungan atau kebijakan Apabila RKL & RPL tidak dilaksanakan dan atau dinilai kadaluwarsa, tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, terdapat stagnasi yang cukup lama Terdapat perubahan dalam desain kegiatan Terjadi perubahan lingkungan yang mendasar/nyata
REVISI AMDAL (lanjutan) Komponen kegiatan dan komponen lingkungan yang mengalami perubahan mendasar dan atau besar: 1. perubahan mendasar dan atau besar dari kegiatan perubahan desain, perubahan kapasitas, perubahan bahan baku 2. perubahan mendasar dan atau besar dari komponen lingkungan: perubahan RTRW, perubahan penggunaan lahan, perubahan komunitas/ekosistem